Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan

Kehadiran perempuan dalam struktur inti NU sebagai organisasi induk merupakan perwujudan dari prinsip tawazun (berkeseimbangan)  yang dimiliki NU, agar hidmah NU untuk agama, bangsa dan dunia (lebih) membawa kemaslahatan hakiki bagi perempuan dan laki-laki

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
26 Januari 2023
in Featured, Publik
A A
0
NU

NU

5
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran perempuan dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung, 22-24 Desember 2021 lalu menorehkan sejarah baru. Perempuan tak hanya di pinggiran, tapi hadir dalam empat dimensi: sebagai subyek, isu/tema, perspektif dan  kelompok/organisasi.

Sebagai subyek perempuan hadir di Muktamar sebagai SC maupun OC dan terlibat dalam penyelenggaraan Muktamar, penyiapan draf-draf keputusan, mempresentasikannya hingga memimpin Sidang Komisi dan Pleno. Alissa Wahid memimpin Sidang Komisi dan Pleno Rekomendasi. Ida Fauziyah menyampaikan presentasi di Komisi Program Kerja, Yenny Wahid di Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyyah  dan Badriyah Fayumi di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Perempuan juga hadir di setiap sidang komisi dan aktif bersuara sebagai peserta.  Notulis perempuan hadir di banyak komisi.

Isu dan tema perempuan juga hadir dengan jelas dan tegas. Komisi Rekomendasi mendesak  pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga  (PPRT), juga mendukung inisiatif RUU tentang kesejahteraan keluarga, ibu dan anak. Keluarga maslahah menjadi tema besar yang memayungi hidmah NU di berbagai bidang.

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menyepakati urgensi pengesahan RUU PPRT  disertai usulan norma dan pasal berdasarkan argumen dan dalil keagamaan. Fatayat NU, dipimpin Ketua Umum Anggia Ermarini dan Sekum Margareth AM  menggalang  dukungan massif untuk pengesahan RUU TPKS.

Forum Ngopi (Ngobrol Pintar) yang diinisiasi oleh Luluk Nur Hamidah dan diorganisir oleh PMII dan KOPRI menghadirkan Maria Ulfah Anshor, Nur Rofiah, Badriyah Fayumi, dan Ida Fauziyah  yang bicara berurutan tentang pentingnya pengesahan RUU TPKS dan PPRT. Merespon hal ini Wakil Ketua DPR A.Muhaimin Iskandar yang juga hadir  menjamin RUU TPKS akan dibahas  pada Januari 2022.

Silatnas Bu Nyai Nusantara yang dihadiri lebih dari 500 perempuan pengasuh pesantren merekomendasikan PBNU untuk membangun  sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren. Rumah Perempuan dan Anak menggelar Launching Hotline Layanan Pengaduan. RMI Putri Jateng menggelar Ngaji Bareng Keluarga Maslahah. Kekerasan seksual telah menjadi tema bersama, dan keluarga Maslahah an-Nahdhiyyah merupakan konsep besar yang ditawarkan menjadi salah satu solusinya, selain Undang-Undang.

Sebagai perspektif, kemaslahatan hakiki bagi lagi-laki dan perempuan yang meniscayakan adanya perspektif gender di dalamnya menjadi cara pandang yang menjiwai keputusan-keputusan komisi, khususnya program, rekomendasi dan  bahtsul masail. Perspektif gender telah diintegrasikan dalam beragam tema besar, semisal   kemandirian NU, hidmah NU untuk dunia, keberpihakan kepada kelompok mustadh’afin,  usulan RUU Perubahan Iklim,  pendidikan, pemberdayaan masyarakat, demokrasi, radikalisme, dll.  Perspektif ini dikawal secara serius di setiap Komisi.

Sebagai organisasi/kelompok, Badan-badan otonom  perempuan NU sebagai organisasi struktural NU dan forum-forum perempuan NU sebagai komunitas kultural hadir di Muktamar untuk bersilaturrahim sekaligus konsolidasi  pemikiran dan gerakan. Forum Ngobrol Pintar menyuarakan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur NU sebagai organisasi induk di semua tingkatan.

Silatnas Bu Nyai Nusantara merekomendasikan perlunya wadah khusus bagi  pesantren putri dalam struktur NU,  menguatkan RMI (organisasi pondok pesantren NU) yang sudah ada. Gagasan keterwakilan perempuan di struktur NU kali ini menguatkan gagasan yang sudah  muncul  sejak Muktamar ke-30 di Lirboyo tahun 1999.

Proses Panjang yang Perlu Dikokohkan

Apa yang terjadi dalam Muktamar NU ke-34 ini adalah hasil dari proses panjang yang sudah dirintis sejak era kepemimpinan Kyai Ilyas Ruchiyat–KH Abdurrahman Wahid dan terus berlangsung di era KH Sahal Mahfudh-KH Hasyim Muzadi.  Gus Dur membuka ruang yang luas bagi perempuan. Sejak Muktamar Lirboyo  perempuan NU selalu menginisasi forum-forum di luar forum resmi.

Pada periode KH Ma’ruf Amin-KH Miftachul Akhyar dan KH Said Aqil Siradj, 2015-2021, perempuan banyak masuk dalam kepengurusan Tanfidziyah PBNU,  khususnya  lembaga-lembaga, sebagai pimpinan dan anggota. Bahkan  Ketua dan Sekretaris LKK PBNU adalah perempuan. Ini menjadi jalan bagi integrasi pemikiran dan gerakan  ke dalam struktur inti  NU, sekaligus menyambungkan aspirasi dan hidmah perempuan di badan-badan otonom khusus perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU dan KOPRI yang sudah eksis dan berhidmah selama puluhan tahun.

Hadirnya perempuan yang tak lagi di pinggiran  dalam Muktamar NU ke-34 ini tak lepas  dari dialektika positif dua sisi, antara perempuan NU dan para kyai dan pengurus NU. Di satu sisi  perempuan NU  aktif  mendialogkan pandangannya ke berbagai pihak, khususnya para kyai NU.  Badan otonom  dan lembaga  NU yang dimotori perempuan berhasil menjalankan program-program yang  bermanfaat bagi masyarakat luas.

Peran, prestasi dan kepemimpinan perempuan NU di berbagai bidang, di ranah negara maupun masyarakat, diterima dan diakui, mulai tingkat  lokal hingga  internasional.  Di sisi lain kyai dan pengurus NU bersikap  moderat, toleran, terbuka dan bijaksana,  didukung oleh luasnya khazanah keilmuan Islam yang dimiliki.  Dialektika positif  ini berperan mendorong terjadinya pengarusutamaan gender di tubuh NU, sehingga perempuan bisa hadir dalam empat dimensi di forum permusyawaratan tertinggi NU.

Capaian ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dan diperkokoh PBNU periode  2021-2026 di bawah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya C.Staquf. Tidak hanya di Syuriyah yang sudah ada ulama perempuannya sejak era Nyai Khoiriyah Hasyim, meski sempat vacuum beberapa periode, perempuan juga diharapkan masuk dalam struktur inti Tanfidziyah semua tingkatan.

Kehadiran perempuan dalam struktur inti NU sebagai organisasi induk merupakan perwujudan dari prinsip tawazun (berkeseimbangan)  yang dimiliki NU, agar hidmah NU untuk agama, bangsa dan dunia (lebih) membawa kemaslahatan hakiki bagi perempuan dan laki-laki.  Lebih dari itu laki-laki dan perempuan adalah dua sayap peradaban yang harus sama-sama mengepak jika NU ingin terbang tinggi secara seimbang untuk membangun peradaban. []

Tags: Muktamar NUNahdlatul UlamaNUperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dukungan Sepenuh Hati untuk Pekerja Rumah Tangga

Next Post

Implementasi Prinsip Tauhid dalam Rumah Tangga

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Tauhid

Implementasi Prinsip Tauhid dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0