Mubadalah.id – Barangkali semua orang secara ideal mendambakan menikah dengan satu-satunya orang yang dicintainya yang juga sekaligus sebaliknya, mencintainya sebagai satu-satunya. Mencintai dan berbalas dicintai adalah keinginan fitrah setiap manusia. Namun realita pernikahan tidak seindah dongeng yang berakhir dengan kalimat “…dan mereka pun menikah kemudian hidup bahagia selamanya.” Lalu apa kaitannya dengan moderasi cinta?
“Menikah adalah nasib, mencintai adalah takdir. Kau bisa berencana menikah dengan siapa, tapi tak bisa kau rencanakan cintamu untuk siapa” (Sujiwo Tedjo). Quotes cinta yang disampaikan oleh seniman kawakan ini cukup populer dan membuat penulis berpikir ulang hingga akhirnya menemukan perspektif baru yang memisahkan “wilayah cinta” yang diikat oleh perasaan atau emosi, dengan “wilayah pernikahan” yang diikat oleh janji suci, komitmen, atau kontrak sosial.
Penulis sepakat bahwa dalam realitanya pernikahan dan cinta suami istri mempunyai “wilayah” yang berbeda. Ada pasangan yang saling jatuh cinta kemudian menikah, ada pula pasangan yang menikah karena perjodohan orang tua dan belum ada sensasi rasa cinta, ada pula pasangan yang menikah dengan rasa cinta yang berat sebelah alias bertepuk sebelah tangan, dan banyak pula pasangan suami-istri yang menaruh cinta kepada selain pasangan sahnya hingga terjadilah kasus perselingkuhan, misalnya.
Sebagai sebuah kontrak sosial, pernikahan betul-betul direncanakan, kemudian ditandai oleh janji suci yang disaksikan oleh orang lain, konkret, jelas dan posisi hukumnya kuat. Sementara cinta ditandai oleh sensasi emosi yang tersembunyi dalam hati, yang juga melibatkan kerja-kerja hormonal dalam tubuh, yang disebut kasmaran yang sifatnya spontan tanpa bisa direncanakan, dan hal ini bisa terjadi kepada siapa saja, baik orang yang sudah menikah atau pun belum.
Dilansir dari Liputan6.com (18 september 2017), menurut penelitian rasa cinta ini hanya bertahan sekitar 4 tahun saja. Lantas bagaimana kenyataan-kenyataan ini disandingkan dengan idealita pernikahan sebagai kontrak seumur hidup?
Dalam tayangan Shihab dan Shihab, Prof. DR. Quraish Shihab mengatakan, “Tidak ada cinta dalam pandangan pertama. Cinta itu baru benih. Cinta itu harus diperjuangkan.” (talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv). Sebelum pernyataan ini dibahas lebih jauh, mari kita perjelas dengan perumpamaan : Jika cinta adalah benih maka pernikahan bisa diibaratkan sebagai wadah tempat benih itu bertumbuh, semacam pot misalnya.
Kita tahu fungsi sebuah wadah atau pot adalah untuk membatasi, melindungi, dan membedakan antara apa-apa saja yang boleh ada di dalam wadah dan yang di luar wadah. Analogi ini cocok digunakan untuk menggambarkan sebuah komitmen bernama pernikahan.
Ya, pernikahan adalah wadah atau lembaga yang tercipta dari sebuah janji suci, komitmen, kontrak sosial, terikat hukum agama dan hukum negara, yang membedakan apa-apa yang halal untuk berada “di dalam wadah” dan mana yang haram yang harus berada “di luar wadah”. Maka wadah ini harus dijaga dan “dipegang” oleh “tangan suami-istri” agar tidak jatuh pecah hingga isinya tumpah berantakan.
Lantas bagaimana halnya dengan cinta? Menilik pernyataan Quraish Shihab bahwa cinta bisa diibaratkan sebagai benih, maka ia bisa terus bertumbuh menjadi pohon yang sehat dan indah. Untuk bertumbuh menjadi pohon yang sehat dan indah, maka benih ini harus dirawat dengan memberi tanah, air, udara, cahaya, dan pupuk dalam takaran yang pas, tidak kurang dan tidak lebih.
Sifat benih tanaman barangkali cocok untuk menganalogikan emosi yang bernama cinta. Ia tidak bisa tumbuh ke atas dengan cara dipaksa-paksa. Ia tumbuh dengan sendirinya secara alami sesuai waktunya.
Itulah sebabnya maka “wilayah cinta” adalah wilayah yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh kehendak sadar manusia. Oleh sebab itu suami istri hendaknya memahami batasan yang sangat privasi ini. Dengan kata lain, seorang suami atau istri seyogyanya tidak berusaha mengontrol perasaan cinta pasangannya, sebagaimana tidak usah kita tarik-tarik bibit tanaman dengan tangan kita agar lekas tinggi tumbuhnya. Perbuatan ini justru akan merusak “tanaman cinta” tersebut.
Sikap seperti ini barangkali bagian dari yang dinamakan sikap posesif, yang akan berdampak buruk pada kesehatan mental dirinya sendiri, juga dalam relasi suami-istri bisa menjadi bibit hubungan yang toksik. Lebih jauh, sikap posesif ini bisa memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebabkan cemburu buta, dan sebagainya.
Quraish Shihab mengatakan, “Cinta adalah dialog antara dua aku. Yang memaksakan kehendaknya, enggan berdialog, bukan cinta namanya. Karena itu jangan pernah memaksakan siapa yang anda cintai untuk menjadi seperti anda, karena kalau menjadikannya seperti anda maka dialognya tidak akan terjadi.”
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa konsep cinta berbeda dengan konsep kepemilikan, “Cinta tidak harus memiliki. Perkawinan itu dinamai dalam agama sebagai penyatuan pikiran, hati dan badan, tapi bukan sekadar penyatuan, melainkan penyandingan (talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv).
Di sinilah perlunya kita memahami bahwa konsep “moderasi” bukan hanya perlu diterapkan dalam kehidupan beragama, tapi juga dalam kehidupan rumah tangga. “Moderasi cinta” diperlukan agar rumah tangga tetap harmonis dan terjaga dalam hubungan yang setara sesuai konsep kesalingan atau mubadalah. “Moderasi dalam cinta itu keseimbangan antara kebutuhan rohani dan jasmani, antara ego dan selain ego, antara hak dan kewajiban.” (Quraish Shihab dalam talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv).
Akhirnya, kita kembali diingatkan bahwa cinta itu urusan hati dan yang Maha membolak balikkan hati adalah Allah SWT. Mindset ini akan membuat kita lebih bisa menahan diri agar tidak terlalu berharap berlebihan pada moderasi cinta manusia, dan tidak melewati batasan privasi pasangan kita.
Biarlah moderasi cinta suami istri itu naik turun dalam skala yang wajar sebagaimana fitrahnya. Sebaliknya, sebagai makhluk berakal, maka seyogyanya kita bisa mengontrol diri agar benih cinta yang semula bisa jatuh di mana saja, hanya ditumbuhsuburkankan jika ia berada pada tempatnya yang sah, yakni pernikahan.
Maka seyogyanya suami-istri harus terus berikhtiar memelihara benih melalui moderasi cinta ini, sehingga ia akan terus hidup, tidak sebatas sensasi hormonal alias kasmaran yang hanya berumur 4 tahun saja, melainkan terus bertumbuh sepanjang jodoh dan semoga seumur hidup, sesuai dan sejalan dengan janji suci yang bernama pernikahan. []