Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengenal Buku Qira’ah Mubadalah

Mubadalah Mubadalah
4 Januari 2023
in Uncategorized
1
Buku Qirā’ah Mubādalah

Buku Qirā’ah Mubādalah

2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buku Qira’ah Mubadalah ini menawarkan tafsir dan kerja-kerja pemaknaan teks dan tradisi dengan perspektif kesalingan antara laki-laki dan perempuan, atau mubādalah, atas ayat-ayat al-Qur’an, teks-teks Hadits, dan warisan tradisi keilmuan klasik.

Tafsir ini hadir dalam semangat Islam rahmatan lil ‘alamin, bahwa rahmat Islam itu untuk laki-laki dan perempuan. Keduanya, bukan salah satunya saja. Yang diperlukan keduanya adalah kerjasama yang didasarkan pada saling kepercayaan satu sama lain, bukan saling curiga dan ketakutan. Apalagi pengusaan, pemaksaan, dan kekerasan.

Tafsir qiraah mubadalah ini didasarkan pada perspektif resiprokal yang secara sadar menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek manusia yang utuh dan setara, satu sama lain bukan menghegemoni, tetapi saling menopang dan melengkapi.

Tafsir yang mencoba mentransformasikan relasi yang hirarkis menuju yang egaliter, kerjasama, dan berkesalingan. Sehingga keadilan tidak didefinisikan secara esensial untuk tertib moral dan sosial dimana laki-laki diposisikan lebih tinggi dan dilayani, tetapi keadilan yang hakiki dan substansial dimana baik laki-laki maupun perempuan diposisikan sebagai manusia setara dan bermitra yang saling kerjasama.

Kesetaraan dengan tetap memberi perhatian khusus pada perbedaan biologis perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, serta potensi mereka yang secara sosial dimarjinalkan.

Dalam perspektif mubādalah, tafsir keagamaan maupun praktik keber-agama-an tidak boleh dijadikan landasan dominasi salah satu jenis kelamin terhadap jenis kelamin yang lain. Apalagi membiarkan tirani dan melestarikan hegemoni. Bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah niscaya. Tetapi tidak untuk membedakan yang satu lebih mulia dan lebih penting dari yang lain.

Secara moral keagamaan, yang satu juga tidak boleh lebih egois dan sombong terhadap yang lain. Pun juga tidak seharusnya yang satu menjadi tersisih dan terhina karena yang lain. Tidak pula seharusnya ada yang menjadi korban kekerasan fisik, mental, ekonomi, politik dan sosial.

Apalagi dengan atas nama Islam. Buku Qira’ah Mubadalah justru menekankan perspektif keber-agama-an yang menitik-beratkan pada keseimbangan relasi dan kesalingan. Perspektif dan pendekatan ini saya sebut sebagai mubādalah atau perspektif kesalingan dalam memaknai isu-isu relasi gender dalam Islam, berbasis teks-teks sumber dan tradisi keilmuan Islam.

Tentu saja, perspektif mubadalah dalam buku ini, juga tidak setuju dengan cara pandang sebaliknya, yang menempatkan perempuan selalu dalam keadaan benar dan menempatkan laki-laki sebagai biang kerok dan sumber masalah. Buku ini tidak sedang mengangkat perempuan, untuk menyalahkan, menyudutkan, merendahkan, dan mendiskreditkan laki-laki. TIDAK.

Tetapi menekankan kesadaran bahwa dunia ini terlalu sederhana jika hanya didekati dengan perspektif laki-laki. Dunia ini justru harus dipandang dengan cara pandang laki-laki dan perempuan, dikelola oleh laki-laki dan perempuan, dan dinikmati oleh laki-laki dan perempuan. Relasi keduanya harus benar-benar kemitraan dan kerjasama, saling menguatkan, melengkapi, mendukung, dan saling menolong satu sama lain.

Perspektif mubadalah dalam buku ini hadir sebagai bagian dari kerja-kerja dakwah penyempurnaan (itmām) akhlak yang sebelumnya sudah maslahat, baik, dan mulia. Dakwah penyempurnaan adalah misi utama Nabi Muhammad Saw yang masih harus kita lakukan secara berkesinambungan.

Tradisi akademik pemaknaan teks-teks Islam selama ini sudah baik. Tetapi karena sesuatu dan lain hal, terjadi distorsi dan memerlukan penyempurnaan. Distorsi yang dimaksud adalah ketika teks-teks itu hanya didekati dari sisi laki-laki sebagai subyek tanpa melibatkan perempuan.

Penyempurnaanya adalah dengan perspektif dan metode mubadalah yang ingin memastikan kehadiran perempuan sebagai subyek dalam mendekati teks. Sehingga, akhlak yang maslahat itu, harus maslahat untuk laki-laki dan perempuan. Akhlak yang baik itu jika benar-benar baik untuk laki-laki dan perempuan.

Begitupun akhlak yang mulia itu baru mulia dengan sempurna jika perempuan dan laki-laki sama-sama dimuliakan. Di peran inilah buku mubadalah ini hadir.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ (مسند أحمد). وفي رواية أخرى: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ حُسْنَ الأَخْلاَقِ (موطأ مالك). وفي رواية أخرى:: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ” (سنن البيهقي).

Dari Abu Hurairah ra, berkata, Rasulullah Saw bersabd: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang maslahat”. (Musnad Ahmad, no. Hadits: 9074). Riwayat lain: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik (Muwatta’ Malik, no. Hadits: 1643). Riwayat lain: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (Sunan Baihaqi, no. Hadits: 20782).

Isi buku ini didesain dalam lima bagian. Semuanya 616 halaman dengan dimensi besar 16 X 24 cm. Setelah pengantar, bagian pertama atau bab II (hal. 55-116) mendeskripsikan makna dan landasan konsep mubādalah, baik dari Qur’an, Hadits, maupun landasan yang lebih filosofis.

Bagian kedua, atau bab III (hal. 117-221)I) menjelaskan qirā’ah mubādalah sebagai metode baca teks dalam diskursus metode-metode lain dalam disiplin Ushul Fiqh dan Tafsir. Bagian ini juga menerangkan tehnik praktis mengoperasikan metode mubādalah dalam membaca teks-teks sumber dalam Islam.

Bagian ketiga, atau bab IV( hal. 222-324) menurunkan hasil bacaan perspektif dan metode mubādalah terhadap teks-teks sumber dalam isu-isu eksistensial, dimana perempuan dan laki-laki adalah manusia sebagai hamba dan khalifah Allah Swt di muka bumi ini.

Bagian keempat, atau bab V( hal. 325-438) mengenai hasil bacaan mubādalah untuk isu-isu pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.
Sementara bagian yang kelima, atau bab VI (hal. 439-5353) adalah tafsir mubadalah untuk isu-isu sosial kemasyarakatan yang lebih luas, baik dalam kehidupan komunitas, maupun negara bangsa dan global dunia.

Ada tambahan indeks ratusan ayat al-Qur’an dan teks-teks hadits (hal. 549-597), yang memudahkan pembaca untuk merujuk teks-teks dasar yang sering digunakan dalam pembahasan relasi laki-laki dan perempuan.

Buku ini adalah upaya kecil dari keimanan pada ketauhidan Allah Swt yang melarang menuhankan apapun selain-Nya, kerahmatan Nabi Muhammad Saw yang inklusif bagi perempuan dan laki-laki, dan keadilan Islam pada segenap manusia dan semesta alam.

Semoga buku Qira’ah Mubadalah memberi petunjuk pada kebenaran, menghadirkan manfaat bagi segenap orang dan lingkungan, dan mengembalikan masyarakat pada kebaikan dan keadilan Islam. Amin.[]

NOTE: Pemesanan buku Qira’ah Mubadalah bisa menghubungi nomor WhatsApp 08996340555. Harga buku Rp. 150.000 (616 halaman, 16×24 cm). Khusus pemesanan selama bulan Ramadan, gratis ongkos kirim untuk seluruh Pulau Jawa. Luar Jawa akan dihitung terlebih dahulu.

Tags: advbuku mubadalahqiroah mubadalah
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Buku Qirā’ah Mubādalah
Uncategorized

Ini Alasan Kenapa Anda Perlu Membaca Buku Qirā’ah Mubādalah

4 Januari 2023
Majelis Mubadalah Ke-15
Aktual

Ar-Raudhah Menggelar Majelis Mubadalah

13 Januari 2023
Mubadalah tidak pernah menyalahkan teks
Aktual

Qira’ah Mubadalah Tidak Pernah Menyalahkan Teks

12 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID