Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mungkinkah Terjadi Pemerkosaan dalam Pernikahan?

Winarno by Winarno
4 Februari 2023
in Publik
A A
0
pemerkosaan, pernikahan

Ilustrasi: Republika Online

1
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jagat maya sempat dihebohkan salah satu pasal RUU KUHP tentang pemerkosaan seksual dalam pernikahan. Selain nyinyir soal pasal 480. Parahnya mereka yang tak suka pasal dijadikan sebagai bahan candaan, bahkan olok-olokan. Tanpa melihat substansi keseluruhan pasal dari ayat 1-8.

Mereka berasumsi “tak mungkin terjadi pemerkosaan pada pernikahan yang sah”. Kenapa demikian? Karena pola pikir mereka (masih) beranggapan bahwa pemerkosaan hanya terjadi di luar pernikahan. Padalah pemerkosaan bisa terjadi di mana saja, baik di ranah publik ataupun keluarga.

Misalnya seorang ayah (kandung/tiri) melakukan hubungan seks dengan anaknya. Ini juga termasuk jenis pemerkosaan, karena ada unsur pemaksaan dan ancaman kepada korban. Kasus lainnya adalah seorang istri pasca melahirkan atau menstruasi disuruh melayani libido seks suaminya.

Lebih parah lagi, suami paksa istri (sebaliknya) berhubungan seks dengan cara oral atau lewat anus. Tentu relasi seksual semacam ini sangat menyakitkan bagi istri. Lalu bagaimana jika suami/istri sedang bad mood, entah itu karena urusan kerja publik, domestik atau lelah mengurus anak. Atau ketika kondisinya sakit.

Semua kasus-kasus diatas jika dilakukan dengan cara pemerkosaan (paksaan dengan ancaman-ancaman/pemukulan), tentu sangat menyakitkan bagi siapapun, entah itu istri/suami. Sakitnya tentu bukan fisik saja, tapi psikis.

Kenapa ada pasal pemerkosaan dan tindak pidananya. Kenapa mereka baru nyinyir di medsos akhir-akhir ini? Padahal aturan itu telah tercakup pada pasal 8 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang disahkan 15 tahun silam.

Hanya saja aturan itu tidak spesifik menyebutkan pemerkosaan tapi kekerasan seksual. Meskipun intinya sama, yakni pemaksaan hubungan seks atau marital rape. Berbeda dengan RUU KUHP yang lebih rinci lagi. Silahkan bandingkan UU PKDRT dengan RUU KUHP soal pasal pemerkosaan.

Namun sederetan kasus di atas faktanya adalah perempuan atau istri yang sering jadi korban. Hal ini berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2019 Komnas Perempuan yang menyebutkan 9.637 kasus KDRT.

Dari jumlah kasus itu, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) alami peningkatan dari 172 kasus (201) menjadi 195 kasus pada tahun 2018. Meski alami peningkatan, persoalan pemaksaan seksual dalam pernikahan ini mendapat pertentangan dari beberapa kalangan atau kelompok konservatif-tekstualis.

Jadi tak heran jika pengikutnya pun ikut nyinyir, menghujat, dan dijadikan bahan candaan serta olok-olokan. Apakah mereka menutup mata dari peningkatan kasus marital rape. Itu yang dilaporkan. Bagaimana yang belum. Apakah karena takut. Diancam dengan kekerasan fisik (pemukulan) dan lain-lain.

Sebetulnya jika ada salah satu pihak dirugikan, disakiti akibat pemerkosaan seks dalam pernikahan. Maka pelakunya bisa dikenakan pidana sesuai UU PKDRT soal kekerasan seksual.

Disamping itu penafsiran yang berkembang di masyarakat (patriarkhi), penafsiran teks-teks agama diwajibkan istri untuk melayani suaminya, termasuk soal seksual. Jika istri tidak mau diajak berhubungan seks oleh suaminya, maka sang istri dilaknat malaikat hingga pagi. (Shahih-Bukhari no 3273).

Dalil ini sering dijadikan legitimasi agar hasrat libido suami tercapai. Istri hanya dijadikan pemuas nafsu suami saja. Tanpa melihat suasana hati dan kesehatan fisik istri. Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiraah Mubadalah menegaskan bahwa pemahaman atau redaksi hadis ini relasinya belum seimbang. Makanya diperlukan metode mubadalah untuk membaca hadis di atas. Sehingga aktivitas seks itu harus dinikmati kedua belah pihak.

Disamping itu hubungan seks suami istri itu justru untuk memperkuat ikatan pernikahan bukan malah menyakitinya. Dalam hadis lain disebutkan bahwa aktivitas seks itu sebagai sedekah berpahala. (Sahih-Muslim nomor 2376). Jadi sebaiknya hubungan seks dilakukan dengan cara-cara yang baik dan lembut bukan dengan menyakiti.

Apakah pernikahan dibangun hanya soal seks semata? Tentu tidak, karena pernikahan itu untuk mencapai kebahagiaan antara suami/istri, baik di dunia dan juga akhirat.

Makanya dibutuhkan kerjasama dalam pernikahan. Dari segi apapun. Karena pasangan bukanlah lawan tapi mitra atau patner kita. Termasuk soal hubungan seksual. Jika suami/istri sama-sama ingin mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah), maka harus saling mengasihi, menyayangi, dan melayani satu sama lain.

Merusak Prinsip Pernikahan

Apabila ada orang/ kelompok yang (masih) berpikiran pemerkosaan atau pemaksaan pada pasangan sahnya dalam pernikahan. Maka harus didekonstruksi cara pandangnya. Karena cara-cara pemaksaan bukan ajaran Islam. Justru Islam ajarkan kasih sayang, lemah lembut kepada siapa pun, apalagi kepada pasangan yang kita cintai.

Saya kira pemaksaan hubungan seksual atau marital rape itu merusak atau melunturkan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam. Mengutip Dawrah Fiqh Perempuan bahwa relasi pernikahan itu dibangun atas beberapa prinsip. Pertama; kerelaan (taradlin) sebagaimana surat Al-Baqarah ayat 232-233. Kedua; tanggung jawab (al-amanah: QS an-Nisa ayat 48).

Ketiga; komitmen bersama membangun keluarga yang tentram (sakinah) dan penuh kasih sayang (mawaddah warrahmah: Ar-Rum ayat 21). Keempat; perlakuan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf: an-Nisa ayat 19. Berdiskusi, berembuk atau musyawarah (AL-Baqarah ayat 233) dan terakhir menghilangkan beban ganda (ghurm bil ghunm).

Kelima prinsip pernikahan itu sudah semestinya diingat dan dipraktikkan, sehingga tidak terjadi pemaksaan seksual pada pasangannya masing-masing. Jadi jika pemaksaan hubungan seksual, maka perbuatan itu sudah melunturkan prinsip pernikahan itu sendiri.

Dan hal itu jauh dari ajaran Nabi Muhammad, karena Nabi tidak pernah mengajarkan cara-cara kekerasan, menyakiti, dan bertindak kasar. Kepada siapapun, terlebih kepada pasangan kita. Makanya kita harus memiliki prinsip kesalingan sejak dalam pikiran. Menjadi pribadi bahagia dan membahagiakan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Aksi

Next Post

Pancasila, Ideologi Bangsa, dan Relevansinya dengan Prinsip Maqashid Syari’ah

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

10 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Next Post
suara, perempuan

Tuhan Mendengar Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0