Kamis, 18 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa RUU PKS Penting untuk Melindungi Perempuan?

Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan

Mela Rusnika Mela Rusnika
28 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
0
RUU PKS

RUU PKS

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai orang yang cukup concern dengan isu kesetaraan dan keadilan gender, saya merasa sangat bahagia dan mungkin terharu ketika BALEG DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) secara daring.

Perjuangan dan penantian ini akhirnya tidak sia-sia setelah delapan tahun lamanya semenjak Komnas Perempuan resmi menggagas RUU PKS ini. Para akademisi, praktisi, aktivis, dan masyarakat umum berkumpul membahas persoalan yang tidak hanya bisa dibahas oleh perempuan saja, tetapi juga oleh laki-laki dan seluruh lapisan masyarakat.

Dari pemaparan dan pembicaraan yang disampaikan, satu hal yang melekat bagi saya, yaitu ketika ada yang mengatakan kalau undang-undang kejahatan seksual ini sudah berlaku di UK dan negara-negara bekas jajahannya. Lalu saya berpikir, kapan Indonesia secara resmi akan mengesahkan RUU PKS ini?

Berbagai contoh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari usia anak, dewasa, lansia, hingga penyandang disabilitas pun sudah banyak terjadi. CSW seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban yang melihat suaminya menciumi telinga hingga kelamin anaknya dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Namun kasus ini terbentur oleh kurangnya saksi dan penerjemah foto. Bahkan psikolog yang menangani kasus ini pun justru menganjurkan untuk berdamai saja.

Kasus lainnya terjadi pada penyandang disabilitas fisik dan sensorik, ON yang berusia 19 tahun. Ia diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pria dengan iming-iming mie instan. Keterangan korban yang berubah-ubah saat diperiksa pun diragukan, terlebih lagi kasus ini tidak didampingi penerjemah maupun psikolog. Pada 2016, kasus ini pun dihentikan karena bukti dinilai tidak cukup.

Adapun kasus yang dalam 3 tahun ini masih dalam penyelidikan, yaitu eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Jombang kepada peserta didik perempuan. Setelah melalui proses hukum, pada 2019 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, tapi anehnya tidak kunjung ditahan. Korban justru malah dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut dan dituduh mencemarkan nama baik.

Kisah-kisah pilu di atas hanyalah serpihan dari kasus yang bisa jadi kebetulan terdokumentasikan. Di luaran sana, saya kira masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang mungkin dibiarkan begitu saja tanpa melalui proses hukum maupun mediasi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, terlihat seorang pria dewasa dalam sebuah video melakukan pelecehan seksual kepada perempuan usia anak di masjid ketika sedang melaksanakan shalat. Kemudian beredar juga video public figure yang mengalami pelecehan seksual di ruang publik, tapi pelakunya hanya senyum-senyum saja ketika publik figure itu marah. Mirisnya orang-orang di sekitarnya pun tidak melakukan apa-apa, hanya menonton saja.

Lagi-lagi persitiwa ini memperlihatkan kalau perempuan itu hanya dianggap sebagai objek seksual semata, dan perilaku seksisme hanya dianggap sebagai guyonan saja.

RUU PKS Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada tahun lalu mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 291.677 kasus telah ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, 8.234 kasus lainnya ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan 2.389 kasus ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

Jumlah kasus ini menunjukkan penurunan dari tahun lalu, namun 34% lembaga yang terlibat dalam penanganan menyatakan banyak keluhan dan peningkatan kasus pengaduan selama pandemi ini. Kasus pengaduan yang paling menonjol datang dari ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan fisik ini mendapat peringkat pertama, disusul dengan kekerasan seksual dan psikis.

Selain ranah personal, kekerasan terhadap perempuan juga sering dijumpai di ruang publik, seperti di tempat kerja dan sarana umum. Kasusnya sendiri didominasi dengan kekerasan seksual, bentuknya mulai dari pelecehan, perkosaan, hingga pancabulan.

Meskipun kasus yang mencuat ini didominasi kekerasan seksual, sayangnya kasus ini masih sulit diangkat ke proses hukum. Adapun yang sudah diproses jalur hukum malah mandek di tengah-tengah karena dianggap tidak memadai dari sisi saksi, penerjemah, maupun psikolog, seperti kasus yang saya ceritakan di atas.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, hal tersebut terjadi karena tidak semua bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu dipahami dan dikenal di dalam pidana kita. Dan sepertinya bentuk kasus kekerasan seksual ini tidak diatur dalam perundang-undangan. Mungkin karena itulah, tindakan seksisme hingga pelecehan seksual ini pada akhirnya hanya dianggap sebagai guyonan saja.

Padahal, kalau kita melihat dari sisi dampaknya terhadap perempuan sangatlah luas. Contohnya ketika perempuan yang menjadi korban pelecehan itu justru malah disalahkan dan dianggap penyebab terjadinya kekerasan. Stigma-stigma terhadap perempuan ini pun mulai berdatangan, bahkan pada paham agama. Maka dari itu, peran RUU PKS ini menjadi penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan apapun bentuknya.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan sudah sangat menyadari kondisi ini, sehingga pada tahun 2012 Komnas Perempuan menyatakan perlunya ada undang-undang yang dapat mengidentifikasi secara detail berbagai jenis kekerasan seksual. Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Dengan latar belakang inilah RUU PKS digagas dan dikawal hingga pengesahannya.

Di dalam RUU PKS, perempuan akan mendapat hak pemulihan, pemenuhan hak korban, pencegahan, hingga penanganan selama proses hukum. Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan.

Selama ini pendampingan korban dalam pemeriksaan perkara pun tak disyaratkan. Korban dibebankan dengan sejumlah jasa berbayar seperti psikolog, psikiater, kesehatan reproduksi, hingga visum. Namun dalam prosesnya, kekurangan alat bukti seringkali menjadi alasan agar kasus tidak dituntaskan. Tak jarang dalam kasus pemerkosaan, penyelesaiannya berakhir dengan pernikahan atau dikeluarkan dari sekolah dan kampus.

Bagi saya, RUU PKS sudah menjadi kebutuhan primer dan statusnya sangat penting. Dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun, isi dari RUU PKS memang menuai pro dan kontra karena mungkin dianggap bertentangan dengan berbagai paham yang menentangnya.

Namun, melihat dari kasus-kasus yang sudah ada, kebutuhan untuk mengesahkan RUU PKS ini mestinya tidak perlu lagi diperdebatkan. Kalau tidak, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pasti akan selalu terjadi. Korban bertambah banyak dan dampaknya perempuan menjadi tidak produktif hingga tidak sehat secara mental.

Padahal peran perempuan di berbagai ranah itu sangat penting dan diperlukan. Oleh sebab itulah kita memerlukan payung hukum yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanHak PerempuanhukumIndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Jilbab dan Aurat
Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Kemiskinan Perempuan
Aktual

KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

16 Desember 2025
Lingkungan Perempuan
Publik

Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

16 Desember 2025
Halaqah Kubra KUPI
Publik

Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID