Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Menjabat Tangan-tangan Sastra Pesantren

Tidak ada yang tahu pasti kapan sastra pesantren bermula. Banyak sekali sumber yang menyatakan bahwa hulunya hingga zaman walisongo

Adila Amanda by Adila Amanda
4 April 2024
in Sastra
A A
0
Sastra pesantren

Sastra pesantren

15
SHARES
768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkenalan dengan sastra pesantren sebenarnya tidak jauh beda dengan berkenalan pada sastra umumnya. Namun semenjak “kelahirannya”, mencari maknanya seperti orang yang menggapai-gapai angin. Gerakan dan karyanya yang banyak—seperti angin, akan tetapi sepertinya untuk mencari definisi yang tepat saja sangat sulit. 

Sastrawan pesantren sering kali membawa definisinya masing-masing dengan batasan yang juga beragam. Ada sastrawan pesantren yang menolak batasan dan kriteria, ada juga yang ngotot untuk memiliki batasan demi kemaslahatan sastra pesantren itu sendiri. Maka ketika berkenalan dengan definisi, agaknya tersodor di hadapan kita banyak tangan yang mengaku sastra pesantren. 

Badrus Sholeh sendiri mendeklarasikan pada mimbarnya “Sastra Pesantren, Semua Suara Berharga”. Menurutnya, perdebatan antara batas untuk menentukan definisinya sebenarnya hanyalah bentuk dari dialektika yang akan membawa pada sebuah jawaban atas kegelisahan-kegelisahan para pemikir sastra. 

Badrus Sholeh ingin semuanya terus mendengarkan perdebatan-perdebatan seperti: Apa beda sastra pesantren dengan sastra islam, sastra qurani, dan sastra profetik? Apakah karya seorang yang bukan santri layak kita sebut sastra pesantren?

Peristiwa semacam ini cenderung memaksa bahwa semua karya sastra yang bertemakan pesantren termasuk dalam kesusatraan pesantren. Pembatasan yang tidak jelas itu sepertinya akan semakin saling terbentur dengan aliran sastra yang bertemakan islam secara garis besar. 

Dengan demikian, menjadi beralasan jika Binhad Nurrahmat melayangkan sebuah autokritik terhadap genre sastra ini. Dalam “Gincu Merah Sastra Pesantren”, Binhad menganggap bahwa sastra pesantren hanyalah “gincu” (baca: pelabelan) yang secara serampangan. Pelabelan ini disandangkan kepada karya-karya sastra yang seakan-akan akan membuat sebuah karya menjadi cantik dan memikat. Selebihnya tak mempertimbangkan dari segi estetikanya.  

Binhad juga menilai bahwa sastra pesantren hanyalah sebuah sumur yang airnya sering penulis pakai sebagai bahan utama penciptaan karya. Kekayaan tradisi dalam pesantren sering terpakai tanpa melalui proses kesusastraan. Maka bukanlah beda jika sastrawan pesantren yang mengenalkan khasanah tradisi pesantren tanpa menggunakan bahasa sastrawi.

Mencari Sejarah Sastra Pesantren

Tidak ada yang tahu pasti kapan sastra pesantren bermula. Banyak sekali sumber yang menyatakan bahwa hulunya hingga zaman walisongo.

Hal ini menunjukkan bila sastra pesantren yang sering menjadi perbincangan hari ini lebih sering membahas sejarah zaman walisongo daripada merumuskan definisi dan batasan atau posisinya. Dengan demikian, deklarasi-deklarasi seperti sastra profetik dan sastra Islami juga sering dianggap termasuk ke dalamnya.

Jika merujuk pada Prosiding Muktamar Pemikiran Santri Nusantara berjudul “Sastra pesantren di Arena Sastra Indonesia” oleh Rina Zuliana dan M. Mujibuddin SM. Mereka menjelaskan bahwa corak kesusastraan pesantren dalam sejarah mulai berubah pada tahun 2000-an.

Hal ini terlihat dari munculnya karya-karya seperti Perempuan Berkalung Surban dan Mairil. Pada tahun-tahun inilah karya-karya sastra zaman ini lebih tampil sebagai sebuah karya yang membahas sosial budaya kepesantrenan maupun autokritik terhadap budaya buruk pesantren itu sendiri. 

Berbeda dengan periode sebelumnya tahun 70-an dengan karya-karya sufistik dari Sutardji Calzoum Bachri, Danarto, bahkan Kuntowijoyo yang beliau sendiri memproklamirkan sastra profetik. Memang pada periode itu sastrawan-sastrawan tidak ramai memperbincangkan tentang kesusastaan pesantren dan justru karya mereka sendirilah yang menjadi wajah dari sastra islam di Indonesia. 

Karena historis genre sastra ini sendiri yang tidak jelas sedari kapan adanya, sehingga Rina dan Mujibuddin ini memasukkan sastra islam periode 70-an ini sebagai embrio dari lahirnya sastra-sastra kepesantrenan yang sering diperbincangkan di berbagai diskusi dan simposium akhir-akhir ini. 

Hal itulah yang membuat mereka mengklasifikasikan kesusastraan pesantren menjadi dua periode; yaitu klasik dan modern. Klasik di tahun 70-an yang berkutat di ranah-ranah sufistik dan modern di tahun 2000-an yang membahas tentang sosial budaya pesantren. 

Sastra Serius vs Sastra Populer

Sepertinya bukan terlalu baru pergulatan diskusi perihal “apakah ini sastra?” di lingkungan kesusastraan. Pun apa yang terjadi dengan polemik terminologis kesusastraan pesantren. 

Terlebih dahulu, Rina dan Mujibuddin menemukan bahwa sastra pesantren—seperti arena sastra umumnya—memiliki sub-arena yang saling beroposisi dengan menggunakan teori Strukturalisme Genetik milik Pierre Bourdieu. Gampangnya, dua sub-arena ini adalah satu; sastra serius yang ‘sangat nyastra’ dan dua; kubu sebelah, yaitu sastra populer yang berkarya berdasarkan pasar sastra dan produksi massal.

Jika berdasar pada polarisasi sastra serius dan sastra populer, tempo hari ini pun genre sastra ini lebih menggunakan pijakan sastra ‘sinematik’ dan sastra populer sebagai lahan tumbuh kembangnya.

Tak dapat dipungkiri jika karya-karya seperti Hati Suhita, Perempuan Berkalung Surban, dan Negeri 5 Menara berhasil mencapai legitimasi pasar sastra tahun belakangan. Rini dan Mujibuddin juga menilai perlunya perbaikan dalam literer, estetika, dan stilistika di dalamnya.  

Budaya untuk melanjutkan hasil karyanya sebagai suatu komoditas sastra yang memikat dan bergengsi untuk menjadi bahan jual beli bukanlah suatu hal yang baik.

Produk-produknya juga perlu berimbang dengan karya sastra yang berkontestasi secara simbolis, prestise, dan selebrasi artistik non-komersialis. Sehingga sastra pesantren dapat kembali ke zaman Ahmad Tohari, Musthofa Bisri, Acep Zamzam Noor, Danarto, Kuntowijoyo, D. Zawawi Imron atau Sutardji Calzoum Bachri itu. []

 

Tags: Definisikarya sastraLiterasi PesantrenSastraSastra PesantrenWalisongo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Trilogi Islam

Next Post

Kritik Terhadap RUU KIA: Duplikasi Undang-undang yang Tidak Perlu

Adila Amanda

Adila Amanda

Senang ber-fafifu dengan topik-topik sastra, lingkungan, pergerakan, filsafat, dan apa saja. Lebih suka menulis karena ia tak lebih berat daripada merindu.

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Definisi Ulama
Publik

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

3 Januari 2026
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
Buku Lebih Putih Dariku
Buku

Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung

1 September 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

9 Agustus 2025
Next Post
RUU KIA

Kritik Terhadap RUU KIA: Duplikasi Undang-undang yang Tidak Perlu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0