Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengembalikan Posisi Perempuan Minangkabau sebagai Bundo Kanduang

Bagi orang Minang, menghormati perempuan, maka sama halnya dengan menjalankan perintah agama.

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
15 Januari 2023
in Uncategorized
A A
0
Posisi Perempuan Minangkabau

Posisi Perempuan Minangkabau

13
SHARES
659
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minangkabau merupakan salah satu suku terbesar  yang terdapat di Sumatera Barat. Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang menurut garis keturunan ibu. Posisi perempuan Minangkabau dan sistem ini merupakan satu-satunya yang ada di Nusantara.

Posisi perempuan di Minangkabau pada dasarnya menduduki kedudukan yang begitu istimewa dalam rumah gadang dan kaumnya. Sehingga, terlahir menjadi perempuan Minang itu, semestinya adalah keunikan dengan segala posisi dan hal-hal istimewa yang diperuntukkan kepadanya.

Dalam sistem matrilineal, semua ketetapan melalui garis keturunan sang ibu. Sehingga perempuan Minang memperoleh harta pusaka tertinggi dalam keluarga juga kaumnya. Sistem matrilineal yang suku Minangkabau miliki, memberikan peran dan posisi yang penting bagi kaum perempuan. Posisi perempuan benar-benar istimewa dalam tatanan adatnya.

Posisi Perempuan Memperkokoh Rumah Gadang

Perempuan di Minang tersebut merupakan sosok yang ditinggikan dan menjadi “Limpapeh Rumah Nan Gadang”. Artinya posisi perempuan merupakan sebagai tiang dan tonggak ataupun penyanggah dalam memperkokoh rumah gadang. Karena jika tonggaknya tidak kokoh, tentu rumah gadang tersebut akan rubuh seketika.

Begitupun dengan posisi perempuan di Minangkabau, keberadaannya begitu sentral di dalam keluarga juga adat. Jika bundo kanduangnya tidak mampu menjalankan perannya dengan baik, maka rumah gadang juga akan ikut hancur.

Bundo kanduang merupakan sebutan yang kepada perempuan Minang. Di mana ia yang memiliki arti sosok perempuan yang cerdas, tangguh, religius, serta menjadi panutan dalam keluarga juga masyarakatnya. Baik dalam ranah domestik maupun ranah publik. Sedangkan posisi laki-laki adalah sebagai sosok pencari nafkah juga membimbing keponakannya dalam keluarga maupun masyarakat.

Peran sentral yang bundo kanduang miliki di Minangkabau, membuat kaum perempuan memiliki otoritas serta akses yang luas dalam mengambil berbagai keputusan. Sehingga, ketika terjadi permasalahan dalam keluarga dan kaumnya, maka penghulu akan terlebih dahulu bertanya kepada bundo kanduang dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Bahkan, ketika penghulu dan bundo kandung duduk dalam satu ruangan, maka posisi penghulu tidak lebih tinggi dibandingkan saudara perempuannya juga bundo kanduang.

Perempuan Menempati Posisi Istimewa

Begitu istimewanya posisi perempuan dalam adat Minangkabau sesungguhnya. Bukan berarti dengan posisi perempuan yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki dalam adat Minangkabau membuat ia sebagai sosok yang menyaingi laki-laki, yang dalam hal ini adalah penghulu.

Melainkan posisi istimewa yang perempuan tersebut miliki merupakan sebuah penghargaan kepada kaum perempuan untuk saling bekerjasama dengan laki-laki. Bundo Kanduang selalu terlibat dalam berbagai kesempatan. Baik dalam mengambil keputusan, maupun dalam acara-acara adat yang bersifat publik.

Hal tersebut sudah sangat memberikan ruang dalam adat Minangkabau sejak dahulu. Di mana posisi perempuan tak hanya sebagai makhluk nomor dua dibandingkan laki-laki.  Tak lagi sebagai sosok yang lemah, yang kerjaanya adalah ranah domestik semata.

Tetapi lebih dari itu, yaitu sebagai pengambil keputusan, sebagai contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat. Yakni sebagai manusia utuh yang juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Yang bisa berkiprah di ruang-ruang yang lebih luas dalam hal-hal yang mengandung kemaslahatan.

Perempuan tak hanya berfungsi sebagai penerus keturunan. Melainkan juga ikut andil terlibat dalam banyak keputusan. Perempuan merupakan guru bagi anak-anaknya, mulai sejak dalam kandungan. Dengan demikian ia wajib menjadi contoh yang baik, dengan ketaatannya kepada Tuhan, agama, serta memperluas wawasannya.

Sesuai dengan Falsafah Minangkabau

Hal demikian sejalan dengan falsafah Minangkabau “adat basandih syarak, syarak basandi kitabullah.” Dengan demikian, jika memang masyarakat Minang adalah masyarakat yang begitu kuat dengan adat dan agama. Tentu melalui falsafah tersebut, maka bagi orang Minang, menghormati perempuan, maka sama halnya dengan menjalankan perintah agama.

Namun, hari ini, fenomena-fenomena yang terjadi di Masyarakat Minangkabau perihal kedudukan bundo kanduang maupun perempuan, sungguh sangat memprihatinkan. Dengan perkembangan zaman dan teknologi, telah membuat banyak generasi muda menjadi lupa bagaimana menjaga harkat dan martabat diri. Bahkan keluarganya.

Posisi niniek mamak dan bundo kanduang hari ini, semakin hari juga semakin melemah. Dengan pengaruh globalisasi yang tidak mampu masyarakat filter dengan baik. Pada akhirnya anak-anak muda pun tak lagi mampu menghormati bundo kanduang juga para niniek mamaknya. Begitu pun sebaliknya, niniek mamak maupun bundo kanduang hari ini, juga semakin tidak mampu mempertahankan integritas dia dengan memberikan contoh yang baik kepada keluarga juga kaumnya.

Hal di atas juga semakin parah dengan masih langgengnya budaya patriarki di masyarakat Minangkabau. Sehingga, hak dan akses bagi perempuan juga masih sangat minim sekali, apalagi di ruang-ruang publik. Tak banyak keterlibatan perempuan di ranah-ranah yang lebih luas dibandingkan laki-laki.

Kalaupun ada, hanyalah segelintir sebagai bentuk basi-basi agar kebijakan yang kita ambil tidak terkesan tidak adil gender. Hari ini, keterlibatan perempuan masih sangat terbatas, keterlibatan para perempuan lebih dominan perihal urusan-urusan logistik dan domestik. Di mana posisinya masih di belakang laki-laki.

Peran Perempuan Mulai Terpinggirkan

Dalam mengambil keputusan dalam suatu kebijakan, peran perempuan pun tidak banyak terlibat. Apalagi perihal keputusan dalam kebijakan sosial masyarakat yang lebih luas. Kalaupun kita libatkan, mereka tak kurang hanya sebatas mengiyakan apa yang sudah kaum laki-laki putuskan.

Belum lagi, ketika perempuan memilih pilihan hidupnya  yang berbeda dengan standar masyarakat Minang kebanyakan, maka ia akan dianggap sebagai sosok yang tidak lagi mencerminkan perempuan Minang. Atau bahkan tidak lagi pantas menyandang gelar bundo kanduang. Sungguh sangat tidak memanusiakan sekali, hanya karena berbeda pilihan dengan standar masyarakat yang ada, perempuan harus tersudutkan dengan stigma-stigma yang negatif.

Padahal, jika kita merujuk sejarah adat di Minangkabau, bagaimana dulu posisi perempuan begitu istimewa. Perempuan memiliki hak dan akses yang sama dengan laki-laki, baik di ranah domestik maupun ranah publik. Laki-laki dan perempuan sama-sama saling memiliki ruang yang sama dalam berbagai kebijakan bahkan dalam mengambil berbagai keputusan.

Semoga, dengan zaman yang berkembang hari ini, kita semakin sadar bahwa setiap manusia memiliki ruang aman yang sama, baik itu dalam keluarga, kaum, maupun masyarakat. Kita tidak lagi melanggengkan budaya patriarki yang tidak memberdayakan manusia. Jika suatu kebijakan dan penafsiran tentang peran dan ruang antara laki-laki dan perempuan tidak adil, maka kita sama-sama berjuang untuk saling mengembalikan posisi perempuan Minangkabau tersebut agar menimbulkan kemaslahatan. []

 

 

Tags: adatBudayaMinangkabauperempuanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf Dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0