Senin, 15 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan.

Afiqul Adib Afiqul Adib
5 Juni 2025
in Pernak-pernik
0
Fikih Ramah Difabel

Fikih Ramah Difabel

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jujur, pertama kali saya mendengar istilah “fikih ramah difabel” adalah ketika mengikuti Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta. Ada banyak penjelasan yang membuat saya berkali-kali merefleksikan bagaimana Islam memandang manusia, termasuk mereka yang sering terpinggirkan, yakni teman-teman difabel.

Sejak saat itu, saya mulai menaruh perhatian pada tema-tema disabilitas dalam Islam, terutama dalam ranah fikih. Dan ternyata banyak yang belum saya tahu. Kitab-kitab yang selama ini diasuh di pesantren misalnya, yang sering kita baca ternyata jarang dihayati secara kontekstual.

Padahal kitab tersebut menyimpan khazanah keilmuan yang sangat progresif dan inklusif. Tapi sayangnya, warisan ini sering kali tertimbun oleh rutinitas dan tata cara pengajaran yang lebih fokus pada hafalan ketimbang keberpihakan sosial.

Saya mulai bertanya-tanya: kalau memang ulama klasik sudah bicara soal akses ibadah bagi penyandang disabilitas, kenapa pesantren-pesantren hari ini belum banyak yang ramah difabel? Kenapa dalam halaqah atau bahtsul masail, topik tentang hak dan kebutuhan difabel nyaris tak pernah terbahas? Bahkan, infrastruktur fisik seperti jalan atau toilet khusus pun masih jarang terlihat di lingkungan pesantren.

Dari titik ini, saya merasa perlu menggali ulang dan mengangkat kembali warisan fikih yang humanis ini ke permukaan. Bukan sekadar untuk nostalgia keilmuan, tapi sebagai upaya untuk membangun Islam yang lebih adil, lebih ramah, dan lebih berpihak pada semua, tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang hidup dengan disabilitas.

Ulama Klasik dan Kepekaan terhadap Difabel

Selama ini, saya mengira fikih klasik terlalu normatif dan kaku untuk bisa bicara soal difabel. Tapi anggapan itu perlahan runtuh ketika saya menyelami lembar-lembar tua karya para imam besar. Di balik bahasa Arab gundul yang sering bikin pusing itu, saya mendapati isyarat-isyarat halus tentang perhatian mereka terhadap orang-orang yang punya keterbatasan fisik.

Mungkin mereka tidak memakai istilah “difabel” seperti sekarang, tapi substansinya sudah ada sejak dulu. Iya, diam-diam, ulama klasik memperjuangkan hak-hak kaum yang kerap tidak tampak dalam narasi kitab-kitab besar yang selama ini kita pelajari.

Coba tengok pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Al-Umm. Meskipun tak ada bab khusus yang menyebut soal difabel, beliau menjelaskan secara implisit bahwa seseorang yang kehilangan tangan atau tak mampu menggunakan air tetap wajib bersuci, meski harus dengan bantuan orang lain. Bahkan kalau tak ada yang bersedia membantu secara cuma-cuma, orang itu boleh menyewa pelayan agar bisa tetap berwudu atau tayamum.

Ini bukan sekadar soal hukum bersuci, tapi soal keberpihakan: bahwa setiap muslim—tak peduli fisiknya seperti apa—tetap punya hak dan tanggung jawab. Tak ada stigma, tak ada pengurangan nilai ibadah, hanya penyesuaian teknis yang manusiawi.

Imam al-Nawawi dalam al-Raudhah dan al-Majmū‘ juga menegaskan hal yang serupa. Siapa pun yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keterbatasan, boleh salat dalam keadaan duduk tanpa takut pahalanya berkurang. Kalimat beliau bahkan lembut sekali: “Tidak berkurang pahalanya karena ia punya uzur.”

Selanjutnya, dalam al-Asybah wa an-Nazhā’ir karya Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī. Beliau menyebut secara eksplisit bahwa seorang difabel netra tidak wajib ikut jihad, salat Jumat, atau haji, kecuali jika ada yang bisa memandunya.

Saya seperti tertampar. Betapa sering kita mengira ibadah itu hanya milik mereka yang sempurna raga, padahal ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan. Dalam konteks ini, fikih justru menjadi jalan kasih sayang, bukan alat penilaian dan penghakiman.

Menghidupkan Kembali Fikih yang Manusiawi

Melihat semua itu, saya jadi yakin: para ulama klasik tidak buta terhadap kondisi difabel. Mereka mungkin hidup di zaman tanpa kursi roda atau huruf braille, tapi kepekaan sosial dan spiritual beliau-beliau ini jauh melampaui zamannya. Jadi, yang luput bukanlah ajarannya, tapi penafsiran kita yang kurang relevan.

Pun dalam Quran juga dijelaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al-Baqarah ayat 286). Artinya meski istilah “disabilitas” tidak secara literal tertulis dalam Al-Qur’an, konsep keberagaman kondisi fisik dan pentingnya memperlakukan semua manusia dengan adil dan bermartabat sudah sangat kuat tertanam dalam ajaran Islam.

Sekali lagi perlu saya tegaskan, Islam tidak pernah menilai seseorang dari keterbatasan fisiknya. Sebaliknya, Islam menempatkan ketakwaan sebagai ukuran utama kemuliaan.

Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan difabel sebagai objek belas kasihan saja. Mereka punya hak, punya potensi, dan punya kontribusi yang tak kalah besar jika punya ruang. Inklusi bukan urusan sosial semata, tapi bagian dari keimanan. Ia adalah bagian dari maqāṣid syarī’ah, yakni menjaga martabat, akal, dan jiwa setiap manusia.

Maka mari bersama-sama merawat dan menghidupkan warisan fikih yang manusiawi ini. Demi pesantren yang lebih ramah, masyarakat yang lebih adil, dan umat yang benar-benar mencerminkan rahmat bagi semesta alam. []

Tags: Adil pada DifabelDifabelFikih DisabilitasFikih KlasikFikih Ramah Difabel
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Terkait Posts

Nnena Kalu
Figur

Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

12 Desember 2025
Relasi Difabel
Publik

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

9 Desember 2025
Hak Difabel
Publik

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID