Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Nilai Toleransi dan Perdamaian dari Piagam Madinah

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Islam telah menjadi pionir dalam membentuk konstitusi dengan nilai toleransi, cinta damai, dan peduli pada hak masing-masing individu dan golongan

Wafiroh by Wafiroh
14 Desember 2022
in Publik
A A
0
Kendi Nusantara

Kendi Nusantara

6
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang nilai toleransi, maka penting bagi kita sebagai umat Islam untuk berbicara tentang Nabi Muhammad saw. Beliau adalah pionir toleransi di tanah Arab dan dunia Islam secara keseluruhan. Semenjak sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah menjadi teladan kedamaian di tanah Arab.

Semisal ketika pemugaran Kakbah, dengan cerdiknya beliau menanamkan nilai toleransi dan perdamaian terhadap kabilah-kabilah yang bersitegang memperebutkan kesempatan mengembalikan hajar aswad ke tempatnya semula. Namun jika kini ditemukan bahwa umat Islam bertikai, saling menyalahkan dan semacamnya, maka dapat dipahami bahwa mereka tidak meneladani sejarah kehidupan Rasulullah dengan baik.

Semenjak hijrah ke Madinah, Nabi saw. mulai membangun pondasi kehidupan sosial bernegara. Hal pertama yang beliau lakukan adalah mempersaudarakan antara muslim pendatang (muhajirin) dengan muslim lokal (anshar). Kedua belah pihak dipersaudarakan karena adanya kesamaan agama (ukhuwah islamiyah).

Tak hanya itu, beliau juga membangun solidaritas yang kuat antara muslim dengan penduduk yang beragama Nasrani dan Yahudi dengan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kesatuan tanah air (ukhuwah insaniyah dan wathaniyah).

Solidaritas dengan non muslim maupun penduduk lokal yang dilakukan Nabi saw. di Madinah adalah dengan membuat satu kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut terkait dengan hak, kewajiban serta perlindungan keamanan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan tersebut ditulis dan menjadi undang-undang konstitusi yang mengatur jalannya kehidupan majemuk di negara Madinah.

Dalam tahap berikutnya, kesepakatan tersebut dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Bahkan, Menurut Zainal Abidin Ahmad, seorang cendekiawan muslim dalam bukunya Piagam Nabi Muhammad saw: Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia, 1973 (baca: Republika.co.id, post 04 Oktober 2020, Piagam Madinah Bukti Ajaran Muhammad saw…) Piagam Madinah tersebut menjadi konstitusi bernegara tertulis pertama di Dunia. Jauh melampaui sejumlah konstitusi lainnya di dunia, seperti Magna Charta dan Konstitusi Amerika Serikat.

Tindakan membangun pondasi kenegaraan yang berbasis nilai toleransi, perdamaian dan persaudaraan ini adalah langkah pertama yang Nabi Muhammad saw. lakukan tepat setelah membangun masjid Nabawi sebagai pusat ibadah dan kegiatan kemasyarakatan umat muslim.

Disebutkan dalam Fikih Sirah Nabawiyah karya Said Ramadan Al-Buthi, bahwa Piagam Madinah memiliki 4 poin penting nilai-nilai kedamaian (Fikih Sirah Nabawiyah, 151-154). Yaitu sebagai berikut:

  1. Konstitusi Bernegara Sudah Ada dalam Islam Semenjak Awal

Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw. dan disepakati oleh seluruh penduduk Madinah saat itu menjadi bukti bahwa komunitas muslim dari awal sudah berdasarkan atas undang-undang konstitusional yang kokoh. Piagam tersebut juga menunjukkan bahwa negara Islam semenjak awal sudah memenuhi kebutuhan primer sebuah negara, yaitu unsur-unsur manajerial yang valid dan terstruktur.

Dengan adanya undang-undang tersebut, siapapun dan dalam komunitas apapun selama masih dalam batas teritori akan tergabung dalam persatuan Negara Madinah dan dalam naungan Islam. Mereka –tanpa melihat perbedaan yang dimiliki– akan disatukan dalam naungan yang sama dengan posisi yang setara sebagai warga negara, sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Poin-poin ini secara eksplisit tertuang dalam pasal pertama yang berbunyi: “Muslim Quraisy maupun Yatsrib dan orang-orang di luar mereka tapi ikut bergabung dan berjuang bersama, adalah kesatuan komunitas manusia secara utuh.” Pasal ini memperlihatkan bahwa Islam sangat ramah terhadap perbedaan apapun yang dimiliki selama masih memiliki tujuan yang sama.

Dalam hal ini, kita kemudian dapat memahami bahwa istilah Negara Madinah sebagai negara Islam tidak merujuk kepada pemahaman bahwa negara ini hanya dikhususkan untuk umat muslim. Justru sebaliknya, Islam menerima semua perbedaan yang ada untuk tergabung dalam satu komunitas yang seluruh undang-undangnya bernafaskan Islam yang notabene mengedepankan kedamaian.

  1. Solidaritas Dan Tanggung Jawab Bersama

Pasal kedua dan ketiga dalam Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam memiliki kepedulian besar terhadap kemanusiaan. Khususnya manusia dalam statusnya sebagai bagian dari komunitas. Pasal kedua adalah “orang-orang muslim sekalipun berbeda asal suku, wajib untuk saling bekerja sama dan saling menebus jika ada yang menjadi tawanan dengan cara-cara yang baik dan dibagi secara adil antara sesama muslim.”

Sementara pasal ketiga adalah “sesama kaum muslim tidak akan ditinggalkan dalam keadaan memiliki hutang atau tanggung jawab besar. Namun mereka saling membantu untuk meringankan kesulitan saudaranya.”

Dua pasal di atas menunjukkan bahwa kerja sama dan gotong royong sudah ditanamkan oleh Islam (melalui Rasulullah saw.) Masing-masing anggota masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengurus kehidupan dunia dan akhirat.

Jika ada sebagian sedang kesusahan, maka menjadi kewajiban saudaranya untuk membantu meringankan. Bahkan jika kita teliti lebih lanjut, mayoritas syariat Islam berpondasikan akan nilai toleransi dan perdamaian ini. Seperti syariat membayar zakat, sedekah, hibah, waqaf dan lain-lain.

  1. Kesetaraan dalam Hak dan Kewajiban

Nilai ini terangkum dalam pasal ketujuh. “Tanggungan Allah adalah satu. Allah melindungi manusia yang paling rendah (sekalipun). Mukmin yang satu harus mengasihi mukmin lainnya sebagai sesama manusia.” Pasal ini menunjukkan bahwa nilai kesetaraan sesama manusia tidak hanya slogan yang dikoar-koarkan dalam Islam. Namun justru menjadi salah satu pondasi penting yang diperhitungkan dalam syariat untuk kehidupan berbangsa yang berbasis Islam.

Pasal ini merangkum banyak hukum. Misal, ketidak bolehan merusak kehormatan orang lain sebagaimana dia juga memiliki hak untuk dihormati; kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban secara sosial; serta hukum-hukum fikih seperti syariat hudud dan lain-lain.

  1. Hukum Islam Sebagai Undang-undang Peradilan

Poin ini dirangkum oleh pasal kedua belas. “Apapun yang terjadi pada anggota kesepakatan ini (muhajirin-anshar, muslim-yahudi, Quraisy-Yatsrib-Aus-Khazraj dan lainnya) berupa kasus atau perselisihan yang rentan mendatangkan kekacauan, maka dikembalikan kepada hukum Allah swt. dan Muhammad saw.”

Pada pasal ini tampak bahwa syariat Islam diposisikan sebagai pusat undang-undang. Sebagian orang mungkin mengira bahwa pasal ini menunjukkan bahwa Islam ‘memonopoli’ hukum. Padahal jika kita lebih teliti, pasal ini justru menunjukkan bahwa Islam mengambil posisi urgen dalam menghormati hak setiap individu. Islam tidak menghendaki adanya hal yang mengganggu anggota kesepakatan ini. Alih-alih memonopoli, Islam justru tampil menengahi setiap konflik yang mungkin terjadi nantinya.

Dari paparan di atas, kita dapat belajar bahwa perumusan Piagam Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhamamd saw adalah tonggak baru dalam sejarah Islam. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Islam telah menjadi pionir dalam membentuk konstitusi dengan nilai toleransi, cinta damai, dan peduli pada hak masing-masing individu dan golongan.

Baca : Teladan Nabi Bergaul dengan Non Muslim

Tulisan di atas hanya memaparkan poin-poin yang mencakup nilai toleransi antar sesama muslim atau antara muslim dengan non muslim. Padahal perjanjian ini juga mencakup terhadap nilai-nilai toleransi resiprokal antar sesama non muslim. Insya Allah akan di bahas pada tulisan berikutnya. Allahu A’lam. []

Tags: islamPerdamaianPiagam Madinahtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membumikan Karakter Bangsa dalam Representasi Media

Next Post

Pejalan Kesetaraan dan Jalan Sunyi yang Harus Dilalui

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kesetaraan

Pejalan Kesetaraan dan Jalan Sunyi yang Harus Dilalui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0