Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Bilkis Bano, dan Perjuangannya untuk Keadilan

Bilkis Bano, perempuan 82 tahun berasal dari India. Pada tahun 2021 ini dinobatkan sebagai Persons of The Years 2021 versi Royal Islamic Strategic Studies Centre Jordan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
21 November 2021
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Disabilitas

Disabilitas

1
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Usia memang tak lagi muda, namun semangatnya untuk memperjuangkan keadilan melebihi kekuatan perempuan seumurnya bahkan dibawahnya. Ialah Bilkis Bano, perempuan 82 tahun berasal dari India. Pada tahun 2021 ini dinobatkan sebagai Persons of The Years 2021 versi Royal Islamic Strategic Studies Centre Jordan.

Bukan tanpa alasan, perjuangannya untuk menuntut kesetaraan sebagai muslim minoritas di India merupakan sejarah panjang perjuangan kemanusiaan. Dengan segala keterbatasan fisiknya yang termakan usia, Bilkis Bano mampu memobilisasi masa untuk menuntut kebijakan National Register of Citizens (NRC) dimana salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan adalah Citizenship Amendement Art (CAA).

NRC mentargetkan semua warga negara India harus memiliki surat resmi kelahiran (akta kelahiran). Tanpa surat resmi kelahiran maka mereka akan diklasifikasikan sebagai warga negara tidak resmi dan tidak memiliki hak-hak kewarganegaraan. Kebijakan ini banyak ditentang oleh pribumi India, karena penduduk di wilayah pedesaan rata-rata tidak memiliki dokumen tersebut dan tidak memiliki akses untuk mengurus dokumen tersebut.

Melihat konfrontasi yang tinggi, akhirnya melalui kebijakan CAA dinyatakan bahwa seluruh penduduk yang tinggal di India diperbolehkan mengajukan kewarganegaraan India meskipun tanpa dokumentasi resmi dengan syarat bukan beragama Islam. Kebijakan ini lahir dari dominasi pemerintahan Hindu yang didukung oleh organisasi seperti Rashtriya Swayam Sevak Sangh (RSS).

Bukan kejadian pertama, pada 1925 RSS menjadi perwakilan dari suara Gandhi’s di India. Meskipun diskriminasi agama minoritas ini sempat surut, kemudian saat ini bangkit kembali. Tidak hanya tinggal diam, Bilkis Bano pada akhirnya melakukan protes di jalanan. Diawali dari daerahnya sendiri yaitu di Shaheen Baghin Delhi, ia menarik perhatian dunia dan meminta agar dunia memperhatikan nasib muslim minoritas di India yang berjuang melawan ketertindasan dari dominasi fasisme Hindu.

Gerakan ini awalnya hanya didukung oleh penduduk Muslim India, namun lama kelamaan didukung oleh seluruh agama, termasuk juga pemeluk agama Hindu. Meskipun beragama Hindu, namun tidak semua setuju dengan kebijakan fasisme Hindu yang diskriminatif terhadap agama lain. Mereka sama-sama menuntut kebebasan dan hak untuk beragama.

Gerakan yang dikoordinasi oleh Bilkis Bano ini dilakukan selama 100 hari, menentang ideologi pemerintah yang berhaluan fasisme Hindu. Diawali dari Shaheen Baghin Delhi, aksi protes ini meluas di 12 lokasi dan melibatkan jutaan peserta aksi. Aksi ini sempat dihentikan oleh pemerintah dengan alasan pandemi covid-19 yang melarang masyarakat untuk berkumpul. Selama beberapa bulan aksi tersebut memang terhenti. Bukan karena putus asa, namun karena pertimbangan kesehatan yang juga diprioritaskan oleh para demonstran.

Namun demikian Bilkis Bano dan para pendukung aksi menyatakan bahwa gerakan ini tak akan terhenti meskipun pandemi. Bahkan mereka berjanji akan semakin keras menyuarakan perjuangan kesetaraan dan kebebasan beragama di tengan fasisme Hindu.

Apapun agamanya, menjadi radikal itu berbahaya

Dari perjuangan yang dilakukan Bilkis Bano dan demonstran India, kita bisa melihat bahwa aliran radikal itu ada di setiap agama. Agama mayoritas dalam sebuah negara berpotensi untuk mengintimidasi dan mendiskriminasi penduduk minoritas dengan segala tujuan dan cara. Dalam konteks kebangsaan di India, aliran fasisme Hindu merugikan agama lain yang ada di India termasuk kepada muslim.

Pun dilakukan oleh pemeluk Hindu, nyatanya tidak semua dari mereka menyetujui tindakan fasis tersebut. Banyak dari pemeluk Hindu yang justru berada di pihak Bilkis Bano, menuntut kebebasan beragama untuk seluruh pemeluk agama di India.

Hal ini menandakan bahwa konflik antar agama tidak ada kaitannya dengan ajaran sebuah agama. Namun berkorelasi erat dengan ideologi pemeluknya. Seseorang yang benar-benar menjalankan agamanya dengan benar, tidak akan sibuk mencari kesalahan agama lain dan tidak mungkin mengusik kehidupan umat agama lain. Karena mereka fokus pada mendekatkan diri dengan Tuhan, menjalin hubungan baik dengan sesama, dan berusaha menjadi umat yang bermanfaat untuk orang lain.

Meyakini agama yang dianut sebagai kebenaran tunggal memang sebuah kewajiban. Karena disitulah letak keimanan seseorang atas agama yang dianutnya. Namun saat berinteraksi dengan umat agama lain kita juga harus menyadari bahwa umat lain juga memiliki keyakinan yang serupa atas agamanya. Maka cara  terbaik adalah dengan meyakini bahwa semua agama memang mengajarkan kebaikan sesuai dengan caranya masing-masing.

Kita bisa membayangkan bagaimana perjuangan dan penindasan yang dirasakan oleh Bilkis Bano dan pemeluk agama non Hindu di India. Jangankan untuk dapat beribadah, kewarganegaraannya  pun terancam dicabut hanya karena mereka beragama Islam. Semoga perjuangan yang dilakukan Bilkis Bano untuk kebebasan beragama di India segera terealisasi. Dan semoga gerakan fasisme Hindu semakin hilang dari India.

Hal ini menjadi pelajaran besar bagi Indonesia sebagai penduduk muslim mayoritas. Agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap agama lain di Indonesia. Jangan sampai agama minoritas di Indonesia merasakan diskriminasi sebagaimana minoritas muslim di negara lain. Kembali kepada ajaran utama bahwa kita semua adalah manusia yang harus dimanusiakan dan memanusiakan orang lain. Karena sesungguhnya inti dari ajaran semua agama adalah tentang kemanusisan. []

 

Tags: Bilkis BanoFasismeIndiatokoh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Film Bhakshak
Film

Film Bhakshak: Bicara Eksploitasi Anak dan Keberanian Jurnalis

26 Maret 2025
Perempuan Beracun
Pernak-pernik

Kisah Perempuan Beracun dari India

10 Desember 2024
Nietzsche dan Perempuan
Pernak-pernik

Nietzsche dan Perempuan

1 September 2024
Ruang Aman bagi Perempuan
Publik

#JusticeforMoumita dan Krisis Ruang Aman bagi Perempuan

21 Agustus 2024
Adil Gender
Pernak-pernik

Tafsir Hukum yang Adil Gender Menurut Azizah Y. Al-Hibri

19 Agustus 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0