Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merebut Tafsir: Bias

Dalam kajian feminisme, membangun empati lahir dari kesadaran kritis atas penindasan manusia oleh manusia lain, alat ukurnya adalah mengritisi relasi timpang, stereotip dan bias

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
7 Desember 2022
in Publik
A A
0
bias

bias

9
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi bias adalah wajar karena setiap orang memiliki subjektivitasnya. Namun persoalannya jika dengan bias itu seseorang merasa sudah benar dan ia punya kuasa untuk melakukan tindakan. Maka ia telah melakukan tindakan diskriminatif yang berangkat dari bias dan prasangkanya.

Mubadalah.id – Seorang lelaki yang tampaknya sebagai petugas haji dengan terkekeh-kekeh memberi komentar atas peristiwa “lucu” di mana temannya, seorang petugas layanan haji “diserang” lelaki tua pengguna kursi roda yang tak mau dipisahkan dari istrinya.

Menurutnya, lelaki tua itu “cemburu” karena sang istri yang juga menggunakan kursi roda didorong petugas haji lelaki muda.

Dalam vlog itu memang tampak sang kakek gelisah, terus memegang tangan istrinya dan tak mau pisah. Bahkan sang kakek menyerang pendorong kursi roda istrinya yang tampaknya akan memisahkan mereka.

Bagi sebagian orang mungkin peristiwa itu lucu, dan itu pula yang tampaknya dilihat oleh sang lelaki pembuat vlog dengan ucapannya berkali-kali si kakek cemburu.

Saya kesal dengan ejekan si pembuat vlog itu. Tapi kemudian saya merasa kekesalan itu tak ada guna karenasi lelaki pembuat vlog ini tampaknya tak paham bagaimana menangani lansia.

Hal yang ia tahu adalah yang biasa dalam pikiran dan perilakunya sendiri sebagai lelaki muda. Mungkin dalam benaknya ia berpikir, “Kalau kejadian itu terjadi pada saya, sikap itu merupakan bentuk kecemburuan saya”.

Dari sisi itu ejekan dan tertawaan dia merupakan hal yang ia ketahui dan ia alami sebagai lelaki muda.

Di sini terjadi proses bias. Ia telah mengandaikan apa yang terjadi pada lelaki tua itu persis yang ia mungkin akan lakukan jika ia dipisahkan dari istrinya.

Bahasa Psikologi

Dalam bahasa psikologi dan gender sikap lelaki itu bias lelaki muda, mungkin anak kota. Ia telah menerjemahkan sebuah peristiwa berdasarkan tafsiran dan subjektivitasnya sendiri.

Menjadi bias adalah wajar karena setiap orang memiliki subjektivitasnya. Namun persoalannya jika dengan bias itu seseorang merasa sudah benar dan ia punya kuasa untuk melakukan tindakan. Maka ia telah melakukan tindakan diskriminatif yang berangkat dari bias dan prasangkanya.

Bagaimana caranya untuk keluar dari bias serupa itu?. Dalam studi gender yang basisnya pemikiran kritis feminis, seseorang harus berpikir kritis dan memiliki empati.

Jika si lelaki pembuat vlog itu mau keluar dari subjektivitasnya dan berpikir kritis dia akan sampai kepada referensi lain tak hanya terbatas kepada apa yang dialaminya sendiri yaitu rasa cemburu.

Caranya dia harus keluar dari ego dan subjektivitasnya dan menyeberang kepada sang kakek. “Bagaimana kalau aku seusia dia, bagaimana kalau itu terjadi kepada kakek nenekku?”.

Seandainya dia tahu bagaimana lelaki ditumbuhkan dalam budaya Indonesia ia akan paham lelaki itu umumnya menjadi tak berdaya karena mereka lebih banyak “multi-asking” daripada “multi-tasking”.

Karenanya sangat wajar tingka ketergantungannya kepada istrinya menjadi lebih tinggi di saat ia menjadi tua, lansia.

Lelaki yang tak terbiasa mengurus hidupnya sendiri dan secara budaya dan agama mendapatkan pembenaran untuk selalu dapat pelayanan, ia pasti akan ketakutan kalau terpisah dari pendampingnya.

Jadi, bukan urusan sepele seperti rasa cemburu, melainkan hilangnya rasa aman. Belum lagi martabatnya sebagai lelaki, misalnya kalau ngompol bagaimana? Si kakek tua itu niscaya ketakutan berpisah dari istrinya.

Dan rasa takut itu yang tidak terbayangkan oleh lelaki muda yang dalam segala hal masih bisa melakukannya sendiri.

Studi Lansia

Studi-studi tentang lansia dengan analisis gender menunjukkan hal itu. Dan makin miskin pasangan itu akan semakin besar ketergantungan kepada istrinya yang melayaninya tanpa pamrih.

Dari sana akan terbit sikap empati dan pembelaan. Pengetahuan merupakan kunci yang akan mengantarkan pada pemikiran yang melahirkan empati.

Saya yakin, si pemuda pemberi layanan haji itu tak punya bekal pengetahuan bagaimana melayani lansia dari ragam budaya, latar belakang kebiasaan desa kota, sampai psikologi lansia. Karenanya cara dia bereaksi sekonyol itu.

Dalam kajian feminisme, membangun empati lahir dari kesadaran kritis atas penindasan manusia oleh manusia lain, alat ukurnya adalah mengritisi relasi timpang, stereotip dan bias.

Saya tak harus menjadi orang Papua, Tionghoa, transpuan, Kristen, Ahmadiyah, atau penyandang disabilitas untuk berempati kepada mereka. Karena dalam struktur masyarakat kita adalah kelompok yang “terminoritaskan” untuk mengakses keadilan.

Tapi pengalaman sebagai perempuan dengan kesadaran kritis atas penindasan yang ia alami dapat mengantarkan saya kepada lahirnya empati dan pembelaan kepada mereka atas hak-haknya sebagai manusia atau minimal warga negara.

Tiap diri niscaya memiliki bias, tapi pengetahuan dan kesadaran kritis dapat mengikisnya dan berubah menjadi empati bahkan pembelaan. []

Tags: biaslaki-lakiMerebutperempuantafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI II dan Sekian Kenang Perjalanan yang Menyertai

Next Post

Dunia Ini Terbentuk Melalui Standar Laki-Laki, Mengapa Kita tidak Menyadarinya?

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Standar Laki-laki

Dunia Ini Terbentuk Melalui Standar Laki-Laki, Mengapa Kita tidak Menyadarinya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0