Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Islam tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Zahra Amin Zahra Amin
10 Mei 2025
in Keluarga
0
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari yang lalu salah satu kontributor Mubadalah.id Muhaimin Yasin menuliskan kegelisahannya terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut yaitu mengirimkan anak “nakal” ke barak militer.

Dia menuliskan, apakah benar militerisasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan kenakalan remaja? Atau justru ini menunjukkan kemiskinan imajinasi kebijakan publik dalam menangani masalah anak?

Menghimpun dari pemberitaan di media, sejumlah orang tua dan wali murid di Bandung, Jawa Barat memilih mengirimkan anaknya ke barak militer. Salah satu alasannya untuk mendisiplinkan anak-anak yang mereka anggap bermasalah.

Atas persetujuan orang tua dan wali, para siswa kini mengikuti pendidikan di barak militer Rindam III/Siliwangi, Jawa Barat. Kebijakan ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Lewat akun YouTube pribadinya, Dedi berbincang dengan keluarga para siswa yang kini ditempatkan di barak militer. Para siswa ini ia sebut sebagai anak-anak yang sudah sulit tertangani oleh orang tua maupun guru di sekolah.

Melindungi Anak dari Kekerasan dalam Pendidikan

Melalui kebijakan mengirim anak ke barak militer ini, ada dua persoalan yang mengemuka di antara orang-orang yang menerima maupun menolak. Satu sisi melihat dari bagaimana upaya mendisiplinkan anak agar tak lagi bermasalah. Di sisi lain ada perlindungan dan hak anak yang juga harus kita pertimbangkan dengan matang.

Usia anak adalah adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung jawab. Dalam masa ini, kemaslahatan anak menjadi prioritas. Oleh karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang sedang bertumbuh kembang menjadi manusia dewasa.

Dalam buku Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur’an, Hadis dan Konvensi Internasonal untuk Perbaikan Hak-hak Anak menyebutkan bahwa para ulama memandang pendidikan menjadi hak anak dan tanggung jawab orang tua.

Meski bisa saja tanggung jawab ini kita limpahkan pada wali dari keluarga, orang yang kita tunjuk  atau para pendidikan seperti guru di sekolah, dan barak militer Rindam III/Siliwangi.

Tentang Hadis

Dalam konteks tangung jawab pendidikan di pundak orang tua, wali atau pendidik beberapa penulis menyinggung teks hadis yang sering dikutip untuk membolehkan pemukulan anak. Yaitu pernyataan Nabi Saw;

“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada saat berusia 7 tahun. Pukullah mereka, karena (meninggalkan) nya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tersebut).” (Sunan Abiy Dawid, 495, dan Musnad Ahmad, 6803).

Sementara dalam versi lain Sunan al Baihaqi tidak menggunakan kata “pukullah”, melainkan didiklah. Yaitu “Ajarkan anak-anak kalian tentang salat mulai usia tujuh tahun. Didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada saat usia sepuluh tersebut.)

Di kalangan ulama fikih, versi pertama dari hadis dengan kata “Pukullah” (Idzribu), jauh lebih populer, dominan dan mennetukan makna hadis pada versi kedua yang menggunakan kata “didiklah” (addibu).

Bahkan kata “Ta’dib” sendiri yang secara bahasa artinya adalah pendidikan. Di kalangan ulama fikih dipahami sebagai hukuman terhadap anak oleh orang tua, wali atau pendidiknya ketika tidak mematuhi perintah-perintah tertentu seperti salat, puasa dan lain sebagainya.

Memukul, atau dalam konteks hari ini adalah mengirimkan anak ke barak militer adalah salah satu bentuk hukuman yang sering terkonsepsikan dalam fikih sebagai ta’zir dan ta’dib.

Perlindungan Manusia agar Tidak Menjadi Pelaku Kezaliman

Dalam berbagai berita, semua kejahatan yang orang dewasa lakukan, hari ini juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Mulai dari kasus pencurian, pencabulan, pelecehan dan kekerasn seksual. Bahkan yang lebih tragis sampai memperkosa dan membunuh.

Sebagaimana kasus pergaulan beresiko yang menimpa remaja dan kerap terjadi di Indramayu, antara lain balapan liar, tawuran antar anak sekolah dan geng motor, yang tarafnya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Maka dengan melihat secara konteks mendidik, bagaimana agar anak-anak tidak menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi perbuatan kriminal. Sehingga sanksi tegas itu perlu kita berlakukan. Islam sebagaimana penegasan melalui hadis Nabi Saw, tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga terlindungi agar tidak menjadi pelaku.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Mu’tamir dari Humaid dari Anas radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim (aniaya) dan yang dizhalimi.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, jelas kami faham menolong orang yang dizhalimi tapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zhalim?” Beliau bersabda: “Pegang tangannya (agar tidak berbuat zhalim).” (Shahih Bukhari 2264).

Pada konteks perlindungan seorang anak dan kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang dilakukannya, teks hadis pemukulan anak di atas bisa kita rujuk. Setelah itu kita maknai ulang secara lebih relevan dan kontekstual.

Saran dari Pakar Parenting

Sementara itu, Evy Ghozali seorang pakar parenting dan penulis buku “Mendidik dengan Cinta” dalam laman akun Facebooknya menuliskan saran pada Gubernur Jawa Barat ketika ingin mengirimkan anak ke barak militer.

Pertama, buat kriteria ‘kenakalan’ yang wajib masuk barak militer. Jangan asal anak kita katakan ‘nakal’ otomatis blung masuk. Ada instrumen dan alat ukur yang jelas. Kedua, kerja sama dengan sekolah untuk mendata anak-anak yang ‘bermasalah’, jenis masalah, termasuk apa saja upaya yang sudah orang tua dan pihak sekolah lakukan.

Ketiga, ada batasan waktu dan target lulusan barak militer. Info yang terbaca di sosmed ada yang tiga bulan tapi ada juga yang hanya beberapa hari. Jadi harus ada kurikulum yang jelas.

Keempat, orang tua dan sekolah kita siapkan untuk menerima kembali murid agar hasil latihan berdampak dan tidak kembali ambyar. Bisa dengan program smart parenting dan pelatihan pengasuhan. Sepertinya asik juga kalau lulusan barak kita ajak menjadi peer educator. Menjadi agen perubahan untuk teman-teman sebaya.

Kelima, ada psycholog, guru bimbingan konseling dan ustadz yang mendampingi selama proses maupun pasca sekolah di barak militer. Karena tentu, ada kebutuhan lain dalam sisi kejiwaan dan ruhiyah anak.

Keenam, beri nama program ini dengan yang sesuai, misal pelatihan kepemimpinan atau apa gitu. Keren kan? Nanti, pengurus OSIS  juga bisa ikut terlibat. Jadi, lulusan program ini akan terkesan ‘istimewa’, bukan kita pandang hasil hukuman semata.

Orang Tua dan Keluarga tidak Lepas Tanggung Jawab

Umi, begitu Evy Ghozali beliau akrab kita sapa menambahkan, mengapa dia yang biasa kampanye mendidik dengan cinta kok setuju dengan pendidikan ala militer? Beliau mengatakan bahwa cinta tidak harus selalu kita ungkapkan dengan lemah lembut. Bisa dengan ketegasan seperti ini. Pendidikan ala militer juga, tidak membuang cinta. Justru lewat cara ini, Umi Evy berharap semoga hati anak-anak dapat tersentuh. Bismillah. Laa quwwata illa billah.

Meski saya bukan pengagum Gubernur Jawa Barat yang terkenal dengan sebutan KDM, alias Kang Dedi Mulyadi, saya juga berharap sebagaimana Umi Evy. Kebijakan mengirim anak ke barak militer ini bisa berjalan efektif. Lalu orang tua serta keluarga tidak lepas tanggung jawab begitu saja. Selain itu tetap memperhatikan perlindungan anak yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: Dedi MulyadiGubernur Jawa BaratHak anakkeluargaMengirim Anak ke Barak Militerparentingpendidikanperlindungan anak
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID