Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Merespon Tanggapan tentang Pengharaman P2GP, dan Perbedaan Metode Bermazhab

Metodologi fatwa KUPI dalam menjawab setiap persoalan tidak hanya merujuk kitab-kitab fikih karya fukaha. Tetapi juga merujuk basis intelektual mereka secara metodologis (at-tamadzhub al-manhaji)

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 Februari 2025
in Featured, Personal
A A
0
Pengharaman P2GP

Pengharaman P2GP

11
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Keputusan ini saya kira tidak objektif kalau kita berpijak pada sumber hukum kita, kepada fikih. Jadi, tidak ada kejujuran fikih di dalamnya.” Kata kiai Zahro Wardi atau yang akrab disapa Gus Zahro dalam sebuah video yang di-upload di kanal youtube miliknya sejak lima hari lalu. Atau sejak saya menulis artikel ini. Statement itu keluar sebagai ekspresi atas penilaiannya terhadap keputusan fatwa KUPI II tentang keharaman Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan (P2GP), atau lumrah dengan istilah “sunat perempuan”.

Rupanya, pengasuh Ponpes Darussalam Trenggalek itu sangat tidak sependapat dengan rumusan fatwa KUPI II tersebut. Lantaran tidak ada satu pun dari para pionir empat mazhab (al-madzahib al-arba’ah) berikut para pengikutnya yang sampai ada pengharaman P2GP. Atau mengharamkan sunat perempuan (al-khitan linnisa’).

Jika pun ada, itu adalah pendapat yang sangat lemah. Rata-rata, secara umum para ulama empat mazhab hanya berkutat antara dua hukum; wajib dan tidak wajib.

Terlepas dari kajian hukum tersebut, tulisan kali ini akan bicara soal objektivitas KUPI dalam pengharaman P2GP. Penulis akan mengajak sekalian pembaca untuk sama-sama menilai tingkat objektivitas tersebut, dan mana yang lebih objektif daripada hasil pengamatan Gus Zahro yang ia sampaikan dalam video tersebut.

Hasil Penelitian tentang P2GP

Pada 2017 lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada melakukan sebuah penelitian gabungan. Penelitian itu dalam rangka mencari informasi lebih banyak dan akurat terkait praktik Pemotongan dan Perlukaan Genetalia Perempuan (P2GP) di 17 Kabupaten di 10 Provinsi di Indonesia.

Komnas Perempuan terjun lapangan menggawangi penelitian kualitatif, sedang PSKK UGM fokus mengurusi penelitian kuantitatifnya. Dan, yang terpenting, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dalam memfatwakan keharaman P2GP berdasar pada hasil penelitian ini.

Dari penelitian ini, lahirlah sebuah buku berharga yang berjudul, “Pemotongan dan Perlukaan Genetalia Perempuan (P2GP): dalam Persimpangan antara Tradisi dan Modernitas”. Berikut penulis kutipkan data hasil penelitian kualitatifnya terkait dampak kesehatan P2GP dalam buku tersebut (hal. 49);

“Kurang lebih 3,8% responden menyatakan bahwa P2GP menyebabkan sakit akut pada anak perempuan. Terutama ketika mereka buang air kecil pada hari-hari setelah P2GP. 1,5% menyebutkan bahwa P2GP menyebabkan demam dan 1% menyebutkan mengalami mual dan pendarahan.”

Walaupun kematian tidak terlaporkan sebagai dampak kesehatan. Namun di satu daerah dalam penelitian kualitatif seorang informan menyebutkan bahwa “Ada kasus kematian seorang anak perempuan beberapa jam setelah dilakukan P2GP dengan masalah pembekuan darah.”

Penelitian di atas, sekaligus menguatkan penelitian mutakhir lembaga kesehatan dunia (WHO) pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa P2GP dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi terutama membahayakan rahim, infertilitas, gangguan urinary, masalah seksual dan psikologis.

Bahkan bisa berdampak pada masalah serius hingga kematian bagi anak-anak perempuan. Sehingga, WHO berkesimpulan bahwa praktik P2GP termasuk praktik berbahaya (harmfull practices) dan pelanggaran hak asasi perempuan. Data ini juga bisa ditemukan dalam buku “40 Tanya-Jawab Sunat Perempuan” yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Hasil Pengamatan

Gus Zahro, di awal-awal videonya menyampaikan statement ketidaksepakatannya dengan rumusan fatwa KUPI terkait pengharaman P2GP. Ia juga menyampaikan hasil pengamatannya selama berkecimpung dalam kajian-kajian fiqh an-nisa’ dan persoalan reproduksi. Di Ponpes Lirboyo di bawah asuhan KH M Anwar Manshur, selama lima tahun mengajar fiqh an-nisa’.

Selain itu, di pondok asuhannya, Ponpes Darussalam Trenggalek memiliki kegiatan ekstrakurikuler terkait fiqh an-nisa’ juga. Dari sekian banyak santriwati yang turut dalam kajian fiqh an-nisa’ tersebut, tidak satu pun dari mereka mempermasalahkan khitan perempuan tersebut.

Gus Zahro juga bilang bahwa di Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa-Madura, di mana dalam forum itu dipenuhi sekian banyak ibu Nyai, namun tidak satu pun yang mempersoalkan khitan perempuan. Selain karena sudah ia percaya sebagai syariat Islam, juga karena tidak menemukan bahaya pada khitan perempuan tersebut.

Tidak hanya itu, Gus Zahro juga menyampaikan ihwal forum WhatsAap yang berisi 78 anggota tak terkecuali dirinya, 99% di antaranya adalah para ibu Nyai lintas provinsi. Ia menambahkan bahwa di forum itu saat ini tengah mempersoalkan rumusan fatwa KUPI terkait keharaman P2GP. Dan, tidak ada yang sependapat dengan fatwa tersebut. Ini menjadi bukti bahwa fatwa keharaman P2GP ini adalah fatwa yang bermasalah.

Baru-baru ini, tepatnya beberapa hari setelah para tokoh ulama perempuan Indonesia menutup acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kedua di Jepara, tersebarlah sebuah video kiai Agus H Zahro Wardi, salah seorang perumus Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di satu kanal youtube miliknya.

Tanggapan atas Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II

Dalam video itu, Gus Zahro-demikian ia karib disapa dan banyak disebut di media sosial-menyampaikan tanggapannya terkait fatwa pengharaman khitan perempuan (khitan lil untsa) yang KUPI keluarkan, dan dibacakan langsung pada acara kongres di Jepara bebarapa waktu lalu.

Dalam tanggapan tersebut, poinnya, Gus Zahro tidak sepakat dengan hasil fatwa KUPI karena dianggap menyimpang dan melawan arus mayoritas ulama (Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) sebagaimana yang termaktub dalam banyak literatur ulama klasik. Sebab, tidak satu pun di antara mereka yang sampai mengharamkan khitan perempuan. Semuanya, secara umum bermuara antara hukum wajib dan tidak wajib. Tidak ada yang sampai mengharamkan.

Saya tertarik merespon tanggapan Gus Zahro kali ini, dalam kapasitas sebagai anak pesantren yang cukup akrab dengan literasi kitab kuning dan istinbath al-ahkam, selain juga sebagai pengamat isu-isu perempuan. Karena itu, penulis akan lebih fokus menilik beberapa literatur kitab kuning yang menjadi rujukan Gus Zahro.

Tidak dalam rangka mengkaji ulang teks-teks tersebut, karena itu sudah jelas. Tetapi lebih spesifik terhadap kajian metode bermazhab (at-tamadzhub) antara Gus Zahro dengan KUPI yang melatari silang pendapat pengharaman P2GP tersebut.

Sekilas Tentang Metode Bermazhab

Bermazhab, atau menjadi pengikut mazhab merupakan opsi terbaik dalam menjalankan atau merumuskan syariat Islam (fiqh) jika tidak mampu membuat mazhab sendiri. Terkait dengan merumuskan hukum atau memberi jawaban hukum atas berbagai masalah fiqhiyah, para ulama merekomendasikan dua metode; pertama, metode tamadzhub qauli intiqadi, yaitu dengan merujuk pendapat para ulama fikih, dan kedua, metode at-tamadzhub al-manhaji, yaitu dengan merujuk metodologi perumuskan hukum mereka.

Jadi, dalam bermazhab, ada yang langsung mengambil produk hukum hasil ijtihad para ulama, ada juga yang berupaya sendiri mencari hukum tersebut dengan panduan metodologi rumusan para ulama yang mereka ikuti.

Perlu kita ketahui, bahwa metode itu hadir hanya sebagai alat. Ibarat alat pemotong dengan pelbagai bentuk dan macamnya, ia bekerja sesuai fungsi dan kegunaannya. Contoh, mengiris bawang dengan parang dan menebang pohon dengan pisau dapur, adalah pekerjaan yang dapat kita nilai benar dengan perspektif kefungsian alat secara umum. Sama-sama kita gunakan memotong.

Namun, menjadi jauh berbeda jika sudut pandangnya adalah aspek tingkat keberhasilan metode atau alat tersebut. Jika demikian, maka contoh di atas tentu sebuah kesalahan. Karena tingkat keberhasilannya tidak menjamin sempurna.

Perumpamaan Praktik Perbedaan Mazhab

Mengiris bawang dengan parang jelas tidak akan menghasilkan irisan yang baik, dan pasti kecepatan mengirisnya menjadi berkurang. Belum lagi melihat bahaya dan resiko buruk yang lebih tinggi. Demikian pula contoh menebang pohon dengan pisau dapur. Sulit kemungkinan bisa memperoleh hasil maksimal, bahkan walau harus menghabiskan waktu yang lama.

Begitu juga dalam bermazhab. Manakah di antara metode-metode bermazhab yang paling optimal melahirkan hukum-hukum yang membawa kemaslahatan, keadilan, kesetaraan, rasa aman dan lain-lain, maka itulah yang seharusnya kita gunakan. Bukan hukum yang malah mengancam kesehatan, menabrak nilai keadilan, perlakuan yang tidak menyetarakan, memberi rasa takut, trauma, dan seterusnya.

Jadi, hendak menggunakan metode apa pun, secara umum tidak salah. Namun, akan menjadi persoalan kala “menengok” lebih dalam terkait tingkat keberhasilan metode yang kita gunakan. Jika mencapai tingkat keberhasilan tinggi, akan berbuah kemaslahatan. Namun jika rendah, atau bahkan gagal total, jangan heran saat hukum-hukum itu “menelurkan” banyak kerusakan.

Metode Bermazhab

Melihat beberapa redaksi kitab rujukan yang Gus Zahro kutip pada bagian akhir videonya, memberi indikasi kuat bahwa dalam menjawab persoalan sunat perempuan, ia menggunakan metode qauli intiqadi. Di mana, seseorang atau sekelompok orang mengadopsi qaul (pendapat atau hasil ijtihad) para pakar hukum (fuqaha’) setelah melakukan telaah kritis atas pendapat tersebut.

Dan, saya yakin Gus Zahro telah menelaah rujukan-rujukannya dengan sangat teliti. Terlebih, rujukan tersebut tidak keluar dari empat mazhab fikih yang menjadi pedoman dasar mayoritas masyarakat musim Indonesia. Yakni Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Artinya, kualitas rujukan dan penelaahnya sudah terjamin tinggi. Akan tetapi-lagi-lagi kembali ke konsep metodologi-bahwa metode-metode tersebut adalah makhluk telanjang yang pakaiannya adalah tingkat keberhasilan dan pencapaian masing-masing metode.

Pencapaian tinggi suatu metode itu sangat tergantung pada tempat, waktu dan kondisi masyarakat yang hidup di sana (al-amkinah, al-azman, wal ahwal). Artinya suatu metode tidak akan berhasil menelurkan hukum yang maslahat jika tidak memperhitungkan tiga hal itu.

Adapun maksud dengan kondisi masyarakat dalam hal ini adalah kondisi perempuan yang mengalami pemotongan atau pelukaan genetalia. Maka dari itu, sangat penting mempertimbangkan pengalaman perempuan terlebih dahulu sebelum merumuskan hukum khitan perempuan.

Metode Bermazhab KUPI

Adapun metode bermazhab KUPI dalam menjawab persoalan sunat perempuan atau yang modern ini disebut P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan), tidak melulu menggunakan metode tamadzhub qauli intiqadi.

Tetapi juga menggunakan metode at-tamadzhub al-manhaji dan penelitian atas realitas kehidupan dan pengalaman perempuan. Dengan mendialogkan keempat pendekatan di atas, lahirlah fatwa keagamaan KUPI. Dalam hal ini adalah mengharamkan praktik bahaya P2GP/sunat perempuan tanpa alasan medis.

Jadi, metodologi fatwa KUPI dalam menjawab setiap persoalan tidak hanya merujuk kitab-kitab fikih karya fukaha. Tetapi juga merujuk basis intelektual mereka secara metodologis (at-tamadzhub al-manhaji). Dengan catatan jika memang butuh untuk memperkuat rujukan qauli intiqadi itu, atau bahkan metode qauli intiqadi telah tidak relevan lagi untuk meregup kemaslahan optimal.

Maka, demi optimalisasi kemaslahatan ini, baik menggunakan metode qauli intiqadi maupun at-tamadzhub al-manhaji, tetap tidak lekang dari melihat kondisi masyarakat dan pengalaman perempuan dalam rumusan fatwa-fatwa KUPI.

Dari semua keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa kehadiran sanggahan Gus Zahro terhadap hasil fatwa KUPI yang mengharamkan bahaya praktik pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis, berawal dari perbedaan metode bermazhab antara keduanya.

Dan manakah di antara metode tersebut yang lebih maslahat? Insya Allah akan terjawab dalam kajian berikutnya. Di sana penulis akan mengkaji kasus P2GP lebih mendalam, dari aspek hukum, istidlal, dan sejarah P2GP. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: FatwaHasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndonesiamazhabP2GPulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Penduduk Madinah Menyabut Kedatangan Nabi Saw

Next Post

Deklarasi HAM Universal

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Next Post
Ham Universal

Deklarasi HAM Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0