Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Islam tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Mei 2025
in Keluarga
A A
0
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari yang lalu salah satu kontributor Mubadalah.id Muhaimin Yasin menuliskan kegelisahannya terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut yaitu mengirimkan anak “nakal” ke barak militer.

Dia menuliskan, apakah benar militerisasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan kenakalan remaja? Atau justru ini menunjukkan kemiskinan imajinasi kebijakan publik dalam menangani masalah anak?

Menghimpun dari pemberitaan di media, sejumlah orang tua dan wali murid di Bandung, Jawa Barat memilih mengirimkan anaknya ke barak militer. Salah satu alasannya untuk mendisiplinkan anak-anak yang mereka anggap bermasalah.

Atas persetujuan orang tua dan wali, para siswa kini mengikuti pendidikan di barak militer Rindam III/Siliwangi, Jawa Barat. Kebijakan ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Lewat akun YouTube pribadinya, Dedi berbincang dengan keluarga para siswa yang kini ditempatkan di barak militer. Para siswa ini ia sebut sebagai anak-anak yang sudah sulit tertangani oleh orang tua maupun guru di sekolah.

Melindungi Anak dari Kekerasan dalam Pendidikan

Melalui kebijakan mengirim anak ke barak militer ini, ada dua persoalan yang mengemuka di antara orang-orang yang menerima maupun menolak. Satu sisi melihat dari bagaimana upaya mendisiplinkan anak agar tak lagi bermasalah. Di sisi lain ada perlindungan dan hak anak yang juga harus kita pertimbangkan dengan matang.

Usia anak adalah adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung jawab. Dalam masa ini, kemaslahatan anak menjadi prioritas. Oleh karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang sedang bertumbuh kembang menjadi manusia dewasa.

Dalam buku Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur’an, Hadis dan Konvensi Internasonal untuk Perbaikan Hak-hak Anak menyebutkan bahwa para ulama memandang pendidikan menjadi hak anak dan tanggung jawab orang tua.

Meski bisa saja tanggung jawab ini kita limpahkan pada wali dari keluarga, orang yang kita tunjuk  atau para pendidikan seperti guru di sekolah, dan barak militer Rindam III/Siliwangi.

Tentang Hadis

Dalam konteks tangung jawab pendidikan di pundak orang tua, wali atau pendidik beberapa penulis menyinggung teks hadis yang sering dikutip untuk membolehkan pemukulan anak. Yaitu pernyataan Nabi Saw;

“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada saat berusia 7 tahun. Pukullah mereka, karena (meninggalkan) nya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tersebut).” (Sunan Abiy Dawid, 495, dan Musnad Ahmad, 6803).

Sementara dalam versi lain Sunan al Baihaqi tidak menggunakan kata “pukullah”, melainkan didiklah. Yaitu “Ajarkan anak-anak kalian tentang salat mulai usia tujuh tahun. Didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada saat usia sepuluh tersebut.)

Di kalangan ulama fikih, versi pertama dari hadis dengan kata “Pukullah” (Idzribu), jauh lebih populer, dominan dan mennetukan makna hadis pada versi kedua yang menggunakan kata “didiklah” (addibu).

Bahkan kata “Ta’dib” sendiri yang secara bahasa artinya adalah pendidikan. Di kalangan ulama fikih dipahami sebagai hukuman terhadap anak oleh orang tua, wali atau pendidiknya ketika tidak mematuhi perintah-perintah tertentu seperti salat, puasa dan lain sebagainya.

Memukul, atau dalam konteks hari ini adalah mengirimkan anak ke barak militer adalah salah satu bentuk hukuman yang sering terkonsepsikan dalam fikih sebagai ta’zir dan ta’dib.

Perlindungan Manusia agar Tidak Menjadi Pelaku Kezaliman

Dalam berbagai berita, semua kejahatan yang orang dewasa lakukan, hari ini juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Mulai dari kasus pencurian, pencabulan, pelecehan dan kekerasn seksual. Bahkan yang lebih tragis sampai memperkosa dan membunuh.

Sebagaimana kasus pergaulan beresiko yang menimpa remaja dan kerap terjadi di Indramayu, antara lain balapan liar, tawuran antar anak sekolah dan geng motor, yang tarafnya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Maka dengan melihat secara konteks mendidik, bagaimana agar anak-anak tidak menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi perbuatan kriminal. Sehingga sanksi tegas itu perlu kita berlakukan. Islam sebagaimana penegasan melalui hadis Nabi Saw, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga terlindungi agar tidak menjadi pelaku.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Mu’tamir dari Humaid dari Anas radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim (aniaya) dan yang dizhalimi.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, jelas kami faham menolong orang yang dizhalimi tapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zhalim?” Beliau bersabda: “Pegang tangannya (agar tidak berbuat zhalim).” (Shahih Bukhari 2264).

Pada konteks perlindungan seorang anak dan kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang dilakukannya, teks hadis pemukulan anak di atas bisa kita rujuk. Setelah itu kita maknai ulang secara lebih relevan dan kontekstual.

Saran dari Pakar Parenting

Sementara itu, Evy Ghozali seorang pakar parenting dan penulis buku “Mendidik dengan Cinta” dalam laman akun Facebooknya menuliskan saran pada Gubernur Jawa Barat ketika ingin mengirimkan anak ke barak militer.

Pertama, buat kriteria ‘kenakalan’ yang wajib masuk barak militer. Jangan asal anak kita katakan ‘nakal’ otomatis blung masuk. Ada instrumen dan alat ukur yang jelas. Kedua, kerja sama dengan sekolah untuk mendata anak-anak yang ‘bermasalah’, jenis masalah, termasuk apa saja upaya yang sudah orang tua dan pihak sekolah lakukan.

Ketiga, ada batasan waktu dan target lulusan barak militer. Info yang terbaca di sosmed ada yang tiga bulan tapi ada juga yang hanya beberapa hari. Jadi harus ada kurikulum yang jelas.

Keempat, orang tua dan sekolah kita siapkan untuk menerima kembali murid agar hasil latihan berdampak dan tidak kembali ambyar. Bisa dengan program smart parenting dan pelatihan pengasuhan. Sepertinya asik juga kalau lulusan barak kita ajak menjadi peer educator. Menjadi agen perubahan untuk teman-teman sebaya.

Kelima, ada psycholog, guru bimbingan konseling dan ustadz yang mendampingi selama proses maupun pasca sekolah di barak militer. Karena tentu, ada kebutuhan lain dalam sisi kejiwaan dan ruhiyah anak.

Keenam, beri nama program ini dengan yang sesuai, misal pelatihan kepemimpinan atau apa gitu. Keren kan? Nanti, pengurus OSIS  juga bisa ikut terlibat. Jadi, lulusan program ini akan terkesan ‘istimewa’, bukan kita pandang hasil hukuman semata.

Orang Tua dan Keluarga tidak Lepas Tanggung Jawab

Umi, begitu Evy Ghozali beliau akrab kita sapa menambahkan, mengapa dia yang biasa kampanye mendidik dengan cinta kok setuju dengan pendidikan ala militer? Beliau mengatakan bahwa cinta tidak harus selalu kita ungkapkan dengan lemah lembut. Bisa dengan ketegasan seperti ini. Pendidikan ala militer juga, tidak membuang cinta. Justru lewat cara ini, Umi Evy berharap semoga hati anak-anak dapat tersentuh. Bismillah. Laa quwwata illa billah.

Meski saya bukan pengagum Gubernur Jawa Barat yang terkenal dengan sebutan KDM, alias Kang Dedi Mulyadi, saya juga berharap sebagaimana Umi Evy. Kebijakan mengirim anak ke barak militer ini bisa berjalan efektif. Lalu orang tua serta keluarga tidak lepas tanggung jawab begitu saja. Selain itu tetap memperhatikan perlindungan anak yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa BaratHak anakkeluargaMengirim Anak ke Barak Militerparentingpendidikanperlindungan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Next Post

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0