Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Lamaran Bukan Hal yang Memalukan Bestie!

Karena menerima atau menolak lamaran bukan perihal proses satu atau dua hari, namun pintu awal menuju pernikahan yang merupakan ibadah terpanjang dalam hidup

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
2 Agustus 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menolak Lamaran

Menolak Lamaran

11
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa perempuan termasuk penulis, tentu pernah mengalami berada pada posisi takut dan gelisah saat menolak lamaran, terlebih lamaran pertama yang kalau menurut tradisi di lingkungan penulis (mayoritas Madura) disebut sangkal. Artinya lamaran pertama pantang untuk ditolak, karena akan menjauhkan jodoh.

Bahkan di daerah penulis yang masih meng-amiini pamali menolak lamaran pertama, banyak kasus beberapa keluarga yang memaksa anak perempuannya untuk menerima lamaran pertama dan jika tidak cocok besok, lusa, atau bulan depan bisa dibatalkan. Dengan alasan untuk menghormati dan terhindar dari pamali.

Jika menerima  lamaran sebatas untuk tertolak di kemudian hari, buat apa? Bukankah justru membuat kita sebagai perempuan anggapannya tidak memiliki prinsip dan konsisten dengan pilihan kita?

Makna Tradisi Lamaran

Namun sepertinya seiring berjalannya waktu, pemaknaan tradisi lamaran ini terus mengalami pergeseran, menyesuaikan dengan kondisi generasi muda saat ini. Pernah suatu hari salah seorang teman bercerita kepada penulis. “Aku ga percaya sama pamali menolak lamaran pertama bakalan ngejauhin jodoh, lah wong setelah ditolak malah ada aja yang datang melamar ke rumah.”

Cerita yang sama juga menyebutkan, telah berkali-kali menolak lamaran karena masih belum siap untuk membangun komitmen. Sebab masih ingin menuntaskan pendidikan ataupun menjelajahi dunia pekerjaan terlebih dahulu. Dari dua cerita ini, mitos tentang pamali menolak lamaran pertama bagi perempuan akan menjauhkan jodoh dan laki-laki akan takut untuk datang lagi sebatas kepercayaan yang terbangun oleh masyarakat.

Memang sebuah dilema tersendiri bagi perempuan. Ketika dia sudah memasuki usia yang menurut standar masyarakat sudah matang untuk menikah.  Namun masih terus-menerus menolak lamaran yang datang. Memilih atau menolak lamaran adalah hal penting bagi perempuan, meskipun tidak se-sakral pernikahan. Lamaran adalah jalan awal untuk memasuki hal yang lebih serius lagi.

Meski demikian, perempuan seperti tidak memiliki ruang untuk bersuara dan menyampaikan pilihannya, termasuk memilih untuk menolak lamaran. Sebelum sempat bersuara, sering kali perempuan terbentur dengan tradisi dan kepatuhan yang membuat mereka memilih meski tidak sesuai dengan hati nurani.

Perempuan Berhak Menolak Lamaran

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, menyebutkan bahwa “Setiap orang termasuk perempuan, berhak menolak tawaran apapun untuk diri dia yang tidak disetujuinya. Ketika sudah berumah tangga saja perempuan berhak untuk mengajukan cerai jika ada alasan yang tepat. Apalagi sebatas lamaran yang baru merupakan tawaran untuk menikah.”

Penjelasan ini mengacu pada Hadist yang terdapat pada Sunan Nasaii, yang dalam konteks hadist tersebut, salah satu kisah pada jaman Nabi Muhammad SAW. Di mana sang perempuan dipaksa menerima lamaran oleh orang tuanya. Maka Nabi menghadirkan ayah sang anak, dan keputusan kembali pada anak perempuan tersebut.

Meski dalam hadist ini berkisah sang anak menerima permintaan sang ayah, hanya saja dia ingin memastikan bahwa perempuan juga memiliki hak untuk bersuara. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa perempuan memiliki hak untuk memilih, menerima atau menolak lamaran yang datang padanya. Karena pilihan sepenuhnya berada pada anak perempuan, bukan orang tua nya.

Menerima atau Menolak Lamaran, Perempuan Harus Terlibat

Karena lamaran adalah proses menuju pernikahan antara laki laki dan perempuan. Jadi pada proses penyampaian niat untuk melamar tidak hanya laki-laki dan keluarga saja, akan tapi juga menghadirkan perempuan sebagai orang yang akan menjalankan kehidupan pernikahan nantinya.

Perempuan tidak bisa sebatas menjadi objek yang tidak terlibat dalam menentukan pilihan. Karena perempuan adalah subjek penuh kehidupan yang juga memiliki hak atas pilihan dalam hidupnya. Memilih atau menolak lamaran berada penuh di tangan perempuan sendiri, karena merekalah yang akan menjalankan kehidupan, berelasi dengan pasangannya. Yang harus kita perhatikan adalah saat menolak lamaran, perempuan harus bertanggung jawab atas pilihannya.

Jadi, mulai hari ini mari hilangkan kebiasaan memberikan stigma buruk pada perempuan yang menolak lamaran. Terlebih setelah dia melalui proses musyawarah dan berpikir panjang. Sebab alasan dan pilihan perempuan adalah valid. Entah pilihan untuk meneruskan pendidikan atau pilihan untuk mengejar pendidikan maupun pilihan lainnya.

Karena menerima atau menolak lamaran bukan perihal proses satu atau dua hari. Namun pintu awal menuju pernikahan yang merupakan ibadah terpanjang dalam hidup. Perempuan juga memiliki hak untuk menentukan partner perjalanan hidupnya, yang bisa membuatnya tetap menjadi diri seutuhnya. Dan dengan setiap impian yang dia miliki sebelum bersama dengan pasangannya. []

Tags: keluargaKhitbahmenikahMenolak Lamaranperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (10)

Next Post

Makna Muharram Bagi Buya Husein (3)

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Pembatasan Hak Perempuan

22 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Buya Husein

Makna Muharram Bagi Buya Husein (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0