Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan.

Afiqul Adib by Afiqul Adib
5 Juni 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Fikih Ramah Difabel

Fikih Ramah Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jujur, pertama kali saya mendengar istilah “fikih ramah difabel” adalah ketika mengikuti Akademi Mubadalah 2025 di Yogyakarta. Ada banyak penjelasan yang membuat saya berkali-kali merefleksikan bagaimana Islam memandang manusia, termasuk mereka yang sering terpinggirkan, yakni teman-teman difabel.

Sejak saat itu, saya mulai menaruh perhatian pada tema-tema disabilitas dalam Islam, terutama dalam ranah fikih. Dan ternyata banyak yang belum saya tahu. Kitab-kitab yang selama ini diasuh di pesantren misalnya, yang sering kita baca ternyata jarang dihayati secara kontekstual.

Padahal kitab tersebut menyimpan khazanah keilmuan yang sangat progresif dan inklusif. Tapi sayangnya, warisan ini sering kali tertimbun oleh rutinitas dan tata cara pengajaran yang lebih fokus pada hafalan ketimbang keberpihakan sosial.

Saya mulai bertanya-tanya: kalau memang ulama klasik sudah bicara soal akses ibadah bagi penyandang disabilitas, kenapa pesantren-pesantren hari ini belum banyak yang ramah difabel? Kenapa dalam halaqah atau bahtsul masail, topik tentang hak dan kebutuhan difabel nyaris tak pernah terbahas? Bahkan, infrastruktur fisik seperti jalan atau toilet khusus pun masih jarang terlihat di lingkungan pesantren.

Dari titik ini, saya merasa perlu menggali ulang dan mengangkat kembali warisan fikih yang humanis ini ke permukaan. Bukan sekadar untuk nostalgia keilmuan, tapi sebagai upaya untuk membangun Islam yang lebih adil, lebih ramah, dan lebih berpihak pada semua, tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang hidup dengan disabilitas.

Ulama Klasik dan Kepekaan terhadap Difabel

Selama ini, saya mengira fikih klasik terlalu normatif dan kaku untuk bisa bicara soal difabel. Tapi anggapan itu perlahan runtuh ketika saya menyelami lembar-lembar tua karya para imam besar. Di balik bahasa Arab gundul yang sering bikin pusing itu, saya mendapati isyarat-isyarat halus tentang perhatian mereka terhadap orang-orang yang punya keterbatasan fisik.

Mungkin mereka tidak memakai istilah “difabel” seperti sekarang, tapi substansinya sudah ada sejak dulu. Iya, diam-diam, ulama klasik memperjuangkan hak-hak kaum yang kerap tidak tampak dalam narasi kitab-kitab besar yang selama ini kita pelajari.

Coba tengok pendapat Imam al-Syafi‘i dalam Al-Umm. Meskipun tak ada bab khusus yang menyebut soal difabel, beliau menjelaskan secara implisit bahwa seseorang yang kehilangan tangan atau tak mampu menggunakan air tetap wajib bersuci, meski harus dengan bantuan orang lain. Bahkan kalau tak ada yang bersedia membantu secara cuma-cuma, orang itu boleh menyewa pelayan agar bisa tetap berwudu atau tayamum.

Ini bukan sekadar soal hukum bersuci, tapi soal keberpihakan: bahwa setiap muslim—tak peduli fisiknya seperti apa—tetap punya hak dan tanggung jawab. Tak ada stigma, tak ada pengurangan nilai ibadah, hanya penyesuaian teknis yang manusiawi.

Imam al-Nawawi dalam al-Raudhah dan al-Majmū‘ juga menegaskan hal yang serupa. Siapa pun yang tidak mampu berdiri karena sakit atau keterbatasan, boleh salat dalam keadaan duduk tanpa takut pahalanya berkurang. Kalimat beliau bahkan lembut sekali: “Tidak berkurang pahalanya karena ia punya uzur.”

Selanjutnya, dalam al-Asybah wa an-Nazhā’ir karya Imam Jalāluddīn al-Suyūṭī. Beliau menyebut secara eksplisit bahwa seorang difabel netra tidak wajib ikut jihad, salat Jumat, atau haji, kecuali jika ada yang bisa memandunya.

Saya seperti tertampar. Betapa sering kita mengira ibadah itu hanya milik mereka yang sempurna raga, padahal ulama sejak dulu sudah menegaskan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mendekat kepada Tuhan. Dalam konteks ini, fikih justru menjadi jalan kasih sayang, bukan alat penilaian dan penghakiman.

Menghidupkan Kembali Fikih yang Manusiawi

Melihat semua itu, saya jadi yakin: para ulama klasik tidak buta terhadap kondisi difabel. Mereka mungkin hidup di zaman tanpa kursi roda atau huruf braille, tapi kepekaan sosial dan spiritual beliau-beliau ini jauh melampaui zamannya. Jadi, yang luput bukanlah ajarannya, tapi penafsiran kita yang kurang relevan.

Pun dalam Quran juga dijelaskan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al-Baqarah ayat 286). Artinya meski istilah “disabilitas” tidak secara literal tertulis dalam Al-Qur’an, konsep keberagaman kondisi fisik dan pentingnya memperlakukan semua manusia dengan adil dan bermartabat sudah sangat kuat tertanam dalam ajaran Islam.

Sekali lagi perlu saya tegaskan, Islam tidak pernah menilai seseorang dari keterbatasan fisiknya. Sebaliknya, Islam menempatkan ketakwaan sebagai ukuran utama kemuliaan.

Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan difabel sebagai objek belas kasihan saja. Mereka punya hak, punya potensi, dan punya kontribusi yang tak kalah besar jika punya ruang. Inklusi bukan urusan sosial semata, tapi bagian dari keimanan. Ia adalah bagian dari maqāṣid syarī’ah, yakni menjaga martabat, akal, dan jiwa setiap manusia.

Maka mari bersama-sama merawat dan menghidupkan warisan fikih yang manusiawi ini. Demi pesantren yang lebih ramah, masyarakat yang lebih adil, dan umat yang benar-benar mencerminkan rahmat bagi semesta alam. []

Tags: Adil pada DifabelDifabelFikih DisabilitasFikih KlasikFikih Ramah Difabel
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil Batas Aurat Perempuan

Next Post

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

2 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Next Post
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0