Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Perkawinan monogami lebih memungkinkan seseorang untuk tidak berbuat aniaya. Sekali lagi, dzâlika adnâ alla ta’ûlû.

Redaksi Redaksi
16 Mei 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami dalam

Poligami dalam

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu tujuan al-Qur’an diturunkan ke muka bumi adalah mengkritik perilaku poligami yang terjadi di masyarakat dengan rujukan prinsip keadilan.

Jika para penganjur poligami menegaskan bahwa pada prinsipnya poligami ‘harus’ boleh. Lalu keadilan ditafsirkan sesuai dengan pemahaman mereka. Maka kami ingin menegaskan bahwa yang prinsip adalah keadilan. Lalu boleh tidaknya poligami disesuaikan dengan kondisi sosial apakah perempuan benar-benar memperoleh keadilan (dan tidak dinistakan) dalam perkawinan poligami.

Pada kondisi sekarang, kami yakin bahwa kebanyakan praktik poligami tidak menempatkan perempuan secara adil, tidak menganggap mereka sebagai subyek. Tetapi obyek, bahkan menjadi obyek dari kebohongan suami, penistaan dan kekerasan.

Sekalipun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa perempuan yang mungkin beruntung dari perkawinan poligami. Atau ada laki-laki yang berperilaku seperti Nabi Saw, bisa berbagai secara adil dan merata, benar-benar merata dan tidak melakukan tindak kekerasan.

Tetapi yang lumrah adalah yang sebaliknya, karena itu kami lebih memilih monogami sebagai perkawinan ideal dalam Islam ‘sekarang’, bukan perkawinan poligami. Karena perkawinan monogami lebih memungkinkan seseorang untuk tidak berbuat aniaya. Sekali lagi, dzâlika adnâ alla ta’ûlû.

Oleh karena itu, monogami ingin menawarkan perspektif ulama yang menegaskan bahwa ayat an-nisa turun bukan untuk melegalkan poligami. Tetapi justru untuk mengkritik poligami dengan panduan keadilan.

Pada konteks ini, mongami ingin mengajak semua orang berpikir sejenak dan introspeksi. Apakah kita benar-benar menghormati dan menghargai perempuan ketika kita mempraktikkan poligami. Atau ketika membenarkan praktik-praktik poligami yang marak terjadi di masyarakat kita sekarang.

Kepentingan Sosial

Apakah mereka yang berpoligami, melakukannya karena kepentingan sosial seperti yang mereka sampaikan: untuk mengimbangi ketimpangan jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, untuk membantu dan mengentaskan perempuan dari keterpurukan, untuk menyelesaikan persoalan peperangan dan membantu para janda dan anak yatim.

Atau bahkan sebenarnya mereka berpoligami untuk kepentingan-kepentingannya dengan berlindung pada kepentingan-kepentingan sosial untuk menaikkan prestise sosialnya sebagai pria macho yang sanggup menaklukkan banyak perempuan.

Atau bahkan untuk memanfaatkan tubuh perempuan sebagai pemuas nafsunya, atau memanfaatkan tenaganya dengan bayaran murah, atau sekedar memuaskan keinginanya untuk menjelajah pengalaman dengan banyak perempuan, atau mempermudah ekspansi bisnisnya dalam berbagai hal.

Jika demikian adanya, sesungguhnya mereka tidak menghormati perempuan dan tidak memandang perempuan sebagaimana ia memandang hidupnya. Jika demikian, sebaiknya poligami tidak menggunakan dalih-dalih agama. Karena misi agama jauh lebih mulia ketimbang sekedar membenarkan pemuasan nafsu biologis yang berakibat derita lahir batin perempuan. []

Tags: MeneggakanMenggugatMonogamipoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Mainstream
Hikmah

Menggugat Narasi Mainstream: Perempuan dalam Perspektif KUPI

3 Mei 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Pernikahan Poligami
Hikmah

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

9 April 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Menelanjangi Realita Poligami di Balik Jubah Religiusitas

6 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Hj Jazilah Yusuf

    Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam
  • Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID