Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggugat Makna Suami

Berkaca pada kasus "wanita", maka posisi kata "suami" pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim "laki"

Sobih Adnan Sobih Adnan
29 September 2021
in Publik
0
Suami

Suami

214
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahasa Indonesia terkesan simpel. Betapa tidak, jika bahasa Arab memiliki 12,3 juta kosakata dan Inggris sebanyak 1.022.000 -yang bahkan melulu bertambah sejumlah 8.500 kata per tahunnya-, Indonesia cuma mengadopsi 114 ribu entri yang ditargetkan penambahan hingga 2024 pun hanya sebanyak 200 ribu lema saja.

Manfaatnya, pengucap bahasa Indonesia tidak dipusingkan dengan perubahan bentuk kata yang dipengaruhi ruang dan waktu. Misalnya, ketika pelafal bahasa Arab perlu menimbang predikat muzakar dan muanas, atau penegasan zaman madhi untuk makna lampau atau pun mudhari yang menekankan waktu sekarang/yang akan datang, bahasa Indonesia tetap santai lantaran cukup dengan perwujudan satu kata kerja yang itu-itu saja.

Akan tetapi, ada pula sisi kurangnya. Perbedaan makna waktu pada kata dalam bahasa Indonesia mesti ditopang dengan satuan kata lainnya. Yakni, dengan tetap wajib menyertakan lema “sudah” maupun “sedang”. Dengan risiko, penekanan waktu tidak cukup dengan perubahan struktur huruf pada kata, melainkan melalui penambahan lema baru yang menjadikan kalimat dalam bahasa Indonesia cenderung terbaca lebih panjang.

Problem lainnya adalah dominasi kata asing yang diserap dalam bahasa Indonesia. Tak heran jika Alif Danya Munsyi alias Remy Silado seakan-akan menyindir kesan ini melalui judul buku 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing yang terbit pada 1996.

Belum lagi, sebanyak 60% dari kata serapan itu diambil dari bahasa Sanksekerta yang -mau tidak mau- mengandung persinggungan nilai dengan konteks di masa yang sangat lampau. Malah, beberapa kata bahasa Arab yang tercatat tua pun masih bisa dimaknai lebih modern ketimbang kata yang berasal dari Sanskrit. Salah satunya, penggunaan kata “suami” saat dikomparasikan dengan “zauj” dalam bahasa Arab.

Mengurut akar kata

Komposisi asal bahasa sejatinya segaris dengan peristiwa historis yang dialami penuturnya. Indonesia, misalnya, karakter kata yang diserap terwariskan dari masa kerajaan di Nusantara, kedatangan pedagang Arab dan Cina, penjajahan Belanda, hingga terpengaruh kuatnya sejarah perluasan wilayah Inggris yang menahbiskan bahasanya sebagai alat cakapan internasional.

Ahli bahasa Indonesia yang pernah menjabat Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Dendy Sugono, dalam Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing (2003), bahkan menyebut ada banyak kata dalam bahasa resmi yang berasal dari tradisi cakapan masyarakat daerah. Ia pula yang mengenalkan tiga taraf integrasi acuan serapan, yakni unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, unsur yang sudah lama terserap dan tidak perlu lagi diubah ejaannya, dan unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Salah satu kasus pada taraf integrasi terakhir ini diwakili kata “suami”, yang diserap dari penulisan Sanskrit asli “Svami”, dengan makna asal “pemilik”, “majikan”, atau “tuan”. Singkatnya, asal kata ini memiliki arti kuat bahwa lawannya, yakni “istri”, berada di level lebih bawah.

Kejayaan penggunaan bahasa Sanksekerta sering kali disasarkan pada masa-masa pemerintahan Majapahit yang masyhur di abad 14-15 Masehi. Melihat bentuk asal kata “suami” seakan-akan langsung menunjukkan bahwa posisi perempuan di masa itu berada di super subordinat laki-laki. Padahal secara faktual, garis perjalanan Majapahit-lah yang mengenalkan dengan berani kepemimpinan ratu alias raja perempuan dalam sebuah monarki, yakni melalui penobatan Sri Maharaja Tribhuwana Wijayatunggadewi pada 1328 Masehi.

Lalu apa yang menjadikan pembentukan kata “suami” begitu timpang tanpa pesan kesetaraan, apalagi kesalingan? Jawabannya, sederhana. Tradisi masyarakat masa lalu terbiasa menggeneralisasi perempuan sebagai subordinat dalam budaya patriarki Jawa, namun di saat yang sama, mereka memisahkan satu dua profil perempuan tertentu yang terbukti memiliki kemampuan yang setara, bahkan melebihi kaum laki-laki di masanya.

Keberadaan budaya patriarki di Jawa banyak dicatat dalam literatur sastra klasik pengaruh India. Dalam Ramayana dan Mahabarata, misalnya, tokoh Sita dan Drupadi diposisikan sebagai perempuan lemah yang bisa dikendalikan, bahkan dilecehkan laki-laki. Di masa itu, perempuan juga kerap dilabeli sekadar konco wingking yang berfungsi macak (berdandan), masak (memasak makanan), dan manak (melahirkan).

Maka, tak heran, jika pembentukan kata “suami” menempatkan lema “istri” tidak pada posisi yang sepadan.

Mendorong alternatif

Gugatan terhadap penggunaan kata dalam bahasa Indonesia demi menguatkan semangat kesetaraan gender pernah terjadi pada lema “wanita”. Beberapa ahli menyebutkan, kata itu berasal dari nasihat Jawa “wani ditata” alias merelakan diri untuk diatur. Hal tersebut menandakan dengan sendirinya bahwa wanita adalah objek kaum laki-laki yang mengandung kuat kesan ketidaksetaraan.

Di sisi lain, secara bentukan serapannya, “wanita” juga berasal dari bahasa Sanksekerta “vanita”, berarti “yang diinginkan” dan berkedudukan selayak sebuah bahan.

Untungnya, tuntutan itu berhasil mengantarkan penutur pada alternatif sebutan berupa kata “perempuan” yang dinilai lebih bertenaga. Kata itu disebut berhubungan dengan lafal “ampu/mpu” bermakna “sokong”, “memerintah”, “penyangga”, “penjaga keselamatan”, bahkan “wali”.

Berkaca pada kasus “wanita”, maka posisi kata “suami” pun berarti sudah memenuhi syarat untuk lebih dirujukkan pada sinonim “laki”. Pasalnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ditegaskan bahwa “laki” adalah kata “imbangan” dari “istri”. Makna turunannya pun tertulis “pria”, bukan “jantan”. Alternatif ini dinilai lebih berkiblat pada semangat kesetaraan.

Dengan penggunaan “laki”, semangat kesetaraan dalam bahasa Indonesia bisa kembali percaya diri jika dihadapkan dengan tradisi lingusitik masyarakat luar, termasuk Arab. Penggunaan kata “zauj” yang memiliki makna “pasangan” memang sudah seharusnya diterjemahkan dengan arti yang sepadan.

Selebihnya, memang benar jika sifat kata sejatinya adalah netral. Namun, jangan lupa, asal-usul pembentukannya tetap mengandung nilai keberpihakan. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BahasaIndonesiaistrikatalaki-lakiNusantaraperempuanPriasuamiWanita
Sobih Adnan

Sobih Adnan

Penikmat bahasa Indonesia, jurnalis di Media Group News (MGN)

Terkait Posts

Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu
  • Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban
  • Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024
  • Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

Komentar Terbaru

  • атом казино приложение pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 11UU pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan
  • lanaMex pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • savgroup.ru pada Kaidah Fikih dalam Manajemen Konflik Keluarga
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID