Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
14 November 2022
in Publik
0
Tanpa Persetujuan Korban

Tanpa Persetujuan Korban

604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu polemik pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 adalah klausul “tanpa persetujuan korban”. Beberapa pihak yang kontra dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini menafsirkan klausul “tanpa persetujuan korban” sebagai bentuk legalisasi perzinahan.

Jika tanpa persetujuan korban maka disebut kekerasan seksual, dan jika dengan persetujuan korban maka tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Sehingga kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan korban diartikan sebagai legalisasi perzinahan.

Berbagai macam rencana aksi bertebaran di sosial media. Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia AKOI yang mengajak aksi 2611 pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.00. Aksi tersebut berisi tuntutan untuk membatalkan permendikbud No 30 Tahun 2021 “Tolak Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Copot Permendikbud”.

Ada banyak kejanggalan sebenarnya dalam ajakan aksi tersebut. Antara lain menolak legalisasi seks bebas di kampus. Adakah dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 pasal yang melegalisasi seks bebas? Apakah klausul “tanpa persetujuan korban” ini yang dimaksud dengan upaya melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus?

Pemahaman yang berujung sebuah konklusi legalisasi seks bebas ini muncul karena klausul “tanpa persetujuan korban” dimaknai dengan argumentum a contrario dalam hukum tindak pidana. Argumentum a contrario ini digunakan jika ada ketentuan undang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu, sehingga untuk hal lain yang sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.

Argumentum A Contrario Hak Mutlak Hakim dan Dipergunakan Hanya Jika Terjadi Kekosongan Hukum

Argumentum a contrario adalah salah satu kegiatan penemuan hukum atau metode konstruksi. Metode ini digunakan ketika juris (hakim, penuntut umum, dan pakar hukum) menghadapi ketiadaan dan kekosongan aturan untuk menyelesaikan persoalan konkrit.

Penemuan hukum secara lebih umum pada prinsipnya adalah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan dalam peristilahan hukum. Tujuannya adalah memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan dan mencari penyelesaian sengketa konkret. (Afif Khalid, 2014)

Terkait dengan bentuk kekerasan seksual yang “tanpa persetujuan korban” kita sepakat merupakan salah satu bentuk pidana. Karena ada pemaksaan seksual antara satu dengan yang lainnya tanpa adanya persetujuan. Sehingga pelaku harus mendapatkan sanksi pidana dan korban bisa mendapatkan hak pengobatan dan hak pendampingan.

Lantas apakah bisa dimaknai dengan argumentum a contrario menjadi jika “disertai persetujuan korban” dan keduanya bebas dari hukuman?

Jawabannya TIDAK! Jika “disertai persetujuan korban” maka ada Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindakan asusila. Tindakan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan kaidah sosial. Menurut pandangan Pancasila pada sila ketiga dinyatakan bahwa tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. (Satjipto Rahardjo, 2000)

Pelaku Tindakan asulisa  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artinya argumentum a contrario dalam klausul “tanpa persetujuan korban” tidak dapat digunakan oleh hakim karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ada pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk mempidanakan tindakan kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan atau disebut dengan tindakan asusila.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 sebagai Pembeda antara Kekerasan seksual dan Tindakan Asusila

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan.

Dan satu-satunya pihak yang berhak untuk memberikan keterangan apakah korban dalam keadaan rela atau terpaksa hanya pihak korban saja bukan yang lain. Inilah inti dari dikeluarkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021, adalah bertujuan untuk melindungi korban, dan agar korban memiliki hak untuk menyuarakan apakah dirinya pelaku ataukah korban. Sekali lagi hanya korban yang berhak untuk menentukan apakah dirinya rela atau terpaksa.

Jika salah satu mengaku dalam keadaan terpaksa atau tidak setuju dengan perilaku tersebut, maka pelaku harus dijatuhi hukuman pidana. Dan jika keduanya terbukti sama-sama menyetujui maka masuk dalam hukuman tindakan asusila yang keduanya harus mendapatkan hukuman.

Maka salah besar jika nikat baik dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual ini justru dimaknai sebagai legalisasi zina. Terbukti bahwa argumentum a contrario tidak dapat digunakan untuk memaknai klausul “tanpa persetujuan korban”.

Kenapa pengakuan korban menjadi poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021? Karena selama ini pengakuan korban tidak dijadikan pertimbangan dalam memutus kejahatan kekerasan seksual. Pihak di luar korban justru yang melakukan justifikasi atas kerelaan korban.

Contohnya seorang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual selama 1 semester oleh dosennya. Baru melapor setelah UAS mata kuliah dosen tersebut selesai dan pelaku tidak merasa bersalah karena selama 1 semester tersebut pihak mahasiswa tidak melakukan penolakan dan perlawanan atas perlakuan menyimpang dosen.

Sehingga kerelaan dan izin mahasiswa tersebut dianggap sebuah lampu hijau bagi dosen atau pelaku hanya karena selama 1 semester mahasiswa tidak melakukan perlawanan. Dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 kejadian tersebut tidak akan terjadi. Karena pengakuan korban atau pihak mahasiswa yang akan dijadikan dasar memutuskan. Apakah selama 1 semester ini dia menyetujui perilaku dosennya atau melakukan hal tersebut dibawah ancaman?.

Jika dimaknai lebih dalam lagi maka kesimpulan yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus tentunya salah besar. Sebaliknya, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini lahir sebagai pengingat bagi semuanya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul di lingkungan Universitas. Dan yang lebih penting sebagai alarm bagi para predator kekerasan seksual yang berlindung dibawah jubah akademisi. []

Tags: Kekerasan seksualPencegahan Kekerasan SeksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Tanpa Persetujuan Korban
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID