• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menolak Lamaran Bukan Hal yang Memalukan Bestie!

Karena menerima atau menolak lamaran bukan perihal proses satu atau dua hari, namun pintu awal menuju pernikahan yang merupakan ibadah terpanjang dalam hidup

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
02/08/2022
in Personal, Rekomendasi
0
Menolak Lamaran

Menolak Lamaran

565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa perempuan termasuk penulis, tentu pernah mengalami berada pada posisi takut dan gelisah saat menolak lamaran, terlebih lamaran pertama yang kalau menurut tradisi di lingkungan penulis (mayoritas Madura) disebut sangkal. Artinya lamaran pertama pantang untuk ditolak, karena akan menjauhkan jodoh.

Bahkan di daerah penulis yang masih meng-amiini pamali menolak lamaran pertama, banyak kasus beberapa keluarga yang memaksa anak perempuannya untuk menerima lamaran pertama dan jika tidak cocok besok, lusa, atau bulan depan bisa dibatalkan. Dengan alasan untuk menghormati dan terhindar dari pamali.

Jika menerima  lamaran sebatas untuk tertolak di kemudian hari, buat apa? Bukankah justru membuat kita sebagai perempuan anggapannya tidak memiliki prinsip dan konsisten dengan pilihan kita?

Makna Tradisi Lamaran

Namun sepertinya seiring berjalannya waktu, pemaknaan tradisi lamaran ini terus mengalami pergeseran, menyesuaikan dengan kondisi generasi muda saat ini. Pernah suatu hari salah seorang teman bercerita kepada penulis. “Aku ga percaya sama pamali menolak lamaran pertama bakalan ngejauhin jodoh, lah wong setelah ditolak malah ada aja yang datang melamar ke rumah.”

Cerita yang sama juga menyebutkan, telah berkali-kali menolak lamaran karena masih belum siap untuk membangun komitmen. Sebab masih ingin menuntaskan pendidikan ataupun menjelajahi dunia pekerjaan terlebih dahulu. Dari dua cerita ini, mitos tentang pamali menolak lamaran pertama bagi perempuan akan menjauhkan jodoh dan laki-laki akan takut untuk datang lagi sebatas kepercayaan yang terbangun oleh masyarakat.

Baca Juga:

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Memang sebuah dilema tersendiri bagi perempuan. Ketika dia sudah memasuki usia yang menurut standar masyarakat sudah matang untuk menikah.  Namun masih terus-menerus menolak lamaran yang datang. Memilih atau menolak lamaran adalah hal penting bagi perempuan, meskipun tidak se-sakral pernikahan. Lamaran adalah jalan awal untuk memasuki hal yang lebih serius lagi.

Meski demikian, perempuan seperti tidak memiliki ruang untuk bersuara dan menyampaikan pilihannya, termasuk memilih untuk menolak lamaran. Sebelum sempat bersuara, sering kali perempuan terbentur dengan tradisi dan kepatuhan yang membuat mereka memilih meski tidak sesuai dengan hati nurani.

Perempuan Berhak Menolak Lamaran

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, menyebutkan bahwa “Setiap orang termasuk perempuan, berhak menolak tawaran apapun untuk diri dia yang tidak disetujuinya. Ketika sudah berumah tangga saja perempuan berhak untuk mengajukan cerai jika ada alasan yang tepat. Apalagi sebatas lamaran yang baru merupakan tawaran untuk menikah.”

Penjelasan ini mengacu pada Hadist yang terdapat pada Sunan Nasaii, yang dalam konteks hadist tersebut, salah satu kisah pada jaman Nabi Muhammad SAW. Di mana sang perempuan dipaksa menerima lamaran oleh orang tuanya. Maka Nabi menghadirkan ayah sang anak, dan keputusan kembali pada anak perempuan tersebut.

Meski dalam hadist ini berkisah sang anak menerima permintaan sang ayah, hanya saja dia ingin memastikan bahwa perempuan juga memiliki hak untuk bersuara. Rasulullah SAW menyampaikan bahwa perempuan memiliki hak untuk memilih, menerima atau menolak lamaran yang datang padanya. Karena pilihan sepenuhnya berada pada anak perempuan, bukan orang tua nya.

Menerima atau Menolak Lamaran, Perempuan Harus Terlibat

Karena lamaran adalah proses menuju pernikahan antara laki laki dan perempuan. Jadi pada proses penyampaian niat untuk melamar tidak hanya laki-laki dan keluarga saja, akan tapi juga menghadirkan perempuan sebagai orang yang akan menjalankan kehidupan pernikahan nantinya.

Perempuan tidak bisa sebatas menjadi objek yang tidak terlibat dalam menentukan pilihan. Karena perempuan adalah subjek penuh kehidupan yang juga memiliki hak atas pilihan dalam hidupnya. Memilih atau menolak lamaran berada penuh di tangan perempuan sendiri, karena merekalah yang akan menjalankan kehidupan, berelasi dengan pasangannya. Yang harus kita perhatikan adalah saat menolak lamaran, perempuan harus bertanggung jawab atas pilihannya.

Jadi, mulai hari ini mari hilangkan kebiasaan memberikan stigma buruk pada perempuan yang menolak lamaran. Terlebih setelah dia melalui proses musyawarah dan berpikir panjang. Sebab alasan dan pilihan perempuan adalah valid. Entah pilihan untuk meneruskan pendidikan atau pilihan untuk mengejar pendidikan maupun pilihan lainnya.

Karena menerima atau menolak lamaran bukan perihal proses satu atau dua hari. Namun pintu awal menuju pernikahan yang merupakan ibadah terpanjang dalam hidup. Perempuan juga memiliki hak untuk menentukan partner perjalanan hidupnya, yang bisa membuatnya tetap menjadi diri seutuhnya. Dan dengan setiap impian yang dia miliki sebelum bersama dengan pasangannya. []

Tags: keluargaKhitbahmenikahMenolak Lamaranperempuanperkawinan
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sekolah Tumbuh

    Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan
  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID