Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
14 November 2022
in Publik
A A
0
Tanpa Persetujuan Korban

Tanpa Persetujuan Korban

12
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu polemik pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 adalah klausul “tanpa persetujuan korban”. Beberapa pihak yang kontra dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini menafsirkan klausul “tanpa persetujuan korban” sebagai bentuk legalisasi perzinahan.

Jika tanpa persetujuan korban maka disebut kekerasan seksual, dan jika dengan persetujuan korban maka tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Sehingga kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan korban diartikan sebagai legalisasi perzinahan.

Berbagai macam rencana aksi bertebaran di sosial media. Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia AKOI yang mengajak aksi 2611 pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.00. Aksi tersebut berisi tuntutan untuk membatalkan permendikbud No 30 Tahun 2021 “Tolak Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Copot Permendikbud”.

Ada banyak kejanggalan sebenarnya dalam ajakan aksi tersebut. Antara lain menolak legalisasi seks bebas di kampus. Adakah dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 pasal yang melegalisasi seks bebas? Apakah klausul “tanpa persetujuan korban” ini yang dimaksud dengan upaya melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus?

Pemahaman yang berujung sebuah konklusi legalisasi seks bebas ini muncul karena klausul “tanpa persetujuan korban” dimaknai dengan argumentum a contrario dalam hukum tindak pidana. Argumentum a contrario ini digunakan jika ada ketentuan undang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu, sehingga untuk hal lain yang sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.

Argumentum A Contrario Hak Mutlak Hakim dan Dipergunakan Hanya Jika Terjadi Kekosongan Hukum

Argumentum a contrario adalah salah satu kegiatan penemuan hukum atau metode konstruksi. Metode ini digunakan ketika juris (hakim, penuntut umum, dan pakar hukum) menghadapi ketiadaan dan kekosongan aturan untuk menyelesaikan persoalan konkrit.

Penemuan hukum secara lebih umum pada prinsipnya adalah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan dalam peristilahan hukum. Tujuannya adalah memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan dan mencari penyelesaian sengketa konkret. (Afif Khalid, 2014)

Terkait dengan bentuk kekerasan seksual yang “tanpa persetujuan korban” kita sepakat merupakan salah satu bentuk pidana. Karena ada pemaksaan seksual antara satu dengan yang lainnya tanpa adanya persetujuan. Sehingga pelaku harus mendapatkan sanksi pidana dan korban bisa mendapatkan hak pengobatan dan hak pendampingan.

Lantas apakah bisa dimaknai dengan argumentum a contrario menjadi jika “disertai persetujuan korban” dan keduanya bebas dari hukuman?

Jawabannya TIDAK! Jika “disertai persetujuan korban” maka ada Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindakan asusila. Tindakan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan kaidah sosial. Menurut pandangan Pancasila pada sila ketiga dinyatakan bahwa tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. (Satjipto Rahardjo, 2000)

Pelaku Tindakan asulisa  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artinya argumentum a contrario dalam klausul “tanpa persetujuan korban” tidak dapat digunakan oleh hakim karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ada pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk mempidanakan tindakan kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan atau disebut dengan tindakan asusila.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 sebagai Pembeda antara Kekerasan seksual dan Tindakan Asusila

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan.

Dan satu-satunya pihak yang berhak untuk memberikan keterangan apakah korban dalam keadaan rela atau terpaksa hanya pihak korban saja bukan yang lain. Inilah inti dari dikeluarkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021, adalah bertujuan untuk melindungi korban, dan agar korban memiliki hak untuk menyuarakan apakah dirinya pelaku ataukah korban. Sekali lagi hanya korban yang berhak untuk menentukan apakah dirinya rela atau terpaksa.

Jika salah satu mengaku dalam keadaan terpaksa atau tidak setuju dengan perilaku tersebut, maka pelaku harus dijatuhi hukuman pidana. Dan jika keduanya terbukti sama-sama menyetujui maka masuk dalam hukuman tindakan asusila yang keduanya harus mendapatkan hukuman.

Maka salah besar jika nikat baik dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual ini justru dimaknai sebagai legalisasi zina. Terbukti bahwa argumentum a contrario tidak dapat digunakan untuk memaknai klausul “tanpa persetujuan korban”.

Kenapa pengakuan korban menjadi poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021? Karena selama ini pengakuan korban tidak dijadikan pertimbangan dalam memutus kejahatan kekerasan seksual. Pihak di luar korban justru yang melakukan justifikasi atas kerelaan korban.

Contohnya seorang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual selama 1 semester oleh dosennya. Baru melapor setelah UAS mata kuliah dosen tersebut selesai dan pelaku tidak merasa bersalah karena selama 1 semester tersebut pihak mahasiswa tidak melakukan penolakan dan perlawanan atas perlakuan menyimpang dosen.

Sehingga kerelaan dan izin mahasiswa tersebut dianggap sebuah lampu hijau bagi dosen atau pelaku hanya karena selama 1 semester mahasiswa tidak melakukan perlawanan. Dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 kejadian tersebut tidak akan terjadi. Karena pengakuan korban atau pihak mahasiswa yang akan dijadikan dasar memutuskan. Apakah selama 1 semester ini dia menyetujui perilaku dosennya atau melakukan hal tersebut dibawah ancaman?.

Jika dimaknai lebih dalam lagi maka kesimpulan yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus tentunya salah besar. Sebaliknya, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini lahir sebagai pengingat bagi semuanya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul di lingkungan Universitas. Dan yang lebih penting sebagai alarm bagi para predator kekerasan seksual yang berlindung dibawah jubah akademisi. []

Tags: Kekerasan seksualPencegahan Kekerasan SeksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Tanpa Persetujuan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Petaka Pernikahan Dini, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya

Next Post

Sudahkah Kita Benar-benar Menjadi Kartini Masa Kini?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Menjadi Kartini Masa Kini

Sudahkah Kita Benar-benar Menjadi Kartini Masa Kini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0