• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan

Sehingga, dalam metode mubadalah tidak tepat jika hanya istri yang diminta bersyukur pada suami atau bersabar dari keterbatasan suami. Seharusnya, teks-teks juga menyasar laki-laki dan menuntut mereka untuk bersyukur dan bersabar dari pasangannya

Redaksi Redaksi
27/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
metode mubadalah

metode mubadalah

530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang penggunaan perspektif dan metode mubadalah, maka kita harus memastikan bahwa teks-teks mengenai prinsip-prinsip dasar dan norma-norma umum menyapa laki-laki dan perempuan.

Termasuk sebagai anggota keluarga (suami, istri, anak, orang tua, atau saudara) maupun sebagai anggota masyarakat.

Seperti teks-teks tentang keimanan, amal shalih, keadilan, kemaslahatan, dan kerahmatan, ia menyapa laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Teks-teks mengenai bersyukur dan bersabar, misalnya, menyasar perempuan maupun laki-laki.

Sehingga, dalam metode mubadalah tidak tepat jika hanya istri yang diminta bersyukur pada suami atau bersabar dari keterbatasan suami. Seharusnya, teks-teks juga menyasar laki-laki dan menuntut mereka untuk bersyukur dan bersabar dari pasangannya.

Begitu pun teksteks mengenai anjuran belajar, bekerja, berdakwah, beribadah, dan menyelesaikan problem-problem sosial masyarakat, semuanya menyasar laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Setiap teks, pada dasarnya, bisa di -mubadalah-kan atau kita jadikan sebagai sesuatu yang menyasar laki-laki dan perempuan. Terutama, jika bisa ditemukan makna yang prinsip dari teks tersebut.

Tetapi, metode mubadalah juga memungkinkan adanya eksepsi-eksepsi (mustatsnayat). Untuk hal-hal bersifat biologis, misalnya, tidak menerima mubadalah. Seperti soal menstruasi, kehamilan, dan menyusui.

Hal-hal yang menyangkut akidah dan berita juga tidak menerima kerja-kerja mubadalah. Kecuali jika kita maknai mengenai hikmah di balik isu-isu akidah, berita, dan hal-hal biologis tersebut.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: Dasarlaki-lakiMenyapaMetode Mubadalahperempuanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID