Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

    Martabat Kemanusiaan

    Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

    Martabat Kemanusiaan

    Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

Jika pernikahan dijalani dengan kerelaan, kejujuran, dan semangat saling berbuat baik, ia bisa benar-benar menjadi ladang ibadah.

Ina Layinah Ina Layinah
20 September 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan

Pernikahan

851
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada seorang teman pernah berkata dengan nada bercanda, “cinta itu anugerah, sementara nikah itu nasib.” Mengapa disebut nasib? Karena pernikahan sering dianggap sebagai pintu dari segala kesusahan mulai dari urusan ekonomi, relasi antar keluarga, persoalan dengan tetangga, hingga beban rumah tangga yang tidak ada habisnya.

Tak jarang, pernikahan yang digadang-gadang sebagai jalan kebahagiaan justru berakhir menjadi sumber masalah hingga perceraian.

Lalu pertanyaanya, jika menikah pada akhirnya hanya akan berujung perceraian, mengapa banyak orang begitu terburu-buru untuk segera menikah? Bukankah menikah sering dikampanyekan sebagai penyempurna agama, tetapi kenyataannya banyak pasangan justru berakhir tidak bahagia?

Menikah sebagai Separuh Agama

Dalam berbagai prosesi khitbah hingga akad nikah, hadis Nabi yang berbunyi “Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, dan bertakwalah kepada Allah untuk separuh yang sisanya” hampir selalu kita dengar. Hadis ini kerapkali dijadikan pengingat bahwa menikah adalah ibadah besar yang mendatangkan pahala.

Namun, sayangnya, pemahaman itu sering berhenti pada tataran simbolis. Bahkan kalimat “menikah adalah separuh agama” terdengar manis di telinga. Tetapi jarang dibarengi dengan melihat realitas di masyarakat.

Karena tidak sedikit yang menyadari bahwa pernikahan juga bisa berubah menjadi sarana keburukan seperti kekerasan, penelantaran, pemerkosaan dalam rumah tangga, hingga trauma anak.

Sementara itu, bagi sebagian orang, menikah bahkan hanya dipahami sebagai “legitimasi hubungan biologis.” Alasannya adalah lebih baik menikah daripada terjerumus dalam zina.

Padahal, logika ini justru berbahaya. Karena pernikahan bukan sekadar status halal-haram hubungan intim, tetapi sebuah komitmen yang menuntut kesiapan fisik, emosional, spiritual, dan finansial.

Tanpa kesiapan itu, rumah tangga bisa menjadi ladang konflik. Bahkan, dalam pandangan sebagian ulama, pernikahan dengan paksaan apalagi tidak kesiapan justru bisa berstatus haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Perjanjian Kokoh

Dalam sebuah pengajian tadarus subuh bertema akad pernikahan, Dr. Faqihudin Abdul Qodir mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar seremonial. Ia adalah perjanjian kokoh yang keduanya jaga dengan baik.

Setidaknya ada tiga hal penting yang harus suami istri jaga dalam pernikahan:

Pertama, adanya kerelaan dari kedua belah pihak, baik pasangan maupun keluarga besar. Tanpa kerelaan, pernikahan kehilangan makna dasarnya.

Kedua, tidak boleh ada pihak yang merasa terugikan. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi, “Jangan merugikan diri sendiri dan jangan pula merugikan orang lain.”

Konsep inilah yang melahirkan prinsip kafa’ah, yaitu kesetaraan antara pasangan, baik dalam status sosial, relasi, maupun latar belakang. Tujuannya agar pernikahan berjalan lebih harmonis dan minim konflik. Meski begitu, jika kerelaan sudah terwujud, kesetaraan ini tidak lagi menjadi penghalang.

Ketiga, kejujuran mutlak diperlukan. Tidak boleh ada kebohongan terkait kesehatan, kondisi ekonomi, atau hal-hal krusial lainnya. Pernikahan yang dibangun di atas kebohongan hanya akan rapuh sejak awal, bahkan berisiko hancur ketika kebenaran terungkap.

Jika tiga aspek ini keduanya jalankan dengan sungguh-sungguh, maka pernikahan tidak mudah goyah. Karena landasan kuat akan menopang pasangan menghadapi gelombang kehidupan, sehingga perceraian bisa mereka minimalisir.

Saling Mendukung

Pada akhirnya, menikah hanya bisa kita sebut ibadah jika hal tersebut menjadi ruang belajar bersama. Sebuah ruang kesalingan antara suami dan istri. Keduanya harus saling menghargai, saling mendukung, saling menguatkan.

Sehingga menikah bukanlah jalan pintas untuk “menghalalkan” yang sebelumnya haram, melainkan komitmen panjang untuk merawat relasi dengan penuh tanggung jawab.

Hadis tentang menikah sebagai separuh agama seharusnya menjadi ajakan untuk memaknai pernikahan sebagai komitmen bersama. Komitmen untuk berbuat baik satu sama lain, menjadikan rumah tangga sebagai ladang amal kebaikan, bukan sarang penderitaan.

Jika pernikahan dijalani dengan kerelaan, kejujuran, dan semangat saling berbuat baik, ia bisa benar-benar menjadi ladang ibadah. Tetapi jika hanya dijadikan kewajiban sosial atau sekadar formalitas, ia bisa berubah menjadi separuh masalah.

Dengan begitu, pernikahan memang bisa menjadi nasib—baik atau buruk—tergantung bagaimana kita memaknainya. Ia bisa menjadi separuh agama bila ia jalani dengan kesadaran penuh, tetapi bisa pula menjadi separuh masalah bila ia lakukan hanya karena tuntutan lingkungan atau dorongan nafsu sesaat.

Di tengah maraknya perceraian, kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan rapuhnya ikatan keluarga, kita perlu kembali menafsirkan ulang makna pernikahan. Bukan sekadar akad di hadapan penghulu, bukan pula sekadar simbol status sosial, melainkan perjanjian suci yang menuntut kerelaan, kesetaraan, dan kejujuran.

Pertanyaan yang tersisa adalah: apakah kita ingin menjadikan pernikahan sebagai jalan ibadah menuju kebahagiaan, atau justru membiarkannya berubah menjadi pintu masuk menuju masalah? []

Tags: ibadahLadangMenjadikanpernikahan
Ina Layinah

Ina Layinah

Perempuan asli Majalengka yang suka mencoba hal baru, kini dia sedang suka menyusun Lego.

Terkait Posts

Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai
  • Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan
  • Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID