• Login
  • Register
Selasa, 6 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

Di dalam fikih, hukum menikah bisa haram jika tujuannya melakukan keburukan. Karena menikah adalah sarana, maka ia tidak disejajarkan dengan praktik ibadah agama seperti shalat, puasa, zakat, dan haji

Redaksi Redaksi
01/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sarana Menikah

Sarana Menikah

597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah sarana bagi seseorang untuk melakukan kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi sarana melakukan keburukan.

Di dalam fikih, hukum menikah bisa haram jika tujuannya melakukan keburukan. Karena menikah adalah sarana, maka ia tidak disejajarkan dengan praktik ibadah agama seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Menikah bisa disebut sebagai ibadah, jika dimaknai sebagai sarana yang kondusif bagi suami atau istri untuk melakukan hal-hal baik yang diperintahkan agama.

Oleh karenanya, menikah tidak bisa kita sebut sebagai separuh agama dalam arti ibadah ritual sebagaimana shalat dan puasa.

Sebab, maksud din dalam teks hadis adalah komitmen, tanggung jawab, dan amanah untuk mu’asyarah bi al-ma’ruf dengan pasangan yang ia nikahi.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dokter Wayan, Bukti Orang Baik masih Ada
  • Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah
  • Pandangan Ahli Fikih yang Membolehkan Perempuan Menjadi Wali Nikah
  • Pandangan Ulama Fikih yang Melarang Perempuan Menjadi Wali Nikah

Baca Juga:

Dokter Wayan, Bukti Orang Baik masih Ada

Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah

Pandangan Ahli Fikih yang Membolehkan Perempuan Menjadi Wali Nikah

Pandangan Ulama Fikih yang Melarang Perempuan Menjadi Wali Nikah

Seseorang yang menikah dan memperoleh pasangan yang saleh/salihah itu baru mendapatkan separuh modal untuk menjalankan komitmen tersebut.

Sehingga ia masih memerlukan separuh yang lain dari hidupnya sendiri agar menjadi satu modal utuh untuk komitmen yang kokoh.

Perempuan salihah adalah separuh modal dan laki-laki saleh adalah separuh modal. Jika keduanya bergabung maka akan menjadi satu modal yang utuh dan sempurna dalam mengelola kehidupan rumah tangga.

Kebaikan dan kemaslahatan adalah fondasi dan kompas yang memandu jalannya biduk rumah tangga agar sampai pada tujuan pernikahan, yaitu kebaikan dunia (fi al-dunya hasanah) dan kebaikan akhirat (fi al-akhirah hasanah).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: kebaikanmelakukanmenikahSarana
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist