Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan

Kehadiran perempuan dalam struktur inti NU sebagai organisasi induk merupakan perwujudan dari prinsip tawazun (berkeseimbangan)  yang dimiliki NU, agar hidmah NU untuk agama, bangsa dan dunia (lebih) membawa kemaslahatan hakiki bagi perempuan dan laki-laki

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
26 Januari 2023
in Featured, Publik
0
NU

NU

242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran perempuan dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung, 22-24 Desember 2021 lalu menorehkan sejarah baru. Perempuan tak hanya di pinggiran, tapi hadir dalam empat dimensi: sebagai subyek, isu/tema, perspektif dan  kelompok/organisasi.

Sebagai subyek perempuan hadir di Muktamar sebagai SC maupun OC dan terlibat dalam penyelenggaraan Muktamar, penyiapan draf-draf keputusan, mempresentasikannya hingga memimpin Sidang Komisi dan Pleno. Alissa Wahid memimpin Sidang Komisi dan Pleno Rekomendasi. Ida Fauziyah menyampaikan presentasi di Komisi Program Kerja, Yenny Wahid di Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyyah  dan Badriyah Fayumi di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Perempuan juga hadir di setiap sidang komisi dan aktif bersuara sebagai peserta.  Notulis perempuan hadir di banyak komisi.

Isu dan tema perempuan juga hadir dengan jelas dan tegas. Komisi Rekomendasi mendesak  pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  (PPRT), juga mendukung inisiatif RUU tentang kesejahteraan keluarga, ibu dan anak. Keluarga maslahah menjadi tema besar yang memayungi hidmah NU di berbagai bidang.

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menyepakati urgensi pengesahan RUU PPRT  disertai usulan norma dan pasal berdasarkan argumen dan dalil keagamaan. Fatayat NU, dipimpin Ketua Umum Anggia Ermarini dan Sekum Margareth AM  menggalang  dukungan massif untuk pengesahan RUU TPKS.

Forum Ngopi (Ngobrol Pintar) yang diinisiasi oleh Luluk Nur Hamidah dan diorganisir oleh PMII dan KOPRI menghadirkan Maria Ulfah Anshor, Nur Rofiah, Badriyah Fayumi, dan Ida Fauziyah  yang bicara berurutan tentang pentingnya pengesahan RUU TPKS dan PPRT. Merespon hal ini Wakil Ketua DPR A.Muhaimin Iskandar yang juga hadir  menjamin RUU TPKS akan dibahas  pada Januari 2022.

Silatnas Bu Nyai Nusantara yang dihadiri lebih dari 500 perempuan pengasuh pesantren merekomendasikan PBNU untuk membangun  sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren. Rumah Perempuan dan Anak menggelar Launching Hotline Layanan Pengaduan. RMI Putri Jateng menggelar Ngaji Bareng Keluarga Maslahah. Kekerasan seksual telah menjadi tema bersama, dan keluarga Maslahah an-Nahdhiyyah merupakan konsep besar yang ditawarkan menjadi salah satu solusinya, selain Undang-Undang.

Sebagai perspektif, kemaslahatan hakiki bagi lagi-laki dan perempuan yang meniscayakan adanya perspektif gender di dalamnya menjadi cara pandang yang menjiwai keputusan-keputusan komisi, khususnya program, rekomendasi dan  bahtsul masail. Perspektif gender telah diintegrasikan dalam beragam tema besar, semisal   kemandirian NU, hidmah NU untuk dunia, keberpihakan kepada kelompok mustadh’afin,  usulan RUU Perubahan Iklim,  pendidikan, pemberdayaan masyarakat, demokrasi, radikalisme, dll.  Perspektif ini dikawal secara serius di setiap Komisi.

Sebagai organisasi/kelompok, Badan-badan otonom  perempuan NU sebagai organisasi struktural NU dan forum-forum perempuan NU sebagai komunitas kultural hadir di Muktamar untuk bersilaturrahim sekaligus konsolidasi  pemikiran dan gerakan. Forum Ngobrol Pintar menyuarakan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur NU sebagai organisasi induk di semua tingkatan.

Silatnas Bu Nyai Nusantara merekomendasikan perlunya wadah khusus bagi  pesantren putri dalam struktur NU,  menguatkan RMI (organisasi pondok pesantren NU) yang sudah ada. Gagasan keterwakilan perempuan di struktur NU kali ini menguatkan gagasan yang sudah  muncul  sejak Muktamar ke-30 di Lirboyo tahun 1999.

Proses Panjang yang Perlu Dikokohkan

Apa yang terjadi dalam Muktamar NU ke-34 ini adalah hasil dari proses panjang yang sudah dirintis sejak era kepemimpinan Kyai Ilyas Ruchiyat–KH Abdurrahman Wahid dan terus berlangsung di era KH Sahal Mahfudh-KH Hasyim Muzadi.  Gus Dur membuka ruang yang luas bagi perempuan. Sejak Muktamar Lirboyo  perempuan NU selalu menginisasi forum-forum di luar forum resmi.

Pada periode KH Ma’ruf Amin-KH Miftachul Akhyar dan KH Said Aqil Siradj, 2015-2021, perempuan banyak masuk dalam kepengurusan Tanfidziyah PBNU,  khususnya  lembaga-lembaga, sebagai pimpinan dan anggota. Bahkan  Ketua dan Sekretaris LKK PBNU adalah perempuan. Ini menjadi jalan bagi integrasi pemikiran dan gerakan  ke dalam struktur inti  NU, sekaligus menyambungkan aspirasi dan hidmah perempuan di badan-badan otonom khusus perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU dan KOPRI yang sudah eksis dan berhidmah selama puluhan tahun.

Hadirnya perempuan yang tak lagi di pinggiran  dalam Muktamar NU ke-34 ini tak lepas  dari dialektika positif dua sisi, antara perempuan NU dan para kyai dan pengurus NU. Di satu sisi  perempuan NU  aktif  mendialogkan pandangannya ke berbagai pihak, khususnya para kyai NU.  Badan otonom  dan lembaga  NU yang dimotori perempuan berhasil menjalankan program-program yang  bermanfaat bagi masyarakat luas.

Peran, prestasi dan kepemimpinan perempuan NU di berbagai bidang, di ranah negara maupun masyarakat, diterima dan diakui, mulai tingkat  lokal hingga  internasional.  Di sisi lain kyai dan pengurus NU bersikap  moderat, toleran, terbuka dan bijaksana,  didukung oleh luasnya khazanah keilmuan Islam yang dimiliki.  Dialektika positif  ini berperan mendorong terjadinya pengarusutamaan gender di tubuh NU, sehingga perempuan bisa hadir dalam empat dimensi di forum permusyawaratan tertinggi NU.

Capaian ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dan diperkokoh PBNU periode  2021-2026 di bawah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya C.Staquf. Tidak hanya di Syuriyah yang sudah ada ulama perempuannya sejak era Nyai Khoiriyah Hasyim, meski sempat vacuum beberapa periode, perempuan juga diharapkan masuk dalam struktur inti Tanfidziyah semua tingkatan.

Kehadiran perempuan dalam struktur inti NU sebagai organisasi induk merupakan perwujudan dari prinsip tawazun (berkeseimbangan)  yang dimiliki NU, agar hidmah NU untuk agama, bangsa dan dunia (lebih) membawa kemaslahatan hakiki bagi perempuan dan laki-laki.  Lebih dari itu laki-laki dan perempuan adalah dua sayap peradaban yang harus sama-sama mengepak jika NU ingin terbang tinggi secara seimbang untuk membangun peradaban. []

Tags: Muktamar NUNahdlatul UlamaNUperempuan
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID