Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjaga Jiwa Perempuan dari Kehamilan Berbahaya Dibolehkan

Bagaimana sebenarnya Fikih Islam dan Peraturan Negara mengintervensi kejadian sosial ini, untuk melindungi jiwa perempuan dari kehamilan berbahaya? Mari kita telisik hukumnya!

Nuansa Garini Nuansa Garini
27 Agustus 2022
in Personal
0
Jiwa Perempuan

Jiwa Perempuan

367
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan lembar fakta yang Guttmacher Institute terbitkan, bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ada perkiraan, pada 2018 telah terjadi 1,7 juta kejadian aborsi di pulau Jawa. Aborsi ini mereka lakukan dengan tiga metode yang kita ketahui: jamu sebanyak 40%, bedah sebanyak 6%, pil 16%, dan lainnya 39%, dengan mempertimbangkan untuk menjaga jiwa perempuan.

Komnas Perempuan juga mendokumentasikan pada CATAHUnya, angka kekerasan seksual yang terekam selama 2016-2020 terjadi sebanyak 24.786 kasus. Di antara kasus kekerasan, 7344 di antaranya kasus pemerkosaan. Korban pemerkosaan anak, tentu mendapat pendarahan dan kesulitan berlapis bahkan menyebabkan kehamilan berbahaya.

Fikih dan Aturan Negara

Bagaimana sebenarnya Fikih Islam dan Peraturan Negara mengintervensi kejadian sosial ini, untuk melindungi jiwa perempuan dari kehamilan berbahaya? Mari kita telisik hukumnya pertama-tama dengan mendatangkan ayat al Qur’an sebagai landasan awal syari’at. Dalam surat Al Isra’ ayat 31, Allah menjelaskan secara eksplisit:

وَلاَ تقتلوا النَّفْسَ التي حَرَّمَ الله إلاَّ بِالحَقِّ وَ مَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي القَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرَاً ( الإسراء : 31)

Yang artinya adalah: “dan jangan kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang mendapat pertolongan.”

Ayat di atas menjelaskan haramnya membunuh atau al qatlu. Kecuali untuk alasan yang dibenarkan syari’at. Al Qatlu secara ringkas bahasa berarti membunuh, Al Qatlu juga bermakna menghilangkan kehidupan. Kehidupan hilang dengan dua cara, “Al Qatlu dan Maut”.

Al Qatlu berarti menghancurkan fisik yang menyebabkan hilangnya ruh. Berbeda dengan Al Qatlu maut berarti perginya ruh yang diiringi kerusakan jasad setelahnya. Pada praktiknya Al Qatlu terjadi dalam dua dimensi: melakukan di dalam kandungan (atau aborsi) dan setelah kelahiran.

Pendapat Para Ulama

Ulama Mazhab Hanafi berpandangan bahwa melakukan aborsi hanya bisa sebelum janin berusia 120 hari. Yakni sebelum tertiupkannya ruh dan karena alasan syar’i. Salah satu alasan syar’i yang Ulama Mazhab Hanafi kemukakan adalah demi menjaga jiwa perempuan dari kehamilan berbahaya. Mereka berpendapat, mendahulukan nyawa Ibu dan keselamatannya lebih utama daripada janin, karena Ibu merupakan sumber asal.

Sementara Ulama Mazhab Syafi’i, Muhammad Ibnu Abi Said berpendapat tindakan melakukan aborsi legal pada bentuk janin yang masih nuthfah dan alaqah yang terbentuk dalam 80 hari. Majelis Ulama Indonesia sendiri melegalkan aborsi yang bersifat darurat ataupun hajat, boleh sebelum janin berusia 40 hari, hal ini sesuai dengan pertimbangan kaidah fikih berikut:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

yang bermakna: menghindarkan kerusakan (hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan dan

الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَوْةِ

Artinya: Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.

Begitupun hukum positif Indonesia pada dasarnya melarang tindakan aborsi. Seperti termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 346 yang berbunyi “seseorang yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menuruh orang lain untuk itu, hukumnya penjara selama-lamanya empat tahun.”

Namun pada praktiknya, Indonesia juga memiliki aturan yang melegalkan aborsi untuk beberapa perkara kesehatan dan keselamatan jiwa perempuan. Seperti termaktub dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2014.

Melihat konteks di atas, berdasarkan tafsiran dan kebijakan ulama, dan dukungan Undang-undang Indonesia, menjaga jiwa perempuan dari kehamilan berbahaya adalah boleh. []

 

 

Tags: AborsiFatwafikihhukumislamJiwa PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaMUI
Nuansa Garini

Nuansa Garini

Licence Sastra Arab, Al Azhar Mesir Anggota dari kopiah.co Alumni DKUP Fahmina

Terkait Posts

Tujuan KUPI
Publik

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

10 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID