Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Dinamika Makna Ghadd al Basr Bersama Mufasir Modern

Perintah ghadd al baṣr memperingatkan umat beriman untuk tidak menempatkan manusia sebagai objek seksual pemenuh nafsu belaka.

Fakhri Afif Fakhri Afif
8 Februari 2025
in Personal
0
Makna Ghadd al Basr

Makna Ghadd al Basr

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya sempat membaca tulisan dari Faqihuddin Abdul Kodir yang mendiskusikan makna ghadd al baṣr dalam QS. al-Nūr [24]: 30-31. Pada esai tersebut, Faqihuddin berargumen bahwa ghadd al-baṣr tidak hanya berurusan dengan penundukan pandangan fisik. Namun, perintah ini juga berkaitan erat dengan bagaimana manusia mengendalikan cara pandangnya terhadap yang-lain.

Dalam konteks relasi bersama lawan jenis, makna ghadd al baṣr merupakan bagian dari etika yang menekankan urgensi untuk memandang perempuan sebagai subjek utuh yang memiliki dimensi intelektual, moral, sosial, hingga spiritual, begitupun sebaliknya.

Alih-alih memosisikan salah satu jenis kelamin sebatas objek seksual semata, perintah ghadd al baṣr justru bermaksud untuk menata pandangan umat manusia agar memandang setiap individu, tak terkecuali perempuan, sebagai agen kehidupan yang dapat berkontribusi bagi penjagaan, penguatan, dan perwujudan kebaikan dan ketakwaan di muka bumi.

Keragaman Makna Ghadd al Basr dalam Tafsir Modern

Penting untuk kita kemukakan bahwa pemaknaan progresif dan resiprokal seperti ini belum begitu familiar bagi beberapa kalangan Muslim di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang justru menjadikan ayat ini sebagai landasan untuk melarang interaksi antara laki-laki dengan perempuan di ruang publik, baik itu untuk kepentingan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, dan lain-lain.

Padahal, jika mengikuti alur argumen Faqihuddin, yang ia kehendaki dari ayat ini adalah upaya untuk menciptakan suatu budaya dan tatanan publik yang etis. Artinya, interaksi antar lawan jenis tidak perlu kita negasikan untuk menghindari peristiwa amoral. Namun, interaksi tersebut mesti kita bingkai dalam suatu perspektif etis yang mengapresiasi keutuhan masing-masing individu dalam relasionalitasnya satu sama lain.

Tulisan ini kemudian bertujuan untuk mengeksplorasi makna QS. al-Nūr [24]: 30-31 yang terekam dalam kitab-kitab tafsir modern. Secara spesifik, saya hendak mengajak pembaca untuk menelusuri bagaimana para komentator Al-Qur’an mengembangkan pemaknaan terhadap ghadd al baṣr dalam konteks modern.

Tidak hanya itu, saya akan menunjukkan bahwa terdapat kekayaan produk makna dari pergulatan hermeneutis mereka terhadap perintah ghadd al-baṣr yang dapat kita kembangkan untuk menghasilkan suatu perspektif etis.

Dengan mengulas keragaman makna dalam tafsir modern, tulisan ini kita harapkan dapat memberikan intensif terhadap pengembangan sentimen moral dan kultivasi keutamaan etis bagi umat Muslim. Terutama dalam melihat relasi antar laki-laki dan perempuan di ruang publik.

Ghadd al-Baṣr dan Respons atas Modernitas Kolonial Barat

Pertama-tama, kita akan melihat bagaimana Hamka menafsirkan perintah ghadd al baṣr. Dalam Tafsir al-Azhar (2001, pp. 4923–4931), Hamka memulai diskusinya dengan menyatakan bahwa aktivitas reproduksi merupakan sesuatu yang niscaya bagi umat manusia dalam rangka mempertahankan keberadaan spesies mereka di bumi.

Dalam konteks ini, makna ghadd al baṣr merupakan tuntunan etis dari agama agar setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, senantiasa memelihara kehormatan diri. Selain itu menjamin kebersihan jiwanya dengan bertanggung jawab secara moral, terutama dalam aspek reproduktif tersebut.

Pada saat yang sama, Hamka mengusulkan tinjauan krits terhadap pergaulan modern dari peradaban Barat yang begitu bebas dan permisif. Normalisasi seks bebas, bagi Hamka, terbukti telah mendatangkan berbagai penyakit yang mengerikan bagi umat manusia. Hamka juga menyebut sejumlah praktik seksual menyimpang yang lahir dari normalisasi semacam ini.

Lebih jauh lagi, Hamka mengidentifikasi bahwa krisis semacam ini tidak dapat terpisahkan dari ide-ide filosofis yang melatari peradaban Barat modern.

Ia lalu menyoroti pandangan psikoanalisis Sigmund Freud yang menyatakan bahwa asal-usul dari seluruh aktivitas manusia adalah energi seksual terpendam (libido) (Thurschwell, 2000). Karena agama ia pandang lahir dari fenomena Oedipus Complex dan cenderung menekan fitrah alamiah manusia, menjalankan ajarannya. Bagi Freud, hanya akan mengantarkan seseorang pada berbagai jenis penyakit jiwa.

Merespons gagasan tersebut, Hamka menulis bahwa ajaran agama, dalam hal ini ghadd al baṣr, tidak sedang hendak menegasikan dorongan instingtif manusia. Namun, ia bermaksud untuk mengaturnya dalam bingkai etika. Alih-alih membiarkan manusia terjebak pada kebebasan semu yang destruktif, agama datang untuk menjaga kemuliaan manusia dan mengantarkan mereka pada puncak kemanusiaan.

Agensi Moral Perempuan

Menarik untuk kita catat bahwa ketika membingkai perintah ghadd al baṣr dalam kerangka tanggung jawab moral, Hamka juga mengafirmasi agensi moral perempuan dengan menyatakan bahwa Tuhan memerintahkan jiwa perempuan untuk berkembang dan menuju kesempurnaannya sama seperti Tuhan memerintahkannya kepada jiwa laki-laki. Hamka bahkan melihat kejumudan dalam dunia Islam yang membatasi realisasi diri perempuan, baik pada ruang yang sakral maupun profan.

Hamka kemudian menutup ulasannya dengan mengajak umat Muslim untuk kembali kepada jalan tengah yang moderat. Yaitu, mewujudkan suatu budaya publik yang tidak mengurung dan menindas perempuan di satu sisi. Namun pada sisi lain, mengembangkan pikiran dan sikap bertanggung jawab dalam rangka membangun suatu tatanan masyarakat yang etis, beriman, dan bertakwa.

Selanjutnya, kita akan mengelaborasi penafsiran Sayyid Qutb terhadap ghadd al-baṣr (2003, pp. 2507–2513). Penulis Fī Ẓilāl Al-Qur’ān itu mengawali interpretasinya dengan menegaskan bahwa fokus Islam adalah kultivasi keutamaan etis dengan berfokus pada wiqāyah (pencegahan), bukan pada ‘uqūbah (hukuman).

Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan beradab. Berkenaan dengan masalah reproduksi, Islam sama sekali tidak memerangi dorongan alamiah manusia sehingga mengancam kelanjutan hidup mereka di bumi.

Akan tetapi, Islam hendak menata dan memastikan terciptanya suatu atmosfer yang bersih bagi setiap individu. Dengan kata lain, Islam berusaha untuk mempromosikan suatu relasi yang etis dan damai bagi mereka. Bukan mengajarkan suatu bentuk asketisme yang menjauhkan diri dari interaksi dengan manusia.

Bagi Qutb, masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat yang bersih dan tidak disibukkan oleh perkara hasrat biologis dan nafsu instingtif belaka. Penataan terhadap kecenderungan alamiah manusia akan mengantarkan setiap orang dalam berbagai lapisan masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan peradaban yang aman dan damai.

Menilik Perintah Ghadd al Basr

Pada titik ini, perintah ghadd al basr merupakan norma yang dapat mengkultivasi keutamaan etis. Pemaknaan yang menempatkan ghadd al baṣr sebagai etika keagamaan juga dapat kita jumpai dalam tafsir al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (1984, pp. 203–205) karya Ibn ‘Asyur.

Dengan membiasakan diri mengikuti perintah tersebut, seseoang akan memiliki disposisi mental yang mampu menilai sesuatu secara bijak dan tepat. Selain itu menghindarkannya dari keburukan-keburukan moral. Qutb kemudian menegaskan bahwa makna ghadd al basr akan mengantarkan umat Muslim menuju kehormatan dan jati diri mereka yang sejati.

Imajinasi masyarakat semacam ini tidak dapat terpisahkan dari sikap intelektual Qutb yang resisten dan sangat anti terhadap apa saja yang datang dari Barat. Ia berpendapat bahwa westernisasi secara ekstensif menyebarluaskan pergaulan bebas yang merusak moralitas masyarakat Muslim.

Tidak hanya itu, westernisasi bahkan memberi dampak pada diseminasi paham materialisme yang dapat mengantarkan manusia pada tajrīd (pelepasan) dari nilai-nilai keutamaannya dan mengantarkannya kepada kondisi yang lebih hina dari hewan.

Sejalan dengan Hamka, Qutb juga mengkritik pandangan Freud yang sangat permisif bagi segala bentuk ekspresi dan praktik seksual, tanpa memikirkan konsekuensi medis dan spiritualnya.

Dalam hal ini, Qutb menulis, “saya telah melihat bagaimana suatu negara yang begitu permisif (terhadap hasrat dan kenikmatan duniawi) berusaha melarikan diri dari ikatan segala jenis aturan sosial, etis, religius, dan kemanusiaan sekaligus beralih kepada gaya hidup yang justru mengingkari asas kehidupan umat manusia.”

Dengan mengidentikkan Barat sebagai Jahiliyyah modern, Qutb melihat budaya eksesif Barat yang melumrahkan hal-hal yang diharamkan dalam hukum agama dan tidak dibenarkan dalam konstruksi etika. Hingga pada akhirnya akan mendatangkan berbagai penyakit masif, baik terhadap sisi psikologis maupun biologis manusia.

Ghadd al-Baṣr: Kultivasi Keutamaan Etis Umat Beriman

Mari beralih kepada para komentator Al-Qur’an modern dari tradisi Islam Syi’ah. Dalam al-Amṡal, Nasr Makarim Syirazi (2013, pp. 53–54) mengeksplisitkan kembali bahwa surat al-Nūr memusatkan perhatian pada ‘iffah (keluhuran budi/keutamaan etis) dan kesucian manusia.

Dengan mengidentifikasi makna ghadg al basr sebagai ‘pengurangan’, ‘perendahan’, dan ‘reduksi’, Syirazi memahami bahwa ayat ini tidak sedang memerintahkan manusia untuk menutup mata. Namun, perintah tersebut mengingatkan umat beriman agar tidak tenggelam dalam memandang yang-lain. Sehingga terhindar dari perspektif negatif dan amoral. Artinya, pandangan berikut interaksi terhadap lawan jenis di ruang publik itu dibolehkan sejauh tidak disertai dengan pandangan tidak etis yang merendahkan orang lain.

Makna semacam ini juga Mohsen Qeraati kemukakan (Qera’ati, 2014, pp. 151–153). Bahkan, Qera’ati menyatakan secara jelas bahwa makna ghadd al baṣr merupakan salah satu prinsip mendasar bagi keimanan seseorang. Sekaitan dengan ini, keutamaan seorang beriman dapat terukur dari sejauh mana ia mampu mengendalikan impuls-impuls instingtifnya.

Menurut Qera’ati, ketakwaan, sebagai keluhuran budi manusia, itu mulai dari bagaimana cara seseorang memandang. Pandangan yang bersih adalah muqaddimah (pendahulu) bagi al-akhlāq al-karīmah. Maka dari itu, bentangan pandangan yang tidak disertai dengan perspektif etis akan menghalangi pertumbuhan tatanan publik yang matang dan rasional.

Senada dengan Qera’ati, penulis Taqrīb Al-Qur’ān ilā al-Ażhān, M. al-Husaini al-Syirazi (2003, pp. 695–696), menandaskan bahwa maksud dari perintah ghadd al-Baṣr adalah untuk menyucikan jiwa manusia dan mengkultivasi keutamaan etis.

Min Wahy al Qur’an

Karya tafsir terakhir yang akan saya ulas adalah Min Waḥy Al-Qur’an karangan M. Husain Fadhlullah (1998, pp. 288–289). Terlebih dahulu, Fadhlullah menguraikan bahwa tujuan Islam adalah menginjeksikan nilai keutamaan ke dalam diri manusia, menyucikan jiwanya, dan mendidik karakternya.

Relasi antar manusia, termasuk dengan lawan jenis, terbingkai sedemikan rupa oleh Islam agar dorongan natural mereka tertata dengan baik. Muaranya adalah dunia bermoral yang dihuni oleh orang-orang dengan berbudi luhur.

Fadhlullah juga berusaha menjawab sejumlah kesalahpahaman dari sebagian pandangan yang berpendapat bahwa Islam mengabaikan individualitas perempuan dan membatasi kebebasan mereka. Kontras dengan itu, Islam justru mengapresiasi dimensi maskulinitas dan feminitas manusia secara seimbang dengan membingkainya ke dalam konstruksi etika yang universal, tandas Fadhullah.

Ia kemudian menyatakan bahwa relasi antara perempuan dengan laki-laki, terkhusus pada lembaga pernikahan, itu berdasarkan pada ikhtiyār (memilih yang baik) yang penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dalam hal ini, agama justru mendorong setiap individu untuk berelasi dengan pakem etika yang objektif.

Merestorasi Etika Keagamaan

Sekaitan dengan makna ghadd al baṣr, Fadhullah menyadur hadis ahl al-bait dari al-Kāfī yang menyatakan bahwa apa yang tidak diperbolehkan adalah pandangan penuh hasrat dan syahwat yang merendahkan perempuan, begitupun sebaliknya. Maksudnya, perintah ghadd al baṣr memperingatkan umat beriman untuk tidak menempatkan manusia sebagai objek seksual pemenuh nafsu belaka.

Fadhllah, seperti Makarim Syirazi, sama sekali tidak melarang interaksi sosial. Yang ia tekankan adalah bagaiman seseorang dapat menata pikiran dan emosinya sehingga dapat memandang orang lain secara etis. Maka dari itu, menjaga pandangan berarti menuntut penilaian etis setiap individu sebagai agen epistemis agar mereka senantiasa menyelaraskan diri dengan realitas moral yang universal.

Saya akan mengakhiri tulisan ini dengan kembali menegaskan bahwa pergulatan interpretatif dari para mufasir modern mencerminkan bagaimana mereka bergumul secara aktif terhadap realitas aktual dunia modern. Berhadapan dengan dominasi modernitas Barat yang menghadirkan sejumlah dilema moral bagi umat Muslim. Mereka hendak mengembalikan fungsi Al-Qur’an sebagai hudan (petunjuk) agar dapat memberikan respons yang memadai.

Selain merestorasi etika keagamaan yang dipandang objektif dan universal dan signifikan bagi laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu masyarakat etis. Pemaknaan terhadap makna ghadd al basr juga kita jadikan sebagai perangkat untuk mengkritik pikiran dan praksis dunia Barat. []

 

Tags: Ghadd al Basrkeluargalaki-lakiperempuanperkawinanRelasirumah tangga
Fakhri Afif

Fakhri Afif

Fakhri Afif, Researcher at Odyssey Centre for Philosophy; Master at Interdisciplinary Islamic Studies

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID