Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa RUU PKS Penting untuk Melindungi Perempuan?

Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan

Mela Rusnika by Mela Rusnika
28 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
RUU PKS

RUU PKS

3
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai orang yang cukup concern dengan isu kesetaraan dan keadilan gender, saya merasa sangat bahagia dan mungkin terharu ketika BALEG DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) secara daring.

Perjuangan dan penantian ini akhirnya tidak sia-sia setelah delapan tahun lamanya semenjak Komnas Perempuan resmi menggagas RUU PKS ini. Para akademisi, praktisi, aktivis, dan masyarakat umum berkumpul membahas persoalan yang tidak hanya bisa dibahas oleh perempuan saja, tetapi juga oleh laki-laki dan seluruh lapisan masyarakat.

Dari pemaparan dan pembicaraan yang disampaikan, satu hal yang melekat bagi saya, yaitu ketika ada yang mengatakan kalau undang-undang kejahatan seksual ini sudah berlaku di UK dan negara-negara bekas jajahannya. Lalu saya berpikir, kapan Indonesia secara resmi akan mengesahkan RUU PKS ini?

Berbagai contoh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari usia anak, dewasa, lansia, hingga penyandang disabilitas pun sudah banyak terjadi. CSW seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban yang melihat suaminya menciumi telinga hingga kelamin anaknya dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Namun kasus ini terbentur oleh kurangnya saksi dan penerjemah foto. Bahkan psikolog yang menangani kasus ini pun justru menganjurkan untuk berdamai saja.

Kasus lainnya terjadi pada penyandang disabilitas fisik dan sensorik, ON yang berusia 19 tahun. Ia diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pria dengan iming-iming mie instan. Keterangan korban yang berubah-ubah saat diperiksa pun diragukan, terlebih lagi kasus ini tidak didampingi penerjemah maupun psikolog. Pada 2016, kasus ini pun dihentikan karena bukti dinilai tidak cukup.

Adapun kasus yang dalam 3 tahun ini masih dalam penyelidikan, yaitu eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Jombang kepada peserta didik perempuan. Setelah melalui proses hukum, pada 2019 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, tapi anehnya tidak kunjung ditahan. Korban justru malah dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut dan dituduh mencemarkan nama baik.

Kisah-kisah pilu di atas hanyalah serpihan dari kasus yang bisa jadi kebetulan terdokumentasikan. Di luaran sana, saya kira masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang mungkin dibiarkan begitu saja tanpa melalui proses hukum maupun mediasi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, terlihat seorang pria dewasa dalam sebuah video melakukan pelecehan seksual kepada perempuan usia anak di masjid ketika sedang melaksanakan shalat. Kemudian beredar juga video public figure yang mengalami pelecehan seksual di ruang publik, tapi pelakunya hanya senyum-senyum saja ketika publik figure itu marah. Mirisnya orang-orang di sekitarnya pun tidak melakukan apa-apa, hanya menonton saja.

Lagi-lagi persitiwa ini memperlihatkan kalau perempuan itu hanya dianggap sebagai objek seksual semata, dan perilaku seksisme hanya dianggap sebagai guyonan saja.

RUU PKS Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada tahun lalu mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 291.677 kasus telah ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, 8.234 kasus lainnya ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan 2.389 kasus ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

Jumlah kasus ini menunjukkan penurunan dari tahun lalu, namun 34% lembaga yang terlibat dalam penanganan menyatakan banyak keluhan dan peningkatan kasus pengaduan selama pandemi ini. Kasus pengaduan yang paling menonjol datang dari ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan fisik ini mendapat peringkat pertama, disusul dengan kekerasan seksual dan psikis.

Selain ranah personal, kekerasan terhadap perempuan juga sering dijumpai di ruang publik, seperti di tempat kerja dan sarana umum. Kasusnya sendiri didominasi dengan kekerasan seksual, bentuknya mulai dari pelecehan, perkosaan, hingga pancabulan.

Meskipun kasus yang mencuat ini didominasi kekerasan seksual, sayangnya kasus ini masih sulit diangkat ke proses hukum. Adapun yang sudah diproses jalur hukum malah mandek di tengah-tengah karena dianggap tidak memadai dari sisi saksi, penerjemah, maupun psikolog, seperti kasus yang saya ceritakan di atas.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, hal tersebut terjadi karena tidak semua bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu dipahami dan dikenal di dalam pidana kita. Dan sepertinya bentuk kasus kekerasan seksual ini tidak diatur dalam perundang-undangan. Mungkin karena itulah, tindakan seksisme hingga pelecehan seksual ini pada akhirnya hanya dianggap sebagai guyonan saja.

Padahal, kalau kita melihat dari sisi dampaknya terhadap perempuan sangatlah luas. Contohnya ketika perempuan yang menjadi korban pelecehan itu justru malah disalahkan dan dianggap penyebab terjadinya kekerasan. Stigma-stigma terhadap perempuan ini pun mulai berdatangan, bahkan pada paham agama. Maka dari itu, peran RUU PKS ini menjadi penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan apapun bentuknya.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan sudah sangat menyadari kondisi ini, sehingga pada tahun 2012 Komnas Perempuan menyatakan perlunya ada undang-undang yang dapat mengidentifikasi secara detail berbagai jenis kekerasan seksual. Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Dengan latar belakang inilah RUU PKS digagas dan dikawal hingga pengesahannya.

Di dalam RUU PKS, perempuan akan mendapat hak pemulihan, pemenuhan hak korban, pencegahan, hingga penanganan selama proses hukum. Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan.

Selama ini pendampingan korban dalam pemeriksaan perkara pun tak disyaratkan. Korban dibebankan dengan sejumlah jasa berbayar seperti psikolog, psikiater, kesehatan reproduksi, hingga visum. Namun dalam prosesnya, kekurangan alat bukti seringkali menjadi alasan agar kasus tidak dituntaskan. Tak jarang dalam kasus pemerkosaan, penyelesaiannya berakhir dengan pernikahan atau dikeluarkan dari sekolah dan kampus.

Bagi saya, RUU PKS sudah menjadi kebutuhan primer dan statusnya sangat penting. Dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun, isi dari RUU PKS memang menuai pro dan kontra karena mungkin dianggap bertentangan dengan berbagai paham yang menentangnya.

Namun, melihat dari kasus-kasus yang sudah ada, kebutuhan untuk mengesahkan RUU PKS ini mestinya tidak perlu lagi diperdebatkan. Kalau tidak, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pasti akan selalu terjadi. Korban bertambah banyak dan dampaknya perempuan menjadi tidak produktif hingga tidak sehat secara mental.

Padahal peran perempuan di berbagai ranah itu sangat penting dan diperlukan. Oleh sebab itulah kita memerlukan payung hukum yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanHak PerempuanhukumIndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiat Menghindari Kematian Disebabkan Virus

Next Post

Laki-laki juga Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Laki-laki

Laki-laki juga Bisa Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0