Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Cuti Melahirkan bagi Ayah

Sebagai Penerapan Prinsip Mubadalah dalam Keluarga dan Parenting

Hermia Santika by Hermia Santika
11 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

3
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mungkin cuti melahirkan bagi ibu sudah hal yang familiar bagi kebanyakan orang hal ini biasa di berikan oleh instansi atau lembaga tempat bekerja ibu. Akan tetapi bagaimana dengan cuti melahirkan bagi ayah? Mungkin sebagian orang tidak familiar termasuk saya.

Saya baru tahu tentang cuti melahirkan bagi ayah, informasi itu saya dapat kan ketika scrolling beranda instagram. Saya terkejut dengan Informasi yang di postingan CNN Indonesia itu, karena Headline nya ‘Prancis Wajibkan Ayah Cuti Sebulan saat Istri Melahirkan’.

Ayah wajib ambil cuti? Wah iya? Ketika di buka dan baca seleuruh artikel itu memang benar tenyata dijabarkan bahwa negara tersebut mewajibkan para ayah yang istrinya melahirkan untuk mengambil cuti satu bulan. Hal itu disampaikan oleh presiden Prancis, dari keterangannya bahwa alasan mengambil kebijakan tersebut karena menilai pentingnya kesetaraan gender dalam hal pengasuhan anak apalagi pada saat proses dan pasca melahirkan.

Kemudian bagaimana dengan Indonesia? Setelah saya telusuri ternyata di Indonesia sebenarnya telah ada peraturan mengenai cuti melahirkan yang di berikan bagi ayah, seperti dilansir dalam CNNindonesia bahwa hak cuti suami jika istri melahirkan atau biasa disebut paternity leave sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Durasi cuti paternity leave berbeda dengan maternity leave. Bila cuti hamil dan melahirkan ialah selama 3 bulan dengan tetap digaji, paternity leave hanya bisa dua hari dengan tetap digaji. Jika ingin lebih dari dua hari, maka suami harus mengajukan cuti tambahan dengan memotong hak cuti tahunannya. Di luar ketentuan dalam UU ketanagakerjaan tersebut tenyata beberapa perusahaan membuat kebijakan mengenai hak cuti suami jika istri melahirkan dengan durasi cuti yang lebih lama dari ketetapan pemerintah.

Selain UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai cuti melahirkan bagi ayah juga tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 Tahun 2017 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Aturan ini berlaku bagi PNS laki-laki untuk mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istri melahirkan. Cuti ini masuk ke dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP) dengan lama durasi cuti maksimal satu bulan.

Kebijakan yang berlaku terkait cuti melahirkan bagi ayah merupakan cerminan dari penerapan prinsip mubadalah atau prinsip kesalingan bagi pasangan suami istri dalam berumah tangga dan pengasuhan bagi anak. Dimana dengan adanya cuti ini bisa memberi peluang bagi suami untuk senantiasa berkontribusi aktif ketika mendampingi istri pada saat proses dan pasca melahirkan. Selain itu melihat kondisi kesehatan istri yang belum optimal pasca melahirkan dinilai perlu adanya peranan suami yang bertanggungjawab dalam ranah domestik dan pengasuhan anak apalagi yang baru dilahirkan.

Peranan antara ibu dan ayah pada anak sama bernilai penting apalagi secara psikologis, dengan adanya cuti melahirkan bagi ayah memberikan kesempatan untuk ayah bisa lebih dekat dengan anak apalagi yang baru dilahirkan, seperti hasil penelitian yang diungkapakan oleh Dr Nils Bergman dari Academy of Breastfeeding Medicine yang dilansir dalam Kompas.com bahwa pentingnya sentuhan langsung dari kulit ke kulit antara ayah dan bayi yang baru lahir.

Karena sentuhan yang terjadi memberikan reaksi hormonal bagi tubuh sehingga menghasilkan hormon dopamin yang berfungsi menimbulkan rasa bahagia, selain itu hormon dopamin ini mampu membangkitkan senyawa oksitosin yang fungsinya memberikan ikatan positif dan erat anatara ayah dan anak, serta ikatan positif yang terjalin bisa berpengaruh terhadap kematangan psikologis anak sampai dewasa nanti.

Kemudian dengan adanya cuti melahirkan bagi suami ternyata berpengaruh terhadap psikologis istri pada saat proses persalinan. Seperti dalam jurnal penelitian yang berjudul ‘Effect of the Length of Assistance Husband in the Delivery Stage II Delima Hospital Dr.H.Abdul Moeloek Lampung’ yang menemukan bahwa ibu yang didampingi suami pada proses persalinan tampak merasa tenang dan nyaman, karena suami memberikan perhatian berupa motivasi yang menguatkan serta tindakan perhatian berupa pijatan halus, menyeka keringat, dan memberi air minum.

Suami tidak hanya berperan pada saat proses akan tetapi pasca melahirkan pun itu penting. Secara psikologi ada istilah yang dikenal dengan baby blues, yaitu suatu gangguan suasana hati yang dialami oleh ibu setelah melahirkan. Kondisi ini menyebabkan ibu mudah sedih, lelah, lekas marah, menangis tanpa alasan yang jelas, mudah gelisah, dan sulit untuk berkonsentrasi.

Penyebabnya dikarenakan perubahan hormon dan juga beban diri pada ibu akibat kesulitan adaptasi, kesulitan tidur, dan kelelahan akibat pasca melahirkan. Oleh sebab itu perlu adanya peran suami yang dapat membantu istri untuk mengatasi gejala tersebut. Cara yang bisa dilakukan seperti dengan membantu pekerjaan domestik, melakukan pembagian waktu dalam menjaga anak sehingga istri bisa istirahat dengan tidur yang cukup dan tidak mengalami kelelahan.

Saya rasa memang penting sekali kebijakan mengenai cuti melahirkan bagi ayah melihat dari dampak psikologis yang ditimbulkan dan juga dampak-dampak lain yang terjadi akibatnya. Tinggal sekarang bagaimana pengoptimalan dalam menjalankan aturan tersebut.

Karena dalam berumah tangga dibutuhkan kesalingan antara suami istri apalagi dalam pengasuhan anak sejak dini. Karena itu sejatinya seorang laki – laki yang sudah beristri apalagi beranak maka peranannya menjadi suami sekaligus ayah, yang tidak hanya menafkahi secara jasmani dan rohani tetapi sekaligus madrasah bagi anak – anaknya. []

Tags: ayahCuti MelahirkanIbukeluargaparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Remaja Perlu Figur Idola

Next Post

Mengaku Paham Agama, tapi kok Suka Berkomentar Menghina?!

Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Next Post
Perempuan dalam Lensa Media

Mengaku Paham Agama, tapi kok Suka Berkomentar Menghina?!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0