• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjelang Pemilu 2024, Hati-hati Penyebaran Berita Hoaks dan Hate Speech

Sehingga hal inilah, yang menurut saya penting dilakukan oleh kita dan masyarakat umum lakukan. Kita harus sering tabayyun terhadap semua informasi yang kita terima.

Achmad Nanang Firdaus Achmad Nanang Firdaus
22/01/2024
in Publik
0
Hoaks

Hoaks

552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, para koalisi partai politik dan juga masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan kampanye. Berbagai cara mereka lakukan untuk memenangkan pemilu. Namun sangat disayangkan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) masih saja bermunculan sepanjang masa kampanye ini.

Hoaks dan hate speech ini beredar dalam berbagai platform media sosial, di antaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan YouTube. Tujuan mereka yang menyebarkan sungguh jahat, yaitu untuk memfitnah, memprovokasi, dan membohongi masyarakat.

Berdasarkan laporan cnbcindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani 203 kasus kecurangan pemilu hingga Selasa 2 Januari 2024 lalu mencapai 2.882 konten.

Dalam laporannya, Facebook menjadi salah satu platform media terbanyak kasusnya, dengan 1.325 konten dan 198 konten hoaks terkait pemilu. Penyebaran hoaks dan hate speech yang berulang-ulang terjadi selama pemilu memberikan kesan bahwa tindakan kriminal ini telah menjadi bagian pemilu yang tidak dapat terpisahkan.

Sebab dengan meningkatnya hoaks dan hate speech di media sosial saat-saat ini, kita punya langkah sederhana untuk menghentikannya. Di antaranya pertama, kita harus memilih dan memilah informasi atau konten yang kita terima. Kedua, apabila kita menemui berita bohong, kita dapat memverifikasinya.

Baca Juga:

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

4 Langkah agar Terhindar Hate Speech di Media Sosial

Persiapan Menjelang Kelahiran

Tabayyun

Dalam memverifikasi semua informasi ini, saya sebagai mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), saya diajarkan agar selalu berpikir kritis dan tabayyun (verifikasi) pada setiap informasi atau berita yang sampai ke kita. Sebagaimana perintah ini tertera dalam surat al-Hujurat ayat 6 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. al-Hujurat ayat 6).

Ayat ini menjelaskan, tentang pentingnya bagi kita semua untuk selalu mengecek dan mencari tahu dengan teliti terkait apa yang informasi kita terima. Jangan sampai, kita memakan mentah-mentah semua informasi yang kita terima. Padahal kita belum tahu kebenaran dari berita tersebut.

Sehingga hal inilah, yang menurut saya penting dilakukan oleh kita dan masyarakat umum lakukan. Kita harus sering tabayyun terhadap semua informasi yang kita terima.

Laporkan Pihak Berwajib

Selain dengan tabayyun, apabila kita menemukan informasi atau konten hoaks, kita bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.

Para pelaku yang membuat hoaks dapat terkena Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28 ayat (1) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun sanksi bagi para pelaku hoaks dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan adanya payung hukum ini, maka semua informasi dan konten bohong atau menyesatkan dapat kita laporkan kepada pihak yang berwajib.

Selain dengan beberapa langkah di atas, kita sebagai anak muda, justru dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan memproduksi konten yang eduktif dan lebih bermanfaat. Misalnya dengan membuat konten “gunakan hak pilih kalian, jangan golput.” Lalu, juga “pilihlah pemimpin yang memperjuangkan hak rakyat, melindungi perempuan dan anak.” Dan beberapa konten lainnya.

Dengan begitu, menjelang pesta demokrasi ini, kita dapat meramaikan platform media kita dengan narasi-narasi positif dan alternatif. []

Tags: Hate SpeechHati-hatihoaksmenjelangPemilu 2024Penyebaran
Achmad Nanang Firdaus

Achmad Nanang Firdaus

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ibadah Kurban

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

4 Juni 2025
Mitos Israel

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID