Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Moderasi cinta suami istri diperlukan agar rumah tangga tetap harmonis dan terjaga dalam hubungan yang setara sesuai konsep kesalingan atau mubadalah

wiwin wihermawati by wiwin wihermawati
22 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Moderasi Cinta

Moderasi Cinta

6
SHARES
285
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Barangkali semua orang secara ideal mendambakan menikah dengan satu-satunya orang yang dicintainya yang juga sekaligus sebaliknya, mencintainya sebagai satu-satunya. Mencintai dan berbalas dicintai adalah keinginan fitrah setiap manusia. Namun realita pernikahan tidak seindah dongeng yang berakhir dengan kalimat “…dan mereka pun menikah kemudian hidup bahagia selamanya.” Lalu apa kaitannya dengan moderasi cinta?

“Menikah adalah nasib, mencintai adalah takdir. Kau bisa berencana menikah dengan siapa, tapi tak bisa kau rencanakan cintamu untuk siapa” (Sujiwo Tedjo). Quotes cinta yang disampaikan oleh seniman kawakan ini cukup populer dan membuat penulis berpikir ulang hingga akhirnya menemukan perspektif baru yang memisahkan “wilayah cinta” yang diikat oleh perasaan atau emosi, dengan “wilayah pernikahan” yang diikat oleh janji suci, komitmen, atau kontrak sosial.

Penulis sepakat bahwa dalam realitanya pernikahan dan cinta suami istri mempunyai “wilayah” yang berbeda. Ada pasangan yang saling jatuh cinta kemudian menikah, ada pula pasangan yang menikah karena perjodohan orang tua dan belum ada sensasi rasa cinta, ada pula pasangan yang menikah dengan rasa cinta yang berat sebelah alias bertepuk sebelah tangan, dan banyak pula pasangan suami-istri yang menaruh cinta kepada selain pasangan sahnya hingga terjadilah kasus perselingkuhan, misalnya.

Sebagai sebuah kontrak sosial, pernikahan betul-betul direncanakan, kemudian ditandai oleh janji suci yang disaksikan oleh orang lain, konkret, jelas dan posisi hukumnya kuat. Sementara cinta ditandai oleh sensasi emosi yang tersembunyi dalam hati, yang juga melibatkan kerja-kerja hormonal dalam tubuh, yang disebut kasmaran yang sifatnya spontan tanpa bisa direncanakan, dan hal ini bisa terjadi kepada siapa saja, baik orang yang sudah menikah atau pun belum.

Dilansir dari Liputan6.com (18 september 2017), menurut penelitian rasa cinta ini hanya bertahan sekitar 4 tahun saja. Lantas bagaimana kenyataan-kenyataan ini disandingkan dengan idealita pernikahan sebagai kontrak seumur hidup?

Dalam tayangan Shihab dan Shihab, Prof. DR. Quraish Shihab mengatakan, “Tidak ada cinta dalam pandangan pertama. Cinta itu baru benih. Cinta itu harus diperjuangkan.” (talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv). Sebelum pernyataan ini dibahas lebih jauh, mari kita perjelas dengan perumpamaan : Jika cinta adalah benih maka pernikahan bisa diibaratkan sebagai wadah tempat benih itu bertumbuh, semacam pot misalnya.

Kita tahu fungsi sebuah wadah atau pot adalah untuk membatasi, melindungi, dan membedakan antara  apa-apa saja yang boleh ada di dalam wadah dan yang di luar wadah. Analogi ini cocok digunakan untuk menggambarkan sebuah komitmen bernama pernikahan.

Ya, pernikahan adalah wadah atau lembaga yang tercipta dari sebuah janji suci, komitmen, kontrak sosial, terikat hukum agama dan hukum negara, yang membedakan apa-apa yang halal untuk berada “di dalam wadah” dan mana yang haram yang harus berada “di luar wadah”. Maka wadah ini harus dijaga dan “dipegang” oleh “tangan suami-istri” agar tidak jatuh pecah hingga isinya tumpah berantakan.

Lantas bagaimana halnya dengan cinta? Menilik pernyataan Quraish Shihab bahwa cinta bisa diibaratkan sebagai benih, maka ia bisa terus bertumbuh menjadi pohon yang sehat dan indah. Untuk bertumbuh menjadi pohon yang sehat dan indah, maka benih ini harus dirawat dengan memberi tanah, air, udara, cahaya, dan pupuk dalam takaran yang pas, tidak kurang dan tidak lebih.

Sifat benih tanaman barangkali cocok untuk menganalogikan emosi yang bernama cinta. Ia tidak bisa tumbuh ke atas dengan cara dipaksa-paksa. Ia tumbuh dengan sendirinya secara alami sesuai waktunya.

Itulah sebabnya maka “wilayah cinta” adalah wilayah yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh kehendak sadar manusia. Oleh sebab itu suami istri hendaknya memahami batasan yang sangat privasi ini. Dengan kata lain, seorang suami atau istri seyogyanya tidak berusaha mengontrol perasaan cinta pasangannya, sebagaimana tidak usah kita tarik-tarik bibit tanaman dengan tangan kita agar lekas tinggi tumbuhnya. Perbuatan ini justru akan merusak “tanaman cinta” tersebut.

Sikap seperti ini barangkali bagian dari yang dinamakan sikap posesif, yang akan berdampak buruk pada kesehatan mental dirinya sendiri, juga dalam relasi suami-istri bisa menjadi bibit hubungan yang toksik. Lebih jauh, sikap posesif ini bisa memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebabkan cemburu buta, dan sebagainya.

Quraish Shihab mengatakan, “Cinta adalah dialog antara dua aku. Yang memaksakan kehendaknya, enggan berdialog, bukan cinta namanya. Karena itu jangan pernah memaksakan  siapa yang anda cintai untuk menjadi seperti anda, karena kalau menjadikannya seperti anda maka dialognya tidak akan terjadi.”

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa konsep cinta berbeda dengan konsep kepemilikan, “Cinta tidak harus memiliki. Perkawinan itu dinamai dalam agama sebagai penyatuan pikiran, hati dan badan, tapi bukan sekadar penyatuan, melainkan penyandingan (talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv).

Di sinilah perlunya kita memahami bahwa konsep “moderasi” bukan hanya perlu diterapkan dalam kehidupan beragama, tapi juga dalam kehidupan rumah tangga. “Moderasi cinta” diperlukan agar rumah tangga tetap harmonis dan terjaga dalam hubungan yang setara sesuai konsep kesalingan atau mubadalah. “Moderasi dalam cinta itu keseimbangan antara kebutuhan rohani dan jasmani, antara ego dan selain ego, antara hak dan kewajiban.” (Quraish Shihab dalam talkshow “Shihab dan Shihab”, www.narasi.tv).

Akhirnya, kita kembali diingatkan bahwa cinta itu urusan hati dan yang Maha membolak balikkan hati adalah Allah SWT. Mindset ini akan membuat kita lebih bisa menahan diri agar tidak terlalu berharap berlebihan pada moderasi cinta manusia, dan tidak melewati batasan privasi pasangan kita.

Biarlah moderasi cinta suami istri itu naik turun dalam skala yang wajar sebagaimana fitrahnya. Sebaliknya, sebagai makhluk berakal, maka seyogyanya kita bisa mengontrol diri agar benih cinta yang semula bisa jatuh di mana saja,  hanya ditumbuhsuburkankan jika ia berada pada tempatnya yang sah, yakni pernikahan.

Maka seyogyanya suami-istri harus terus berikhtiar memelihara benih melalui moderasi cinta ini, sehingga ia akan terus hidup, tidak sebatas sensasi hormonal alias kasmaran yang hanya berumur 4 tahun saja, melainkan terus bertumbuh sepanjang jodoh dan semoga seumur hidup, sesuai dan sejalan dengan janji suci yang bernama pernikahan. []

Tags: istrikeluargaKesalinganModerasi Cintapernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

Next Post

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Ibu Rumah Tangga vs Ibu Bekerja, Siapa yang Terbaik?

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0