Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa RUU PKS Penting untuk Melindungi Perempuan?

Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan

Mela Rusnika Mela Rusnika
28 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
0
RUU PKS

RUU PKS

163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai orang yang cukup concern dengan isu kesetaraan dan keadilan gender, saya merasa sangat bahagia dan mungkin terharu ketika BALEG DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) secara daring.

Perjuangan dan penantian ini akhirnya tidak sia-sia setelah delapan tahun lamanya semenjak Komnas Perempuan resmi menggagas RUU PKS ini. Para akademisi, praktisi, aktivis, dan masyarakat umum berkumpul membahas persoalan yang tidak hanya bisa dibahas oleh perempuan saja, tetapi juga oleh laki-laki dan seluruh lapisan masyarakat.

Dari pemaparan dan pembicaraan yang disampaikan, satu hal yang melekat bagi saya, yaitu ketika ada yang mengatakan kalau undang-undang kejahatan seksual ini sudah berlaku di UK dan negara-negara bekas jajahannya. Lalu saya berpikir, kapan Indonesia secara resmi akan mengesahkan RUU PKS ini?

Berbagai contoh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari usia anak, dewasa, lansia, hingga penyandang disabilitas pun sudah banyak terjadi. CSW seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban yang melihat suaminya menciumi telinga hingga kelamin anaknya dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Namun kasus ini terbentur oleh kurangnya saksi dan penerjemah foto. Bahkan psikolog yang menangani kasus ini pun justru menganjurkan untuk berdamai saja.

Kasus lainnya terjadi pada penyandang disabilitas fisik dan sensorik, ON yang berusia 19 tahun. Ia diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pria dengan iming-iming mie instan. Keterangan korban yang berubah-ubah saat diperiksa pun diragukan, terlebih lagi kasus ini tidak didampingi penerjemah maupun psikolog. Pada 2016, kasus ini pun dihentikan karena bukti dinilai tidak cukup.

Adapun kasus yang dalam 3 tahun ini masih dalam penyelidikan, yaitu eksploitasi seksual yang dilakukan oleh anak pimpinan lembaga pendidikan keagamaan di Jombang kepada peserta didik perempuan. Setelah melalui proses hukum, pada 2019 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, tapi anehnya tidak kunjung ditahan. Korban justru malah dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut dan dituduh mencemarkan nama baik.

Kisah-kisah pilu di atas hanyalah serpihan dari kasus yang bisa jadi kebetulan terdokumentasikan. Di luaran sana, saya kira masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang mungkin dibiarkan begitu saja tanpa melalui proses hukum maupun mediasi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, terlihat seorang pria dewasa dalam sebuah video melakukan pelecehan seksual kepada perempuan usia anak di masjid ketika sedang melaksanakan shalat. Kemudian beredar juga video public figure yang mengalami pelecehan seksual di ruang publik, tapi pelakunya hanya senyum-senyum saja ketika publik figure itu marah. Mirisnya orang-orang di sekitarnya pun tidak melakukan apa-apa, hanya menonton saja.

Lagi-lagi persitiwa ini memperlihatkan kalau perempuan itu hanya dianggap sebagai objek seksual semata, dan perilaku seksisme hanya dianggap sebagai guyonan saja.

RUU PKS Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada tahun lalu mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 291.677 kasus telah ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, 8.234 kasus lainnya ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan 2.389 kasus ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

Jumlah kasus ini menunjukkan penurunan dari tahun lalu, namun 34% lembaga yang terlibat dalam penanganan menyatakan banyak keluhan dan peningkatan kasus pengaduan selama pandemi ini. Kasus pengaduan yang paling menonjol datang dari ranah personal, seperti kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan fisik ini mendapat peringkat pertama, disusul dengan kekerasan seksual dan psikis.

Selain ranah personal, kekerasan terhadap perempuan juga sering dijumpai di ruang publik, seperti di tempat kerja dan sarana umum. Kasusnya sendiri didominasi dengan kekerasan seksual, bentuknya mulai dari pelecehan, perkosaan, hingga pancabulan.

Meskipun kasus yang mencuat ini didominasi kekerasan seksual, sayangnya kasus ini masih sulit diangkat ke proses hukum. Adapun yang sudah diproses jalur hukum malah mandek di tengah-tengah karena dianggap tidak memadai dari sisi saksi, penerjemah, maupun psikolog, seperti kasus yang saya ceritakan di atas.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, hal tersebut terjadi karena tidak semua bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu dipahami dan dikenal di dalam pidana kita. Dan sepertinya bentuk kasus kekerasan seksual ini tidak diatur dalam perundang-undangan. Mungkin karena itulah, tindakan seksisme hingga pelecehan seksual ini pada akhirnya hanya dianggap sebagai guyonan saja.

Padahal, kalau kita melihat dari sisi dampaknya terhadap perempuan sangatlah luas. Contohnya ketika perempuan yang menjadi korban pelecehan itu justru malah disalahkan dan dianggap penyebab terjadinya kekerasan. Stigma-stigma terhadap perempuan ini pun mulai berdatangan, bahkan pada paham agama. Maka dari itu, peran RUU PKS ini menjadi penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan apapun bentuknya.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan sudah sangat menyadari kondisi ini, sehingga pada tahun 2012 Komnas Perempuan menyatakan perlunya ada undang-undang yang dapat mengidentifikasi secara detail berbagai jenis kekerasan seksual. Tujuannya agar negara bisa memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Dengan latar belakang inilah RUU PKS digagas dan dikawal hingga pengesahannya.

Di dalam RUU PKS, perempuan akan mendapat hak pemulihan, pemenuhan hak korban, pencegahan, hingga penanganan selama proses hukum. Jika selama ini kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hanya dianggap guyonan saja, maka RUU PKS memberikan solusi agar pengalaman kekerasan terhadap perempuan dapat diakui, diproses secara hukum hingga tuntas, dan upaya pemulihan korban diutamakan.

Selama ini pendampingan korban dalam pemeriksaan perkara pun tak disyaratkan. Korban dibebankan dengan sejumlah jasa berbayar seperti psikolog, psikiater, kesehatan reproduksi, hingga visum. Namun dalam prosesnya, kekurangan alat bukti seringkali menjadi alasan agar kasus tidak dituntaskan. Tak jarang dalam kasus pemerkosaan, penyelesaiannya berakhir dengan pernikahan atau dikeluarkan dari sekolah dan kampus.

Bagi saya, RUU PKS sudah menjadi kebutuhan primer dan statusnya sangat penting. Dalam kurun waktu kurang lebih delapan tahun, isi dari RUU PKS memang menuai pro dan kontra karena mungkin dianggap bertentangan dengan berbagai paham yang menentangnya.

Namun, melihat dari kasus-kasus yang sudah ada, kebutuhan untuk mengesahkan RUU PKS ini mestinya tidak perlu lagi diperdebatkan. Kalau tidak, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pasti akan selalu terjadi. Korban bertambah banyak dan dampaknya perempuan menjadi tidak produktif hingga tidak sehat secara mental.

Padahal peran perempuan di berbagai ranah itu sangat penting dan diperlukan. Oleh sebab itulah kita memerlukan payung hukum yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanHak PerempuanhukumIndonesiaperempuanRUU PungkasSahkan RUU PKSulama perempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID