Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menolak Feminisme, Yakin Kamu Sudah Tahu Substansinya?

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
1 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai bagian dari sekelompok orang yang mengkampanyekan nilai-nilai keadilan dan kesalingan relasi antara perempuan dan laki-laki, seringkali mendapati sebagian kelompok yang lain dengan terang-terangan menolak bahkan menyerang kami dengan slogan-slogan mereka sebagai ‘anti feminisme,’ ‘feminis sesat,’ dan lain sebagainya.

Pengalaman-pengalaman atas ancaman ini justru tidak membuat kami mundur, melainkan semakin yakin untuk memastikan apakah mereka benar-benar memahami apa itu feminist, female, feminin, dan feminisme, atau jangan-jangan hanya ikut-ikutan menolak hanya karena menganggap istilah yang lahir dari barat ini tidak islami tanpa mengetahui substansinya.

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur. Namun yang terpenting adalah bukan pada sebutannya, melainkan esensi yang ingin diperjuangkan yakni harapan untuk menghilangkan ketidakseimbangan relasi antara perempuan dan laki-laki, juga membebaskan perempuan yang tertindas dari kekerasan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai manusia yang utuh.

Adanya anggapan bahwa feminisme dari Barat dan tidak Islami, menurut saya hanya bentuk dari sikap apriori dan alergi terhadap feminisme saja, karena jika melihat semangat dari feminisme ini justru sama seperti semangat dakwah Nabi untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang sangat menindas kaum perempuan.

Agar pemahaman atas esensi ini semakin utuh, kita pun harus mampu memahami istilah-istilah yang kerap kali masih dipahami keliru. Misalnya dalam membedakan antara jender dan seks ataupun membedakan antara feminin, feminis, dan female. Dalam tulisan esainya Moi yang berjudul ‘Feminist, Female, and Feminin’, mengatakan bahwa feminin adalah suatu sifat yang dikontruksikan oleh masyarakat, sedangkan feminis adalah posisi politik perempuan dalam wacana untuk menentang budaya patriarki, adapun female itu berkenaan dengan realitas biologis.

Pun demikian juga dengan jender dan seks, keduanya berbeda. Seks adalah realitas biologis yang bersifat kodrati. Sedangkan jender feminitas adalah buatan manusia. Yang kodrati jelas tetap dan tidak berubah, sedangkan buatan konstruksi manusia tentu akan berubah tergantung siapa, dimana, dan apa yang mempengaruhinya. Pemahaman dengan tujuan agar terjadi perubahan terhadap konstuksi jender yang tidak adil inilah yang disebut juga dengan feminisme.

Jadi dapat disimpulkan bahwa semangat ini lahir dari kesadaran tentang adanya penindasan terhadap perempuan kemudian ditindaklanjuti menjadi sebuah upaya untuk mengatasi penindasan itu. Sebagaimana dakwah Nabi untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan terutama perempuan, begitulah yang dilakukan oleh gerakan ini. Adapun jika ditemukan cara-cara yang beragam itu hanya tentang ekspresi gerakannya masing-masing, bukan subtansi dan esensinya.

Sebagaimana gerakan-gerakan lainnya, tentu saja feminisme juga memiliki aliran dan pemikirannya tersendiri yang perlu diketahui. Di antaranya ada feminisme liberal, radikal, marxis sosialis, psikoanalisis dan jender, postmodern, multikultural dan global, eksistensialis, ecofeminisme, serta feminisme Islam.

Feminisme liberal berlandaskan kepada teori bahwa subordinasi perempuan terjadi karena adanya budaya dan hukum yang membatasi akses perempuan di dalam sektor publik, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah mensejajarkan posisi perempuan dengan laki-laki dan menghapus semua hambatan dan sistem yang membatasi aktualisasi perempuan. Aliran ini muncul sekitar abad ke-18.

Selain aliran liberal, ada juga feminisme radikal. Aliran ini melihat operasi terhadap perempuan dari akarnya, yaitu sistem seks dan jender. Menurutnya sistem seks dan jender ini suatu pengaturan yang digunakan masyarakat untuk mentransformasikan seksualitas biologis ke dalam produk kegiatan manusia. Dari sistem ini kemudian lahir sistem patriarkhi yang dalam kenyataannya memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.

Berikutnya ada feminisme marxis dan sosialis, keduanya hampir memiliki substansi yang sama karena berpendapat bahwa akar ketertindasannya adalah kapitalisme dan patriarkhi. Pembeda dari kedua aliran ini adalah bahwa feminisme Marxis lebih melihat pada klasisme daripada seksisme, sementara sosialis lebih melihat pada kapitalisme dan patriarkhi. Salah satu yang diperjuangkan feminis marxis adalah kemandirian ekonomi perempuan, yakni dengan mendorong kiprah perempuan ke sektor publik. Sedangkan feminisme sosial berjuang untuk membunuh sistem patriarkhi dan kapitalisme.

Feminisme psikoanalisis dan jender berbicara mengenai perkembangan kepribadian seseorang yang kemudian dikembangkan kaum feminis untuk menjelaskan akar ketertindasan perempuan. Menurutnya ketidaksejajaran jender ini lahir dari hasil pengalaman semasa kanak-kanak yang membuat laki-laki menganggap dirinya maskulin sementara perempuan menganggap dirinya feminim sehingga terjadi ketimpangan.

Aliran feminisme postmodern atau lebih dikenal dengan feminis Perancis dalam perjuangannya lebih pada memberi catatan yang sangat berharga dalam wacana keperempuanan. Misalnya dengan kritik dan koreksi terhadap cara penulisan wacana sebelumnya, serta ajakan untuk menulis lebih banyak teks tentang keperempuanan.

Feminisme eksistensialis menekankan agar perempuan itu ada dalam hubungannya dengan manusia lain, menjadi subjek bukan objek. Dalam hal ini perempuan didorong untuk menjadi sejajar dengan laki-laki yang dapat dicapai dengan bekerja dan menjadi intelektual dengan berusaha menciptakan transformasi sosial di masyarakat.

Kemudian muncul juga ekofeminisme yang lahir untuk menumbuhkan bagaimana kesadaran feminis tersebut terintegrasi dengan kesadaran ekologis, karenanya paradigma yang dibangun adalah bahwa sudah sepantasnya manusia memiliki dan mengembangkan kesadaran ekologis.

Dan istilah yang relatif baru muncul adalah feminisme Islam, yang sebenarnya adalah sebuah ijtihad bahwa Islam sesungguhnya tidak pernah ketinggalan membela kaum tertindas, dalam konteks ini adalah perempuan. Jika kita mengamati satu per satu dari semangat gerakan di atas, tentu saja akan menemui bahwa itu semua merupakan semangat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui ideologi pembebasan yang dibawanya.

Pembebasan yang dimaksud di sini adalah bahwa dakwah beliau antara lain membebaskan masyarakat Arab waktu itu dari dominasi suku, ras, perbudakan, termasuk membebaskan perempuan dari adat yang menindasnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, semangat ajaran yang dibawa Nabi ini mengalami pembiasan melalui fatwa, interpretasi terhadap al-qur’an dan hadist, serta fikih yang pada akhirnya atas nama agama juga dianggap membelenggu perempuan dalam wilayah domestik dan sumber fitnah.

Atas kesadaran ini, kemudian lahir pejuang-pejuang muslim untuk mengkaji dan membaca ulang pemahaman terhadap al-Qur’an, hadist, serta fikih yang banyak menyudutkan perempuan. Dalam hal ini banyak muslim dan muslimah yang gigih melawan ketidakadilan jender dan mengambil inspirasi dengan membaca ulang pemikiran dibalik al-qur’an dan hadist. Tentu ini sah-sah saja, sebagaimana semangat dakwah Islam pada masa Nabi untuk terwujudnya keadilan bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuanSejarah Perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID