Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengembalikan Suara bagi Penyandang Disabilitas

Terkait pemenuhan hak-hak disabilitas, tugas kita adalah memberdayakan, bukan memperdayakan.

Dewi Isna Tsamrotul Fikriyah Dewi Isna Tsamrotul Fikriyah
24 September 2025
in Publik
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam narasi kehidupan, setiap jiwa berhak menjadi penulis utama kisahnya sendiri. Namun, bagi para penyandang disabilitas, pena untuk menulis takdir itu seringkali direnggut, bukan diberikan. Ada sebuah kesenjangan antara niat dan aksi, di mana dalih “perlindungan” dan “kepedulian” justru berubah menjadi belenggu yang membungkam.

Pola pikir paternalistik yang kaku, dan penuh asumsi serta presumsi, menganggap keputusan yang diambil untuk mereka selalu lebih baik daripada pilihan yang datang dari mereka sendiri. Hak untuk memilih dari hal sederhana dan sepele hingga keputusan besar dan berarti telah banyak terampas oleh bayang-bayang ketidakpercayaan. Padahal, esensinya bukan tentang kemampuan, tetapi tentang kesempatan dan dukungan yang memadai.

Setiap manusia tentu memiliki hak untuk menentukan keputusan dalam hidupnya sendiri, termasuk para penyandang disabilitas, tak terkecuali disabilitas intelektual. Namun, selama ini, hak tersebut seringkali terabaikan di balik anggapan bahwa mereka tidak mampu membuat pilihan yang “benar”.

Masyarakat, bahkan keluarga, kerap jatuh ke dalam pola pikir mengambil alih seluruh keputusan dengan dalih “yang terbaik” bagi mereka. Padahal, esensi dari hak asasi manusia, seperti yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, adalah pengakuan atas kapasitas hukum yang setara.

Artinya, hak untuk memutuskan mulai dari hal sederhana seperti memilih baju, menu makanan, hingga keputusan besar seperti pendidikan, pekerjaan, dan hubungan sosial harus diakui. Persoalannya bukan pada ketidakmampuan mereka, tetapi pada kurangnya dukungan dan sistem yang memungkinkan mereka untuk menyampaikan kehendaknya.

Disabilitas Masih Rentan

Subjek utama dalam isu ini adalah para penyandang disabilitas intelektual, yang kerap menghadapi diskriminasi ganda, terutama bagi perempuan. Perempuan yang mengalami disabilitas lebih rentan lagi mengalami pembungkaman suara.

Mereka sering kita pandang tidak hanya “tidak mampu”, tetapi juga lemah secara gender, sehingga keputusan hidupnya lebih mudah diambil alih oleh laki-laki dalam keluarga (ayah, suami, atau saudara laki-laki).

Sehingga di sinilah perspektif gender, dan keadilan hakiki perempuan menjadi krusial. Pendampingan yang kita berikan haruslah lebih peka terhadap kerentanan dan memastikan bahwa suara perempuan disabilitas kita dengar secara setara.

Dr. Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm, Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dengan tegas mengingatkan dalam setiap kajian-kajian terkait pemenuhan hak-hak disabilitas. Tugas kita adalah memberdayakan, bukan memperdayakan. Memberdayakan yang berarti memberikan kesempatan dan kepercayaan, sementara memperdayakan justru melanggengkan ketergantungan dan ketidakberdayaan.

Mengambil alih keputusan seseorang, sekalipun dengan niat baik, pada dasarnya adalah bentuk perampasan hak dan martabat. Dampaknya pun sangat merugikan, dari rasa percaya diri yang hilang, kemampuan belajar dari konsekuensi tindakan terhambat, dan yang terpenting, mereka tidak pernah benar-benar menjadi subjek dalam hidupnya sendiri.

Bahkan, mereka hanya menjadi objek dari belas kasihan orang lain. Padahal, setiap individu, apapun kondisinya, memiliki keunikan dan keinginan yang perlu kita hargai dan hormati. Dengan mendorong paradigma pemberdayaan yang justru melihat potensi apa yang mereka miliki.

Ketika dukungan penuh kita berikan, dari sinilah kemudian mereka dapat belajar dan berkembang. Hal ini juga sangat sejalan dengan konsep kemaslahatan yang sesungguhnya, yang bukan hanya untuk non-disabilitas atau keluarga, tetapi juga mencakup kemaslahatan dan kebahagiaan penyandang disabilitas sebagai subjek yang utuh.

Lantas, bagaimana praktik pendampingan yang sesuai dengan semangat pemberdayaan dan kemaslahatan bagi penyandang disabilitas dan juga non disabilitas?

Prinsip Kunci

Masih dalam pandangan yang sama, Bu Nyai Nur memberikan beberapa prinsip kunci yang dapat diterapkan oleh wali, keluarga, dan pendamping untuk memudakan langkah semangat pemberdayaan dan kemaslahatan khususnya bagi penyandang disabilitas:

Pertama, menjadikan kedua belah pihak sebagai subjek penuh. Dengan selalu menekankan bahwa relasi antara pendamping dan penyandang disabilitas bukanlah hubungan atasan-bawahan. Keduanya adalah mitra, yang hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai seorang komandan.

Kedua, mendengarkan dengan Penuh Kepedulian, yan tentunya hal ini lebih dari sekadar mendengar. Ini adalah usaha aktif untuk bagaimana kita dapat memahami komunikasi verbal dan non-verbal, preferensi, ketidaksukaan, serta perasaan mereka, dengan kesabaran dan empati sehingga benar-benar kita dapat memahami apa yang mereka inginkan.

Ketiga, menjelaskan setiap detailnya dengan bahasa yang paling sederhana, jelas dan mudah teman disabilitas untuk memahami. Setelah keinginan mereka terdengar, tugas kita sebagai pendamping adalah membantu menganalisis konsekuensi dari apa yang telah mereka pilih. Hal ini tentu bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan gambaran realistis sehingga dapat membantu mereka membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Semangat pemberdayaan dan maslahat bagi semua pihak ini juga sangatlah  bersinergi dengan Trilogi KUPI yakni;

Pertama, Ma’ruf sebagai kebaikan sejati yang membebaskan dan memartabatkan, bukan yang mengekang dengan dalih kasih sayang.

Kedua, Mubadalah, dengan mengajak kita untuk melihat bahwa proses pendampingan juga mengajarkan kesabaran, empati, dan kerendahan hati bagi pendamping. Sehingga kita dapat menemui proses belajar yang memberikan timbal balik yang menguntungkan.

Ketiga, Keadilan Hakiki dengan memberikan panggung dan penyangga yang tepat agar setiap individu dapat tampil sesuai kemampuan terbaiknya. Sehingga, dengan ini keadilan yang inklusif dan merangkul keragaman dapat terwujudkan.

Dengan komitmen kolektif untuk mendukung, bukan menguasai, kita dapat membangun masyarakat yang tidak hanya peduli, tetapi juga berkeadilan. Sebuah masyarakat di mana setiap orang, termasuk penyandang disabilitas dapat berkata, “Ini adalah hidupku, dan aku memiliki suara dalam menentukan arahnya.” []

Tags: DisabilitasDr Nur Rofiah Bil UzmKeadilan HakikiMengembalikanPenyandangPenyandang DisabilitasSuara
Dewi Isna Tsamrotul Fikriyah

Dewi Isna Tsamrotul Fikriyah

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID