Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Merebut Tafsir: Menjadi Lelaki Ksatria

Disinilah tampaknya hal yang ditekankan oleh Al Qur’an bahwa lelaki ditinggikan derajatnya dari perempuan, bukan dalam kerangka untuk menyatakan mereka unggul secara alamiah tetapi karena peluang yang diperoleh lelaki secara sosial politik dan ekonomi.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
30 Desember 2020
in Hukum Syariat, Keluarga
0
Lelaki Ksatria

Lelaki Ksatria

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perkawinan Islam, seluruh hal atas terjadinya perkawinan atau perceraian sepenuhnya ada di tangan lelaki; baik ayah (sebagai wali-walayah) atau suami (peran pelindung-qawam-qawamah). Bangunan hukum keluarga Islam memang patriarki: lelaki dan nilai kelelakian (maskulinitas) menjadi pusat orbit keluarga. Melihat konteks tersebut, bagaimana agar menjadi lelaki ksatria, dengan tidak mengabaikan hak-hak perempuan?

Hal itu berangkat dari asumsi keunggulan lelaki atas perempuan. Namun dalam seluruh narasi tentang relasi lelaki dan perempuan yang digambarkan al-Qur’an, keunggulan menjadi lelaki ksatria itu bukan sesuatu yang permanen atau alamiah/ kodrat dan tanpa syarat dan konsekwensi.

Keunggulan itu  karena peluang yang didapatnya secara sosial politik yang lebih besar dibandingkan perempuan (QS An Nisa: 34). Sementara itu, pada perempuan, terdapat keterbatasan akibat tanggung jawab reproduksinya (hamil, melahirkan, menyusui), serta implikasinya secara sosial/ gender (peran pemeliharaan reproduksi sosial di rumah dalam merawat keluarga dan merawat komunitas: lihat Caroline Moser).

Para ahli fiqh tampaknya sadar akan kemungkinan terlemahkannya perempuan sebagai dampak dari penyalahgunaan pengunggulan lelaki ksatria atas perempuan. Namun upaya reformasinya ternyata masih tetap dalam koridor ortodiksi yang berangkat dari teks “lelaki adalah pemimpin atas perempuan” (An-Nisa 34).

Karenanya tawaran perlindungannya bukan dengan memperkuat power si perempuan melainkan dengan menuntut dan memperbanyak beban tanggung jawab kepada lelaki ksatria tadi. Dalam kata lain, bala bantuan dari rumusan fiqh dalam relasi gender ini itu bukan dengan membekali perempuan melakukan tindakan oposisi melainkan menuntut lelaki untuk bersikap ksatria.

Ada sedikit pintu yang dibuka oleh fiqh bagi perempuan untuk melawan demi mendapatkan keadilannya. Misalnya jika keluarga yang dijalaninya tidak membuatnya merasa nyaman dan aman, ia boleh menggugat cerai. Demikian pula jika sang suami meminta cerai padahal si istri tak berbuat salah, si suami diberi hak untuk menceraikan namun ia dibebani kewajibannya membayar “denda” uang penghiburan (muth’ah) bagi istri yang diceraikan.

Di luar itu pihak sebagai lelaki ksatria, suami berkewajiban membayar nafkah iddah (biaya hidup selama masa menunggu 3 bulan untuk memberi waktu pikir-pikir dan untuk mengetahui status rahimnya agar jika dalam keadaan hamil nasab anak menjadi jelas). Sementara kepada anak diberikan uang hadhanah yang dititipkan kepada mantan istrinya jika si anak ada di bawah pengasuhannya.

Untuk nafkah iddah dan hadhanah biasanya cukup mudah dihitung. Pihak Peradilan Agama tahu berapa biaya tiga bulan pengeluaran rumah tangga berdasarkan wawancara. Demikian juga uang hadhanah sampai anak mandiri, minimial 18 tahun. Namun untuk uang muthah itu yang seharusnya dapat ditimbang dengan adil dengan menghitung peran istri selama berkelurga bukan “sawilasana” – seikhlasnya.

Dalam hukum Islam di Indonesia, ada hak yang dapat diperjuangkan istri di pengadilan yaitu harta gono-gini. Biasanya ini dibagi dua sama rata, atau dibagi tiga dengan menghitung hak anak-anak. Akan tapi terkadang satu pasangan tak meninggalkan harta gono-gini yang berarti, bukan mereka miskin tapi karena punya prioritas dalam pembiayaan. Misalnya untuk mengutamakan pendidikan anak atau mengembangkan karier sendiri.

Karenanya muth’ah adalah satu-satunya sumber keuangan bagi mantan istri untuk melanjutkan kehidupannya setelah perceraian. Namun dari pembayaran muth’ah itu kita dapat mengetahui seberapa tinggi mantan suami itu memberi penghargaan bukan semata kepada jasa sang mantan istrinya tetapi penghargaan dan penghormatan kepada DIRINYA SENDIRI!

Disinilah tampaknya hal yang ditekankan oleh Al Qur’an bahwa lelaki ditinggikan derajatnya dari perempuan, bukan dalam kerangka untuk menyatakan mereka unggul secara alamiah tetapi karena peluang yang diperoleh lelaki secara sosial politik dan ekonomi.

Karenanya dalam memberi muth’ah paska perceraian, sikap kaum lelaki ksatria dituntut untuk jujur dan bijaksana. Dalam konteks ini sangatlah penting hakim di Peradilan Agama mempelajari sumbangan sang perempuan yang diceraikan itu dalam mendukung dan membesarkan karier sang suami.

Dalam kata lain seorang hakim harus dapat mendukung sikap lelaki ksatria si mantan suami yang telah diunggulkan oleh Tuhan. Muth’ah jelas bukan sekedar penghiburan untuk beli cendol atau pulsa, tapi benar-benar sebuah cara yang dapat menunjukkan nilai unggul mantan suami. Bayarlah muth’ah mantan istrimu dengan pantas kecuali memang hanya pengen dihargai sebagai ksatria baja hitam! []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-menjadi-lelaki-ksatria/?fbclid=IwAR1cuwGfr1P4-OCL1y9Oy5LtlFzjU-g7U-DT3T4hf4y3WFkKeRWUG4ua-lE
Tags: Fiqih PerempuanHukum KeluargaislamKesalinganKesetaraanRelasi Suami-Istrirumah tangga
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID