Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

Para penyandang disabilitas berhak mendapatkan dukungan bukan sebagai bentuk rasa kasihan melainkan penghormatan.

Amriah Nurul Khasanah by Amriah Nurul Khasanah
22 Januari 2026
in Disabilitas
A A
0
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman-teman penyandang disabilitas sering kita sertakan dalam berbagai kegiatan, namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Selain itu mereka juga kita kasihani namun tidak mendapatkan akses untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Maka di sini saya mencoba membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui surat ‘Abasa hingga An-Nur.

‘Abasa saya ambil dari kata pertama dalam surat ‘Abasa yakni bermakna muka masam. Saat itu nabi sedang berdakwah bersama orang quraisy namun ketika datang seorang yang tidak bisa melihat (buta) nabi memalingkan muka atau bisa kita sebut cemberut.

Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah  ‘Abasa tergolong dalam surat makiyyah, yakni termasuk golongan surat pendek dan turun di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah karena yang diseru masih orang Quraisy di Mekkah.

Sebagian ulama’ berpendapat kata ‘Abasa dalam bentuk persona ketiga, artinya Allah menegur secara halus tidak secara langsung, sebagai pendidikan seorang nabi dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwasanya seorang nabi dan juga rasul bisa berbuat salah, sebagaimana manusia lainnya terlebih beliau mempunyai kemuliaan sifat ma’sum (terjaga).

Ada pendapat lain yang mengatakan bahawasanya al-A’ma atau orang buta yang bernama ‘Abdullah bin Maktum tersebut tidak melihat dan memotong pembicaraan Rasulullah saat berpidato didepan orang-orang Quraisy.

Saat itu Rasulullah langsung cemberut, karena dia tidak melihat sehingga hal itu tejadi dan menjadi alasan untuk mentoleransi orang yang buta tersebut. Di sini nabi jelas ditegur karena memperioritskan elite dari Quraisy.

Padahal Allah memberikan hak yang sama tidak memandang jenis kelamin, pekerjaan maupun kekurangan yang sering kali bisa kita anggap sebagai suatu hal yang istimewa.

Ayat ini bukan bermaksud menegur Rasulullah secara personal, tapi soal prioritas dakwah dan keadilan sosial.  Difabel di sini kita sebut subjek normal dan spiritual yang tidak boleh kita kesampingkan atas nama kepentingan besar sekalipun.

Teguran Atas Eksklusi Difabel: Tafsir Qur’an Surat ‘Abasa ayat 1-4

Masyarakat sering menganggap isu disabilitas bukan prioritas. Kita bisa membaca disabilitas dalam Al-Qur’an justu membalik logika itu, yakni manusia sebagi sebaik-baik ciptaan. Bahkan jika ditanya lebih baik mana antara difabel dan yang non difabel, jelas jawabannya baik di antara keduanya lebih baik yang bertakwa.

Bahkan istilah no body perfect itu tidak sejalan dengan surat at-Tin ayat 4 yaitu “Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya”.

Selain itu disabilitas tidak bisa kita jadikan alasan untuk penghalang kepemimpinan. Misalnya Abdullah bin Umi Maktum bisa menjadi muazin, imam dan pemimpin sementara di Madinah. Di sini nabi mencontohkan pelibatan secara aktif kepada difabel serta memberikan kepercayaan. Kalau Nabi saja memberi ruang kepemimpinan, mengapa hari ini kita masih ragu?

Jaminan Akses Sosial Difabel: Tafsir Qur’an Surat an-Nur ayat 61

Demikian arti an-Nur ayat 61 dalam kutipan NU Online :

“Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan dirimu untuk makan (bersama-sama mereka) di rumahmu, di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya, atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti.”

Ayat di atas menunjukkan bahwasanya orang penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama sebagai manusia pada umumnya. Bisa berkumpul makan bersama keluarga, teman maupun saudara baik dari jalur ayah maupun ibu. Ayat ini juga menjelaskan untuk memberi salam sebelum masuk rumah agar mendapat berkah dan kebaikan di sisi Allah.

Membaca disabilitas dalam Al-Qur’an melalui ayat ini juga menunjukkan kesetaraan hak untuk bisa berkumpul, berdiskusi maupun bercerita baik sesama teman, saudara maupun keluarga. Para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan dukungan bukan sebagai bentuk rasa kasihan melainkan penghormatan.

Ayat ini juga merekatkan hubungan antara keluarga dengan makan bersama. Sebagai warga NU kegiatan keagamaan  misalkan shalawatan dan yasinan sudah sesuai dengan ayat ini. Karena tidak membedakan jenis kelamin maupun pekerjaan karena niatnya sama hanya untuk beribadah dan memperoleh syafa’at kelak dari nabi Muhammad.

Selain itu, ayat ini juga mendukung solidaritas antar teman, saudara maupun keluarga untuk menghilangkan kesenjangan sosial. Ayat ini juga mendukung penghapusan batas sosial serta menjamin hak difabel di depan publik.

Oleh karena itu perlu adanya akses masjid ramah difabel, pendidikan inklusif untuk difabel dan ruang public yang aksesibel. Selama ini akses difabel sangat kurang, padahal sesama warga negara berhak mendapat fasilitas Negara seadil-adilnya. Oleh karena itu, akses untuk difabel bukan kebaikan sukarela melainkan kewajiban kolektif dari pemerintah maupun seluruh wara Negara Indonesia.

Menjadi Subjek Kehidupan Bersama

Mulai saat ini kita harus bisa membedakan antara relasi kasihan yang berdampak pada ketimpangan dan relasi keadilan yang mengajarkan kesetaraan. Di sini mubadalah mengajarkan saling menjaga hak, saling membuka akses dan saling menguatkan martabat. Perlu kita tegaskan bahwasanya difabel bukan menjadi objek amal, tapi sebagai subjek kehidupan bersama.

Penyandang disabilitas seringkali mendapat stigma negatif. Dulu waktu kecil saya juga berteman dengan dua orang yang disabilitas wicara. Saya tinggal di daerah Wonogiri sebelah timur perbatasan Jawa Timur. Orang-orang saya memanggilnya dengan sebutan “pekok” artinya dalam bahasa Jawa orang yang tidak bisa berbicara, bahkan tidak memanggil nama anak tersebut.

Masyarakat belum sepenuhnya menyadari jika memanggil seseorang dengan sebutan atau julukan yang sesuai keadaan itu menyakiti perasaan penyandang disabilitas. Bahkan agama juga mengajarkan untuk tidak mengolok-olok keadaan seseorang karena tidak ada satupun seseorang yang mau dilahirkan dalam keadaan tersebut. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: AksesibilitassDifabelDisabilitasFikih Disabilitastafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

Next Post

Membahas Seks secara Dewasa

Amriah Nurul Khasanah

Amriah Nurul Khasanah

Related Posts

Logika Dimaafkan
Disabilitas

Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

18 Juni 2026
Disabilitas Autisme
Disabilitas

Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

17 Juni 2026
Disabilitas bukan lelucon
Disabilitas

Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

15 Juni 2026
mahasiswa difabel
Disabilitas

Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

15 Juni 2026
Transportasi Umum Surabaya
Disabilitas

Transportasi Umum Surabaya yang Belum Ramah, dan Disabilitas yang Sering Kita Lupakan

5 Juni 2026
Konten Disabilitas
Disabilitas

Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

4 Juni 2026
Next Post
Seks

Membahas Seks secara Dewasa

No Result
View All Result

TERBARU

  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini
  • Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal
  • Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1
  • Cara Menggunakan Spermisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0