Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Merebut Kembali Tafsir Perempuan dalam Al-Qur’an: Membangkitkan Narasi Keadilan Gender

Dalam membangun narasi keadilan gender, edukasi dan literasi berbasis agama memegang peran yang sangat penting

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
3 Januari 2025
in Personal
A A
0
Narasi Keadilan Gender

Narasi Keadilan Gender

18
SHARES
894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi keadilan gender menjadi terma penting dalam kajian islam, perempuan seringkali kehilangan diri dia secara utuh, haknya direbut oleh laki-laki dan publik. Salah satu penyebab munculnya pandangan bahwa laki-laki lebih unggul daripada perempuan adalah adanya bias dalam penafsiran terhadap teks al-Qur’an. Selain itu juga terpengaruhi oleh budaya patriarki.

Padahal, menurut Aminah Wadud, Islam pada dasarnya, baik dari segi primordial, kosmologis, eskatologis, spiritual, maupun moral, memandang perempuan sebagai makhluk yang sempurna dan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki.

Ketimpangan gender di masyarakat sering kali bersumber dari pemahaman tertentu terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Di mana tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai universal yang diajarkan dalam Islam. Pemahaman tersebut sering terpengaruhi oleh budaya patriarki yang telah lama mengakar, sehingga memperkuat anggapan bahwa laki-laki memiliki posisi yang lebih tinggi daripada perempuan.

Dampaknya terlihat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pembatasan hak perempuan di bidang pendidikan, politik, dan ekonomi, serta pengurangan peran mereka dalam pengambilan keputusan penting di masyarakat.

Padahal, Al-Qur’an sendiri menegaskan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana tersebutkan dalam Surah An-Nisa (4:1), Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dari “jiwa yang satu,” yang menunjukkan bahwa keduanya memiliki asal-usul yang sama dan derajat yang setara di hadapan Tuhan.

Islam juga mengakui kontribusi perempuan dalam kehidupan sosial, spiritual, dan intelektual. Sebagaimana ditunjukkan oleh tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah Islam, seperti Khadijah binti Khuwailid dan Aisyah binti Abu Bakar.

Tafsir yang Bias dan Tidak Kontekstual

Sayangnya, pemahaman ini sering kali tertutupi oleh tafsir-tafsir yang bias dan tidak kontekstual. Sebagaimana Amina Wadud jelaskan dalam bukunya Qur’an and Woman.

Penafsiran yang dominan oleh perspektif patriarkis cenderung mengabaikan konteks historis dan tujuan utama dari wahyu, yaitu keadilan dan rahmat. Wadud menekankan pentingnya pendekatan tafsir yang memperhatikan konteks sosial dan budaya saat ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, serta prinsip-prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Fazlur Rahman dalam karyanya Islam and Modernity menekankan bahwa penafsiran tradisional cenderung berfokus pada aspek legalistik. Sehingga mengesampingkan dimensi etika yang seharusnya menjadi dasar utama dalam memahami kitab suci.

Menurutnya, tafsir perlu berkembang sesuai dengan dinamika zaman agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan masa kini. Termasuk permasalahan ketimpangan gender.

Oleh karena itu, kita memerlukan metode tafsir yang lebih progresif dan inklusif. Di mana tidak hanya berfokus pada makna harfiah teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta tujuan utamanya. Pendekatan semacam ini dapat membantu melawan narasi yang mendukung ketimpangan gender dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan setara. Yakni selaras dengan nilai-nilai Islam yang autentik.

Konsep Dasar Gender dalam Al-Qur’an

Konsep gender dalam Al-Qur’an berdasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan yang mencerminkan nilai-nilai universal dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari penciptaan yang sama, sebagaimana penegasan dalam Surah An-Nisa (4:1) :

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang setara di hadapan Allah. Baik dalam aspek spiritual, moral, maupun kemanusiaan. Konsep ini menjadi landasan teologis yang menekankan bahwa perempuan dan laki-laki adalah mitra yang saling melengkapi. Bukan pihak yang saling bertentangan atau berada dalam hubungan subordinasi.

Al-Qur’an juga menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai kolaborasi yang harmonis dalam mencapai keseimbangan hidup. Perbedaan biologis dan psikologis antara keduanya dimaksudkan untuk saling mendukung dalam menjalankan peran masing-masing dalam aspek sosial, keluarga, dan keagamaan. Tanpa bertujuan membentuk hierarki.

Dalam Surah Al-Hujurat (49:13), Allah berfirman : “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha teliti.”

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh gender, tetapi oleh tingkat ketakwaannya.

Menilik Sejarah Islam

Dalam sejarah Islam, perempuan tercatat memberikan kontribusi besar bagi perkembangan peradaban Islam. Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, dikenal sebagai seorang pengusaha sukses yang memberikan dukungan finansial dan emosional terhadap dakwah Islam.

Aisyah binti Abu Bakar, salah satu istri Nabi Muhammad SAW, terkenal sebagai ulama terkemuka yang berperan penting dalam pengembangan ilmu hadis dan fikih. Peran-peran tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi dalam ranah publik setara dengan laki-laki.

Namun, kesetaraan gender dalam Islam tidak kita maknai sebagai kesamaan mutlak dalam peran. Melainkan sebagai keadilan yang mengakui hak dan tanggung jawab sesuai dengan potensi masing-masing. Prinsip ini mencakup aspek spiritual, sosial, dan praktis, dengan tujuan mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan manusia.

Pemahaman mengenai konsep gender perlu terus kita kembangkan melalui pendekatan tafsir yang lebih kontekstual dan inklusif. Penafsiran semacam ini dapat memperkuat nilai-nilai Islam tentang keadilan gender dan membantu umat mengatasi ketimpangan yang masih ada di berbagai aspek kehidupan.

Dengan merujuk pada inti ajaran Al-Qur’an, yang berfokus pada harmoni dan keseimbangan, Islam memiliki potensi besar untuk menjadi pendorong utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara.

Membangkitkan Narasi Keadilan Gender

Narasi keadilan gender bertujuan untuk mereformasi pandangan masyarakat mengenai peran dan posisi laki-laki serta perempuan dalam kehidupan sosial, politik, dan keagamaan. Dalam Islam, keadilan gender mencerminkan prinsip-prinsip Al-Qur’an yang menekankan keseimbangan, harmoni, dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

Sebagai agama universal, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan panduan tentang hubungan antarmanusia yang berlandaskan nilai-nilai keadilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nahl (16:90) : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan

Sayangnya, narasi keadilan gender dalam Islam kerap terdistorsi oleh penafsiran yang bias. Budaya patriarki yang mengakar dalam masyarakat telah memengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga prinsip-prinsip egalitarian yang sebenarnya terkandung dalam kitab suci tersebut sering diabaikan.

Aminah Wadud, dalam karyanya Qur’an and Woman, menekankan pentingnya membaca Al-Qur’an melalui perspektif hermeneutik yang mempertimbangkan konteks sejarah dan tujuan universalnya. Penafsiran seperti ini mampu membongkar struktur narasi patriarkis dan menggantinya dengan narasi yang lebih inklusif.

Penting untuk Melibatkan Perempuan secara Aktif

Untuk membangun narasi tentang keadilan gender, pendekatan yang mempertimbangkan konteks menjadi sangat krusial. Fazlur Rahman, dalam karyanya Islam and Modernity, menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an perlu mencerminkan semangat keadilan yang sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat modern.

Pendekatan ini membuat tafsir Al-Qur’an tetap relevan dan tanggap terhadap berbagai tantangan modern, termasuk persoalan ketimpangan gender. Gagasan ini selaras dengan pandangan Asma Barlas dalam bukunya Believing Women in Islam, yang menekankan perlunya melepaskan penafsiran Al-Qur’an dari dominasi nilai-nilai patriarkal.

Dalam membangun narasi keadilan gender, edukasi dan literasi berbasis agama memegang peran yang sangat penting. Pendidikan yang menekankan pemahaman inklusif terhadap teks-teks agama dapat menjadi sarana efektif untuk melawan stigma dan stereotip yang merugikan perempuan.

Langkah ini dapat kita lakukan dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam proses penafsiran, sehingga tercipta tafsir yang lebih adil dan mewakili berbagai perspektif. Peran ulama perempuan dan akademisi Muslimah dalam wacana keagamaan sangat penting untuk memperluas perspektif sekaligus memperkuat komitmen terhadap keadilan gender. []

Tags: amina wadudGenderKolom AgamaNarasi Keadilan GenderTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa-doa untuk Mewujudkan Mawaddah dan Rahmah

Next Post

Doa Agar Memiliki Keluarga Sakinah

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Next Post
keluarga sakinah

Doa Agar Memiliki Keluarga Sakinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0