Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Cuti Melahirkan bagi Ayah

Sebagai Penerapan Prinsip Mubadalah dalam Keluarga dan Parenting

Hermia Santika Hermia Santika
11 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mungkin cuti melahirkan bagi ibu sudah hal yang familiar bagi kebanyakan orang hal ini biasa di berikan oleh instansi atau lembaga tempat bekerja ibu. Akan tetapi bagaimana dengan cuti melahirkan bagi ayah? Mungkin sebagian orang tidak familiar termasuk saya.

Saya baru tahu tentang cuti melahirkan bagi ayah, informasi itu saya dapat kan ketika scrolling beranda instagram. Saya terkejut dengan Informasi yang di postingan CNN Indonesia itu, karena Headline nya ‘Prancis Wajibkan Ayah Cuti Sebulan saat Istri Melahirkan’.

Ayah wajib ambil cuti? Wah iya? Ketika di buka dan baca seleuruh artikel itu memang benar tenyata dijabarkan bahwa negara tersebut mewajibkan para ayah yang istrinya melahirkan untuk mengambil cuti satu bulan. Hal itu disampaikan oleh presiden Prancis, dari keterangannya bahwa alasan mengambil kebijakan tersebut karena menilai pentingnya kesetaraan gender dalam hal pengasuhan anak apalagi pada saat proses dan pasca melahirkan.

Kemudian bagaimana dengan Indonesia? Setelah saya telusuri ternyata di Indonesia sebenarnya telah ada peraturan mengenai cuti melahirkan yang di berikan bagi ayah, seperti dilansir dalam CNNindonesia bahwa hak cuti suami jika istri melahirkan atau biasa disebut paternity leave sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Durasi cuti paternity leave berbeda dengan maternity leave. Bila cuti hamil dan melahirkan ialah selama 3 bulan dengan tetap digaji, paternity leave hanya bisa dua hari dengan tetap digaji. Jika ingin lebih dari dua hari, maka suami harus mengajukan cuti tambahan dengan memotong hak cuti tahunannya. Di luar ketentuan dalam UU ketanagakerjaan tersebut tenyata beberapa perusahaan membuat kebijakan mengenai hak cuti suami jika istri melahirkan dengan durasi cuti yang lebih lama dari ketetapan pemerintah.

Selain UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai cuti melahirkan bagi ayah juga tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 Tahun 2017 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Aturan ini berlaku bagi PNS laki-laki untuk mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istri melahirkan. Cuti ini masuk ke dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP) dengan lama durasi cuti maksimal satu bulan.

Kebijakan yang berlaku terkait cuti melahirkan bagi ayah merupakan cerminan dari penerapan prinsip mubadalah atau prinsip kesalingan bagi pasangan suami istri dalam berumah tangga dan pengasuhan bagi anak. Dimana dengan adanya cuti ini bisa memberi peluang bagi suami untuk senantiasa berkontribusi aktif ketika mendampingi istri pada saat proses dan pasca melahirkan. Selain itu melihat kondisi kesehatan istri yang belum optimal pasca melahirkan dinilai perlu adanya peranan suami yang bertanggungjawab dalam ranah domestik dan pengasuhan anak apalagi yang baru dilahirkan.

Peranan antara ibu dan ayah pada anak sama bernilai penting apalagi secara psikologis, dengan adanya cuti melahirkan bagi ayah memberikan kesempatan untuk ayah bisa lebih dekat dengan anak apalagi yang baru dilahirkan, seperti hasil penelitian yang diungkapakan oleh Dr Nils Bergman dari Academy of Breastfeeding Medicine yang dilansir dalam Kompas.com bahwa pentingnya sentuhan langsung dari kulit ke kulit antara ayah dan bayi yang baru lahir.

Karena sentuhan yang terjadi memberikan reaksi hormonal bagi tubuh sehingga menghasilkan hormon dopamin yang berfungsi menimbulkan rasa bahagia, selain itu hormon dopamin ini mampu membangkitkan senyawa oksitosin yang fungsinya memberikan ikatan positif dan erat anatara ayah dan anak, serta ikatan positif yang terjalin bisa berpengaruh terhadap kematangan psikologis anak sampai dewasa nanti.

Kemudian dengan adanya cuti melahirkan bagi suami ternyata berpengaruh terhadap psikologis istri pada saat proses persalinan. Seperti dalam jurnal penelitian yang berjudul ‘Effect of the Length of Assistance Husband in the Delivery Stage II Delima Hospital Dr.H.Abdul Moeloek Lampung’ yang menemukan bahwa ibu yang didampingi suami pada proses persalinan tampak merasa tenang dan nyaman, karena suami memberikan perhatian berupa motivasi yang menguatkan serta tindakan perhatian berupa pijatan halus, menyeka keringat, dan memberi air minum.

Suami tidak hanya berperan pada saat proses akan tetapi pasca melahirkan pun itu penting. Secara psikologi ada istilah yang dikenal dengan baby blues, yaitu suatu gangguan suasana hati yang dialami oleh ibu setelah melahirkan. Kondisi ini menyebabkan ibu mudah sedih, lelah, lekas marah, menangis tanpa alasan yang jelas, mudah gelisah, dan sulit untuk berkonsentrasi.

Penyebabnya dikarenakan perubahan hormon dan juga beban diri pada ibu akibat kesulitan adaptasi, kesulitan tidur, dan kelelahan akibat pasca melahirkan. Oleh sebab itu perlu adanya peran suami yang dapat membantu istri untuk mengatasi gejala tersebut. Cara yang bisa dilakukan seperti dengan membantu pekerjaan domestik, melakukan pembagian waktu dalam menjaga anak sehingga istri bisa istirahat dengan tidur yang cukup dan tidak mengalami kelelahan.

Saya rasa memang penting sekali kebijakan mengenai cuti melahirkan bagi ayah melihat dari dampak psikologis yang ditimbulkan dan juga dampak-dampak lain yang terjadi akibatnya. Tinggal sekarang bagaimana pengoptimalan dalam menjalankan aturan tersebut.

Karena dalam berumah tangga dibutuhkan kesalingan antara suami istri apalagi dalam pengasuhan anak sejak dini. Karena itu sejatinya seorang laki – laki yang sudah beristri apalagi beranak maka peranannya menjadi suami sekaligus ayah, yang tidak hanya menafkahi secara jasmani dan rohani tetapi sekaligus madrasah bagi anak – anaknya. []

Tags: ayahCuti MelahirkanIbukeluargaparenting
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID