• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Sosok Sayyidah Sukainah (2)

Redaksi Redaksi
25/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa ada banyak hal yang menarik sekaligus pandangan-pandangan Sayyidah Sukainah yang progresif sekaligus kontroversial.

Salah satunya adalah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pra-nikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjian itu adalah :

١. الا يمس امراة سواها
٢. الا يحول بينها وبين مالها شيء
٣. الا يمنعها الخروج ان تريده

1. Tidak boleh mengambil perempuan lain. (Tidak boleh poligami)
2. Tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan. (Keuangan harus terbuka)

3. Tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.
Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka dia bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Dalam perjalanan berumah tangga itu, menurut Buya Husein, konon suaminya itu (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir nomor 1. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sayyidah Sukainah mengajukan gugat cerai.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Hakim menyampaikan, sebagaimana kata Nabi Saw : “penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, dia harus bersumpah”.

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan perempuan lain itu dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah, ia menatap suaminya dan mengatakan :

يا أبا عثمان، تزود منى بنظرة فلن ترانى والله بعد الليلة أبدا

Artinya : “Hai Abu Utsman, pandangilah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihat aku selamanya”.

والقاضى صامت لا يتكلم….

Artinya : “Dan hakim membisu seribu basa”.

Lalu, suaminya menceraikannya. (Rul)

Tags: cerdasCicitHusein bin AliNabi Muhammad SAWperempuanpernikahansayyidah sukainahsosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version