Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Perempuan Jilbab Punuk Unta Dilaknat Allah?

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
1 Juni 2022
in Publik
0
jilbab punuk unta

jilbab punuk unta

311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id Pernah dalam seminggu penulis ditanya oleh tiga ibu dari tiga kelompok pengajian yang berbeda tentang jilbab punuk unta. Apa yang dimaksud jilbab punuk unta? Apakah cepol dan gelung di belakang kepala itu termasuk jilbab punuk unta yang menyebabkan pemakainya masuk neraka? Apakah rambut panjang tidak boleh digelung agar terhindar dari jilbab punuk unta?

Pertanyaan-pertanyaan itu membuat penulis merenung. Mengapa kini marak ancaman neraka untuk muslimah berjilbab lantaran gelung dan cepolnya dipersepsikan seperti punuk unta? Sesederhana itukah memvonis neraka kepada sesama muslim? Tulisan ini mencoba sedikit membahas hadis yang dijadikan sandaran pandangan tersebut, sehingga soal punuk unta bisa dimaknai secara proporsional.

Hadis “Jilbab Punuk Unta” Secara Utuh

Secara pribadi penulis sebetulnya berkeberatan dengan istilah jilbab punuk unta karena dalam hadis itu sendiri tidak ada kata-kata jilbab dan sejenisnya. Jilbab punuk unta adalah pemahaman yang dikembangkan dari penggalan hadis dengan arti ”kepala mereka seperti punuk unta”, sebagai ciri dan gaya dari subyek yang disebut dalam hadis sama, yaitu wa nisaaun kaasiyaatun ’aariyaatun (perempuan yang berpakaian tapi telanjang).

Selengkapnya arti hadis yang sering dijadikan sandaran “jilbab punuk unta” adalah sebagai berikut: Dua golongan ahli neraka yang aku belum melihat keduanya: kaum (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki) yang membawa pecut seperti ekor-ekor sapi untuk mencambuk manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, dan membuat orang lain mengikutinya agar cenderung kepada kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok/miring.

Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian (jarak yang jauh). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra. Para ahli hadis menghukumi sanad hadis ini shahih.

Penjelasan Hadis Jilbab Punuk Unta

Jika kita lihat hadis di atas secara utuh, jelas bahwa hadis itu tidak ditujukan khusus untuk muslimah berjilbab yang ada gulungan atau cepolnya. Hadis itu ditujukan untuk dua kelompok yang sangat rentan menyalahgunakan kekuatannya untuk melakukan kezaliman dan menjerumuskan orang.

Laki-laki yang merasa kuat mempergunakan pecutnya (atau alat apapun) untuk memukuli orang lain, bukankah itu kezaliman akibat penyalahgunaan kekuatan? Perempuan yang memperlihatkan auratnya, nihil rasa syukur, bermaksiat kepada Allah, lalu mengajak orang lain untuk mengikuti jejaknya, bukankah itu penyalahgunaan kekuatan yang menjerumuskan?

Bahwa ada penjelasan tenang kepala mereka seperti punuk unta, itu adalah ciri dan gaya yang lazim ditempuh para perempuan tersebut. Kepala seperti punuk unta adalah penjelasan yang tidak boleh dipisah dari subyeknya.

Para ulama memiliki syarah (penjelasan) yang beragam atas hadis di atas. Kaum (laki-laki) yang memecut manusia dimaknai para ulama sebagai penguasa, aparat pemerintah atau penegak hukum, wali, orang tua, suami, atau siapapun yang zalim.

Adapun perempuan yang berpakaian tapi telanjang (kaasiyaatun aariyaatun), ada beberapa versi penafsiran. Pertama, perempuan yang berpakaian tipis dan pendek sehingga terlihat aurat yang semestinya ditutup.

Kedua, perempuan yang mengenakan nikmat Allah tapi telanjang dari rasa syukur. Ketiga, perempuan yang berpakaian tapi telanjang dari perbuatan baik dan ketaatan kepada Allah. Kalimat maailaatun mumiilaatun juga ditafsirkan beragam.

Pertama, yang berlenggak-lenggok ketika berjalan sambil menggoyang-goyangkan pundak dan mengajak perempuan lain menirunya. Kedua, yang cenderung kepada kemaksiatan, menyimpang dari ketaatan kepada Allah (seperti melacurkan diri), dan mengajak perempuan lain mengikuti jejaknya.

Kalimat ruusuhunna ka asnimatil bukhtil maailaati secara umum ditafsirkan dengan kepala yang dibuat tampak besar, menonjol, dan menjulang seperti punuk unta. An-Nawawi dan banyak ulama lain menjelaskan bahwa yang membuat tampak besar itu bisa kerudung, selendang atau lainnya yang digulung ke atas, sehingga mirip punuk unta.

Al-Qashi Iyadh memaknai perempuan yang menyisir, memilin, dan mengikat rambutnya ke atas sehingga bergoyang ke kanan dan kiri seperti punuk unta. Al Maaziri memperluas maknanya, yakni perempuan yang tidak menundukkan pandangan dari kepala mereka. Dapatlah dikatakan bahwa kalimat kepala seperti punuk unta merupakan simbol dari gaya yang manipulatif, sombong, serta sikap tebar pesona yang berlebihan.

Kesimpulan yang Tidak Tepat Mengenai Jilbab Punuk Unta

Dengan melihat bunyi hadis secara lengkap dan penjelasannya yang bervariasi, penulis berpendapat tidaklah tepat menjadikan hadis ini sebagai dalil untuk memvonis muslimah yang berjilbab dengan gelungan atau cepol sebagai ahli neraka, semata-mata karena cepol atau gelungnya.

Vonis itu berlebihan dan di luar konteks. Subyek utama dalam hadis di atas bukan punuk untanya, melainkan kaasiyaatun aariyaatun maailaatun mumiilaatun dengan variasi tafsir sebagaimana di atas. Sementara itu “kepala seperti punuk unta” merupakan sifat dan ciri dari subyek utama yang tidak berdiri sendiri.

Oleh karena itu, perempuan baik-baik yang menjaga dirinya dan berpakaian menutup aurat dengan jilbab yang ada gelungan di belakang kepala untuk mengikat rambut panjangnya atau cepol sederhana di belakang kepala untuk merapikan jilbab yang dikenakan, tidaklah layak disamakan kedudukannya dengan perempuan yang menjadi subyek hadis ini.

Yakni perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan, dan sengaja menebar pesona kepada lawan jenis dengan penampilan atraktifnya. Terkecuali jika sikap dan penampilan perempuan berjilbab itu secara keseluruhannya mencerminkan perilaku kaasiyaatun aariyaatun maailaatun mumiilaatun seperti disebutkan di atas.

Meskipun demikian, bukan berarti penulis pendukung penggunaan cepol atau jendolan dalam jilbab supaya kelihatan “wah”. Berpakaian dan bertindak berlebihan dan eksploitatif merupakan tabarruj yang dilarang. Demikian pula penggunaan aksesori atau material apapun yang dimaksudkan untuk memanipulasi bentuk asli fisik yang diciptakan Allah.

Larangan juga berlaku untuk cara berpakaian dan bersikap dengan maksud riya dan sombong. Dalam konteks ini penggunaan cepol atau gelung yang dimaksudkan untuk memanipulasi diri, tebar pesona, riya atau sombong termasuk perbuatan yang dilarang juga.

Sebaliknya, gelungan yang dibuat agar rambut panjang tidak berantakan dan membuat nyaman perempuan berjilbab bukanlah manipulasi dan sikap berlebihan seperti yang disimbolkan oleh kepala seperti punuk unta.

Itu hal yang wajar. Mamahami sebuah teks agama idealnya haruslah utuh dan ditempatkan sesuai dengan konteksnya agar Islam yang ramah dan melindungi perempuan ini tidak dipersepsikan sebaliknya. Wallahu a’lam. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: Jilbabpunuk untaunta
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Jilbab dan Hijab
Pernak-pernik

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab
Hikmah

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir
Hikmah

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Hijab
Pernak-pernik

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab
Pernak-pernik

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender
  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID