Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Merebut Tafsir: Menjadi Lelaki Ksatria

Disinilah tampaknya hal yang ditekankan oleh Al Qur’an bahwa lelaki ditinggikan derajatnya dari perempuan, bukan dalam kerangka untuk menyatakan mereka unggul secara alamiah tetapi karena peluang yang diperoleh lelaki secara sosial politik dan ekonomi.

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
30 Januari 2026
in Hikmah, Keluarga
A A
0
Lelaki Ksatria

Lelaki Ksatria

6
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perkawinan Islam, seluruh hal atas terjadinya perkawinan atau perceraian sepenuhnya ada di tangan lelaki; baik ayah (sebagai wali-walayah) atau suami (peran pelindung-qawam-qawamah). Bangunan hukum keluarga Islam memang patriarki: lelaki dan nilai kelelakian (maskulinitas) menjadi pusat orbit keluarga. Melihat konteks tersebut, bagaimana agar menjadi lelaki ksatria, dengan tidak mengabaikan hak-hak perempuan?

Hal itu berangkat dari asumsi keunggulan lelaki atas perempuan. Namun dalam seluruh narasi tentang relasi lelaki dan perempuan yang digambarkan al-Qur’an, keunggulan menjadi lelaki ksatria itu bukan sesuatu yang permanen atau alamiah/ kodrat dan tanpa syarat dan konsekwensi.

Keunggulan itu  karena peluang yang didapatnya secara sosial politik yang lebih besar dibandingkan perempuan (QS An Nisa: 34). Sementara itu, pada perempuan, terdapat keterbatasan akibat tanggung jawab reproduksinya (hamil, melahirkan, menyusui), serta implikasinya secara sosial/ gender (peran pemeliharaan reproduksi sosial di rumah dalam merawat keluarga dan merawat komunitas: lihat Caroline Moser).

Para ahli fiqh tampaknya sadar akan kemungkinan terlemahkannya perempuan sebagai dampak dari penyalahgunaan pengunggulan lelaki ksatria atas perempuan. Namun upaya reformasinya ternyata masih tetap dalam koridor ortodiksi yang berangkat dari teks “lelaki adalah pemimpin atas perempuan” (An-Nisa 34).

Karenanya tawaran perlindungannya bukan dengan memperkuat power si perempuan melainkan dengan menuntut dan memperbanyak beban tanggung jawab kepada lelaki ksatria tadi. Dalam kata lain, bala bantuan dari rumusan fiqh dalam relasi gender ini itu bukan dengan membekali perempuan melakukan tindakan oposisi melainkan menuntut lelaki untuk bersikap ksatria.

Ada sedikit pintu yang dibuka oleh fiqh bagi perempuan untuk melawan demi mendapatkan keadilannya. Misalnya jika keluarga yang dijalaninya tidak membuatnya merasa nyaman dan aman, ia boleh menggugat cerai. Demikian pula jika sang suami meminta cerai padahal si istri tak berbuat salah, si suami diberi hak untuk menceraikan namun ia dibebani kewajibannya membayar “denda” uang penghiburan (muth’ah) bagi istri yang diceraikan.

Di luar itu pihak sebagai lelaki ksatria, suami berkewajiban membayar nafkah iddah (biaya hidup selama masa menunggu 3 bulan untuk memberi waktu pikir-pikir dan untuk mengetahui status rahimnya agar jika dalam keadaan hamil nasab anak menjadi jelas). Sementara kepada anak diberikan uang hadhanah yang dititipkan kepada mantan istrinya jika si anak ada di bawah pengasuhannya.

Untuk nafkah iddah dan hadhanah biasanya cukup mudah dihitung. Pihak Peradilan Agama tahu berapa biaya tiga bulan pengeluaran rumah tangga berdasarkan wawancara. Demikian juga uang hadhanah sampai anak mandiri, minimial 18 tahun. Namun untuk uang muthah itu yang seharusnya dapat ditimbang dengan adil dengan menghitung peran istri selama berkelurga bukan “sawilasana” – seikhlasnya.

Dalam hukum Islam di Indonesia, ada hak yang dapat diperjuangkan istri di pengadilan yaitu harta gono-gini. Biasanya ini dibagi dua sama rata, atau dibagi tiga dengan menghitung hak anak-anak. Akan tapi terkadang satu pasangan tak meninggalkan harta gono-gini yang berarti, bukan mereka miskin tapi karena punya prioritas dalam pembiayaan. Misalnya untuk mengutamakan pendidikan anak atau mengembangkan karier sendiri.

Karenanya muth’ah adalah satu-satunya sumber keuangan bagi mantan istri untuk melanjutkan kehidupannya setelah perceraian. Namun dari pembayaran muth’ah itu kita dapat mengetahui seberapa tinggi mantan suami itu memberi penghargaan bukan semata kepada jasa sang mantan istrinya tetapi penghargaan dan penghormatan kepada DIRINYA SENDIRI!

Disinilah tampaknya hal yang ditekankan oleh Al Qur’an bahwa lelaki ditinggikan derajatnya dari perempuan, bukan dalam kerangka untuk menyatakan mereka unggul secara alamiah tetapi karena peluang yang diperoleh lelaki secara sosial politik dan ekonomi.

Karenanya dalam memberi muth’ah paska perceraian, sikap kaum lelaki ksatria dituntut untuk jujur dan bijaksana. Dalam konteks ini sangatlah penting hakim di Peradilan Agama mempelajari sumbangan sang perempuan yang diceraikan itu dalam mendukung dan membesarkan karier sang suami.

Dalam kata lain seorang hakim harus dapat mendukung sikap lelaki ksatria si mantan suami yang telah diunggulkan oleh Tuhan. Muth’ah jelas bukan sekedar penghiburan untuk beli cendol atau pulsa, tapi benar-benar sebuah cara yang dapat menunjukkan nilai unggul mantan suami. Bayarlah muth’ah mantan istrimu dengan pantas kecuali memang hanya pengen dihargai sebagai ksatria baja hitam! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-menjadi-lelaki-ksatria/?fbclid=IwAR1cuwGfr1P4-OCL1y9Oy5LtlFzjU-g7U-DT3T4hf4y3WFkKeRWUG4ua-lE
Tags: Fiqih PerempuanHukum KeluargaislamKesalinganKesetaraanRelasi Suami-Istrirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan untuk Ibu dari Chimamanda

Next Post

Gus Dur dan Keadilan Ekologis

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian dan Yayasan HARKAT. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Next Post
Keadilan Ekologis

Gus Dur dan Keadilan Ekologis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0