Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Pemikiran Prof KH Nasaruddin Umar menempatkan alam sebagai entitas yang sakral, penuh makna spiritual, dan harus dirawat secara berkelanjutan.

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
13 Juni 2025
in Figur
0
Ekoteologi

Ekoteologi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam menghadapi krisis ekologis global yang semakin mendesak, pendekatan teologis terhadap lingkungan menjadi semakin relevan dan penting. Salah satu tokoh yang menawarkan kontribusi signifikan dalam bidang ini adalah Prof. KH. Nasaruddin Umar.

Dia adalah seorang cendekiawan muslim Indonesia yang konsisten mengusung ekoteologi Islam—yakni upaya menyinergikan nilai-nilai spiritualitas Islam dengan kesadaran ekologis. Pemikiran beliau menempatkan alam sebagai entitas yang sakral, penuh makna spiritual, dan harus dirawat secara berkelanjutan.

Fondasi Teologis Ekoteologi Islam versi KH. Nasaruddin Umar

Ekoteologi dalam pandangan Prof. KH. Nasaruddin Umar berangkat dari pemahaman bahwa alam adalah bagian dari wahyu Tuhan, bukan hanya sebagai objek eksploitatif manusia. Dalam berbagai ceramah dan tulisan ia menegaskan bahwa alam semesta (kosmos) merupakan ayat-ayat kauniyah yang harus kita baca, kita pahami, dan kita jaga sebagaimana kita menjaga ayat-ayat qur’aniyah.

Bagi beliau, Al-Qur’an adalah kitab yang terbuka, di mana tanda-tanda Tuhan tidak hanya tertulis dalam mushaf, tetapi juga termanifestasi di dalam ciptaan-Nya—langit, bumi, gunung, air, hewan, dan tumbuhan.

KH. Nasaruddin memaknai peran manusia bukan sebagai “penguasa alam” melainkan sebagai khalifah yang bertanggung jawab secara spiritual dan moral atas keberlangsungan ciptaan Tuhan. Dalam hal ini, konsep “rahmatan lil ‘alamin” bukan hanya berlaku antar-manusia, tapi juga mencakup keberkahan dan kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup, termasuk alam.

Oleh sebab itu, merusak lingkungan, mencemari air, menebang hutan sembarangan, atau mengeksploitasi sumber daya alam secara rakus, merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah kekhalifahan yang telah Allah berikan kepada manusia.

Prof. Nasaruddin juga mengajak umat Islam untuk kembali membaca Al-Qur’an dalam konteks ekologis. Misalnya, dalam Surah Ar-Rahman yang berulang kali menegaskan keseimbangan (mīzān) dan keharmonisan dalam ciptaan Tuhan, umat diajak untuk tidak merusak atau melampaui batas.

Dengan pendekatan ini, ekologi tidak lagi berdiri sendiri sebagai masalah teknis, tetapi menjadi bagian dari dimensi teo-kosmologis—merupakan hubungan manusia dengan Tuhan melalui perantara ciptaan-Nya.

Ekospiritualitas sebagai Jalan Kesadaran Baru

Salah satu tawaran paling penting dari KH. Nasaruddin Umar adalah gagasan tentang ekospiritualitas—bentuk spiritualitas yang lahir dari kedekatan manusia dengan alam sebagai cermin dari kehadiran Ilahi.

Dalam tradisi tasawuf yang banyak beliau geluti, hubungan manusia dengan Tuhan tidak pernah lepas dari kesadaran tentang makhluk-makhluk lainnya. Bahkan dalam beberapa tarekat, pengalaman kedekatan spiritual justru semakin tajam ketika dilakukan di alam terbuka, di bawah langit yang luas, atau di tepi sungai yang tenang.

Ekospiritualitas yang dimaksud di sini bukan sekadar perasaan takjub terhadap keindahan alam, tetapi merupakan bentuk ketundukan dan kontemplasi akan keagungan Sang Pencipta. Dalam perspektif ini, melihat seekor burung yang bebas terbang atau pohon yang terus tumbuh menjadi pelajaran moral dan spiritual. KH. Nasaruddin mendorong agar umat Islam tidak hanya belajar dari kitab, tapi juga belajar dari semesta.

Lebih jauh lagi, beliau mengusulkan pentingnya reformulasi ibadah dalam konteks ekologi. Misalnya, dalam wudhu yang melibatkan air, hendaknya kita lakukan dengan kesadaran untuk tidak boros dan menjaga kelestarian air.

Dalam haji, umat Islam diajak untuk tidak mencemari tanah suci dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Bahkan dalam sedekah, umat bisa kita arahkan untuk menanam pohon, mendukung petani lokal, atau mengelola sampah berbasis masjid.

Ekospiritualitas yang beliau tawarkan ini sejatinya membentuk kesadaran ekologis yang berbasis iman, bukan sekadar kampanye lingkungan biasa. Kesadaran ini menyentuh dimensi batin dan membangun rasa tanggung jawab yang lebih mendalam terhadap bumi sebagai rumah bersama ciptaan Tuhan.

Implementasi Ajaran Ekoteologi dalam Kehidupan Sosial Keagamaan

Ajaran ekoteologi ala KH. Nasaruddin Umar tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan didorong untuk diimplementasikan dalam kehidupan sosial keagamaan umat Islam. Salah satu contoh paling nyata adalah dorongan beliau agar masjid menjadi pusat gerakan hijau (green movement). Masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat edukasi, pengelolaan sampah, konservasi air, serta penghijauan lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kurikulum pesantren dan pendidikan Islam untuk mengintegrasikan materi-materi lingkungan secara lebih sistematis. Bagi beliau, santri adalah agen perubahan sosial yang paling potensial untuk menyebarkan ajaran ekoteologi ini ke masyarakat luas. Sebagaimana pesantren menjadi pusat dakwah keislaman, maka di era krisis iklim ini, pesantren harus menjadi pionir dakwah ekologis.

KH. Nasaruddin juga aktif dalam forum lintas agama dan internasional, mengajak berbagai kalangan untuk melihat krisis lingkungan sebagai masalah iman dan kemanusiaan bersama.

Dalam pandangan beliau, menjaga bumi adalah ibadah universal yang dapat menyatukan semua agama dan golongan. Oleh sebab itu, umat Islam harus menjadi yang terdepan dalam membela dan merawat lingkungan, baik melalui advokasi kebijakan, kegiatan komunitas, maupun gaya hidup ramah lingkungan.

Ajaran ekoteologi ala Prof. KH. Nasaruddin Umar adalah ajakan kembali kepada fitrah Islam yang rahmatan lil ‘alamin—sebuah ajaran yang memuliakan makhluk hidup, merawat bumi, dan memuliakan Tuhan melalui tanggung jawab ekologis.

Dalam konteks krisis iklim global hari ini, ajaran beliau bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk disemarakkan. Umat Islam, melalui pendekatan spiritual dan sosial yang menyeluruh, dapat menjadi pelopor gerakan penyelamatan bumi sebagai bentuk nyata dari ibadah dan cinta kepada Sang Pencipta. []

Umar, Nasaruddin. (2016). Tasawuf Modern: Menggali Intisari Kehidupan Spiritual. Jakarta: Lentera Hati.

Umar, Nasaruddin. (2020). Islam dan Ekologi: Menemukan Kembali Fitrah Alam. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Agama dan Krisis Ekologi”, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tags: EkoteologiGerakan HijauislamIsu LingkunganNasaruddin Umar
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID