Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menilik Kasus Syahnaz dan Jeje, Ketika Perempuan Bisa Menjadi Pelaku Kekerasan

Melihat fakta kasus perselingkuhan, Syahnaz telah melakukan kekerasan secara psikis kepada Lady Nayoan, juga kepada suaminya Jeje

Zahra Amin Zahra Amin
28 Juni 2023
in Personal
0
Perempuan Bisa Menjadi Pelaku Kekerasan

Perempuan Bisa Menjadi Pelaku Kekerasan

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu pekan ini kasus perselingkuhan artis mewarnai pemberitaan. Bahkan wara-wiri di laman media sosial kita, trending topik di twitter, serta fyp di TikTok. Kita sampai hapal di luar kepala reka adegan, chat yang menggunakan aplikasi Gojeg, hingga tato yang bergambar wanita idaman lain. Ya, perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, yang mengorbankan pasangan masing-masing. Jeje dan Lady Nayoan.

Peristiwa di atas tak ayal mendapat perhatian sejumlah pihak. Dian Kartika Sari Handayani, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Periode 2015-2020 turut bersuara, dan mengungkapkan melalui akun TikToknya @diankshandayani bahwa ternyata perempuan bisa menjadi pelaku kekerasan.

Secara tegas perempuan yang biasa saya sapa Mbak Dian ini mengatakan harus ada cancel culture bagi Syahnaz karena telah menjadi pelaku kekerasan psikis terhadap Jeje dan Lady Nayoan. Karena akibat perbuatannya itu, banyak orang yang telah ia sakiti.

Melihat Dari Aspek Gender

Sebelum membincang soal cancel culture, Mbak Dian terlebih dulu mengulas tentang aspek gender yang ada dalam kasus perselingkuhan tersebut. Menurutnya kalau  melihat cerita dari apa yang disampaikan oleh beberapa media dan Lady Nayoan, kita kemudian sadar bahwa sesunggguhnya kekerasan itu bisa dilakukan oleh laki-laki atau perempuan.

“Dulu orang selalu berpikir perempuan merupakan korban dari kekerasan, dan laki-laki adalah pelaku kekerasan. Tapi fakta perselingkuhan mereka ini, menunjukkan bahwa perempuan ketika dia punya power, kedudukan, atau posisi yang lebih tinggi dia bisa melakukan kekerasan dengan sesama perempuan ataupun dengan laki-laki.”, ungkap Mbak Dian.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam kasus Syahnaz karena dia merasa sangat dicintai. Si Jeje sangat bucin terhadap Syahnaz, dan dia merasa tahu Rendy bahwa sangat takluk pada dia, maka dia terus menerus melakukan hubungan dengan Rendy. Apa yang dilakukan oleh Syahnaz ini adalah bentuk kekerasan. Bukan kekerasan secara fisik, tapi lebih pada kekerasan secara mental.

Kekerasan Psikis

Melihat fakta kasus perselingkuhan tersebut, Syahnaz telah melakukan kekerasan secara psikis kepada Lady Nayoan, juga kepada suaminya Jeje. Karena itu sesungguhnya kita harus tahu bahwa perselingkuhan atau perebut laki-laki atau istri orang lain, ataupun relasi yang menyakiti mental itu adalah bentuk kekerasan secara mental.

Mbak Dian menyarankan pada media-media agar memberi sanksi sosial terhadap Syahnaz. Yakni dengan memberlakukan cancel culture sebagaimana yang terjadi pada Saipul Jamil, pasangan Lesti-Billar, dan deretan artis lainnya.

“Nah, harusnya media-media, atau produsen hiburan memberi perhatian dalam persoalan ini. Siapapun yang merupakan pelaku kekerasan seharusnya dia tidak ditampilkan media. Seperti kasus Lesti dan Billar, media sudah mengambil peran yang cukup baik, yaitu dengan tidak menampilkan pelaku kekerasan. Dalam kasus Syahnaz, Jeje, Lady Nayoan dan Rendy seharusnya pihak media tidak memunculkan Syahnaz karena dia adalah pelaku kekerasan psikis. Saya kira itu jelas, dan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.” Tegas Mbak Dian.

Bagaimana Mubadalah Melihat Kasus Ini?

Meminjam penjelasan Kiai Faqih Abdul Kodir dalam artikel “5 Faktor KDRT Artis terus Merebak dalam Perspektif Mubadalah” yang mengatakan bahwa Mubadalah adalah relasi dua pihak, seperti suami dan istri, dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya.

Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan berkeluarga harus dilakukan keduanya dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dalam berkeluarga, harus dicegah dan dihindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Untuk menguatkan relasi mubadalah ini, masing-masing harus memegang teguh tiga prinsip pondasi: cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pasangannya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk kita perlakukan secara baik dan mulia. Apapun posisi dan keadaan masing-masing, harus memulai dengan cara pandang yang bermartabat.

Pondasi Mengelola Relasi Pasutri

Ketika keadaan dan kapasitas keduanya berbeda, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan keluarga, untuk diri, pasangan, dan seluruh anggota keluarga lain. Untuk itu, juga membuka dan memfasilitasi potensi diri dan pasangan agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya.

Tiga prinsip ini menjadi pondasi untuk mengelola relasi pasutri yang terus menghadapi berbagai tantangan, bahkan tekanan hidup. Jika tiga prinsip ini tidak menjadi pondasi, maka pasutri artis maupun awam, kaya maupun miskin, terpelajar maupun tidak, akan rentan terjadi kekerasan sebagaimana kasus Syahnaz dan Jeje. Maka, dengan tiga prinsip ini, setidaknya ada lima faktor mengapa KDRT artis akan terus marak terjadi.

Ke lima faktor itu antara lain, cara pandang merendahkan, lupa kebaikan pasangan, kontrol diri lemah, pudarnya rasa berpasangan, dan nafsu yang berkuasa. Menilik penjelasan Kiai Faqih ini, semoga rumah tangga kita semua juga terhindarkan dari hal-hal yang demikian. []

 

 

Tags: ArtisJejeKekerasan Berbasis GenderKorban Kekerasanpelaku kekerasanperselingkuhanSyahnaz
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID