Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjawab Problem Ekologi Melalui Konsep Baiti Jannati

Tata kelola sampah rumah tangga perlu kita awali dengan peningkatan edukasi sekaligus pemupukan rasa peduli dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap anggota keluarga

Thoah Jafar by Thoah Jafar
5 Februari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Baiti Jannati

Baiti Jannati

15
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah masyarakat. Meski begitu, kualitas keluarga turut menentukan kemajuan peradaban bangsa dan negara secara keseluruhan. Di dalam tradisi Islam, indikator baik tidaknya kualitas keluarga kita tunjukkan dengan keberlangsungan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Dalam artian, kualitas individu anggota keluarga menjadi kunci kebahagiaan dan keberkahan perjalanan hidup sebuah rumah tangga.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأََهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأََهْلِي

“Sebaik-baik di antara kamu adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku (Muhammad) ialah sebaik-baik di antara kamu terhadap keluargaku.” (H.R. Tirmidzi).

Apabila semua syarat-prasyarat itu terpenuhi, maka kualitas rumah tangga yang baik tersebut akan mengantarkan keluarga kepada semangat baiti jannati (rumahku surgaku). Langkah ini sebagai sumbangsih kecil tetapi bernilai sangat luhur dalam rangka ambil bagian dalam memperkokoh peradaban manusia.

Menularkan Kebaikan

Sebuah pencapaian baiti jannati yang baik bisa kita tempuh melalui dua hal. Yakni ikhtiar dan doa. Termasuk dalam cita-cita kualitas keluarga atau perjalanan berumah tangga berkualitas.

Salah satu redaksi doa yang masyhur untuk kebaikan rumah tangga adalah melalui redaksi berikut;

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ وَارْزُقْهُمْ مِنِّي. اَللّٰهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ إِلَى خَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ

“Ya Allah, berkahilah aku di dalam keluargaku dan berkahilah mereka di dalam diriku. Berilah aku rezeki dari mereka dan berilah mereka rezeki dariku. Ya Allah, kumpulkan kami menuju kebaikan dan pisahkan kami bila Engkau pisahkan menuju kebaikan.”

Selain berisi permohonan untuk mendapatkan keberkahan dan kecukupan rezeki sebagai bekal dalam mengarungi biduk rumah tangga. Doa sahabat Rasulullah, Abdullah bin Mas’ud itu juga mengandung harapan bahwa keluarga yang akan terbangun mampu membawa seseorang menuju kebaikan.

Tidak hanya kebaikan di dalam internal keluarga. Definisi kebaikan justru akan lebih banyak bersinggungan dengan orang lain atau lingkup masyarakat yang lebih luas.

Dari sinilah kian kuat tentang bagaimana kebaikan sebuah keluarga akan menentukan kualitas masyarakat secara lebih luas. Amplifikasi atau perluasan manfaat pencapaian baiti jannati penting untuk kita tularkan menjadi semangat gerakan sosial di masyarakat.

Mulai dari Persoalan Sampah

Amplifikasi kemaslahatan yang berhasil diraih dalam lingkup keluarga bisa kita mulai dari perkara-perkara sederhana. Misalnya, terkait problematika dan perlunya tata kelola sampah rumah tangga. Persoalan tata kelola sampah penting untuk kita jadikan bahan amplifikasi ini karena secara praktiknya cukup sederhana. Tetapi dampak dan manfaatnya luar biasa karena bagian dari problem ekologi yang sangat mengancam kelestarian alam dan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa rumah tangga telah menyumbang sebesar 42,23% terhadap total sampah nasional yang mencapai 21,88 juta ton pada 2021.

Di sisi lain, konsep pencapaian baiti jannati tidak hanya mencakup pada hal-hal yang berkaitan dengan sikap dan kesalingan untuk pengertian antar anggota keluarga. Akan tetapi juga menyasar pada bentuk-bentuk fisik, termasuk kenyamanan bangunan dan kondisi rumah yang bersih dan sehat.

Tata kelola sampah rumah tangga perlu kita awali dengan peningkatan edukasi sekaligus pemupukan rasa peduli dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap anggota keluarga.

Edukasi itu kita mulai dari pengetahuan mengenai tata cara mengelola sampah melalui reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) atau kita kenal dengan istilah 4R.

Setiap anggota keluarga juga perlu mulai memperhatikan dengan jeli atas perbedaan jenis sampah sebagai modal tata kelola melalui teknik pemisahan.

Memahami Tata Kelola Sampah

Tiap-tiap dari ayah, ibu, dan anak dalam satu keluarga perlu memahami bahwa sampah terdiri dari tiga golongan berbeda. Yakni, sampah organik seperti sisa makanan (sayur), ranting pohon, dedaunan, kulit buah, dan sejenisnya. Kemudian anorganik semisal sampah logam dan plastik. Dan sampah residu, seperti styrofoam, kain bekas, dan sesamanya. Setelahnya, melalui metode 4R tadi, sampah-sampah itu bisa dikelola menjadi pupuk kompos, barang daur ulang, atau melanjutkan kemanfaatan dengan memperbaiki atau menambah kebaruan fungsi.

Hanya saja, yang menjadi modal dalam kerja-kerja kompak demi kemaslahatan ini adalah sebuah kesadaran dari seluruh anggota keluarga. Menjelaskan bahwa tanggung jawab kebersihan lingkungan rumah tangga bukanlah menjadi tanggung jawab ibu atau anak perempuan semata. Semua anggota keluarga diposisikan setara dengan mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang sama.

Pemberlakuan penyetaraan tanggung jawab ini pun selaras dengan ajaran Islam. Di mana Islam menyatakan bahwa pekerjaan domestik rumah tangga bukanlah hanya menjadi tanggungan anggota keluarga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam kitab ensiklopedi fiqih Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah;

ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به

“Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).”

Jika prinsip-prinsip tersebut sudah berlaku baik di internal keluarga, maka kerja-kerja itu perlu kita perluas ke lingkungan masyarakat. Atau, jika masing-masing keluarga sudah memiliki kesadaran yang serupa. Maka secara otomatis kualitas masyarakat dalam menyikapi problematika lingkungan pun menjadi lebih baik. Minimal, tercipta kualitas lingkungan masyarakat yang bersih, sehat, dan bebas banjir. (Bebarengan)

Tags: Baiti JannatiKeadilan EkologiskeluargaparentingPengelolaan Sampah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

Next Post

Doa Untuk Memiliki Keturunan Yang Berpengetahuan Agama

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Doa untuk memiliki keturunan yang berpengetahuan agama

Doa Untuk Memiliki Keturunan Yang Berpengetahuan Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0