Mubadalah.id – Pembebasan secara bertahap dalam Islam berlaku bagi perkawinan poligami menuju monogami. Di tengah tradisi yang membolehkan kawin tak terbatas, pembatasan istri maksimal empat adalah terobosan yang luar biasa. Itu disertai dengan catatan bahwa yang paling dekat kepada keadilan ialah perkawinan monogami, beristri satu, seperti yang dinyatakan al-Qur’an:
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisa’ (4): 3).
Lebih dari itu, pada ayat lainnya, dinyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya meskipun berusaha keras. Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. ” (QS. an-Nisa’ (4): 129).
Kehidupan Perkawinan
Kedua ayat tersebut secara tegas menekankan bahwa keadilan merupakan prinsip mendasar yang diajarkan al-Qur’an untuk dipakai dalam seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali dalam kehidupan perkawinan.
Kedua ayat itu bukan melegitimasi poligami sebagaimana banyak orang pahami. Poligami hanyalah solusi sementara bagi umat Islam pada masa-masa awal. Sehingga mereka terbebas dari perkawinan tak terbatas yang terkutuk karena sarat dengan ketidakadilan, menuju perkawinan monogami yang lebih menjamin keadilan.
Dari contoh-contoh di atas, perlu di garis bawahi bahwa ayat-ayat yang berkaitan dengan sistem sosial memiliki maksud dan tujuan pembebasan manusia secara bertahap dari belenggu yang ada.
Oleh karena itu, pembacaan ayat-ayat al-Qur’an secara tekstual sangat berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru. []