Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Dinamika Makna Ghadd al Basr Bersama Mufasir Modern

Perintah ghadd al baṣr memperingatkan umat beriman untuk tidak menempatkan manusia sebagai objek seksual pemenuh nafsu belaka.

Fakhri Afif by Fakhri Afif
8 Februari 2025
in Personal
A A
0
Makna Ghadd al Basr

Makna Ghadd al Basr

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya sempat membaca tulisan dari Faqihuddin Abdul Kodir yang mendiskusikan makna ghadd al baṣr dalam QS. al-Nūr [24]: 30-31. Pada esai tersebut, Faqihuddin berargumen bahwa ghadd al-baṣr tidak hanya berurusan dengan penundukan pandangan fisik. Namun, perintah ini juga berkaitan erat dengan bagaimana manusia mengendalikan cara pandangnya terhadap yang-lain.

Dalam konteks relasi bersama lawan jenis, makna ghadd al baṣr merupakan bagian dari etika yang menekankan urgensi untuk memandang perempuan sebagai subjek utuh yang memiliki dimensi intelektual, moral, sosial, hingga spiritual, begitupun sebaliknya.

Alih-alih memosisikan salah satu jenis kelamin sebatas objek seksual semata, perintah ghadd al baṣr justru bermaksud untuk menata pandangan umat manusia agar memandang setiap individu, tak terkecuali perempuan, sebagai agen kehidupan yang dapat berkontribusi bagi penjagaan, penguatan, dan perwujudan kebaikan dan ketakwaan di muka bumi.

Keragaman Makna Ghadd al Basr dalam Tafsir Modern

Penting untuk kita kemukakan bahwa pemaknaan progresif dan resiprokal seperti ini belum begitu familiar bagi beberapa kalangan Muslim di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang justru menjadikan ayat ini sebagai landasan untuk melarang interaksi antara laki-laki dengan perempuan di ruang publik, baik itu untuk kepentingan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, dan lain-lain.

Padahal, jika mengikuti alur argumen Faqihuddin, yang ia kehendaki dari ayat ini adalah upaya untuk menciptakan suatu budaya dan tatanan publik yang etis. Artinya, interaksi antar lawan jenis tidak perlu kita negasikan untuk menghindari peristiwa amoral. Namun, interaksi tersebut mesti kita bingkai dalam suatu perspektif etis yang mengapresiasi keutuhan masing-masing individu dalam relasionalitasnya satu sama lain.

Tulisan ini kemudian bertujuan untuk mengeksplorasi makna QS. al-Nūr [24]: 30-31 yang terekam dalam kitab-kitab tafsir modern. Secara spesifik, saya hendak mengajak pembaca untuk menelusuri bagaimana para komentator Al-Qur’an mengembangkan pemaknaan terhadap ghadd al baṣr dalam konteks modern.

Tidak hanya itu, saya akan menunjukkan bahwa terdapat kekayaan produk makna dari pergulatan hermeneutis mereka terhadap perintah ghadd al-baṣr yang dapat kita kembangkan untuk menghasilkan suatu perspektif etis.

Dengan mengulas keragaman makna dalam tafsir modern, tulisan ini kita harapkan dapat memberikan intensif terhadap pengembangan sentimen moral dan kultivasi keutamaan etis bagi umat Muslim. Terutama dalam melihat relasi antar laki-laki dan perempuan di ruang publik.

Ghadd al-Baṣr dan Respons atas Modernitas Kolonial Barat

Pertama-tama, kita akan melihat bagaimana Hamka menafsirkan perintah ghadd al baṣr. Dalam Tafsir al-Azhar (2001, pp. 4923–4931), Hamka memulai diskusinya dengan menyatakan bahwa aktivitas reproduksi merupakan sesuatu yang niscaya bagi umat manusia dalam rangka mempertahankan keberadaan spesies mereka di bumi.

Dalam konteks ini, makna ghadd al baṣr merupakan tuntunan etis dari agama agar setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, senantiasa memelihara kehormatan diri. Selain itu menjamin kebersihan jiwanya dengan bertanggung jawab secara moral, terutama dalam aspek reproduktif tersebut.

Pada saat yang sama, Hamka mengusulkan tinjauan krits terhadap pergaulan modern dari peradaban Barat yang begitu bebas dan permisif. Normalisasi seks bebas, bagi Hamka, terbukti telah mendatangkan berbagai penyakit yang mengerikan bagi umat manusia. Hamka juga menyebut sejumlah praktik seksual menyimpang yang lahir dari normalisasi semacam ini.

Lebih jauh lagi, Hamka mengidentifikasi bahwa krisis semacam ini tidak dapat terpisahkan dari ide-ide filosofis yang melatari peradaban Barat modern.

Ia lalu menyoroti pandangan psikoanalisis Sigmund Freud yang menyatakan bahwa asal-usul dari seluruh aktivitas manusia adalah energi seksual terpendam (libido) (Thurschwell, 2000). Karena agama ia pandang lahir dari fenomena Oedipus Complex dan cenderung menekan fitrah alamiah manusia, menjalankan ajarannya. Bagi Freud, hanya akan mengantarkan seseorang pada berbagai jenis penyakit jiwa.

Merespons gagasan tersebut, Hamka menulis bahwa ajaran agama, dalam hal ini ghadd al baṣr, tidak sedang hendak menegasikan dorongan instingtif manusia. Namun, ia bermaksud untuk mengaturnya dalam bingkai etika. Alih-alih membiarkan manusia terjebak pada kebebasan semu yang destruktif, agama datang untuk menjaga kemuliaan manusia dan mengantarkan mereka pada puncak kemanusiaan.

Agensi Moral Perempuan

Menarik untuk kita catat bahwa ketika membingkai perintah ghadd al baṣr dalam kerangka tanggung jawab moral, Hamka juga mengafirmasi agensi moral perempuan dengan menyatakan bahwa Tuhan memerintahkan jiwa perempuan untuk berkembang dan menuju kesempurnaannya sama seperti Tuhan memerintahkannya kepada jiwa laki-laki. Hamka bahkan melihat kejumudan dalam dunia Islam yang membatasi realisasi diri perempuan, baik pada ruang yang sakral maupun profan.

Hamka kemudian menutup ulasannya dengan mengajak umat Muslim untuk kembali kepada jalan tengah yang moderat. Yaitu, mewujudkan suatu budaya publik yang tidak mengurung dan menindas perempuan di satu sisi. Namun pada sisi lain, mengembangkan pikiran dan sikap bertanggung jawab dalam rangka membangun suatu tatanan masyarakat yang etis, beriman, dan bertakwa.

Selanjutnya, kita akan mengelaborasi penafsiran Sayyid Qutb terhadap ghadd al-baṣr (2003, pp. 2507–2513). Penulis Fī Ẓilāl Al-Qur’ān itu mengawali interpretasinya dengan menegaskan bahwa fokus Islam adalah kultivasi keutamaan etis dengan berfokus pada wiqāyah (pencegahan), bukan pada ‘uqūbah (hukuman).

Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan beradab. Berkenaan dengan masalah reproduksi, Islam sama sekali tidak memerangi dorongan alamiah manusia sehingga mengancam kelanjutan hidup mereka di bumi.

Akan tetapi, Islam hendak menata dan memastikan terciptanya suatu atmosfer yang bersih bagi setiap individu. Dengan kata lain, Islam berusaha untuk mempromosikan suatu relasi yang etis dan damai bagi mereka. Bukan mengajarkan suatu bentuk asketisme yang menjauhkan diri dari interaksi dengan manusia.

Bagi Qutb, masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat yang bersih dan tidak disibukkan oleh perkara hasrat biologis dan nafsu instingtif belaka. Penataan terhadap kecenderungan alamiah manusia akan mengantarkan setiap orang dalam berbagai lapisan masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan peradaban yang aman dan damai.

Menilik Perintah Ghadd al Basr

Pada titik ini, perintah ghadd al basr merupakan norma yang dapat mengkultivasi keutamaan etis. Pemaknaan yang menempatkan ghadd al baṣr sebagai etika keagamaan juga dapat kita jumpai dalam tafsir al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (1984, pp. 203–205) karya Ibn ‘Asyur.

Dengan membiasakan diri mengikuti perintah tersebut, seseoang akan memiliki disposisi mental yang mampu menilai sesuatu secara bijak dan tepat. Selain itu menghindarkannya dari keburukan-keburukan moral. Qutb kemudian menegaskan bahwa makna ghadd al basr akan mengantarkan umat Muslim menuju kehormatan dan jati diri mereka yang sejati.

Imajinasi masyarakat semacam ini tidak dapat terpisahkan dari sikap intelektual Qutb yang resisten dan sangat anti terhadap apa saja yang datang dari Barat. Ia berpendapat bahwa westernisasi secara ekstensif menyebarluaskan pergaulan bebas yang merusak moralitas masyarakat Muslim.

Tidak hanya itu, westernisasi bahkan memberi dampak pada diseminasi paham materialisme yang dapat mengantarkan manusia pada tajrīd (pelepasan) dari nilai-nilai keutamaannya dan mengantarkannya kepada kondisi yang lebih hina dari hewan.

Sejalan dengan Hamka, Qutb juga mengkritik pandangan Freud yang sangat permisif bagi segala bentuk ekspresi dan praktik seksual, tanpa memikirkan konsekuensi medis dan spiritualnya.

Dalam hal ini, Qutb menulis, “saya telah melihat bagaimana suatu negara yang begitu permisif (terhadap hasrat dan kenikmatan duniawi) berusaha melarikan diri dari ikatan segala jenis aturan sosial, etis, religius, dan kemanusiaan sekaligus beralih kepada gaya hidup yang justru mengingkari asas kehidupan umat manusia.”

Dengan mengidentikkan Barat sebagai Jahiliyyah modern, Qutb melihat budaya eksesif Barat yang melumrahkan hal-hal yang diharamkan dalam hukum agama dan tidak dibenarkan dalam konstruksi etika. Hingga pada akhirnya akan mendatangkan berbagai penyakit masif, baik terhadap sisi psikologis maupun biologis manusia.

Ghadd al-Baṣr: Kultivasi Keutamaan Etis Umat Beriman

Mari beralih kepada para komentator Al-Qur’an modern dari tradisi Islam Syi’ah. Dalam al-Amṡal, Nasr Makarim Syirazi (2013, pp. 53–54) mengeksplisitkan kembali bahwa surat al-Nūr memusatkan perhatian pada ‘iffah (keluhuran budi/keutamaan etis) dan kesucian manusia.

Dengan mengidentifikasi makna ghadg al basr sebagai ‘pengurangan’, ‘perendahan’, dan ‘reduksi’, Syirazi memahami bahwa ayat ini tidak sedang memerintahkan manusia untuk menutup mata. Namun, perintah tersebut mengingatkan umat beriman agar tidak tenggelam dalam memandang yang-lain. Sehingga terhindar dari perspektif negatif dan amoral. Artinya, pandangan berikut interaksi terhadap lawan jenis di ruang publik itu dibolehkan sejauh tidak disertai dengan pandangan tidak etis yang merendahkan orang lain.

Makna semacam ini juga Mohsen Qeraati kemukakan (Qera’ati, 2014, pp. 151–153). Bahkan, Qera’ati menyatakan secara jelas bahwa makna ghadd al baṣr merupakan salah satu prinsip mendasar bagi keimanan seseorang. Sekaitan dengan ini, keutamaan seorang beriman dapat terukur dari sejauh mana ia mampu mengendalikan impuls-impuls instingtifnya.

Menurut Qera’ati, ketakwaan, sebagai keluhuran budi manusia, itu mulai dari bagaimana cara seseorang memandang. Pandangan yang bersih adalah muqaddimah (pendahulu) bagi al-akhlāq al-karīmah. Maka dari itu, bentangan pandangan yang tidak disertai dengan perspektif etis akan menghalangi pertumbuhan tatanan publik yang matang dan rasional.

Senada dengan Qera’ati, penulis Taqrīb Al-Qur’ān ilā al-Ażhān, M. al-Husaini al-Syirazi (2003, pp. 695–696), menandaskan bahwa maksud dari perintah ghadd al-Baṣr adalah untuk menyucikan jiwa manusia dan mengkultivasi keutamaan etis.

Min Wahy al Qur’an

Karya tafsir terakhir yang akan saya ulas adalah Min Waḥy Al-Qur’an karangan M. Husain Fadhlullah (1998, pp. 288–289). Terlebih dahulu, Fadhlullah menguraikan bahwa tujuan Islam adalah menginjeksikan nilai keutamaan ke dalam diri manusia, menyucikan jiwanya, dan mendidik karakternya.

Relasi antar manusia, termasuk dengan lawan jenis, terbingkai sedemikan rupa oleh Islam agar dorongan natural mereka tertata dengan baik. Muaranya adalah dunia bermoral yang dihuni oleh orang-orang dengan berbudi luhur.

Fadhlullah juga berusaha menjawab sejumlah kesalahpahaman dari sebagian pandangan yang berpendapat bahwa Islam mengabaikan individualitas perempuan dan membatasi kebebasan mereka. Kontras dengan itu, Islam justru mengapresiasi dimensi maskulinitas dan feminitas manusia secara seimbang dengan membingkainya ke dalam konstruksi etika yang universal, tandas Fadhullah.

Ia kemudian menyatakan bahwa relasi antara perempuan dengan laki-laki, terkhusus pada lembaga pernikahan, itu berdasarkan pada ikhtiyār (memilih yang baik) yang penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dalam hal ini, agama justru mendorong setiap individu untuk berelasi dengan pakem etika yang objektif.

Merestorasi Etika Keagamaan

Sekaitan dengan makna ghadd al baṣr, Fadhullah menyadur hadis ahl al-bait dari al-Kāfī yang menyatakan bahwa apa yang tidak diperbolehkan adalah pandangan penuh hasrat dan syahwat yang merendahkan perempuan, begitupun sebaliknya. Maksudnya, perintah ghadd al baṣr memperingatkan umat beriman untuk tidak menempatkan manusia sebagai objek seksual pemenuh nafsu belaka.

Fadhllah, seperti Makarim Syirazi, sama sekali tidak melarang interaksi sosial. Yang ia tekankan adalah bagaiman seseorang dapat menata pikiran dan emosinya sehingga dapat memandang orang lain secara etis. Maka dari itu, menjaga pandangan berarti menuntut penilaian etis setiap individu sebagai agen epistemis agar mereka senantiasa menyelaraskan diri dengan realitas moral yang universal.

Saya akan mengakhiri tulisan ini dengan kembali menegaskan bahwa pergulatan interpretatif dari para mufasir modern mencerminkan bagaimana mereka bergumul secara aktif terhadap realitas aktual dunia modern. Berhadapan dengan dominasi modernitas Barat yang menghadirkan sejumlah dilema moral bagi umat Muslim. Mereka hendak mengembalikan fungsi Al-Qur’an sebagai hudan (petunjuk) agar dapat memberikan respons yang memadai.

Selain merestorasi etika keagamaan yang dipandang objektif dan universal dan signifikan bagi laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu masyarakat etis. Pemaknaan terhadap makna ghadd al basr juga kita jadikan sebagai perangkat untuk mengkritik pikiran dan praksis dunia Barat. []

 

Tags: Ghadd al Basrkeluargalaki-lakiperempuanperkawinanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

At-Taubah ayat 71: Pentingnya Kesalingan dan Kerjasama Laki-laki dan Perempuan

Next Post

8 Bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP)

Fakhri Afif

Fakhri Afif

Fakhri Afif, Researcher at Odyssey Centre for Philosophy; Master at Interdisciplinary Islamic Studies

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Pacaran

8 Bentuk Kekerasan dalam Pacaran (KDP)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0