Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mungkinkah Terjadi Pemerkosaan dalam Pernikahan?

Winarno by Winarno
4 Februari 2023
in Publik
A A
0
pemerkosaan, pernikahan

Ilustrasi: Republika Online

1
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jagat maya sempat dihebohkan salah satu pasal RUU KUHP tentang pemerkosaan seksual dalam pernikahan. Selain nyinyir soal pasal 480. Parahnya mereka yang tak suka pasal dijadikan sebagai bahan candaan, bahkan olok-olokan. Tanpa melihat substansi keseluruhan pasal dari ayat 1-8.

Mereka berasumsi “tak mungkin terjadi pemerkosaan pada pernikahan yang sah”. Kenapa demikian? Karena pola pikir mereka (masih) beranggapan bahwa pemerkosaan hanya terjadi di luar pernikahan. Padalah pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, baik di ranah publik ataupun keluarga.

Misalnya seorang ayah (kandung/tiri) melakukan hubungan seks dengan anaknya. Ini juga termasuk jenis pemerkosaan, karena ada unsur pemaksaan dan ancaman kepada korban. Kasus lainnya adalah seorang istri pasca melahirkan atau menstruasi disuruh melayani libido seks suaminya.

Lebih parah lagi, suami paksa istri (sebaliknya) berhubungan seks dengan cara oral atau lewat anus. Tentu relasi seksual semacam ini sangat menyakitkan bagi istri. Lalu bagaimana jika suami/istri sedang bad mood, entah itu karena urusan kerja publik, domestik atau lelah mengurus anak. Atau ketika kondisinya sakit.

Semua kasus-kasus diatas jika dilakukan dengan cara pemerkosaan (paksaan dengan ancaman-ancaman/pemukulan), tentu sangat menyakitkan bagi siapapun, entah itu istri/suami. Sakitnya tentu bukan fisik saja, tapi psikis.

Kenapa ada pasal pemerkosaan dan tindak pidananya. Kenapa mereka baru nyinyir di medsos akhir-akhir ini? Padahal aturan itu telah tercakup pada pasal 8 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang disahkan 15 tahun silam.

Hanya saja aturan itu tidak spesifik menyebutkan pemerkosaan tapi kekerasan seksual. Meskipun intinya sama, yakni pemaksaan hubungan seks atau marital rape. Berbeda dengan RUU KUHP yang lebih rinci lagi. Silahkan bandingkan UU PKDRT dengan RUU KUHP soal pasal pemerkosaan.

Namun sederetan kasus di atas faktanya adalah perempuan atau istri yang sering jadi korban. Hal ini berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2019 Komnas Perempuan yang menyebutkan 9.637 kasus KDRT.

Dari jumlah kasus itu, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) alami peningkatan dari 172 kasus (201) menjadi 195 kasus pada tahun 2018. Meski alami peningkatan, persoalan pemaksaan seksual dalam pernikahan ini mendapat pertentangan dari beberapa kalangan atau kelompok konservatif-tekstualis.

Jadi tak heran jika pengikutnya pun ikut nyinyir, menghujat, dan dijadikan bahan candaan serta olok-olokan. Apakah mereka menutup mata dari peningkatan kasus marital rape. Itu yang dilaporkan. Bagaimana yang belum. Apakah karena takut. Diancam dengan kekerasan fisik (pemukulan) dan lain-lain.

Sebetulnya jika ada salah satu pihak dirugikan, disakiti akibat pemerkosaan seks dalam pernikahan. Maka pelakunya bisa dikenakan pidana sesuai UU PKDRT soal kekerasan seksual.

Disamping itu penafsiran yang berkembang di masyarakat (patriarkhi), penafsiran teks-teks agama diwajibkan istri untuk melayani suaminya, termasuk soal seksual. Jika istri tidak mau diajak berhubungan seks oleh suaminya, maka sang istri dilaknat malaikat hingga pagi. (Shahih-Bukhari no 3273).

Dalil ini sering dijadikan legitimasi agar hasrat libido suami tercapai. Istri hanya dijadikan pemuas nafsu suami saja. Tanpa melihat suasana hati dan kesehatan fisik istri. Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiraah Mubadalah menegaskan bahwa pemahaman atau redaksi hadis ini relasinya belum seimbang. Makanya diperlukan metode mubadalah untuk membaca hadis di atas. Sehingga aktivitas seks itu harus dinikmati kedua belah pihak.

Disamping itu hubungan seks suami istri itu justru untuk memperkuat ikatan pernikahan bukan malah menyakitinya. Dalam hadis lain disebutkan bahwa aktivitas seks itu sebagai sedekah berpahala. (Sahih-Muslim nomor 2376). Jadi sebaiknya hubungan seks dilakukan dengan cara-cara yang baik dan lembut bukan dengan menyakiti.

Apakah pernikahan dibangun hanya soal seks semata? Tentu tidak, karena pernikahan itu untuk mencapai kebahagiaan antara suami/istri, baik di dunia dan juga akhirat.

Makanya dibutuhkan kerjasama dalam pernikahan. Dari segi apapun. Karena pasangan bukanlah lawan tapi mitra atau patner kita. Termasuk soal hubungan seksual. Jika suami/istri sama-sama ingin mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah), maka harus saling mengasihi, menyayangi, dan melayani satu sama lain.

Merusak Prinsip Pernikahan

Apabila ada orang/ kelompok yang (masih) berpikiran pemerkosaan atau pemaksaan pada pasangan sahnya dalam pernikahan. Maka harus didekonstruksi cara pandangnya. Karena cara-cara pemaksaan bukan ajaran Islam. Justru Islam ajarkan kasih sayang, lemah lembut kepada siapa pun, apalagi kepada pasangan yang kita cintai.

Saya kira pemaksaan hubungan seksual atau marital rape itu merusak atau melunturkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam. Mengutip Dawrah Fiqh Perempuan bahwa relasi pernikahan itu dibangun atas beberapa prinsip. Pertama; kerelaan (taradlin) sebagaimana surat Al-Baqarah ayat 232-233. Kedua; tanggung jawab (al-amanah: QS an-Nisa ayat 48).

Ketiga; komitmen bersama membangun keluarga yang tentram (sakinah) dan penuh kasih sayang (mawaddah warrahmah: Ar-Rum ayat 21). Keempat; perlakuan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf: an-Nisa ayat 19. Berdiskusi, berembuk atau musyawarah (AL-Baqarah ayat 233) dan terakhir menghilangkan beban ganda (ghurm bil ghunm).

Kelima prinsip pernikahan itu sudah semestinya diingat dan dipraktikkan, sehingga tidak terjadi pemaksaan seksual pada pasangannya masing-masing. Jadi jika pemaksaan hubungan seksual, maka perbuatan itu sudah melunturkan prinsip pernikahan itu sendiri.

Dan hal itu jauh dari ajaran Nabi Muhammad, karena Nabi tidak pernah mengajarkan cara-cara kekerasan, menyakiti, dan bertindak kasar. Kepada siapapun, terlebih kepada pasangan kita. Makanya kita harus memiliki prinsip kesalingan sejak dalam pikiran. Menjadi pribadi bahagia dan membahagiakan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Aksi

Next Post

Pancasila, Ideologi Bangsa, dan Relevansinya dengan Prinsip Maqashid Syari’ah

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
suara, perempuan

Tuhan Mendengar Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0