Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengenal Buku Qira’ah Mubadalah

Mubadalah by Mubadalah
4 Januari 2023
in Uncategorized
A A
1
Buku Qirā’ah Mubādalah

Buku Qirā’ah Mubādalah

29
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Buku Qira’ah Mubadalah ini menawarkan tafsir dan kerja-kerja pemaknaan teks dan tradisi dengan perspektif kesalingan antara laki-laki dan perempuan, atau mubādalah, atas ayat-ayat al-Qur’an, teks-teks Hadits, dan warisan tradisi keilmuan klasik.

Tafsir ini hadir dalam semangat Islam rahmatan lil ‘alamin, bahwa rahmat Islam itu untuk laki-laki dan perempuan. Keduanya, bukan salah satunya saja. Yang diperlukan keduanya adalah kerjasama yang didasarkan pada saling kepercayaan satu sama lain, bukan saling curiga dan ketakutan. Apalagi pengusaan, pemaksaan, dan kekerasan.

Tafsir qiraah mubadalah ini didasarkan pada perspektif resiprokal yang secara sadar menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subyek manusia yang utuh dan setara, satu sama lain bukan menghegemoni, tetapi saling menopang dan melengkapi.

Tafsir yang mencoba mentransformasikan relasi yang hirarkis menuju yang egaliter, kerjasama, dan berkesalingan. Sehingga keadilan tidak didefinisikan secara esensial untuk tertib moral dan sosial dimana laki-laki diposisikan lebih tinggi dan dilayani, tetapi keadilan yang hakiki dan substansial dimana baik laki-laki maupun perempuan diposisikan sebagai manusia setara dan bermitra yang saling kerjasama.

Kesetaraan dengan tetap memberi perhatian khusus pada perbedaan biologis perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, serta potensi mereka yang secara sosial dimarjinalkan.

Dalam perspektif mubādalah, tafsir keagamaan maupun praktik keber-agama-an tidak boleh dijadikan landasan dominasi salah satu jenis kelamin terhadap jenis kelamin yang lain. Apalagi membiarkan tirani dan melestarikan hegemoni. Bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah niscaya. Tetapi tidak untuk membedakan yang satu lebih mulia dan lebih penting dari yang lain.

Secara moral keagamaan, yang satu juga tidak boleh lebih egois dan sombong terhadap yang lain. Pun juga tidak seharusnya yang satu menjadi tersisih dan terhina karena yang lain. Tidak pula seharusnya ada yang menjadi korban kekerasan fisik, mental, ekonomi, politik dan sosial.

Apalagi dengan atas nama Islam. Buku Qira’ah Mubadalah justru menekankan perspektif keber-agama-an yang menitik-beratkan pada keseimbangan relasi dan kesalingan. Perspektif dan pendekatan ini saya sebut sebagai mubādalah atau perspektif kesalingan dalam memaknai isu-isu relasi gender dalam Islam, berbasis teks-teks sumber dan tradisi keilmuan Islam.

Tentu saja, perspektif mubadalah dalam buku ini, juga tidak setuju dengan cara pandang sebaliknya, yang menempatkan perempuan selalu dalam keadaan benar dan menempatkan laki-laki sebagai biang kerok dan sumber masalah. Buku ini tidak sedang mengangkat perempuan, untuk menyalahkan, menyudutkan, merendahkan, dan mendiskreditkan laki-laki. TIDAK.

Tetapi menekankan kesadaran bahwa dunia ini terlalu sederhana jika hanya didekati dengan perspektif laki-laki. Dunia ini justru harus dipandang dengan cara pandang laki-laki dan perempuan, dikelola oleh laki-laki dan perempuan, dan dinikmati oleh laki-laki dan perempuan. Relasi keduanya harus benar-benar kemitraan dan kerjasama, saling menguatkan, melengkapi, mendukung, dan saling menolong satu sama lain.

Perspektif mubadalah dalam buku ini hadir sebagai bagian dari kerja-kerja dakwah penyempurnaan (itmām) akhlak yang sebelumnya sudah maslahat, baik, dan mulia. Dakwah penyempurnaan adalah misi utama Nabi Muhammad Saw yang masih harus kita lakukan secara berkesinambungan.

Tradisi akademik pemaknaan teks-teks Islam selama ini sudah baik. Tetapi karena sesuatu dan lain hal, terjadi distorsi dan memerlukan penyempurnaan. Distorsi yang dimaksud adalah ketika teks-teks itu hanya didekati dari sisi laki-laki sebagai subyek tanpa melibatkan perempuan.

Penyempurnaanya adalah dengan perspektif dan metode mubadalah yang ingin memastikan kehadiran perempuan sebagai subyek dalam mendekati teks. Sehingga, akhlak yang maslahat itu, harus maslahat untuk laki-laki dan perempuan. Akhlak yang baik itu jika benar-benar baik untuk laki-laki dan perempuan.

Begitupun akhlak yang mulia itu baru mulia dengan sempurna jika perempuan dan laki-laki sama-sama dimuliakan. Di peran inilah buku mubadalah ini hadir.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ (مسند أحمد). وفي رواية أخرى: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ حُسْنَ الأَخْلاَقِ (موطأ مالك). وفي رواية أخرى:: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ” (سنن البيهقي).

Dari Abu Hurairah ra, berkata, Rasulullah Saw bersabd: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang maslahat”. (Musnad Ahmad, no. Hadits: 9074). Riwayat lain: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik (Muwatta’ Malik, no. Hadits: 1643). Riwayat lain: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (Sunan Baihaqi, no. Hadits: 20782).

Isi buku ini didesain dalam lima bagian. Semuanya 616 halaman dengan dimensi besar 16 X 24 cm. Setelah pengantar, bagian pertama atau bab II (hal. 55-116) mendeskripsikan makna dan landasan konsep mubādalah, baik dari Qur’an, Hadits, maupun landasan yang lebih filosofis.

Bagian kedua, atau bab III (hal. 117-221)I) menjelaskan qirā’ah mubādalah sebagai metode baca teks dalam diskursus metode-metode lain dalam disiplin Ushul Fiqh dan Tafsir. Bagian ini juga menerangkan tehnik praktis mengoperasikan metode mubādalah dalam membaca teks-teks sumber dalam Islam.

Bagian ketiga, atau bab IV( hal. 222-324) menurunkan hasil bacaan perspektif dan metode mubādalah terhadap teks-teks sumber dalam isu-isu eksistensial, dimana perempuan dan laki-laki adalah manusia sebagai hamba dan khalifah Allah Swt di muka bumi ini.

Bagian keempat, atau bab V( hal. 325-438) mengenai hasil bacaan mubādalah untuk isu-isu pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.
Sementara bagian yang kelima, atau bab VI (hal. 439-5353) adalah tafsir mubadalah untuk isu-isu sosial kemasyarakatan yang lebih luas, baik dalam kehidupan komunitas, maupun negara bangsa dan global dunia.

Ada tambahan indeks ratusan ayat al-Qur’an dan teks-teks hadits (hal. 549-597), yang memudahkan pembaca untuk merujuk teks-teks dasar yang sering digunakan dalam pembahasan relasi laki-laki dan perempuan.

Buku ini adalah upaya kecil dari keimanan pada ketauhidan Allah Swt yang melarang menuhankan apapun selain-Nya, kerahmatan Nabi Muhammad Saw yang inklusif bagi perempuan dan laki-laki, dan keadilan Islam pada segenap manusia dan semesta alam.

Semoga buku Qira’ah Mubadalah memberi petunjuk pada kebenaran, menghadirkan manfaat bagi segenap orang dan lingkungan, dan mengembalikan masyarakat pada kebaikan dan keadilan Islam. Amin.[]

NOTE: Pemesanan buku Qira’ah Mubadalah bisa menghubungi nomor WhatsApp 08996340555. Harga buku Rp. 150.000 (616 halaman, 16×24 cm). Khusus pemesanan selama bulan Ramadan, gratis ongkos kirim untuk seluruh Pulau Jawa. Luar Jawa akan dihitung terlebih dahulu.

Tags: advbuku mubadalahqiroah mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Buku Qirā’ah Mubādalah
Uncategorized

Ini Alasan Kenapa Anda Perlu Membaca Buku Qirā’ah Mubādalah

4 Januari 2023
Majelis Mubadalah Ke-15
Aktual

Ar-Raudhah Menggelar Majelis Mubadalah

13 Januari 2023
Mubadalah tidak pernah menyalahkan teks
Aktual

Qira’ah Mubadalah Tidak Pernah Menyalahkan Teks

12 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0