Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Nilai Toleransi dan Perdamaian dari Piagam Madinah

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Islam telah menjadi pionir dalam membentuk konstitusi dengan nilai toleransi, cinta damai, dan peduli pada hak masing-masing individu dan golongan

Wafiroh Wafiroh
14 Desember 2022
in Publik
0
Kendi Nusantara

Kendi Nusantara

272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang nilai toleransi, maka penting bagi kita sebagai umat Islam untuk berbicara tentang Nabi Muhammad saw. Beliau adalah pionir toleransi di tanah Arab dan dunia Islam secara keseluruhan. Semenjak sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah menjadi teladan kedamaian di tanah Arab.

Semisal ketika pemugaran Kakbah, dengan cerdiknya beliau menanamkan nilai toleransi dan perdamaian terhadap kabilah-kabilah yang bersitegang memperebutkan kesempatan mengembalikan hajar aswad ke tempatnya semula. Namun jika kini ditemukan bahwa umat Islam bertikai, saling menyalahkan dan semacamnya, maka dapat dipahami bahwa mereka tidak meneladani sejarah kehidupan Rasulullah dengan baik.

Semenjak hijrah ke Madinah, Nabi saw. mulai membangun pondasi kehidupan sosial bernegara. Hal pertama yang beliau lakukan adalah mempersaudarakan antara muslim pendatang (muhajirin) dengan muslim lokal (anshar). Kedua belah pihak dipersaudarakan karena adanya kesamaan agama (ukhuwah islamiyah).

Tak hanya itu, beliau juga membangun solidaritas yang kuat antara muslim dengan penduduk yang beragama Nasrani dan Yahudi dengan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kesatuan tanah air (ukhuwah insaniyah dan wathaniyah).

Solidaritas dengan non muslim maupun penduduk lokal yang dilakukan Nabi saw. di Madinah adalah dengan membuat satu kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut terkait dengan hak, kewajiban serta perlindungan keamanan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan tersebut ditulis dan menjadi undang-undang konstitusi yang mengatur jalannya kehidupan majemuk di negara Madinah.

Dalam tahap berikutnya, kesepakatan tersebut dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Bahkan, Menurut Zainal Abidin Ahmad, seorang cendekiawan muslim dalam bukunya Piagam Nabi Muhammad saw: Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia, 1973 (baca: Republika.co.id, post 04 Oktober 2020, Piagam Madinah Bukti Ajaran Muhammad saw…) Piagam Madinah tersebut menjadi konstitusi bernegara tertulis pertama di Dunia. Jauh melampaui sejumlah konstitusi lainnya di dunia, seperti Magna Charta dan Konstitusi Amerika Serikat.

Tindakan membangun pondasi kenegaraan yang berbasis nilai toleransi, perdamaian dan persaudaraan ini adalah langkah pertama yang Nabi Muhammad saw. lakukan tepat setelah membangun masjid Nabawi sebagai pusat ibadah dan kegiatan kemasyarakatan umat muslim.

Disebutkan dalam Fikih Sirah Nabawiyah karya Said Ramadan Al-Buthi, bahwa Piagam Madinah memiliki 4 poin penting nilai-nilai kedamaian (Fikih Sirah Nabawiyah, 151-154). Yaitu sebagai berikut:

  1. Konstitusi Bernegara Sudah Ada dalam Islam Semenjak Awal

Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw. dan disepakati oleh seluruh penduduk Madinah saat itu menjadi bukti bahwa komunitas muslim dari awal sudah berdasarkan atas undang-undang konstitusional yang kokoh. Piagam tersebut juga menunjukkan bahwa negara Islam semenjak awal sudah memenuhi kebutuhan primer sebuah negara, yaitu unsur-unsur manajerial yang valid dan terstruktur.

Dengan adanya undang-undang tersebut, siapapun dan dalam komunitas apapun selama masih dalam batas teritori akan tergabung dalam persatuan Negara Madinah dan dalam naungan Islam. Mereka –tanpa melihat perbedaan yang dimiliki– akan disatukan dalam naungan yang sama dengan posisi yang setara sebagai warga negara, sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Poin-poin ini secara eksplisit tertuang dalam pasal pertama yang berbunyi: “Muslim Quraisy maupun Yatsrib dan orang-orang di luar mereka tapi ikut bergabung dan berjuang bersama, adalah kesatuan komunitas manusia secara utuh.” Pasal ini memperlihatkan bahwa Islam sangat ramah terhadap perbedaan apapun yang dimiliki selama masih memiliki tujuan yang sama.

Dalam hal ini, kita kemudian dapat memahami bahwa istilah Negara Madinah sebagai negara Islam tidak merujuk kepada pemahaman bahwa negara ini hanya dikhususkan untuk umat muslim. Justru sebaliknya, Islam menerima semua perbedaan yang ada untuk tergabung dalam satu komunitas yang seluruh undang-undangnya bernafaskan Islam yang notabene mengedepankan kedamaian.

  1. Solidaritas Dan Tanggung Jawab Bersama

Pasal kedua dan ketiga dalam Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam memiliki kepedulian besar terhadap kemanusiaan. Khususnya manusia dalam statusnya sebagai bagian dari komunitas. Pasal kedua adalah “orang-orang muslim sekalipun berbeda asal suku, wajib untuk saling bekerja sama dan saling menebus jika ada yang menjadi tawanan dengan cara-cara yang baik dan dibagi secara adil antara sesama muslim.”

Sementara pasal ketiga adalah “sesama kaum muslim tidak akan ditinggalkan dalam keadaan memiliki hutang atau tanggung jawab besar. Namun mereka saling membantu untuk meringankan kesulitan saudaranya.”

Dua pasal di atas menunjukkan bahwa kerja sama dan gotong royong sudah ditanamkan oleh Islam (melalui Rasulullah saw.) Masing-masing anggota masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengurus kehidupan dunia dan akhirat.

Jika ada sebagian sedang kesusahan, maka menjadi kewajiban saudaranya untuk membantu meringankan. Bahkan jika kita teliti lebih lanjut, mayoritas syariat Islam berpondasikan akan nilai toleransi dan perdamaian ini. Seperti syariat membayar zakat, sedekah, hibah, waqaf dan lain-lain.

  1. Kesetaraan dalam Hak dan Kewajiban

Nilai ini terangkum dalam pasal ketujuh. “Tanggungan Allah adalah satu. Allah melindungi manusia yang paling rendah (sekalipun). Mukmin yang satu harus mengasihi mukmin lainnya sebagai sesama manusia.” Pasal ini menunjukkan bahwa nilai kesetaraan sesama manusia tidak hanya slogan yang dikoar-koarkan dalam Islam. Namun justru menjadi salah satu pondasi penting yang diperhitungkan dalam syariat untuk kehidupan berbangsa yang berbasis Islam.

Pasal ini merangkum banyak hukum. Misal, ketidak bolehan merusak kehormatan orang lain sebagaimana dia juga memiliki hak untuk dihormati; kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban secara sosial; serta hukum-hukum fikih seperti syariat hudud dan lain-lain.

  1. Hukum Islam Sebagai Undang-undang Peradilan

Poin ini dirangkum oleh pasal kedua belas. “Apapun yang terjadi pada anggota kesepakatan ini (muhajirin-anshar, muslim-yahudi, Quraisy-Yatsrib-Aus-Khazraj dan lainnya) berupa kasus atau perselisihan yang rentan mendatangkan kekacauan, maka dikembalikan kepada hukum Allah swt. dan Muhammad saw.”

Pada pasal ini tampak bahwa syariat Islam diposisikan sebagai pusat undang-undang. Sebagian orang mungkin mengira bahwa pasal ini menunjukkan bahwa Islam ‘memonopoli’ hukum. Padahal jika kita lebih teliti, pasal ini justru menunjukkan bahwa Islam mengambil posisi urgen dalam menghormati hak setiap individu. Islam tidak menghendaki adanya hal yang mengganggu anggota kesepakatan ini. Alih-alih memonopoli, Islam justru tampil menengahi setiap konflik yang mungkin terjadi nantinya.

Dari paparan di atas, kita dapat belajar bahwa perumusan Piagam Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhamamd saw adalah tonggak baru dalam sejarah Islam. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Islam telah menjadi pionir dalam membentuk konstitusi dengan nilai toleransi, cinta damai, dan peduli pada hak masing-masing individu dan golongan.

Baca : Teladan Nabi Bergaul dengan Non Muslim

Tulisan di atas hanya memaparkan poin-poin yang mencakup nilai toleransi antar sesama muslim atau antara muslim dengan non muslim. Padahal perjanjian ini juga mencakup terhadap nilai-nilai toleransi resiprokal antar sesama non muslim. Insya Allah akan di bahas pada tulisan berikutnya. Allahu A’lam. []

Tags: islamPerdamaianPiagam Madinahtoleransi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID