Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Menikah itu Separuh Agama?

Menikah tidak bisa disebut sebagai separoh agama dalam arti ibadah ritual, sebagaimana sholat dan puasa. Karena maksud dīn dalam hadits adalah komitmen, tanggung-jawab dan amanah untuk mu’āsyarah ma’rūf dengan pasangan yang dinikahi.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
11 Januari 2023
in Hukum Syariat, Konsultasi
0
Menikah itu Separuh Agama

Menikah itu Separuh Agama

531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ungkapan  Menikah itu separuh agama begitu terkenal di kalangan orang-orang yang membicarakan pernikahan dalam Islam. Frase ini sering muncul dalam nasihat-nasihat perkawinan, ceramah tentang hak dan kewajiban pasangan suami istri, kuliah tujuh menit di kalangan anak-anak muda yang memberi semangat mereka untuk menikah, tulisan populer di website tentang isu ini, atau status dan komen-komen di media sosial.

Lalu apakah dasar dari ungkapan ini? Apa makna dari menikah itu separuh agama? Apakah berarti orang  yang belum atau tidak menikah, begitupun yang bercerai atau suaminya mati atau istrinya, ada anggapan orang yang agamanya hanya separuh? Atau ini hanya metafor bagi sebuah hubungan timbal-balik antara suami dan istri? Bagaimana perspektif mubadalah memaknai ungakapan ini?

Frase ini merupakan ungkapan lain dari teks hadits yang biasa ada yang mengartikan secara literal demikian: “Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertakwalah pada sisanya”. Teks hadits ini tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits utama yang enam (kutub as-sittah), seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Turmudzi, Sunan Abu Dawud, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah. Bahkan, tidak ada juga pada kitab Muwatta’ Imam Malik dan Musnad Ahmad bin Hanbal.

Tetapi, teks ini terdpat dalam Silsilah al-Ahadith ash-Shahihah karya Al-Albani, yang merujuk pada Kitab al-Mu’jam al-Awsath Imam ath-Thabrani. Al-Albani sendiri mengatakan, semua riwayatnya lemah, tetapi di akhir: ada yang menyebut sahih. Dengan mengandaikan kesahihan teks hadits ini, lalu apa maknanya? Baiklah kita turunkan teks aslinya:

إذا تزوج العبد، فقد استكمل نصف الدين، فليتق الله فيما بقي

“Apabila seseoran menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh din, dan bertakwalah kepada Allah dalam (separuh) yang sisa”.

Kata “din” memang berarti agama, tetapi bukan berarti seluruh ajaran agama, dimana menikah kemudian menjadi separuh dari seluruh ajaran agama Islam. Tidak demikian. Lebih tepatnya, kata “din” di sini adalah ajaran-ajaran agama terkait akhlak mulia relasi pernikahan. Ditambah dengan makna etimologis lain dari “din” yaitu hutang dan tanggung-jawab, maka di teks hadits ini juga berarti komitmen pada tanggung-jawab pernikahan.

Artinya, kata “dīn” pada teks hadits mengenai “nikah sebagai separuh agama”, adalah mengenai komitmen berelasi dalam pernikahan yang didasarkan pada ajaran al-Qur’an, yaitu saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Dimana, jika baru ada komitmen sepihak, baru disebut sebagai “separuh agama”, atau separuh komitmen.

Makna demikian akan lebih jelas jika dikaitkan dengan teks hadits serupa dalam riwayat lain (disebutkan al-Albani juga setelah teks hadits di atas), bahwa “seorang laki-laki yang menikahi perempuan shalihah, ia baru dapat separuh agama (komitmen dari perempuan shalihah tersebut)”. Dianggap separuh, karena baru dari satu pihak (dari istri terhadap suami), maka harus dilengkapi dengan separuh lagi dari pihak lain (suami terhadap istri) agar lengkap menjadi komitmen yang utuh.

Inilah yang disebut relasi yang timbal-balik, resiprokal, kesalingan, atau mubadalah antara suami dan istri. Dengan relasi ini, suami dan istri sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab  untuk mengimplementasikan prinsip relasi mu’asyarah bil ma’ruf yang diharapkan al-Qur’an.

من رزقه الله امرأة صالحة، فقد أعانه على شطر دينه، فليتق الله في الشطر الثاني

“Barangsiapa yang diberi anugerah oleh Allah seorang istri shalihah, maka ia telah tertolong separuh tanggung-jawabnya (melalui komitmen sang istri), maka bertakwalah kepada Allah (agar ia juga memiliki komitmen) pada separuh (tanggug-jawab) yang lain”.

Teks hadits ini menegaskan bahwa jika pernikahan disebut sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) dan akhlak mulia (makarim al-akhlaq), maka keberadaan istri shalihah baru separuhnya saja. Separuh yang lain, untuk menyatukan komitmen dan tanggungj-jawab ini, adalah dari pihak suami yang shalih. Dengan suami shalih dan istri shalihah ini, maka komitmen dan tanggung-jawab beragama dalam hal nikah telah menjadi sempurna.

Dengan demikian, mengungkapkan “menikah adalah separuh agama” sebagai penegasan karakter ibadah dalam menikah sesungguhnya tidak tepat. Karena menikah itu baru sarana bagi seseorang untuk melakukan kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi sarang keburukan. Karena itu dalam fiqh, hukum menikah bisa haram jika tujuan dan isinya adalah justru keburukan, dan bisa wajib dan sunnah jika untuk kebaikan.

Karena menikah baru menjadi sarana, maka ia tidak disejajarkan dengan praktik ibadah agama seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Tentu saja, menikah bisa disebut sebagai ibadah, jika dimaknai sebagai sarana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk melakukan hal-hal baik yang diperintahkan agama.

Dus, menikah tidak bisa disebut sebagai separuh agama dalam arti ibadah ritual, sebagaimana sholat dan puasa. Karena maksud dīn dalam hadits adalah komitmen, tanggung-jawab dan amanah untuk mu’āsyarah ma’rūf dengan pasangan yang dinikahi. Bahwa seseorang yang menikah dan telah memperoleh pasangan yang shalih itu baru dapat separuh modal untuk memuluskan komitmen tersebut.

Sehingga ia masih memerlukan separuh yang lain dari dirinya sendiri agar menjadi satu modal utuh untuk komitmen yang kokoh. Perempuan shalihah adalah  separuh modal dan laki-laki shalih adalah separuh modal, yang jika digabungkan akan menjadi satu modal yang utuh dan sempurna dalam mengelola kehidupan berpasangan, pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.

Lebih lanjut lagi, bisa dinyatakan bahwa tujuan pernikahan itu seyogyanya menjadi tujuan bersama kedua belah pihak, suami dan istri, agar bisa digotong bareng secara utuh. Jika hanya oleh satu orang saja, maka ia baru separuh, dan memerlukan separuh yang lain. Di samping empat tujuan yang disebutkan Nabi Saw, ketentraman finansial, sosial, biologis, dan moral-spiritual, tentu saja ada tujuan-tujuan lain, seperti keinginan memperoleh anak keturunan, generasi penerus, memperkuat da’wah, politik, maupun kekuasaan.

Semua tujuan ini sah dan bisa dibenarkan selama tidak dilakukan dengan menegasikan kemanusiaan pasangan. Seperti dengan pemaksaan kehendak dan segala bentuk kekerasan, serta kezaliman. Karena  pemaksaan, kekerasan, dan kezaliman diharamkan Islam dan berlawanan dengan akhlak mulia yang menjadi pondasi moral dalam pernikahan, yaitu mu’āsyarah ma’rūf.

Tujuan-tujuan ini akan lebih kokoh lagi jika dikaitkan dengan motivasi hidup dalam Islam, yaitu mencapai keridhoan Allah Swt untuk membaktikan diri demi kemaslahatan bersama dalam keluarga (dzurriyah thayyibah), kebaikan masyarakat dan umat (khairu ummah), serta kemakmuran negara (baldah thayyibah). Sebagaimana dalam teks hadits yang akan dibahas, ikatan pernikahan ini dianggap sebagai penerimaan amanah dari Allah Swt dan perilaku keduanya, satu terhadap lain, juga dianggap sebagai bagian dari ketakwaan kepada-Nya.

Dalam konteks lain, menikah juga dianggap sebagai sunnah Rasul, Nabi Muhammad Saw, sebagaimana juga akan dijelaskan. Dus, kebaikan dan kemaslahatan keluarga adalah tujuan awal, pondasi dan kompas yang memandu jalannya biduk rumah tangga agar sampai pada tujuan akhir secara berkesinambungan yaitu kebaikan dunia (fiddunyā hasanah) yang dinikmati bersama, dalam balutan motivasi ibadah dan sunnah, sehingga juga kelak memperoleh kebaikan akhirat (fil ākhirah hasanah) yang diperoleh bersama. []

 

Tags: islamKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID