Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

Jika pernikahan dijalani dengan kerelaan, kejujuran, dan semangat saling berbuat baik, ia bisa benar-benar menjadi ladang ibadah.

Ina Layinah Ina Layinah
20 September 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan

Pernikahan

844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada seorang teman pernah berkata dengan nada bercanda, “cinta itu anugerah, sementara nikah itu nasib.” Mengapa disebut nasib? Karena pernikahan sering dianggap sebagai pintu dari segala kesusahan mulai dari urusan ekonomi, relasi antar keluarga, persoalan dengan tetangga, hingga beban rumah tangga yang tidak ada habisnya.

Tak jarang, pernikahan yang digadang-gadang sebagai jalan kebahagiaan justru berakhir menjadi sumber masalah hingga perceraian.

Lalu pertanyaanya, jika menikah pada akhirnya hanya akan berujung perceraian, mengapa banyak orang begitu terburu-buru untuk segera menikah? Bukankah menikah sering dikampanyekan sebagai penyempurna agama, tetapi kenyataannya banyak pasangan justru berakhir tidak bahagia?

Menikah sebagai Separuh Agama

Dalam berbagai prosesi khitbah hingga akad nikah, hadis Nabi yang berbunyi “Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, dan bertakwalah kepada Allah untuk separuh yang sisanya” hampir selalu kita dengar. Hadis ini kerapkali dijadikan pengingat bahwa menikah adalah ibadah besar yang mendatangkan pahala.

Namun, sayangnya, pemahaman itu sering berhenti pada tataran simbolis. Bahkan kalimat “menikah adalah separuh agama” terdengar manis di telinga. Tetapi jarang dibarengi dengan melihat realitas di masyarakat.

Karena tidak sedikit yang menyadari bahwa pernikahan juga bisa berubah menjadi sarana keburukan seperti kekerasan, penelantaran, pemerkosaan dalam rumah tangga, hingga trauma anak.

Sementara itu, bagi sebagian orang, menikah bahkan hanya dipahami sebagai “legitimasi hubungan biologis.” Alasannya adalah lebih baik menikah daripada terjerumus dalam zina.

Padahal, logika ini justru berbahaya. Karena pernikahan bukan sekadar status halal-haram hubungan intim, tetapi sebuah komitmen yang menuntut kesiapan fisik, emosional, spiritual, dan finansial.

Tanpa kesiapan itu, rumah tangga bisa menjadi ladang konflik. Bahkan, dalam pandangan sebagian ulama, pernikahan dengan paksaan apalagi tidak kesiapan justru bisa berstatus haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Perjanjian Kokoh

Dalam sebuah pengajian tadarus subuh bertema akad pernikahan, Dr. Faqihudin Abdul Qodir mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar seremonial. Ia adalah perjanjian kokoh yang keduanya jaga dengan baik.

Setidaknya ada tiga hal penting yang harus suami istri jaga dalam pernikahan:

Pertama, adanya kerelaan dari kedua belah pihak, baik pasangan maupun keluarga besar. Tanpa kerelaan, pernikahan kehilangan makna dasarnya.

Kedua, tidak boleh ada pihak yang merasa terugikan. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi, “Jangan merugikan diri sendiri dan jangan pula merugikan orang lain.”

Konsep inilah yang melahirkan prinsip kafa’ah, yaitu kesetaraan antara pasangan, baik dalam status sosial, relasi, maupun latar belakang. Tujuannya agar pernikahan berjalan lebih harmonis dan minim konflik. Meski begitu, jika kerelaan sudah terwujud, kesetaraan ini tidak lagi menjadi penghalang.

Ketiga, kejujuran mutlak diperlukan. Tidak boleh ada kebohongan terkait kesehatan, kondisi ekonomi, atau hal-hal krusial lainnya. Pernikahan yang dibangun di atas kebohongan hanya akan rapuh sejak awal, bahkan berisiko hancur ketika kebenaran terungkap.

Jika tiga aspek ini keduanya jalankan dengan sungguh-sungguh, maka pernikahan tidak mudah goyah. Karena landasan kuat akan menopang pasangan menghadapi gelombang kehidupan, sehingga perceraian bisa mereka minimalisir.

Saling Mendukung

Pada akhirnya, menikah hanya bisa kita sebut ibadah jika hal tersebut menjadi ruang belajar bersama. Sebuah ruang kesalingan antara suami dan istri. Keduanya harus saling menghargai, saling mendukung, saling menguatkan.

Sehingga menikah bukanlah jalan pintas untuk “menghalalkan” yang sebelumnya haram, melainkan komitmen panjang untuk merawat relasi dengan penuh tanggung jawab.

Hadis tentang menikah sebagai separuh agama seharusnya menjadi ajakan untuk memaknai pernikahan sebagai komitmen bersama. Komitmen untuk berbuat baik satu sama lain, menjadikan rumah tangga sebagai ladang amal kebaikan, bukan sarang penderitaan.

Jika pernikahan dijalani dengan kerelaan, kejujuran, dan semangat saling berbuat baik, ia bisa benar-benar menjadi ladang ibadah. Tetapi jika hanya dijadikan kewajiban sosial atau sekadar formalitas, ia bisa berubah menjadi separuh masalah.

Dengan begitu, pernikahan memang bisa menjadi nasib—baik atau buruk—tergantung bagaimana kita memaknainya. Ia bisa menjadi separuh agama bila ia jalani dengan kesadaran penuh, tetapi bisa pula menjadi separuh masalah bila ia lakukan hanya karena tuntutan lingkungan atau dorongan nafsu sesaat.

Di tengah maraknya perceraian, kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan rapuhnya ikatan keluarga, kita perlu kembali menafsirkan ulang makna pernikahan. Bukan sekadar akad di hadapan penghulu, bukan pula sekadar simbol status sosial, melainkan perjanjian suci yang menuntut kerelaan, kesetaraan, dan kejujuran.

Pertanyaan yang tersisa adalah: apakah kita ingin menjadikan pernikahan sebagai jalan ibadah menuju kebahagiaan, atau justru membiarkannya berubah menjadi pintu masuk menuju masalah? []

Tags: ibadahLadangMenjadikanpernikahan
Ina Layinah

Ina Layinah

Perempuan asli Majalengka yang suka mencoba hal baru, kini dia sedang suka menyusun Lego.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Ibu Menyusui
Hikmah

3 Kondisi yang Menjadikan Ibu Kandung Wajib Menyusui Anaknya

23 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID