Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama ala Imam Asy-Sya’rānī

Ulama –bentuk plural dari alim- menurut kiai Afifuddin Muhajir Guru Besar Usul Fikh Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, adalah seorang yang memadukan keahlian dan takwa

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
22 November 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Menyikapi Perbedaan

Menyikapi Perbedaan

345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Senang sekali kalau ke kondangan makanannya model prasmanan. Banyak opsi nasi dan lauk, siapa bebas ambil menu apa saja, asyik sekaligus aneh, kesukaan tiap orang berbeda-beda jadi semua menu hampir kita pastikan ada peminatnya masing-masing. Perumpamaan menu beragam ini, sebagai ibarat ketika kita menyikapi perbedaan.

Bagaimana dengan kondangan dengan menu tunggal? Bukan lantas bersedih tapi kasihan saja ke orang yang tidak bisa atau alergi lauk tertentu. Dan kebetulan yang dihidangkan adalah menu itu.

Inilah indahnya keberagaman. Asyik dan bisa jadi tiap orang bisa merasakan dua-tiga menu secara bergiliran. Anehnya keberagaman juga saya temukan pada penikmat rokok. Satu orang merasa nyaman dengan LA, yang lain nyaman dengan Marlboro, Sampoerna Mild atau Surya.

Meski nyaman dengan rokok tertentu pasti tiap mereka pernah merasakan merk rokok lain, baik dengan suka rela  atau sedang kepepet situasi ekonomi. Misal saat sedang luas rejeki merokok Marlboro tapi di akhir bulan saat sisa uang pas-pasan merokok Oepet. Tak masalah, yang penting merokok.

Pendapat Ulama Menyikapi Perbedaan

Begitu halnya dengan pendapat ulama ketika menyikapi perbedaan. Pendapat-pendapat mereka adalah hidangan Tuhan untuk manusia nikmati. Siapapun bebas memilih pendapat ulama yang mana saja, sesuai selera yang dilatarbelakangi oleh daerah dan berpengaruh pada perasa (lidah)-nya. Orang Jawa Tengah yang cenderung suka masakan manis ttak perlu menyalahkan lidah orang Madura yang doyan asin. Itu lumrah. Bisa jadi dipengaruhi iklim geografisnya atau karena memang orang Madura yang sudah manis-manis. Hehe.

Namun faktanya tidak sedikit (untuk tidak mengatakan banyak) yang menyalahkan pendapat ulama lain. Puncaknya ada yang membid’ah dan mengkafirkan. Padahal menurut pikiran dangkal alfaqir yang bodoh ini, enak sekali dalam satu agama tersedia banyak jalan untuk kita tempuh, menuju tujuan yang tunggal.

Abdul Wahab asy-Sya’rani mengilustrasikan syariat Islam sebagaimana pohon besar, sedangkan pendapat para ulama bagaikan ranting dan dahan. Banyak, dan beragam. Tidak ada ranting dan dahan tanpa pohon, sebagaimana tidak ada pendapat ulama tanpa dasar.

Kriteria Ulama

Ulama sebagai umana (orang kepercayaan) para rasul mustahil berkhianat. Mustahil juga menyembunyikan alih-alih menyelewengkan pesan syariat. Lalu ada yang musykil dengan kriteria ulama, melihat jaman sekarang begitu gampang menyematkan seseorang sebagai ulama. Kriteria ulama tidak sesempit di benak sebagian orang, seorang yang berbicara satu dua ayat-hadis di depan jamaah.

Ulama –bentuk plural dari alim- menurut kiai Afifuddin Muhajir Guru Besar Usul Fikh Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, adalah seorang yang memadukan keahlian dan takwa. Man jama’a bainal fiqh wal khasyyah. Memiliki keahlian, pakar di bidang tertentu, di sisi lain punya ketakwaan yang kuat. Memiliki salah satunya tidak cukup.

Asy-Sya’rani dalam mukaddimah al-Mīzān al-Kubrā, seseorang tidak disebut alim kecuali mengetahui pijakan-pijakan pendapat ulama, tahu dari mana sumbernya, tahu perbandingan madzhab. Bukan seorang yang memilih pendapat dan menolak pendapat lain dengan sikap bodoh dan permusuhan.

Yang demikian itu adalah tanda kebodohan yang sebenar-benarnya. Karena pendapat yang blunder hanya pendapat yang bertentangan dengan teks Islam, ayat dan hadis yang tegas. Sedangkan teks yang masih multitafsir masih terbuka peluang reinterpretasi oleh seorang alim/orang yang memiliki kapasitas keilmuan.

Menghadapi Beragam Pendapat Ulama

Lantas bagaimana sikap kita menghadapi beragam pendapat ulama tersebut? Imam Asy-Sya’rānī menawarkan dua sikap untuk kita contoh. Pertama, yakin bahwa seluruh madzhab yang dipimpin oleh –the real- ulama, tiap pendapatnya memiliki dalil dan argument.

Kedua, setiap pendapat ulama hanya berbeda posisi antara dekat dan lebih dekat. Jauh dan lebih jauh. Berdasarkan maqam, situasi, kondisi setiap muslim. Untuk tingkatan umat Nabi yang tidak mampu melakukan amalan berat ya ojo dipaksaken, amalkan sesuai kemampuan.

Jika boleh, saya menambahkan dua poin saja; ketiga, mampu membedakan territorial daerah akidah dan furu’, akidah tidak bisa diotak-atik, furu’/cabangnya seperti masalah fikih ibadah, fikih nikah, fikih ekonomi, fikih sosial bisa berubah-ubah. Kedua, tidak mendeklarasikan kebodohan dengan menyalahkan pendapat ulama. Sekian. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Imam Asy-Sya’rānīkeberagamanMenyikapi Perbedaanpendapat ulamatoleransi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Pembelaan Gus Dur
Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

27 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID