Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Toxic Masculinity; Jangan Sampai Kamu Menjadi Pelakunya!

Toxic masculinity memang ada dan seringkali mengaburkan realitas sosial yang seharusnya. Bukan hanya laki-laki yang terkena dampaknya, tetapi perempuan bahkan masyarakat secara umum juga ikut merasakan

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
2 Desember 2022
in Personal
A A
0
Toxic Masculinity

Toxic Masculinity

12
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkan kalian mendengar kalimat “Cowok kok lemah”? Jika jawabannya iya maka lingkunganmu terindikasi toxic masculinity. Untuk sebagian orang, istilah tersebut mungkin masih terdengar asing, akan tetapi tanpa sadar masyarakat kita sering terjebak dengan toxic masculinity. Apakah kalian salah satu pelakunya? Mari mengenal lebih jauh dengan istilah asing tersebut.

Toxic masculinity merupakan suatu tekanan yang dibebankan kepada kaum lelaki untuk bisa melakukan atau mempunyai suatu kepribadian tertentu. Kepribadian tersebut sangat lekat dengan istilah yang kita kenal dengan sifat-sifat maskulin. Maskulinitas itu bagus, hanya saja jika berlebihan hingga menjadi standar sosial maka akan menjadi toxic atau racun.

Beberapa contoh dari maskulinitas seperti keberanian, ketangkasan, ketegasan, kekuasaan, kekuatan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sifat-sifat tersebut sangat berbanding terbalik dengan feminitas yang sering sandarkan pada kaum perempuan.

Popularitas toxic masculinity di masayarakat kita, mengatakan bahwa laki-laki tidak boleh menampilkan sisi lembutnya apalagi menangis. Konstruk sosial menganggap bahwa menangis hanya boleh dilakukan perempuan sehingga jika ada lelaki yang menangis maka anggapannya ia lemah. Aah, keras sekali dunia ini! Untuk mengungkapkan emosi lahiriah saja konsekuensinya sangat berat, iya mereka langsung dianggap makhluk yang paling lemah di muka bumi yang fana ini.

Laki-laki Dituntut Menjadi Superior

Secara alami, manusia memiliki hormon stres berupa oksitosin dan opioid endogen (hormon endorfin) yang harus kita lepaskan melalui air mata menangis. Bayangkan saja, betapa tersiksanya laki-laki yang tidak bisa meluruhkan hormon tersebut untuk meringankan stresnya melalui menangis karena takut dianggap cengeng dan lemah.

Emosi yang tidak bisa kita ungkapkan dengan semestinya maka akan berdampak buruk bagi kesehatan mental seseorang. Tentunya hal tersebut sangat tidak sehat bagi pertumbuhan seseorang yang pastinya akan berdampak pada perilaku yang mengarah pada hal negatif.

Hemat saya, laki-laki yang tidak mampu mengungkapkan emosinya secara natural akan membuatnya memilih untuk memendam daripada meminta pertolongan bahkan depresi dan trauma psikologis yang bisa berakhir bunuh diri.

Selain tidak boleh menangis, toxic masculinity menuntut laki-laki untuk kuat dan berkuasa. Singkatnya, laki-laki harus menjadi tokoh yang superior dan mendominasi semua aspek kehidupan. Fenomena tersebut akan sangat menakutkan bagi laki-laki yang tidak bisa memenuhinya. Harus kita sadari bersama bahwa tidak semua laki-laki terlahir dengan kondisi fisik dan psikis yang kuat sesuai dengan standar di masayarakat.

Dampak Toxic Maskulinity

Selain untuk diri laki-laki itu sendiri, dampak toxic masculinity juga terasa oleh perempuan maupun masyarakat pada umumnya. Pertama, karena emosi laki-laki yang tidak boleh terungkapkan secara alami dalam hal ini adalah menangis, maka alternatif yang ia gunakan adalah ekspresi marah bahkan berujung pada perilaku kekerasan. Orang-orang di sekitarnya sudah otomatis menjadi sasaran akan kemarahan dan tindak kekerasannya.

Kedua, konstruk sosial yang mengatakan bahwa laki-laki tidak boleh lemah akan membuatnya melakukan apapun agar identitasnya terakui kuat oleh masyarakat. Karenanya, laki-laki seringkali menganggap bahwa urusan rumah tangga seperti menyapu, memasak, mencuci adalah kodrat perempuan. Jika laki-laki mengerjakan perkara domestik ia akan dianggap tunduk dengan perempuan yang menurunkan harkat dan martabatnya sebagai laki-laki. Tidak menutup kemungkinan, hal tersebut menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam keluarga.

Mari kita renungkan bersama, selama ini apakah kita menjadi pelaku dalam toxic masculinity di masyarakat? Jawab saja di dalam hati masing-masing. Masih belum terlambat untuk kita mengurangi problem sosial tersebut. Mulailah dari diri kita sendiri yang kemudian ditularkan kepada keluarga bahkan masyarakat secara luas.

Ajarkan Anak Nilai Kesetaraan

Tanamkan nilai-nilai kesetaraan gender di lingkungan sosial sedini mungkin. Ajarkan anak-anak kita untuk mengungkapkan emosinya secara benar tanpa memandang jenis kelaminnya. Jika memang kita perlukan untuk menangis, menangislah! Karena air mata tidak mengenal jenis kelamin laki-laki maupun perempuan.

Jika hal itu memang terasa sulit, berilah ia kartu emosi. Biarkan mereka memilih kartu sesuai dengan emosi yang sedang ia rasakan. Kemudian tuntunlah ia untuk berani mengungkapkan ekspresi yang sedang terjadi. Pada intinya, jangan biarkan anak-anak kita tumbuh tanpa mengenal jati diri.

Dalam konteks keadilan gender dikenal istilah mubadalah yaitu kesalingan. Artinya, dalam ruang domestik maupun publik laki-laki dan perempuan memiliki tugas sosial yang sama. Oleh karena itu, berlaku bijaklah tanpa mendominasi peran apapun.

Stereotip kuat yang sudah kadung melekat pada laki-laki bukan menjadi alasan untuk memandang sebelah mata kaum perempuan. Bertukar peran dan saling menolong akan mengurangi stigma tersebut. Dalam lingkungan keluarga harus ada pembagian peran secara adil yang mana laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya secara imbang.

Pentingnya Pendidikan Gender dalam Keluarga

Pendidikan gender dalam keluarga harus tuntas terlebih dahulu. Misalnya, laki-laki mencuci kemudian perempuan menjemur, laki-laki menyapu kemudian perempuan mengepel lantai, laki-laki belanja ke pasar kemudian perempuan memasak, atau bisa sebaliknya. Pembagian peran tersebut akan menjadi pijakan pertama dalam konteks keadilan gender bahwa tugas keluarga adalah tanggung jawab bersama.

Sesuatu yang awalnya baik jika berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan akan berubah menjadi racun. Begitupula maskulinitas yang sudah menjadi toxic akan merugikan laki-laki maupun perempuan. Sifat-sifat maskulin bisa kita pertukarkan, bukan hanya mutlak milik laki-laki.

Toxic masculinity dapat mengakibatkan gangguan kesehatan mental bagi laki-laki dan merugikan perempuan yang seringkali menjadi objek kekerasan seksual. Tidak mudah memang untuk merubah stigma yang sudah melekat dan menjadi budaya di lingkungan masyarakat.

Akan tetapi, mulailah dari diri sendiri, skala kecil keluarga yang akhirnya bisa secara menyeluruh di masyarakat. Berilah edukasi kepada anak-anak kita tentang konsep keadilan gender sedini mungkin. Ciptakan lingkungan yang sehat untuk meminimalisir terjadinya toxic masculinity. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualKekerasan Berbasis GenderperempuanRelasiSelf Lovetoxic masculinity
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Izin Poligami Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Next Post

Benarkah Poligami adalah Hak Asasi Bagi Umat Beragama?

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
poligami

Benarkah Poligami adalah Hak Asasi Bagi Umat Beragama?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0