Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mungkinkah Terjadi Pemerkosaan dalam Pernikahan?

Winarno Winarno
4 Februari 2023
in Publik
0
pemerkosaan, pernikahan

Ilustrasi: Republika Online

35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jagat maya sempat dihebohkan salah satu pasal RUU KUHP tentang pemerkosaan seksual dalam pernikahan. Selain nyinyir soal pasal 480. Parahnya mereka yang tak suka pasal dijadikan sebagai bahan candaan, bahkan olok-olokan. Tanpa melihat substansi keseluruhan pasal dari ayat 1-8.

Mereka berasumsi “tak mungkin terjadi pemerkosaan pada pernikahan yang sah”. Kenapa demikian? Karena pola pikir mereka (masih) beranggapan bahwa pemerkosaan hanya terjadi di luar pernikahan. Padalah pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, baik di ranah publik ataupun keluarga.

Misalnya seorang ayah (kandung/tiri) melakukan hubungan seks dengan anaknya. Ini juga termasuk jenis pemerkosaan, karena ada unsur pemaksaan dan ancaman kepada korban. Kasus lainnya adalah seorang istri pasca melahirkan atau menstruasi disuruh melayani libido seks suaminya.

Lebih parah lagi, suami paksa istri (sebaliknya) berhubungan seks dengan cara oral atau lewat anus. Tentu relasi seksual semacam ini sangat menyakitkan bagi istri. Lalu bagaimana jika suami/istri sedang bad mood, entah itu karena urusan kerja publik, domestik atau lelah mengurus anak. Atau ketika kondisinya sakit.

Semua kasus-kasus diatas jika dilakukan dengan cara pemerkosaan (paksaan dengan ancaman-ancaman/pemukulan), tentu sangat menyakitkan bagi siapapun, entah itu istri/suami. Sakitnya tentu bukan fisik saja, tapi psikis.

Kenapa ada pasal pemerkosaan dan tindak pidananya. Kenapa mereka baru nyinyir di medsos akhir-akhir ini? Padahal aturan itu telah tercakup pada pasal 8 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang disahkan 15 tahun silam.

Hanya saja aturan itu tidak spesifik menyebutkan pemerkosaan tapi kekerasan seksual. Meskipun intinya sama, yakni pemaksaan hubungan seks atau marital rape. Berbeda dengan RUU KUHP yang lebih rinci lagi. Silahkan bandingkan UU PKDRT dengan RUU KUHP soal pasal pemerkosaan.

Namun sederetan kasus di atas faktanya adalah perempuan atau istri yang sering jadi korban. Hal ini berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2019 Komnas Perempuan yang menyebutkan 9.637 kasus KDRT.

Dari jumlah kasus itu, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) alami peningkatan dari 172 kasus (201) menjadi 195 kasus pada tahun 2018. Meski alami peningkatan, persoalan pemaksaan seksual dalam pernikahan ini mendapat pertentangan dari beberapa kalangan atau kelompok konservatif-tekstualis.

Jadi tak heran jika pengikutnya pun ikut nyinyir, menghujat, dan dijadikan bahan candaan serta olok-olokan. Apakah mereka menutup mata dari peningkatan kasus marital rape. Itu yang dilaporkan. Bagaimana yang belum. Apakah karena takut. Diancam dengan kekerasan fisik (pemukulan) dan lain-lain.

Sebetulnya jika ada salah satu pihak dirugikan, disakiti akibat pemerkosaan seks dalam pernikahan. Maka pelakunya bisa dikenakan pidana sesuai UU PKDRT soal kekerasan seksual.

Disamping itu penafsiran yang berkembang di masyarakat (patriarkhi), penafsiran teks-teks agama diwajibkan istri untuk melayani suaminya, termasuk soal seksual. Jika istri tidak mau diajak berhubungan seks oleh suaminya, maka sang istri dilaknat malaikat hingga pagi. (Shahih-Bukhari no 3273).

Dalil ini sering dijadikan legitimasi agar hasrat libido suami tercapai. Istri hanya dijadikan pemuas nafsu suami saja. Tanpa melihat suasana hati dan kesehatan fisik istri. Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiraah Mubadalah menegaskan bahwa pemahaman atau redaksi hadis ini relasinya belum seimbang. Makanya diperlukan metode mubadalah untuk membaca hadis di atas. Sehingga aktivitas seks itu harus dinikmati kedua belah pihak.

Disamping itu hubungan seks suami istri itu justru untuk memperkuat ikatan pernikahan bukan malah menyakitinya. Dalam hadis lain disebutkan bahwa aktivitas seks itu sebagai sedekah berpahala. (Sahih-Muslim nomor 2376). Jadi sebaiknya hubungan seks dilakukan dengan cara-cara yang baik dan lembut bukan dengan menyakiti.

Apakah pernikahan dibangun hanya soal seks semata? Tentu tidak, karena pernikahan itu untuk mencapai kebahagiaan antara suami/istri, baik di dunia dan juga akhirat.

Makanya dibutuhkan kerjasama dalam pernikahan. Dari segi apapun. Karena pasangan bukanlah lawan tapi mitra atau patner kita. Termasuk soal hubungan seksual. Jika suami/istri sama-sama ingin mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah), maka harus saling mengasihi, menyayangi, dan melayani satu sama lain.

Merusak Prinsip Pernikahan

Apabila ada orang/ kelompok yang (masih) berpikiran pemerkosaan atau pemaksaan pada pasangan sahnya dalam pernikahan. Maka harus didekonstruksi cara pandangnya. Karena cara-cara pemaksaan bukan ajaran Islam. Justru Islam ajarkan kasih sayang, lemah lembut kepada siapa pun, apalagi kepada pasangan yang kita cintai.

Saya kira pemaksaan hubungan seksual atau marital rape itu merusak atau melunturkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam. Mengutip Dawrah Fiqh Perempuan bahwa relasi pernikahan itu dibangun atas beberapa prinsip. Pertama; kerelaan (taradlin) sebagaimana surat Al-Baqarah ayat 232-233. Kedua; tanggung jawab (al-amanah: QS an-Nisa ayat 48).

Ketiga; komitmen bersama membangun keluarga yang tentram (sakinah) dan penuh kasih sayang (mawaddah warrahmah: Ar-Rum ayat 21). Keempat; perlakuan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf: an-Nisa ayat 19. Berdiskusi, berembuk atau musyawarah (AL-Baqarah ayat 233) dan terakhir menghilangkan beban ganda (ghurm bil ghunm).

Kelima prinsip pernikahan itu sudah semestinya diingat dan dipraktikkan, sehingga tidak terjadi pemaksaan seksual pada pasangannya masing-masing. Jadi jika pemaksaan hubungan seksual, maka perbuatan itu sudah melunturkan prinsip pernikahan itu sendiri.

Dan hal itu jauh dari ajaran Nabi Muhammad, karena Nabi tidak pernah mengajarkan cara-cara kekerasan, menyakiti, dan bertindak kasar. Kepada siapapun, terlebih kepada pasangan kita. Makanya kita harus memiliki prinsip kesalingan sejak dalam pikiran. Menjadi pribadi bahagia dan membahagiakan.[]

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Bedah Buku #Reset Indonesia
Aktual

Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

16 November 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID