Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merayakan Kemerdekaan Indonesia, Merdeka dari Bahaya Sampah

Perlawanan terhadap penjajahan sampah ini perlu dikuatkan, sebagaimana para pahlawan melakukan gerilya demi mengusir tentara kolonial Belanda

Thoah Jafar Thoah Jafar
15 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Bahaya Sampah

Bahaya Sampah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemerdekaan Indonesia akan memasuki tahun ke-78. Momentum ini menjadi waktu yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mulai memikirkan, merancang, dan melaksanakan gagasan-gagasan yang baik bagi masa depan bangsa dan negara.

Akan tetapi, peringatan HUT Kemerdekaan masih amat identik dengan sejarah-sejarah perjuangan fisik dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nuansa yang muncul masih lekat dalam suasana perjuangan kala itu. Di mana secara mati-matian melakukan perlawanan terhadap para penjajah, baik Jepang maupun Belanda.

Padahal, tantangan dan persoalan bangsa yang hadir terus berkembang menjadi sesuatu yang lebih kompleks. Bangsa Indonesia saat ini tidak lagi sedang melawan bangsa asing yang secara fisik bisa terlihat dengan gamblang sisi perbedaannya, melainkan dengan diri sendiri.

Rakyat Indonesia perlu membangun kesadaran yang lebih luas untuk menghalang segala hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk menghindarkan diri dari bahaya sampah, bencana dan kerusakan lingkungan akibat keberadaan sampah yang terus menggunung. Dan proses perjuangan itu tidak kita lakukan dengan menyasar orang lain. Tetapi wajib kita mulai dari diri sendiri.

Makna merdeka

Kemerdekaan Indonesia tentu merupakan anugerah yang wajib kita syukuri. Sebab, melalui karunia kemerdekaan ini, bangsa Indonesia mendapatkan keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya intervensi dan campur tangan dari negara lain.

Salah satu bentuk ungkapan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan itu ialah dengan menghadirkan sumbangsih lebih kepada negara. Yakni sesuai dengan teladan dan inspirasi yang dihadirkan para pahlawan dan pendahulu bangsa yang gugur di medan perang selama mempertahankan keutuhan NKRI.

Untuk menempuh hal tersebut, setiap warga Indonesia sudah semestinya mulai merenungi dan memaknai makna kemerdekaan secara lebih luas lagi.

Mengutip pendapat Ibnu Asyur dalam Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah, kemerdekaan dalam bahasa Arab kita sebut dengan al-Hurriyah. Menurunya, kata tersebut mengandung dua pengertian, yakni kemerdekaan sebagai lawan kata dari perbudakan serta kemerdekaan sebagai kemampuan seseorang untuk mengatur diri sendiri tanpa adanya sebuah tekanan.

Menurut Ibnu Asyur, ada beberapa aspek kemerdekaan yang syariat Islam kehendaki. Di antaranya, kebebasan untuk berkeyakinan (hurriyyah al-i’tiqad), kebebasan berpendapat dan bersuara (hurriyyah al-aqwal), termasuk di dalamnya kebebasan untuk belajar, mengajar, dan berkarya (hurriyyah al-‘ilmi wa al-ta’lim wa al-ta’lif), dan kebebasan bekerja dan berwirausaha (hurriyyah al-a’mal).

Semangat Kemerdekaan dalam Al-Qur’an

Di dalam Al-Qur’an, sejumlah ayat yang menjelaskan tentang semangat kemerdekaan adalah QS. Al-Baqarah: 49, QS. Al-A’raf: 127, dan QS. Ibrahim: 6. Ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang keberhasilan Nabi Musa As dalam membebaskan bangsanya dari penindasan Fir’aun.

وَاِذْ نَجَّيْنٰكُمْ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَسُوْمُوْنَكُمْ سُوْۤءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُوْنَ اَبْنَاۤءَكُمْ وَيَسْتَحْيُوْنَ نِسَاۤءَكُمْ ۗ وَفِيْ ذٰلِكُمْ بَلَاۤءٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ عَظِيْمٌ

“(Ingatlah) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir‘aun dan) pengikut-pengikut Fir‘aun. Mereka menimpakan siksaan yang sangat berat kepadamu. Mereka menyembelih anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Pada yang demikian terdapat cobaan yang sangat besar dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 49).

Dari ayat itu pula, bisa kita pahami bahwa kemerdekaan dapat kita artikan sebagai keterbebasan manusia dari ancaman dan bahaya. Dan dalam konteks saat ini, bahaya cukup serius yang sedang mengancam bangsa Indonesia adalah dampak sampah yang ditegaskan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Lalu menimbulkan penyakit, mengundang bencana, menyebabkan polusi, dan lain sebagainya.

Melawan penjajahan sampah

Mengutip Geoportal Data Bencana Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia telah mengalami sebanyak 2.233 peristiwa bencana alam. Yakni sejak Januari hingga Juli 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 761 peristiwa merupakan bencana banjir.

Dari bencana alama yang terjadi, dilaporkan sebanyak 180 orang meninggal dunia, 3.625.137 jiwa mengungsi, 11 orang hilang, dan 5.539 warga lainnya luka-luka.

Secara lebih umum, perluasan dampak bencana banjir bisa menimbulkan kerugian ekonomi, krisis air bersih, menimbulkan masalah kesehatan, korban jiwa, hingga melumpuhkan aktivitas masyarakat. Dampak-dampak ini, sudah barang tentu tidak jauh berbeda dengan bahaya yang dihasilkan dari sebuah penjajahan, yakni membuat setiap orang merugi dan terkungkung di dalam penindasan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya tata kelola sampah tidak juga mendapatkan nilai yang baik. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia telah menghasilkan sekitar 19,45 juta ton sampah selama 2022. Hal itu, mengakibatkan Indonesia layak disebut sebagai negara darurat sampah, paling tidak jika dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya.

Perlawanan terhadap Bahaya Sampah

Perlawanan terhadap penjajahan sampah ini perlu dikuatkan, sebagaimana para pahlawan melakukan gerilya demi mengusir tentara kolonial Belanda maupun di masa pendudukan Jepang. Perlu keberanian kuat dan label jihad yang kita sematkan guna membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya dari dampak sampah.

Kefardluan dalam mencurahkan kepedulian terhadap bahaya sampah ini bisa mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Dalam fatwa itu tersebutkan, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Lalu menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan barang yang masih bisa kita manfaatkan. Selain itu israf alias melakukan tindakan yang berlebih-lebihan.

MUI juga dengan tegas memfatwakan bahwa membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa kita manfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain dihukumi haram.

Dengan menanamkan kesadaran seperti ini secara kompak, niscaya Indonesia mampu merdeka dari bahaya sampah. Kekompakan dan keoptimistisan terhadap kemerdekaan itu bisa kita mulai dengan penghayatan makna HUT Ke-78 RI. Yakni sebagai awal mula didengungkannya proklamasi perlawanan terhadap ketidak-pedulian terhadap persoalan sampah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Wallahu a’lam bis shawab. []

Tags: Bahaya SampahIsu LingkunganKemerdekaan IndonesiaPengelolaan Sampahulama perempuan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Ibu Mahmudah
Figur

Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

9 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID