Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan.

Afiqul Adib by Afiqul Adib
5 Juni 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Fikih Ramah Difabel

Fikih Ramah Difabel

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jujur, pertama kali saya mendengar istilah “fikih ramah difabel” adalah ketika mengikuti Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta. Ada banyak penjelasan yang membuat saya berkali-kali merefleksikan bagaimana Islam memandang manusia, termasuk mereka yang sering terpinggirkan, yakni teman-teman difabel.

Sejak saat itu, saya mulai menaruh perhatian pada tema-tema disabilitas dalam Islam, terutama dalam ranah fikih. Dan ternyata banyak yang belum saya tahu. Kitab-kitab yang selama ini diasuh di pesantren misalnya, yang sering kita baca ternyata jarang dihayati secara kontekstual.

Padahal kitab tersebut menyimpan khazanah keilmuan yang sangat progresif dan inklusif. Tapi sayangnya, warisan ini sering kali tertimbun oleh rutinitas dan tata cara pengajaran yang lebih fokus pada hafalan ketimbang keberpihakan sosial.

Saya mulai bertanya-tanya: kalau memang ulama klasik sudah bicara soal akses ibadah bagi penyandang disabilitas, kenapa pesantren-pesantren hari ini belum banyak yang ramah difabel? Kenapa dalam halaqah atau bahtsul masail, topik tentang hak dan kebutuhan difabel nyaris tak pernah terbahas? Bahkan, infrastruktur fisik seperti jalan atau toilet khusus pun masih jarang terlihat di lingkungan pesantren.

Dari titik ini, saya merasa perlu menggali ulang dan mengangkat kembali warisan fikih yang humanis ini ke permukaan. Bukan sekadar untuk nostalgia keilmuan, tapi sebagai upaya untuk membangun Islam yang lebih adil, lebih ramah, dan lebih berpihak pada semua, tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang hidup dengan disabilitas.

Ulama Klasik dan Kepekaan terhadap Difabel

Selama ini, saya mengira fikih klasik terlalu normatif dan kaku untuk bisa bicara soal difabel. Tapi anggapan itu perlahan runtuh ketika saya menyelami lembar-lembar tua karya para imam besar. Di balik bahasa Arab gundul yang sering bikin pusing itu, saya mendapati isyarat-isyarat halus tentang perhatian mereka terhadap orang-orang yang punya keterbatasan fisik.

Mungkin mereka tidak memakai istilah “difabel” seperti sekarang, tapi substansinya sudah ada sejak dulu. Iya, diam-diam, ulama klasik memperjuangkan hak-hak kaum yang kerap tidak tampak dalam narasi kitab-kitab besar yang selama ini kita pelajari.

Coba tengok pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Al-Umm. Meskipun tak ada bab khusus yang menyebut soal difabel, beliau menjelaskan secara implisit bahwa seseorang yang kehilangan tangan atau tak mampu menggunakan air tetap wajib bersuci, meski harus dengan bantuan orang lain. Bahkan kalau tak ada yang bersedia membantu secara cuma-cuma, orang itu boleh menyewa pelayan agar bisa tetap berwudu atau tayamum.

Ini bukan sekadar soal hukum bersuci, tapi soal keberpihakan: bahwa setiap muslim—tak peduli fisiknya seperti apa—tetap punya hak dan tanggung jawab. Tak ada stigma, tak ada pengurangan nilai ibadah, hanya penyesuaian teknis yang manusiawi.

Imam al-Nawawi dalam al-Raudhah dan al-Majmū‘ juga menegaskan hal yang serupa. Siapa pun yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keterbatasan, boleh salat dalam keadaan duduk tanpa takut pahalanya berkurang. Kalimat beliau bahkan lembut sekali: “Tidak berkurang pahalanya karena ia punya uzur.”

Selanjutnya, dalam al-Asybah wa an-Nazhā’ir karya Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī. Beliau menyebut secara eksplisit bahwa seorang difabel netra tidak wajib ikut jihad, salat Jumat, atau haji, kecuali jika ada yang bisa memandunya.

Saya seperti tertampar. Betapa sering kita mengira ibadah itu hanya milik mereka yang sempurna raga, padahal ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan. Dalam konteks ini, fikih justru menjadi jalan kasih sayang, bukan alat penilaian dan penghakiman.

Menghidupkan Kembali Fikih yang Manusiawi

Melihat semua itu, saya jadi yakin: para ulama klasik tidak buta terhadap kondisi difabel. Mereka mungkin hidup di zaman tanpa kursi roda atau huruf braille, tapi kepekaan sosial dan spiritual beliau-beliau ini jauh melampaui zamannya. Jadi, yang luput bukanlah ajarannya, tapi penafsiran kita yang kurang relevan.

Pun dalam Quran juga dijelaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al-Baqarah ayat 286). Artinya meski istilah “disabilitas” tidak secara literal tertulis dalam Al-Qur’an, konsep keberagaman kondisi fisik dan pentingnya memperlakukan semua manusia dengan adil dan bermartabat sudah sangat kuat tertanam dalam ajaran Islam.

Sekali lagi perlu saya tegaskan, Islam tidak pernah menilai seseorang dari keterbatasan fisiknya. Sebaliknya, Islam menempatkan ketakwaan sebagai ukuran utama kemuliaan.

Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan difabel sebagai objek belas kasihan saja. Mereka punya hak, punya potensi, dan punya kontribusi yang tak kalah besar jika punya ruang. Inklusi bukan urusan sosial semata, tapi bagian dari keimanan. Ia adalah bagian dari maqāṣid syarī’ah, yakni menjaga martabat, akal, dan jiwa setiap manusia.

Maka mari bersama-sama merawat dan menghidupkan warisan fikih yang manusiawi ini. Demi pesantren yang lebih ramah, masyarakat yang lebih adil, dan umat yang benar-benar mencerminkan rahmat bagi semesta alam. []

Tags: Adil pada DifabelDifabelFikih DisabilitasFikih KlasikFikih Ramah Difabel

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Publik

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Nnena Kalu
Figur

Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

12 Desember 2025
Relasi Difabel
Publik

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

9 Desember 2025
Hak Difabel
Publik

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0