Mubadalah.id – Jujur, pertama kali saya mendengar istilah “fikih ramah difabel” adalah ketika mengikuti Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta. Ada banyak penjelasan yang membuat saya berkali-kali merefleksikan bagaimana Islam memandang manusia, termasuk mereka yang sering terpinggirkan, yakni teman-teman difabel.
Sejak saat itu, saya mulai menaruh perhatian pada tema-tema disabilitas dalam Islam, terutama dalam ranah fikih. Dan ternyata banyak yang belum saya tahu. Kitab-kitab yang selama ini diasuh di pesantren misalnya, yang sering kita baca ternyata jarang dihayati secara kontekstual.
Padahal kitab tersebut menyimpan khazanah keilmuan yang sangat progresif dan inklusif. Tapi sayangnya, warisan ini sering kali tertimbun oleh rutinitas dan tata cara pengajaran yang lebih fokus pada hafalan ketimbang keberpihakan sosial.
Saya mulai bertanya-tanya: kalau memang ulama klasik sudah bicara soal akses ibadah bagi penyandang disabilitas, kenapa pesantren-pesantren hari ini belum banyak yang ramah difabel? Kenapa dalam halaqah atau bahtsul masail, topik tentang hak dan kebutuhan difabel nyaris tak pernah terbahas? Bahkan, infrastruktur fisik seperti jalan atau toilet khusus pun masih jarang terlihat di lingkungan pesantren.
Dari titik ini, saya merasa perlu menggali ulang dan mengangkat kembali warisan fikih yang humanis ini ke permukaan. Bukan sekadar untuk nostalgia keilmuan, tapi sebagai upaya untuk membangun Islam yang lebih adil, lebih ramah, dan lebih berpihak pada semua, tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang hidup dengan disabilitas.
Ulama Klasik dan Kepekaan terhadap Difabel
Selama ini, saya mengira fikih klasik terlalu normatif dan kaku untuk bisa bicara soal difabel. Tapi anggapan itu perlahan runtuh ketika saya menyelami lembar-lembar tua karya para imam besar. Di balik bahasa Arab gundul yang sering bikin pusing itu, saya mendapati isyarat-isyarat halus tentang perhatian mereka terhadap orang-orang yang punya keterbatasan fisik.
Mungkin mereka tidak memakai istilah “difabel” seperti sekarang, tapi substansinya sudah ada sejak dulu. Iya, diam-diam, ulama klasik memperjuangkan hak-hak kaum yang kerap tidak tampak dalam narasi kitab-kitab besar yang selama ini kita pelajari.
Coba tengok pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Al-Umm. Meskipun tak ada bab khusus yang menyebut soal difabel, beliau menjelaskan secara implisit bahwa seseorang yang kehilangan tangan atau tak mampu menggunakan air tetap wajib bersuci, meski harus dengan bantuan orang lain. Bahkan kalau tak ada yang bersedia membantu secara cuma-cuma, orang itu boleh menyewa pelayan agar bisa tetap berwudu atau tayamum.
Ini bukan sekadar soal hukum bersuci, tapi soal keberpihakan: bahwa setiap muslim—tak peduli fisiknya seperti apa—tetap punya hak dan tanggung jawab. Tak ada stigma, tak ada pengurangan nilai ibadah, hanya penyesuaian teknis yang manusiawi.
Imam al-Nawawi dalam al-Raudhah dan al-Majmū‘ juga menegaskan hal yang serupa. Siapa pun yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keterbatasan, boleh salat dalam keadaan duduk tanpa takut pahalanya berkurang. Kalimat beliau bahkan lembut sekali: “Tidak berkurang pahalanya karena ia punya uzur.”
Selanjutnya, dalam al-Asybah wa an-Nazhā’ir karya Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī. Beliau menyebut secara eksplisit bahwa seorang difabel netra tidak wajib ikut jihad, salat Jumat, atau haji, kecuali jika ada yang bisa memandunya.
Saya seperti tertampar. Betapa sering kita mengira ibadah itu hanya milik mereka yang sempurna raga, padahal ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan. Dalam konteks ini, fikih justru menjadi jalan kasih sayang, bukan alat penilaian dan penghakiman.
Menghidupkan Kembali Fikih yang Manusiawi
Melihat semua itu, saya jadi yakin: para ulama klasik tidak buta terhadap kondisi difabel. Mereka mungkin hidup di zaman tanpa kursi roda atau huruf braille, tapi kepekaan sosial dan spiritual beliau-beliau ini jauh melampaui zamannya. Jadi, yang luput bukanlah ajarannya, tapi penafsiran kita yang kurang relevan.
Pun dalam Quran juga dijelaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al-Baqarah ayat 286). Artinya meski istilah “disabilitas” tidak secara literal tertulis dalam Al-Qur’an, konsep keberagaman kondisi fisik dan pentingnya memperlakukan semua manusia dengan adil dan bermartabat sudah sangat kuat tertanam dalam ajaran Islam.
Sekali lagi perlu saya tegaskan, Islam tidak pernah menilai seseorang dari keterbatasan fisiknya. Sebaliknya, Islam menempatkan ketakwaan sebagai ukuran utama kemuliaan.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan difabel sebagai objek belas kasihan saja. Mereka punya hak, punya potensi, dan punya kontribusi yang tak kalah besar jika punya ruang. Inklusi bukan urusan sosial semata, tapi bagian dari keimanan. Ia adalah bagian dari maqāṣid syarī’ah, yakni menjaga martabat, akal, dan jiwa setiap manusia.
Maka mari bersama-sama merawat dan menghidupkan warisan fikih yang manusiawi ini. Demi pesantren yang lebih ramah, masyarakat yang lebih adil, dan umat yang benar-benar mencerminkan rahmat bagi semesta alam. []