Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merebut Tafsir: Nilai Pakaian Perempuan

Hal yang terpenting dari pakaian bagi perempuan seharusnya menimbang kenyamanan, kepantasan, dan keamanan. Di dalamnya terkandung cara kita menilai dan menghormati tubuh kita sendiri sebagai anugerah terindah dari Allah; sumber fitnahkah tubuh perempuan? Buat saya, bukan!

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
27 Desember 2020
in Personal, Rekomendasi
0
Pakaian Perempuan

Pakaian Perempuan

471
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin saya mengalami musibah terpeleset di kamar mandi. Penyebabnya karena lantainya basah, pakaian perempuan yang saya kenakan daster panjang  sampai ke mata kaki model abaya, dan pakai sandal hotel tanpa sol yang bergerigi.

Ketika terpeleset keseimbangan saya goyah kesrimpet abaya pula. Bruk!, dan dua jari kaki saya memar menabrak dinding kamar mandi. Untung saja hanya itu. Almarhum mertua saya, mengalami yang lebih parah. Lengannya patah pelipisnya berdarah. Ia kesrimpet pakaian perempuan yang panjang ketika ke luar dari kamar mandi hendak buru-buru ke pasar.

Sering saya mendengar perempuan mengalami kecelakaan karena kesrimpet pakaiannya sendiri.  Belakangan lebih sering lagi mendengar perempuan yang mengalami kecelakaan tunggal karena baju panjangnya atau kerudungnya yang menjuntai tergulung roda sepeda motor.

Sebuah studi tentang tsunami dan gender di Sri Lanka menyimpulkan, tsunami berdampak lebih beresiko kepada perempuan karena mereka pakai kain sari dua lapis: bagian bawah yang banyak wiron menjerat kaki ketika berlari, bagian atas penutup dada yang panjang terurai, menutup muka ketika ombak datang bergulung.

Saya belum tahu apakah ada penelitian tentang cara berpakaian perempuan Aceh dan pengaruhnya terhadap tingkat kerentanan perempuan sebagai korban tsunami. Namun saya ingat cerita seorang hakim peserta pelatihan penguatan kapasitas hakim dalam sensitivitas gender di Banda Aceh. Pada hari itu ketika gelombang ombak naik ke daratan, beliau berusaha mendorong istrinya naik ke atas pohon palem/ kelapa sawit yang berjejer di tepi lapangan bola di tengah kota Banda Aceh.

Ia mengatakan upaya itu nyaris gagal karena dengan pakaian perempuan yang panjang sulit untuk membebaskan tangannya dari baju dan penutup kepalanya. Perempuan tak pernah belajar naik pohon berbatang lurus tanpa cabang seperti pohon kelapa dengan tangan sebelah memegangi baju panjangnya yang melibet kaki.

Mungkin karena itu juga, ketika saya penelitian kurukulum PAUD di Meulaboh- kota paling parah dihantam tsunami di Aceh Barat, saya bertemu seorang guru TK/ PAUD yang mewajibkan murid perempuannya memakai celana panjang bukan rok panjang dan mereka diajari memanjat jaring tali temali.

Seorang HRD pabrik garmen di perbatasan Bogor Sukabumi tidak melarang pekerjanya memakai penutup kepala / jilbab tapi mereka wajib memasukan ekor jilbabnya ke dalam kerah baju. Ini dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan kerja akibat ujung jilbabnya keseret mesin jahit yang melaju cepat. Hal serupa pernah saya dengan dari seorang rektor yang ingin memastikan pakaian perempuan bagi mahasiswi dan dosen  aman digunakan di laboratorium – apapun dasar alasan penggunaan pakaian itu.

Pakaian secara antropologis mengandung banyak makna. Di dalamnya ada nilai kepantasan, status, kelas sosial, etnisitas, dan nilai keagamaan. Dalam nilai keagamaan terdapat pandangan yang datang dari peran, status yang dikaitkan dengan gender serta konsep politik dan identitas.

Dalam Islam, pakaian perempuan diatur berdasakan konsep aurat mereka di ruang publik. Konsep batas aurat menurut para ahli fiqih sebenarnya tidak tunggal, namun tafsir atas konsep itu kerap kali  dikaitkan dengan pandangan bahwa perempuan merupakan sumber fitnah di ruang publik sekaligus sebagai identitas politik yang hendak dihadirkan melalui tubuh, tampilan dan pakaian perempuan.

Ketika revolusi Iran terjadi, semua kaum perempuan yang hadir di ruang publik menggunakan baju panjang serba hitam dengan kerudung melilit kepala dan ujungnya dapat digigit untuk menutup separuh muka mereka. Artinya, konsep pakaian diterjemahkan berdasarkan perkembangan sosial, politik dan waktu.

Di zaman kemerdekaan, pakaian perempuan muslim Indonesia menggunakan kebaya baik sebagai identitas bangsa maupun agama. Karena bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa maka jenis kebaya pun jadi beraneka ragam sesuai dengan tafsir mereka atas identitas suku bangsa Indonesia: Kebaya Jawa Solo, kebaya Yogya, Madura, Betawi, Sunda, Bali, Ambon/Maluku, Minahasa, Makassar, Minang, Batak, Aceh bahkan kebaya Encim peranakan Cina dan seterusnya.

Untuk kepentingan identitas agama,  orang memakai kebaya dan mengkombinasikannya dengan beragama jenis kerudung. Namun kini bersama perkembangan zaman dan pengaruh dari pandangan keagamaan yang sangat kuat, cara berpaian perempuan Muslim kita cenderung jadi homogen, minimal dari bentuknya.

Baju panjang  dengan ujung bawahnya gangsar sampai menyapu tanah, atau aneka ragam abaya. Kalau dipikir-pikir sejatinya itu merupakan interpretasi desainer dan industri garmen dalam “ menafsirkan” pandangan tentang aurat.

Dalam studi Rumah Kitab di Bandung, Solo Depok, Bekasi dan Jakarta, para pemilik butik dan industri garmen berlomba menciptakan baju dengan identitas keagamaan berdasarkan bacaan mereka atas tren pakaian yang digunakan para “artis Hijrah”.

Lucunya, bersama itu muncul ukuran kesalehan perempuan.  Jilbab yang hanya menutup kepala, akan dinilai beda kesalehannya dengan yang hanya sebatas dada atau dengan jilbab yang panjang menutup bokong. Lalu muncullah istilah pasar “ jilbab syar’i. Ini artinya melalui pakaian orang menciptakan “kelas” dengan ukuran “tingkatan kesalehan” dalam berpakaian. Sebuah reduksi  kesalehan yang sungguh absurd.

Apapun itu, pada akhirnya, selain menimbang pandangan keagamaan yang ternyata tidak tunggal dan tidak bebas nilai politik identitas. Hal yang terpenting dari pakaian bagi perempuan seharusnya menimbang kenyamanan, kepantasan, dan keamanan. Di dalamnya terkandung cara kita menilai dan menghormati tubuh kita sendiri sebagai anugerah terindah dari Allah; sumber fitnahkah tubuh perempuan? Buat saya, bukan! []

Tags: auratFiqih PerempuanHijabislamJilbabPakaian Perempuan
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID