Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghentikan Womansblaming dalam Isu Perselingkuhan

Perempuan menjadi pihak yang bersalah atas perselingkuhan yang terjadi, tanpa mempertimbangkan perilaku pihak laki-laki

finaqurrota_ by finaqurrota_
10 Januari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Womansblaming

Womansblaming

18
SHARES
875
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi pada isu perselingkuhan yang akhir-akhir ini berhembus cenderung bernada womansblaming/blame the woman. Perempuan menjadi pihak yang bersalah atas perselingkuhan yang terjadi tanpa mempertimbangkan perilaku pihak laki-laki.

Padahal kita sama-sama tau bahwa perselingkuhan tidak akan terjadi jika salah satunya menolak.  Masyarakat kita sepertinya tidak benar-benar paham frasa berbahasa inggris “it takes two to tango.”

Dampak dari womansblaming tidak hanya akan merugikan perempuan pelaku selingkuh, namun juga bisa merembet pada perempuan yang tidak berselingkuh/korban dari perselingkuhan tersebut. Tenang saja, artikel ini tak hendak membela perempuan yang berselingkuh. Tapi mari kita lihat lebih dalam kenapa normalisasi perilaku semacam ini harus berhenti.

Apa Itu Womansblaming ?

Pernah mendengar bahwa perempuan adalah sumber fitnah? atau pernah melihat tafsiran surah Yusuf ayat 28-29 menjadi pembenaran bahwa godaan perempuan itu dahsyat dan semua perempuan berpotensi menjadi penggoda?  Ayat-ayat di atas seringkali menjadi dalil untuk melakukan womansblaming. Bahkan jika laki-laki juga terlibat dalam kesalahan tersebut, perempuan menerima jatah salah yang lebih banyak.

Dalam bahasa Inggris, womansblaming berarti menyalahkan perempuan. Lebih lanjut, womansblaming adalah sebuah sindrom yang selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. Pelabelan negatif ini menjadikan kesalahan kecil perempuan dianggap sebagai kesalahan yang sangat besar. Sebaliknya, lelaki mendapat keuntungan karena kesalahan besarnya berpotensi “dimaafkan” oleh masyarakat.

Dampak Fatal Womansblaming dalam Isu Perselingkuhan

Sebagian dari kita mungkin secara tidak sadar terkadang setuju atau ikut mengolok-olok perempuan pelaku perselingkuhan, kita merasa pantas kalau perempuan itu mendapat hujatan. Hal ini bisa jadi merupakan bentuk penolakan kita terhadap perbuatan tidak pantas tersebut.

Namun tidak jarang, overexposure pada pelaku perselingkuhan dengan gender perempuan tidak sepadan dengan exposure pada pelaku perselingkuhan laki-laki. Padahal keduanya sama bersalahnya bukan? It takes two to tango, perselingkuhan terjadi karena dua orang yang sama-sama mau.

Persetan siapa yang memulai, kebanyakan respons masyarakat selalu menyalahkan perempuan sebagai pihak yang memulai/”kurang belaian”. Oke lah kalau memang hal ini terasa normal dengan alasan perempuan tersebut juga “mau”, namun bagaimana jika mengkambinghitamkan ini juga merembet kepada perempuan korban perselingkuhan?

Kita dapat dengan mudah menemukannya pada isu perselingkuhan yang akhir-akhir ini berhembus, sebut saja yang menimpa tiktoker Ira Nandha. Atas perselingkuhan suaminya, Ira juga ikut mendapat “penilaian” netizen.

Komentar-komentar seperti “Ira kurang sabar terhadap suaminya” atau “Ira tidak sekalem selingkuhan suaminya” sangat mudah kita temui. Parahnya lagi, bermunculan konten cherry picking yang mengatakan bahwa Ira kekurangan sifat feminim, dan jadi penyebab suaminya berselingkuh.

Saya rasa dampak-dampak di atas sudah terlalu kelewatan. Karena pada akhirnya ada pihak yang diuntungkan dan ditindas. Suami yang berselingkuh, egonya “dimaafkan” dan istri yang menjadi korban perselingkuhan “mendapat hujatan” yang tidak seharusnya. Ranah-ranah privasi menjadi tidak begitu penting karena semuanya terekspos demi memberi makan ego netizen yang menyukai womansblaming.

Perintah Menjaga Diri untuk Semua Gender, Tidak Hanya Perempuan

Lalu bagaimana jadinya jika Al-Quran sendiri juga mengatakan demikian, seperti dalam surah Yusuf, bahwa perempuan memang penggoda?

Perlu kita ketahui bahwasanya surah dalam Al-Quran tidak semuanya bisa dimaknai secara langsung dan serampangan/Cherry picking, sekadar cocoklogi untuk mencari pembenaran atas ketidakmampuan kita menyikapi suatu keadaan.

Jika hanya berkaca pada ayat tersebut, sudah barang tentu kita beranggapan bahwa perempuan adalah makhluk negatif. Padahal berkali-kali pula Al-Quran menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Perintah untuk menjaga diri tidak hanya berlaku bagi perempuan, namun juga laki-laki.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ

Potongan ayat ini merupakan bagian dari Surah An-Nur ayat 30. Penggunaan dhamir mudzakkar, menurut makna mubadalah berarti berlaku untuk seluruh gender tanpa terkecuali. Praktis di sini baik laki-laki dan perempuan mendapat kewajiban untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Jika mengikuti pola pengarusutamaan laki-laki, ayat ini justru lebih menitikberatkan pada laki-laki bukan?

Kurangnya literasi agama yang mengisahkan perselingkuhan dari sudut pandang perempuan juga menjadi pembenaran bahwa biang kerok perselingkuhan adalah perempuan.

Dalam artikel milik Mas Sholeh Shofier tentang Respons Al-Quran Terkait Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, menampilkan hasil serupa yang saya temui di mesin pencarian google. Kisah yang ada adalah sahabat Nabi yang menjadi korban perselingkuhan istrinya. Tetapi kembali lagi karena perselingkuhan terjadi antara dua orang merdeka yang berkesempatan setara untuk bertindak, maka jelas bukanlah kesalahan satu pihak saja. []

Tags: KDRTKekerasan Berbasis GenderperceraianperkawinanselingkuhWomansblaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari Mamah dan Bapak, Aku Belajar: Pekerjaan Domestik itu Tugas Bersama

Next Post

Perjuangan Abu Bakar ash-Shiddiq Ra Menemani Hijrah Nabi Muhammad Saw

finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Next Post
Abu Bakar

Perjuangan Abu Bakar ash-Shiddiq Ra Menemani Hijrah Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0