Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mubadalah di Bumi Rafflesia

Mengapa memilih Sumatera, atau Bengkulu? Sebab selama ini jaringan KUPI atau ulama perempuan masih Jawa Sentris

Zahra Amin Zahra Amin
4 Maret 2024
in Pernak-pernik
0
Mubadalah di Bumi Rafflesia

Mubadalah di Bumi Rafflesia

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak yang bertanya, kenapa memilih lokasi di kota berjuluk Bumi Rafflesia Bengkulu. Atau kata lain, mengapa Mubadalah Goes to Community kali ini bertempat di kampus UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, yang kami gelar pada Kamis hingga Jum’at, 29 Februari sampai dengan 1 Maret 2024.

Ketika awal tahun, saya diberitahu suhu Mubadalah Kiai Faqih Abdul Kodir bakal ada penambahan dua titik kegiatan, dan salah satunya boleh di luar pulau Jawa, dengan catatan bisa bekerjasama untuk sharing anggaran. Lalu kami menawarkan terlebih dahulu pada Ketua PSGA UIN Bengkulu. Ini untuk menjawab, mengapa kegiatan Mubadalah Goes to Community tidak kami gelar di kampus-kampus lain.

Pak Ahmad Syarifin sebagai ketua PSGA sudah kami kenal dengan baik, pernah mengikuti kegiatan PAR bersama Fahmina bertahun yang lampau. Lalu di tahun 2022 sebelum kegiatan KUPI II juga pernah mengundang redaksi Mubadalah.id sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan yang pernah mereka gelar.

Saat itu Mubadalah.id duduk bersama Komnas Perempuan. Bagi kami, hal itu menjadi satu kepercayaan sendiri terhadap media kami yang masih terus berupaya mensejajarkan diri dengan media alternatif Islam Populer lainnya.

Jaringan KUPI masih Jawa Sentris

Tawaran yang kami berikan disambut baik oleh pihak kampus. Dalam waktu satu bulan kami bekerjasama mempersiapkannya. Oh iya alasan lain mengapa memilih Sumatera, sebab selama ini jaringan KUPI atau ulama perempuan masih Jawa Sentris.

Kami masih kesulitan untuk mencari narasumber ulama perempuan, terutama yang memahami trilogi Fatwa KUPI. (Mubadalah, Keadilan Hakiki dan Konsep Makruf). Sehingga kami merasa penting untuk terus mensosialisasikan, dan mendesiminasi-kan pandangan keagamaan KUPI I dan II.

Bahkan untuk materi penguatan perspektif kami mengajak serta maha guru kami semua, Buya KH Husein Muhammad, yang karena alasan kesehatan istri beliau Umi Hj Lilik Nihayah harus ikut serta mendampingi.

Teman-teman bisa melihat bagaimana kesungguhan kami untuk menyebarluaskan nilai-nilai KUPI ini di bumi Rafflesia. Saya dan teman-teman redaksi tentu tidak berani untuk menyampaikan materi ini, karena membutuhkan legitimasi dan otoritas keilmuan sebagai ulama perempuan.

Kami cukup di ranah kepenulisan popular dan literasi media sosial. Untuk penguatan perspektif trilogi KUPI kami akan selalu melibatkan ulama perempuan sebagai narasumber. Ke depan, saya berharap Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Rahima atau Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP) Fahmina bisa merambah hingga ke luar pulau Jawa, sehingga perjalanan penyebaran gagasan dan nilai-nilai KUPI ini akan lebih massif lagi.

Nyala Lilin Mubadalah untuk Komunitas

Dalam kesempatan pemaparan Buya Husein, ada banyak hal yang saya catat. Tetapi satu kalimat yang saya garisbawahi ketika beliau menyampaikan closing statement;

“Jika lilin telah kau nyalakan, jangan berhenti memandanginya saja,

bawalah ia ke tempat lain yang membutuhkan cahaya.”

Dan ya, kami akan terus membawa nyala lilin ke manapun langkah kaki kami akan berpijak. Mengikuti jejak para maha guru kami. Meski secara pribadi, saya frustasi dengan kondisi negeri ini dengan tingkah polah para pemimpinnya, tapi harap itu tak boleh mati.

Tentu saja saya hanya sedang ngedem-ngedem, terlebih ketika membaca postingan salah satu kawan Timur saya Kak Dicky Senda dari Lakoat Kujawas NTT, yang menuliskan tentang makna komunitas.

“Nilai dan prinsip berkomunitas itu saling berbagi, kerja kolaborasi, dan solidaritas. Kalau dapat pengalaman, bagi ke yang lain yang belum dapat kesempatan. Yang dibukakan pintunya, membukakan pintu bagi kawan yang lain. Sonde ada yang tertinggal di belakang. Tapi kalau dapat kesempatan hanya digunakan untuk diri dan kepentingan sendiri, ya bukan berkomunitas namanya.”

Maka sudah benar jika kami menggunakan terma Mubadalah Goes to Community, bukan kampus, pesantren atau sekolah. Karena kami ingin menjangkau lebih banyak komunitas lain untuk bersedia berbagi pengalaman dan pengetahuan, kerja kolaborasi dan solidaritas.

Apresiasi dan Terimakasih

Terimakasih untuk seluruh tim redaksi Mubadalah.id yang sudah membersamai moment perjalanan Mubadalah goes to Community di Bengkulu. Bang Dul Vevi Alfi Fitri Nur’azizah Fachrul Misbahudin dan Mumu Musthofa. Ini menjadi momentum healing juga bagi kita semua, sebelum masuk momentum bulan puasa, yang sudah disambut dengan agenda berikutnya, “Jagongan Ramadan Mubadalah 2024”.

Yaitu mengaji bersama Ulama Perempuan dan Komunitas Pesantren untuk mengkaji kesehatan mental berbasis kitab “Mashalihul Abdan wal Anfus” karya Abu Zaid Al Balkhi. Selain itu juga berbagi pengalaman praktik baik pengelolaan sampah di pondok pesantren.

Terakhir, terimakasih juga kami sampaikan pada segenap civitas akademika UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu Warek III Prof. Dr. Hj Fatimah Yunus, Direktur LP2M Prof. Dr. Suherman, Ketua PSGA Pak Syarifin dan seluruh dosen, serta mahasiswa peserta pelatihan Mubadalah Goes to Community. Sebagaimana amanat Buya Husein Muhammad, semoga kegiatan-kegiatan serupa tidak hanya berhenti di bumi Rafflesia, dan bisa terus berkelanjutan. Aamiin. []

Tags: Jaringan KUPILiterasi Media SosialMubadalah Goes to CommunityMubadalah.idTrilogi Fatwa KUPIUIN Fatmawati Soekarno Bengkuluulama perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID