Mubadalah.id – Salah satu tujuan al-Qur’an diturunkan ke muka bumi adalah mengkritik perilaku poligami yang terjadi di masyarakat dengan rujukan prinsip keadilan.
Jika para penganjur poligami menegaskan bahwa pada prinsipnya poligami ‘harus’ boleh. Lalu keadilan ditafsirkan sesuai dengan pemahaman mereka. Maka kami ingin menegaskan bahwa yang prinsip adalah keadilan. Lalu boleh tidaknya poligami disesuaikan dengan kondisi sosial apakah perempuan benar-benar memperoleh keadilan (dan tidak dinistakan) dalam perkawinan poligami.
Pada kondisi sekarang, kami yakin bahwa kebanyakan praktik poligami tidak menempatkan perempuan secara adil, tidak menganggap mereka sebagai subyek. Tetapi obyek, bahkan menjadi obyek dari kebohongan suami, penistaan dan kekerasan.
Sekalipun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa perempuan yang mungkin beruntung dari perkawinan poligami. Atau ada laki-laki yang berperilaku seperti Nabi Saw, bisa berbagai secara adil dan merata, benar-benar merata dan tidak melakukan tindak kekerasan.
Tetapi yang lumrah adalah yang sebaliknya, karena itu kami lebih memilih monogami sebagai perkawinan ideal dalam Islam ‘sekarang’, bukan perkawinan poligami. Karena perkawinan monogami lebih memungkinkan seseorang untuk tidak berbuat aniaya. Sekali lagi, dzâlika adnâ alla ta’ûlû.
Oleh karena itu, monogami ingin menawarkan perspektif ulama yang menegaskan bahwa ayat an-nisa turun bukan untuk melegalkan poligami. Tetapi justru untuk mengkritik poligami dengan panduan keadilan.
Pada konteks ini, mongami ingin mengajak semua orang berpikir sejenak dan introspeksi. Apakah kita benar-benar menghormati dan menghargai perempuan ketika kita mempraktikkan poligami. Atau ketika membenarkan praktik-praktik poligami yang marak terjadi di masyarakat kita sekarang.
Kepentingan Sosial
Apakah mereka yang berpoligami, melakukannya karena kepentingan sosial seperti yang mereka sampaikan: untuk mengimbangi ketimpangan jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, untuk membantu dan mengentaskan perempuan dari keterpurukan, untuk menyelesaikan persoalan peperangan dan membantu para janda dan anak yatim.
Atau bahkan sebenarnya mereka berpoligami untuk kepentingan-kepentingannya dengan berlindung pada kepentingan-kepentingan sosial untuk menaikkan prestise sosialnya sebagai pria macho yang sanggup menaklukkan banyak perempuan.
Atau bahkan untuk memanfaatkan tubuh perempuan sebagai pemuas nafsunya, atau memanfaatkan tenaganya dengan bayaran murah, atau sekedar memuaskan keinginanya untuk menjelajah pengalaman dengan banyak perempuan, atau mempermudah ekspansi bisnisnya dalam berbagai hal.
Jika demikian adanya, sesungguhnya mereka tidak menghormati perempuan dan tidak memandang perempuan sebagaimana ia memandang hidupnya. Jika demikian, sebaiknya poligami tidak menggunakan dalih-dalih agama. Karena misi agama jauh lebih mulia ketimbang sekedar membenarkan pemuasan nafsu biologis yang berakibat derita lahir batin perempuan. []