Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Perempuan Jilbab Punuk Unta Dilaknat Allah?

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
1 Juni 2022
in Publik
0
jilbab punuk unta

jilbab punuk unta

309
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id Pernah dalam seminggu penulis ditanya oleh tiga ibu dari tiga kelompok pengajian yang berbeda tentang jilbab punuk unta. Apa yang dimaksud jilbab punuk unta? Apakah cepol dan gelung di belakang kepala itu termasuk jilbab punuk unta yang menyebabkan pemakainya masuk neraka? Apakah rambut panjang tidak boleh digelung agar terhindar dari jilbab punuk unta?

Pertanyaan-pertanyaan itu membuat penulis merenung. Mengapa kini marak ancaman neraka untuk muslimah berjilbab lantaran gelung dan cepolnya dipersepsikan seperti punuk unta? Sesederhana itukah memvonis neraka kepada sesama muslim? Tulisan ini mencoba sedikit membahas hadis yang dijadikan sandaran pandangan tersebut, sehingga soal punuk unta bisa dimaknai secara proporsional.

Hadis “Jilbab Punuk Unta” Secara Utuh

Secara pribadi penulis sebetulnya berkeberatan dengan istilah jilbab punuk unta karena dalam hadis itu sendiri tidak ada kata-kata jilbab dan sejenisnya. Jilbab punuk unta adalah pemahaman yang dikembangkan dari penggalan hadis dengan arti ”kepala mereka seperti punuk unta”, sebagai ciri dan gaya dari subyek yang disebut dalam hadis sama, yaitu wa nisaaun kaasiyaatun ’aariyaatun (perempuan yang berpakaian tapi telanjang).

Selengkapnya arti hadis yang sering dijadikan sandaran “jilbab punuk unta” adalah sebagai berikut: Dua golongan ahli neraka yang aku belum melihat keduanya: kaum (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki) yang membawa pecut seperti ekor-ekor sapi untuk mencambuk manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, dan membuat orang lain mengikutinya agar cenderung kepada kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok/miring.

Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian (jarak yang jauh). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra. Para ahli hadis menghukumi sanad hadis ini shahih.

Penjelasan Hadis Jilbab Punuk Unta

Jika kita lihat hadis di atas secara utuh, jelas bahwa hadis itu tidak ditujukan khusus untuk muslimah berjilbab yang ada gulungan atau cepolnya. Hadis itu ditujukan untuk dua kelompok yang sangat rentan menyalahgunakan kekuatannya untuk melakukan kezaliman dan menjerumuskan orang.

Laki-laki yang merasa kuat mempergunakan pecutnya (atau alat apapun) untuk memukuli orang lain, bukankah itu kezaliman akibat penyalahgunaan kekuatan? Perempuan yang memperlihatkan auratnya, nihil rasa syukur, bermaksiat kepada Allah, lalu mengajak orang lain untuk mengikuti jejaknya, bukankah itu penyalahgunaan kekuatan yang menjerumuskan?

Bahwa ada penjelasan tenang kepala mereka seperti punuk unta, itu adalah ciri dan gaya yang lazim ditempuh para perempuan tersebut. Kepala seperti punuk unta adalah penjelasan yang tidak boleh dipisah dari subyeknya.

Para ulama memiliki syarah (penjelasan) yang beragam atas hadis di atas. Kaum (laki-laki) yang memecut manusia dimaknai para ulama sebagai penguasa, aparat pemerintah atau penegak hukum, wali, orang tua, suami, atau siapapun yang zalim.

Adapun perempuan yang berpakaian tapi telanjang (kaasiyaatun aariyaatun), ada beberapa versi penafsiran. Pertama, perempuan yang berpakaian tipis dan pendek sehingga terlihat aurat yang semestinya ditutup.

Kedua, perempuan yang mengenakan nikmat Allah tapi telanjang dari rasa syukur. Ketiga, perempuan yang berpakaian tapi telanjang dari perbuatan baik dan ketaatan kepada Allah. Kalimat maailaatun mumiilaatun juga ditafsirkan beragam.

Pertama, yang berlenggak-lenggok ketika berjalan sambil menggoyang-goyangkan pundak dan mengajak perempuan lain menirunya. Kedua, yang cenderung kepada kemaksiatan, menyimpang dari ketaatan kepada Allah (seperti melacurkan diri), dan mengajak perempuan lain mengikuti jejaknya.

Kalimat ruusuhunna ka asnimatil bukhtil maailaati secara umum ditafsirkan dengan kepala yang dibuat tampak besar, menonjol, dan menjulang seperti punuk unta. An-Nawawi dan banyak ulama lain menjelaskan bahwa yang membuat tampak besar itu bisa kerudung, selendang atau lainnya yang digulung ke atas, sehingga mirip punuk unta.

Al-Qashi Iyadh memaknai perempuan yang menyisir, memilin, dan mengikat rambutnya ke atas sehingga bergoyang ke kanan dan kiri seperti punuk unta. Al Maaziri memperluas maknanya, yakni perempuan yang tidak menundukkan pandangan dari kepala mereka. Dapatlah dikatakan bahwa kalimat kepala seperti punuk unta merupakan simbol dari gaya yang manipulatif, sombong, serta sikap tebar pesona yang berlebihan.

Kesimpulan yang Tidak Tepat Mengenai Jilbab Punuk Unta

Dengan melihat bunyi hadis secara lengkap dan penjelasannya yang bervariasi, penulis berpendapat tidaklah tepat menjadikan hadis ini sebagai dalil untuk memvonis muslimah yang berjilbab dengan gelungan atau cepol sebagai ahli neraka, semata-mata karena cepol atau gelungnya.

Vonis itu berlebihan dan di luar konteks. Subyek utama dalam hadis di atas bukan punuk untanya, melainkan kaasiyaatun aariyaatun maailaatun mumiilaatun dengan variasi tafsir sebagaimana di atas. Sementara itu “kepala seperti punuk unta” merupakan sifat dan ciri dari subyek utama yang tidak berdiri sendiri.

Oleh karena itu, perempuan baik-baik yang menjaga dirinya dan berpakaian menutup aurat dengan jilbab yang ada gelungan di belakang kepala untuk mengikat rambut panjangnya atau cepol sederhana di belakang kepala untuk merapikan jilbab yang dikenakan, tidaklah layak disamakan kedudukannya dengan perempuan yang menjadi subyek hadis ini.

Yakni perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan, dan sengaja menebar pesona kepada lawan jenis dengan penampilan atraktifnya. Terkecuali jika sikap dan penampilan perempuan berjilbab itu secara keseluruhannya mencerminkan perilaku kaasiyaatun aariyaatun maailaatun mumiilaatun seperti disebutkan di atas.

Meskipun demikian, bukan berarti penulis pendukung penggunaan cepol atau jendolan dalam jilbab supaya kelihatan “wah”. Berpakaian dan bertindak berlebihan dan eksploitatif merupakan tabarruj yang dilarang. Demikian pula penggunaan aksesori atau material apapun yang dimaksudkan untuk memanipulasi bentuk asli fisik yang diciptakan Allah.

Larangan juga berlaku untuk cara berpakaian dan bersikap dengan maksud riya dan sombong. Dalam konteks ini penggunaan cepol atau gelung yang dimaksudkan untuk memanipulasi diri, tebar pesona, riya atau sombong termasuk perbuatan yang dilarang juga.

Sebaliknya, gelungan yang dibuat agar rambut panjang tidak berantakan dan membuat nyaman perempuan berjilbab bukanlah manipulasi dan sikap berlebihan seperti yang disimbolkan oleh kepala seperti punuk unta.

Itu hal yang wajar. Mamahami sebuah teks agama idealnya haruslah utuh dan ditempatkan sesuai dengan konteksnya agar Islam yang ramah dan melindungi perempuan ini tidak dipersepsikan sebaliknya. Wallahu a’lam. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: Jilbabpunuk untaunta
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab
Pernak-pernik

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab
Hikmah

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir
Hikmah

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Hijab
Pernak-pernik

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab
Pernak-pernik

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Body Shaming terhadap Perempuan
Personal

Body Shaming terhadap Perempuan dalam Pandangan Islam

12 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID