• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengikis Mitos Najis Tubuh Perempuan yang Sedang Haid

Ajaran Islam sama sekali tidak menistakan tubuh perempuan yang sedang menstruasi

Redaksi Redaksi
13/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mitos Najis Tubuh Perempuan

Mitos Najis Tubuh Perempuan

623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernyataan yang revolusioner dari Nabi Muhammad Saw untuk mengikis segala mitos najis tubuh perempuan akibat menstruasi.

Mubadalah.id – Tubuh perempuan adalah suci sebagai manusia, sebagaimana tubuh laki-laki, jika darah haid dapat dipastikan tidak mengotori masjid, perempuan dibolehkan memasuki masjid.

Hal ini persis dengan yang dinyatakan Nabi Muhammad Saw kepada Aisyah r.a., “Darah haidmu itu tidak berada di tanganmu”. Pernyataan ini disampaikan ketika Aisyah r,a. diminta mengambil pakaian dari dalam masjid, lalu menjawab: Aku sedang haid”.

Dari Aisyah r.a., berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Ambilkan pakaianku dari dalam masjid.” Aku menjawab: “Aku sedang haid”.

Lalu Nabi menimpali: “Haidmu itu bukan di tanganmu? (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Haidh, no. 715).

Ini pernyataan yang revolusioner dari Nabi Muhammad Saw untuk mengikis segala mitos najis tubuh perempuan akibat menstruasi.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dengan bukti ini, ajaran Islam sama sekali tidak menistakan tubuh perempuan yang sedang menstruasi. Pengecualian yang Islam berikan terkait kondisi tubuh perempuan pada masa menstruasi harus kita maknai sebagai penghargaan dan keringanan, atau apresiasi dan dispensasi (min bab al-tarkhish).

Bukan diskriminasi apalagi penistaan, sehingga segala ijtihad ulama seyogianya kita arahkan ke dispensasi daripada diskriminasi, terutama pada hal-hal sosial.

Segala ijtihad, tafsir, pemaknaan, atau perilaku yang mengarah pada diskriminasi dan penistaan tubuh perempuan akibat menstruasi harus kita hentikan karena bertentangan dengan misi Islam.

Perlu kita tegaskan bahwa darah menstruasi itu hanya keluar dari vagina perempuan, dan karena itu, yang Islam larang hanyalah berhubungan seks (penetrasi) untuk menjaga kesehatan tubuh, baik untuk kesehatan laki-laki dan terutama perempuan.

Darah haid tidak keluar dari tangan, sehingga perempuan tetap boleh memegang apa pun. Bukan keluar dari kaki, sehingga boleh melangkah ke mana pun. Bukan juga keluar dari kepala, sehingga tetap boleh belajar, berpikir, dan beramal kebaikan apa pun. []

Tags: HaidMengikismitosNajisperempuantubuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version