Mubadalah.id – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, para koalisi partai politik dan juga masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan kampanye. Berbagai cara mereka lakukan untuk memenangkan pemilu. Namun sangat disayangkan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) masih saja bermunculan sepanjang masa kampanye ini.
Hoaks dan hate speech ini beredar dalam berbagai platform media sosial, di antaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan YouTube. Tujuan mereka yang menyebarkan sungguh jahat, yaitu untuk memfitnah, memprovokasi, dan membohongi masyarakat.
Berdasarkan laporan cnbcindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani 203 kasus kecurangan pemilu hingga Selasa 2 Januari 2024 lalu mencapai 2.882 konten.
Dalam laporannya, Facebook menjadi salah satu platform media terbanyak kasusnya, dengan 1.325 konten dan 198 konten hoaks terkait pemilu. Penyebaran hoaks dan hate speech yang berulang-ulang terjadi selama pemilu memberikan kesan bahwa tindakan kriminal ini telah menjadi bagian pemilu yang tidak dapat terpisahkan.
Sebab dengan meningkatnya hoaks dan hate speech di media sosial saat-saat ini, kita punya langkah sederhana untuk menghentikannya. Di antaranya pertama, kita harus memilih dan memilah informasi atau konten yang kita terima. Kedua, apabila kita menemui berita bohong, kita dapat memverifikasinya.
Tabayyun
Dalam memverifikasi semua informasi ini, saya sebagai mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), saya diajarkan agar selalu berpikir kritis dan tabayyun (verifikasi) pada setiap informasi atau berita yang sampai ke kita. Sebagaimana perintah ini tertera dalam surat al-Hujurat ayat 6 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. al-Hujurat ayat 6).
Ayat ini menjelaskan, tentang pentingnya bagi kita semua untuk selalu mengecek dan mencari tahu dengan teliti terkait apa yang informasi kita terima. Jangan sampai, kita memakan mentah-mentah semua informasi yang kita terima. Padahal kita belum tahu kebenaran dari berita tersebut.
Sehingga hal inilah, yang menurut saya penting dilakukan oleh kita dan masyarakat umum lakukan. Kita harus sering tabayyun terhadap semua informasi yang kita terima.
Laporkan Pihak Berwajib
Selain dengan tabayyun, apabila kita menemukan informasi atau konten hoaks, kita bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.
Para pelaku yang membuat hoaks dapat terkena Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 28 ayat (1) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun sanksi bagi para pelaku hoaks dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya payung hukum ini, maka semua informasi dan konten bohong atau menyesatkan dapat kita laporkan kepada pihak yang berwajib.
Selain dengan beberapa langkah di atas, kita sebagai anak muda, justru dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan memproduksi konten yang eduktif dan lebih bermanfaat. Misalnya dengan membuat konten “gunakan hak pilih kalian, jangan golput.” Lalu, juga “pilihlah pemimpin yang memperjuangkan hak rakyat, melindungi perempuan dan anak.” Dan beberapa konten lainnya.
Dengan begitu, menjelang pesta demokrasi ini, kita dapat meramaikan platform media kita dengan narasi-narasi positif dan alternatif. []