Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

Dalam realita hidup, cinta teruji bukan hanya oleh emosi, tapi juga oleh kebutuhan sehari-hari yang tak bisa terlepas dari aspek ekonomi

Intan Handita by Intan Handita
29 Oktober 2025
in Keluarga
A A
0
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tren sepuluh ribu di tangan istri yang tepat. sempat menuai hujatan dan cacian di platform media sosial Tik tok. Tren tersebut menampilkan seorang istri yang tengah membelanjakan uang belanja harian yang hanya sepuluh ribu dalam sehari. Tentu saja hal tersebut berhasil membuat para netizen muntab dan mengeluarkan sumpah serapah. Pasalnya, hal itu sama sekali terdengar tidak masuk akal.

Netizen pun terbagi menjadi dua, ada yang menganggap hal tersebut sebagai candaan. Karena dirasa tidak masuk akal untuk memberi makan satu keluarga sehari dengan nominal tersebut. Pastilah hal tersebut hanya dilakukan untuk konten belaka.

Namun, sebagian lagi berpendapat bahwa hal tersebut sangat tidak pantas untuk dilakukan. Selain karena tidak masuk akal nominal tersebut hanya bisa jika hidup sendirian. Dalam artian tidak punya kewajiban menafkahi orang lain.

Bertambah lagi, video tersebut menampilkan seorang perempuan yang tengah hamil. Tentu saja, netizen TikTok muntab melihatnya, bayangkan saja jika benar-benar belanja dengan nominal tersebut untuk kebutuhan pangan, maka sudah pasti bayi yang dikandung terancam mal nutrisi atau stunting.

Hal yang lebih mencengangkan lagi, tren tersebut telah memakan korban. Seorang dokter menceritakan pengalamannya tentang pasiennya yang tengah asma, namun telat terbawa ke rumah sakit.

Menurut cerita, pasien tersebut adalah seorang anak yang tengah mengalami serangan asma tiba-tiba. Namun, sang ibu, tidak bisa membawa anaknya ke rumah sakit tepat waktu saat itu karena tidak ada cukup uang dan menunggu suaminya pulang dari memancing bersama teman-temannya.

Pengaruh Tren Media Sosial

Selepas suaminya pulang, kedua suami istri pun membawa sang anak ke rumah sakit. Sang dokter pun menginterogasi kedua orang tua yang telat membawa anak mereka untuk berobat.

Sang istri menjawab bahwa sang suami pergi memancing selama seminggu dan hanya meninggalkan uang dua ratus ribu untuk keperluan dapur dan rumah. Lalu, saat sang anak tiba-tiba asma, si ibu pun tidak dapat membawa anaknya ke rumah sakit tepat waktu, karena uang nafkah tersebut tersisa hanya dua puluh lima ribu.

Mirisnya, sang suami malah menjawab dengan jawaban yang tidak terpikirkan sebelumnya akan keluar dari mulut seorang suami.

“Kamu itu bukan istri yang tepat, masa uang segitu tidak cukup. Di TikTok aja bisa, kok”.

Sungguh miris sekali, kewajiban menafkahi anak dan seorang istri tidak dapat ditunaikan dengan baik hanya karena terpapar video tren Tik tok, yang bisa jadi hanyalah sebuah konten belaka. Bukan realita.

Meminjam kosakata anak gen z hari ini, “in this economy” rasionalkah nominal tersebut untuk memberi makan satu keluarga dalam sehari? Miris.

Konsep Muasyarah bil Ma’ruf dan Refleksi Tren “Sepuluh Ribu”

Menikah adalah sebuah tanggung jawab yang besar. Berani memutuskan untuk menikah berarti berani dan siap menafkahi dan bertanggungjawab pada pasangan. Bertanggungjawab untuk menghormati, menghargai, menafkahi, mendidik, juga menuntun pasangan pada segala hal yang Allah ridlai. Tentu saja ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar.

Menikah bukan seremeh ijab qabul, sah dan selesai. Menikah berarti juga berkomitmen untuk berbuat ihsan pada pasangan seumur hidup. Perbuatan ihsan ini dalam al-Quran, disebut dengan konsep muasyarah bil ma’ruf.

Konsep ini berdasarkan pada penggalan ayat Quran Surah an-Nisa’ ayat 19.

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ

Konsep ini memiliki artian memperlakukan istri dengan baik. Para mufassir sebagian besar menyetujui bahwa ayat tersebut berobjek pada para suami.

Abu Ja’far ath-Thabari dalam tafsirnya, Tafsir ath-Thabari menjelaskan bahwa perintah tersebut memiliki artian wa shaahibuuhunna bil ma’ruuf, yang artinya perlakukan dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik.

Penafsiran Para Ulama

Hal ini senada dengan pendapat Ahmad Musthofa Al-Maraghi, ayat tersebut mengandung perintah memperlakukan istri dengan baik. Yakni dengan tidak menyusahkan nafkah mereka, tidak menyakiti mereka dengan lisan maupun perbuatan, tidak menemui mereka dengan wajah yang masam dan berperilaku ramah karena perempuan diciptakan dengan hati yang lembut dan sudah qadratnya untuk kita perlakukan dengan baik.

Nawawi al Bantani, dalam Marah Labid menjelaskan ayat tersebut bermaksud pada berlaku adil dalam menginap dan menafkahi (jika istrinya lebih dari satu) juga perintah untuk berbicara dengan baik. Dalam tafsirnya, Quraisy Syihab menjelaskan bahwa kata al-ma’ruf memiliki maksud tidak mengganggu, tidak memaksa dan hal-hal serupa, dalam artian memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya.

Jika kita lihat dari konsep muasyarah bil ma’ruf di atas, maka sudah sangat jelas bahwa tren “sepuluh ribu” menyalahi konsep aturan tersebut. Menafkahi adalah kewajiban suami, dan istri berhak mendapatkan nafkahnya.

Kalaupun memang dengan nominal tersebut ternyata dapat mencukupi kebutuhan atau nafkah dalam sehari ya tidak apa-apa, sah-sah saja. Namun, kurang etis jikalau terunggah ke media sosial. Mengingat kita hidup di era post truth, di mana fakta objektif sering terabaikan dan tergantikan oleh keyakinan emosional atau preferensi pribadi.

Fenomena post truth menunjukkan bagaimana opini publik tidak lagi terbentuk oleh fakta-fakta ilmiah atau data yang terverifikasi, melainkan lebih banyak terpengaruhi oleh emosi dan kepercayaan subjektif. Salah satu contohnya adalah korban dari tren “sepuluh ribu” tadi di mana sang suami meyakni bahwa dengan uang sepuluh ribu bisa untuk mencukupi kebutuhan pangan dan dapur dalam sehari. Padahal, bisa jadi hanya konten belaka, bukan?

Cinta Memang dari Hati, tapi Cinta Dirawat dengan Ekonomi

Tren “sepuluh ribu” ini berhasil mengingatkan saya pada sebuah lagu dangdut milik Zaskia Gotik berjuudul Bang Jono dengan penggalan lirik berikut.

Kau fikir hidup ini cuma makan batu

Kau fikir anakmu tak butuh susu

Susu yang inilah susu yang itulah

Susa susi susi susah

Penggalan lirik tersebut sangat menggambarkan bahwa cinta tidak hanya dapat terawat oleh rayuan dan gombalan semata. Ada banyak hal yang juga menjadi fondasi dalam cinta, salah satunya adalah finansial yang matang. Karena kita tidak mungkin makan cinta untuk hidup, bukan? Kalau di sinetron zaman dulu sih, katanya begini “makan tuh cinte!”.

Cinta adalah perasaan tulus yang lahir dari dalam hati—ia tak bisa kita paksakan, dibeli, atau kita buat-buat. Saat dua hati saling tertarik dan menyatu, cinta hadir sebagai kekuatan emosional yang memberi makna pada kebersamaan.

Namun, meski cinta bermula dari hati, mempertahankannya membutuhkan lebih dari sekadar rasa. Dalam realita hidup, cinta teruji bukan hanya oleh emosi, tapi juga oleh kebutuhan sehari-hari yang tak bisa terlepas dari aspek ekonomi.

Pentingnya Literasi Keuangan Keluarga

Dalam hubungan jangka panjang seperti pernikahan atau hidup bersama, faktor finansial seringkali menjadi penyebab utama pertengkaran atau bahkan perpisahan. Bukan karena cinta hilang, tapi karena tekanan hidup yang tak tertopang oleh perencanaan keuangan yang matang.

Rasa sayang memang mampu menenangkan hati, namun tidak akan bisa menggantikan biaya sewa rumah, belanja bulanan, atau kebutuhan anak. Ekonomi bukan pengganti cinta, tapi ia adalah fondasi yang menopang kehidupan bersama agar tetap stabil dan harmonis.

Oleh karena itu, merawat cinta berarti juga merawat kestabilan ekonomi. Saling terbuka soal keuangan, punya tujuan finansial bersama, dan saling mendukung dalam mencari atau mengelola rezeki adalah bentuk nyata dari cinta yang dewasa.

Hubungan yang sehat bukan hanya tentang kata-kata manis, tapi juga kerja sama menghadapi kerasnya hidup. Karena cinta yang hanya bergantung pada perasaan, tanpa ditopang oleh tanggung jawab dan kemampuan ekonomi, akan mudah rapuh saat terhantam realita. Maka di sini penting untuk memahami literasi keuangan keluarga.

Menjadi Perempuan yang Berdaya

Dari tren “sepuluh ribu” yang mengguncang jagat media sosial TikTok, banyak sekali pelajaran yang dapat dipetik. Salah satunya adalah pentingnya pemberdayaan perempuan.

Menjadi perempuan yang berdaya berarti memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, mandiri secara emosional maupun finansial, serta mampu menentukan arah hidup sendiri.

Kemandirian ini bukan hanya soal memiliki pekerjaan atau penghasilan, tapi juga tentang kepercayaan diri dan kesadaran akan nilai diri sendiri. Perempuan yang berdaya tidak mudah didikte oleh tekanan sosial, dan mampu berdiri tegak bahkan ketika menghadapi tantangan dalam keluarga, pekerjaan, maupun kehidupan pribadi.

Dalam banyak konteks, perempuan sering kali berhadapan dengan ekspektasi yang membatasi ruang geraknya—harus lembut, harus patuh, atau harus bergantung pada orang lain.

Padahal, ketika perempuan diberi ruang untuk berkembang dan didukung untuk berdaya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tapi juga oleh keluarga dan masyarakat luas. Perempuan yang cerdas dan mandiri dapat menjadi pendidik pertama yang kuat bagi anak-anaknya dan penggerak perubahan di lingkungan sekitarnya.

Pemberdayaan perempuan bukan sekadar isu feminisme atau kesetaraan gender, tapi tentang menciptakan dunia yang lebih adil dan seimbang. Saat perempuan memiliki akses pada pendidikan, pekerjaan yang layak, serta ruang untuk menyuarakan pendapat, maka seluruh masyarakat akan ikut tumbuh. Menjadi perempuan yang berdaya adalah bentuk penghormatan terhadap diri sendiri, dan juga kontribusi nyata terhadap masa depan yang lebih baik bagi semua.

Berani, Lepas dan Bebas

Untuk menanggapi tren ini, saya akan mengutip cuitan warga X. Make money, so you can walk away from situatiosn you don’t like. Cuitan anonim ini terasa relevan saat ini, meskipun uang bukan segalanya, tapi di dunia ini apa yang tidak butuh uang? Sudah bukan zamannya, perempuan hanya duduk manis sambil menanti jatah nafkah dari suami.

Perempuan-perempuan hari ini harus berani keluar dari zona yang mengekang dan menggarisi langkah mereka seolah memberi batas. Perempuan bukan diciptakan hanya untuk menikah, melayani suami, melahirkan anak, merawat keduanya lalu mati. Perempuan terciptan di dunia untuk melahirkan peradaban, dan yang melahirkan peradaban sudah sepatutnya memiliki kebebasan atas dirinya sendiri.

Mengutip nasihat Ning Khilma Anis, “Hadiah terhebat kita sebagai perempuan untuk diri kita sendiri adalah kebebasan. Bebas lepas. Punya sayap sendiri untuk terbang. Kalau perempuan mandiri, dia hanya berharap dari apa yang diusahakan sama kaki dan tangannya sendiri. Berdiri di kaki sendiri sebisa-bisanya.”

Maka, mari jadi perempuan yang menghargai dan menghormati dirinya sendiri. Dan bagi laki-laki, jadilah laki-laki yang lakunya lelaki. Menghargai perempuan sesuai perintah Tuhan, karena yang melahirkan peradaban tidak patut kita lecehkan. []

 

 

Tags: istrikeluargakontenRelasisuamiTren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

Next Post

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
Sunat Perempuan yang

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0