Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
14 November 2022
in Publik
A A
0
Tanpa Persetujuan Korban

Tanpa Persetujuan Korban

12
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu polemik pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 adalah klausul “tanpa persetujuan korban”. Beberapa pihak yang kontra dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini menafsirkan klausul “tanpa persetujuan korban” sebagai bentuk legalisasi perzinahan.

Jika tanpa persetujuan korban maka disebut kekerasan seksual, dan jika dengan persetujuan korban maka tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Sehingga kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan korban diartikan sebagai legalisasi perzinahan.

Berbagai macam rencana aksi bertebaran di sosial media. Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia AKOI yang mengajak aksi 2611 pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.00. Aksi tersebut berisi tuntutan untuk membatalkan permendikbud No 30 Tahun 2021 “Tolak Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Copot Permendikbud”.

Ada banyak kejanggalan sebenarnya dalam ajakan aksi tersebut. Antara lain menolak legalisasi seks bebas di kampus. Adakah dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 pasal yang melegalisasi seks bebas? Apakah klausul “tanpa persetujuan korban” ini yang dimaksud dengan upaya melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus?

Pemahaman yang berujung sebuah konklusi legalisasi seks bebas ini muncul karena klausul “tanpa persetujuan korban” dimaknai dengan argumentum a contrario dalam hukum tindak pidana. Argumentum a contrario ini digunakan jika ada ketentuan undang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu, sehingga untuk hal lain yang sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.

Argumentum A Contrario Hak Mutlak Hakim dan Dipergunakan Hanya Jika Terjadi Kekosongan Hukum

Argumentum a contrario adalah salah satu kegiatan penemuan hukum atau metode konstruksi. Metode ini digunakan ketika juris (hakim, penuntut umum, dan pakar hukum) menghadapi ketiadaan dan kekosongan aturan untuk menyelesaikan persoalan konkrit.

Penemuan hukum secara lebih umum pada prinsipnya adalah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan dalam peristilahan hukum. Tujuannya adalah memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan dan mencari penyelesaian sengketa konkret. (Afif Khalid, 2014)

Terkait dengan bentuk kekerasan seksual yang “tanpa persetujuan korban” kita sepakat merupakan salah satu bentuk pidana. Karena ada pemaksaan seksual antara satu dengan yang lainnya tanpa adanya persetujuan. Sehingga pelaku harus mendapatkan sanksi pidana dan korban bisa mendapatkan hak pengobatan dan hak pendampingan.

Lantas apakah bisa dimaknai dengan argumentum a contrario menjadi jika “disertai persetujuan korban” dan keduanya bebas dari hukuman?

Jawabannya TIDAK! Jika “disertai persetujuan korban” maka ada Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindakan asusila. Tindakan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan kaidah sosial. Menurut pandangan Pancasila pada sila ketiga dinyatakan bahwa tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. (Satjipto Rahardjo, 2000)

Pelaku Tindakan asulisa  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artinya argumentum a contrario dalam klausul “tanpa persetujuan korban” tidak dapat digunakan oleh hakim karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ada pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk mempidanakan tindakan kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan atau disebut dengan tindakan asusila.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 sebagai Pembeda antara Kekerasan seksual dan Tindakan Asusila

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan.

Dan satu-satunya pihak yang berhak untuk memberikan keterangan apakah korban dalam keadaan rela atau terpaksa hanya pihak korban saja bukan yang lain. Inilah inti dari dikeluarkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021, adalah bertujuan untuk melindungi korban, dan agar korban memiliki hak untuk menyuarakan apakah dirinya pelaku ataukah korban. Sekali lagi hanya korban yang berhak untuk menentukan apakah dirinya rela atau terpaksa.

Jika salah satu mengaku dalam keadaan terpaksa atau tidak setuju dengan perilaku tersebut, maka pelaku harus dijatuhi hukuman pidana. Dan jika keduanya terbukti sama-sama menyetujui maka masuk dalam hukuman tindakan asusila yang keduanya harus mendapatkan hukuman.

Maka salah besar jika nikat baik dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual ini justru dimaknai sebagai legalisasi zina. Terbukti bahwa argumentum a contrario tidak dapat digunakan untuk memaknai klausul “tanpa persetujuan korban”.

Kenapa pengakuan korban menjadi poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021? Karena selama ini pengakuan korban tidak dijadikan pertimbangan dalam memutus kejahatan kekerasan seksual. Pihak di luar korban justru yang melakukan justifikasi atas kerelaan korban.

Contohnya seorang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual selama 1 semester oleh dosennya. Baru melapor setelah UAS mata kuliah dosen tersebut selesai dan pelaku tidak merasa bersalah karena selama 1 semester tersebut pihak mahasiswa tidak melakukan penolakan dan perlawanan atas perlakuan menyimpang dosen.

Sehingga kerelaan dan izin mahasiswa tersebut dianggap sebuah lampu hijau bagi dosen atau pelaku hanya karena selama 1 semester mahasiswa tidak melakukan perlawanan. Dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 kejadian tersebut tidak akan terjadi. Karena pengakuan korban atau pihak mahasiswa yang akan dijadikan dasar memutuskan. Apakah selama 1 semester ini dia menyetujui perilaku dosennya atau melakukan hal tersebut dibawah ancaman?.

Jika dimaknai lebih dalam lagi maka kesimpulan yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus tentunya salah besar. Sebaliknya, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini lahir sebagai pengingat bagi semuanya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul di lingkungan Universitas. Dan yang lebih penting sebagai alarm bagi para predator kekerasan seksual yang berlindung dibawah jubah akademisi. []

Tags: Kekerasan seksualPencegahan Kekerasan SeksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Tanpa Persetujuan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Petaka Pernikahan Dini, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Next Post

Sudahkah Kita Benar-benar Menjadi Kartini Masa Kini?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Menjadi Kartini Masa Kini

Sudahkah Kita Benar-benar Menjadi Kartini Masa Kini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0