Mubadalah.id – Kegiatan Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II yang digelar oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) bersama SUPI pada Minggu, 22 Februari 2026, menghadirkan diskursus mendalam tentang historiografi Islam dan posisi tokoh perempuan di dalamnya. Dalam forum tersebut, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan kajian bertema pemikiran Sayyidah Sukainah dengan menekankan pentingnya membaca ulang sejarah secara kritis.
Dalam pemaparannya, ia membuka dengan permintaan Rektor ISIF, KH. Marzuki Wahid untuk menyebutkan figur perempuan inspiratif dalam pengantar diskusi. Permintaan itu justru menyingkap persoalan mendasar yaitu minimnya rujukan sejarah mengenai tokoh perempuan.
Menurutnya, bukan hanya jumlahnya sedikit, tetapi sumber yang tersedia pun kerap kontroversi sehingga banyak orang ragu menjadikannya referensi.
Ia menilai persoalan ini berakar pada cara sejarah kita pahami. Sejarah tidak selalu sebagai kumpulan fakta objektif; dalam banyak kasus, ia juga merupakan kumpulan nilai, keyakinan, dan tafsir.
Keyakinan tentang kemaksuman Nabi Muhammad, misalnya, berada dalam ranah iman. Namun ketika muncul riwayat tentang teguran Allah Swt kepada Nabi, diskursus pun berkembang: apakah itu kesalahan atau bentuk pengajaran? Perbedaan tafsir semacam ini menunjukkan bahwa sejarah dan otoritas sumber selalu berkelindan dengan perspektif.
Banyak Perdebatan
Ia menyoroti bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, otoritas sumber sering diperdebatkan, terutama antara Al-Qur’an, hadis, dan sejarah. Pada masa awal, hadis sendiri pernah menjadi persoalan terkait validitasnya karena sebagian riwayat hanya berasal dari satu sahabat, sementara jumlah sahabat sangat banyak.
Perbedaan standar penilaian ini melahirkan ragam metodologi kritik sanad dan matan. Bahkan dalam historiografi, otoritas sumber sejarah sering berada di bawah hadis karena tidak selalu mencapai tingkat kepastian absolut.
Situasi itu membuat para penulis sejarah Islam kerap berhadapan dengan kritik keras. Ia menyinggung kisah Imam Thabari yang menurut sejumlah riwayat pernah mendapat tekanan hingga rumahnya dirusak karena dianggap memasukkan sumber yang dipandang lemah.
Ironisnya, banyak kisah populer tentang kehidupan Nabi yang beredar luas di masyarakat saat ini justru tidak seluruhnya bersumber dari Al-Qur’an atau hadis sahih. Melainkan juga dari riwayat sejarah yang sejak lama telah banyak perdebatan.
Fenomena serupa, lanjutnya, dapat dilihat dalam tradisi lokal, termasuk historiografi ulama dan wali di Cirebon. Sejumlah kisah diwariskan turun-temurun, namun sebagian masih dipertanyakan keabsahannya oleh kalangan akademik.
Ada dorongan dari peneliti kampus untuk mengkaji ulang narasi tersebut secara metodologis. Terutama ketika cerita sejarah bercampur dengan legenda dan romantisasi populer.
Meski demikian, ia menilai bahwa kisah tokoh laki-laki tetap banyak yang menulis, menyalin, dan mewariskan walaupun mengandung kontroversi. Sebaliknya, kisah tokoh perempuan jauh lebih sedikit terdokumentasi.
Kondisi ini membuat banyak orang kesulitan menyebut figur perempuan inspiratif dalam sejarah Islam karena keterbatasan sumber. Bahkan buku tebal tentang tokoh perempuan kerap lebih banyak memuat perdebatan daripada rekonstruksi kisah yang utuh.
Ia menekankan bahwa dalam memahami sejarah, fokus utama seharusnya bukan sekadar memastikan semua detail bebas perdebatan, melainkan menimbang nilai yang terkandung di dalamnya.
Aisyah
Figur seperti Aisyah kerap menjadi objek diskusi dan perbedaan tafsir, namun kontribusinya sebagai perawi hadis, pemberi fatwa, dan rujukan sahabat tetap kita akui. Dari sini terlihat bahwa sejarah bukan soal menerima atau menolak tokoh, melainkan menilai pelajaran yang dapat kita ambil.
Ia kemudian membandingkan standar penilaian terhadap tokoh perempuan dan laki-laki. Nama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal diterima luas sebagai imam mazhab dengan metodologi mapan. Namun ketika muncul perempuan salehah dengan kapasitas keilmuan dan pengaruh sosial, otoritasnya sering dipertanyakan sejak awal. Padahal dalam tradisi Islam terdapat perempuan berilmu tinggi yang berperan aktif di ruang publik keagamaan.
Menurutnya, perbedaan ini bukan semata soal kapasitas, melainkan juga soal siapa yang menulis sejarah. Tradisi historiografi yang didominasi laki-laki membuat standar pembuktian terhadap tokoh perempuan menjadi lebih berat. Ketika perempuan dinilai, mereka kerap dituntut memiliki catatan lengkap, karya tertulis, dan bukti dokumenter kuat, sementara tokoh laki-laki tidak selalu menghadapi tuntutan serupa.
Ia juga menyinggung bahwa jalur transmisi ilmu dalam sejarah sering lebih berkembang melalui figur laki-laki, seperti jalur periwayatan yang bersumber dari Abu Hurairah atau Umar. Sementara tradisi keilmuan yang bersumber dari perempuan tidak selalu berkembang sebesar itu, bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan karena struktur sosial dan budaya penulisan sejarah.
Dalam pandangannya, setiap tokoh memiliki metodologi hidupnya sendiri, meskipun tidak selalu terdokumentasi dalam kitab. Jejak itu bisa tersebar dalam tradisi lisan, kisah masyarakat, atau catatan kecil yang tidak populer.
Bagian dari Tradisi Keilmuan Islam
Karena itu, siapa pun yang berusaha mengangkat tokoh alternatif harus siap menghadapi perdebatan. Sebab perbedaan rujukan merupakan bagian inheren dari tradisi keilmuan Islam.
Ia menutup pemaparannya dengan ajakan agar sejarah kontroversi tidak langsung menjadi alasan penolakan. Data historis tetap perlu kita teliti secara kritis, tetapi nilai keteladanan juga harus kita baca dengan jernih.
Sejumlah fakta yang relatif disepakati banyak penulis menunjukkan bahwa sebagian tokoh perempuan dalam sejarah dikenal cerdas, aktif berdialog di ruang publik, dan berperan dalam kehidupan sosial keagamaan.
Forum tersebut bukan hanya menjadi ruang kajian tokoh sejarah. Tetapi juga refleksi metodologis tentang cara membaca tradisi. Diskusi ini menegaskan bahwa membuka kembali arsip sejarah perempuan sebagai langkah penting untuk menata ulang cara umat memahami warisan intelektualnya secara lebih inklusif. []







































