Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nabi Menghancurkan Berhala di Kakbah: Intoleransikah?

Sikap Nabi saw. menghancurkan berhala patung adalah sebuah ketegasan dari seorang pembawa risalah keislaman di tengah begitu banyaknya toleransi yang telah beliau berikan dalam peristiwa ini

Wafiroh Wafiroh
31 Oktober 2022
in Pernak-pernik
0
Menghancurkan Berhala

Menghancurkan Berhala

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 30 Maret 2022, artikel saya berjudul Belajar Nilai Toleransi Dan Perdamaian Dari Piagam Madinah tayang di mubadalah.id. Seorang pembaca memberikan tanggapan berupa pertanyaan melalui pesan Instagram. Jika memang Nabi Muhammad saw. adalah pionir toleransi umat beragama, mengapa ketika Fathu Makah (pembebasan kota Makah) Nabi saw. justru menghancurkan berhala patung-patung yang berserakan? Alih-alih membiarkannya berdampingan dengan simbol pusat ibadah umat Islam (Kakbah)?

Pertanyaan ini terkesan simpel namun tak ternyana, justru membuat saya berpikir cukup lama (sekitar dua minggu). Setelah melalui pembacaan sejumlah literatur dan diskusi dengan sejumlah teman dan guru, saya memutuskan untuk meluncurkan tulisan ini sebagai sebuah jawaban. Semoga cukup sebagai jawaban dengan tidak menutup pintu tehadap kritik, saran dan tambahan pengetahuan lainnya.

Fathu Makah adalah sebuah peristiwa besar dalam sejarah Islam yang menjadi penanda terbebasnya kota Makkah dari kemusyrikan serta kejahiliyahan dengan berbagai macam bentuknya. Peristiwa ini, atas izin Allah swt. bermula dari pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata atau yang kerap dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah.

Hal ini membuat Nabi saw. memutuskan untuk ‘menghukum’ Quraisy atas kesalahannya tersebut. Dengan membawa sekitar 10.000 pasukan, Nabi saw. berangkat menuju Makkah. [Martin Lings: Muhammad, 433].

Singkat cerita, setelah berhasil memasuki kota Makkah tanpa perlawanan, mayoritas Quraisy menyatakan keislamannya. Menyisakan sejumlah kecil orang seperti Suhail bin Amr, Shafwan bin Umaiyah dan Ikrimah bin Abi Jahl. Sesaat setelah Fathu Makah, Nabi saw. menghancurkan dan menguburkan berhala terbesar, Hubal. Selain itu, Nabi saw. juga menyuruh para sahabat untuk melakukan hal serupa kepada patung-patung lain yang ada di penjuru Makah. [Ahmad Hatta, dkk: The Great Story Muhammad, 506].

Pertanyaan pun mengemuka. Jika memang Nabi saw. menjadi contoh terhadap toleransi antar umat beragama, seperti dicontohkan dalam banyak cerita, mengapa Nabi saw. jutsru melakukan penghancuran berhala? Tulisan ini mengemuka sebagai respon terhadap pertanyaan tersebut. Bahwa sebelum tergesa-gesa memvonis intoleransi, alangkah penting kita membaca lebih luas tentang peristiwa Fathu Makah. Berikut poin-poin pertimbangannya:

  1. Fathu Makah sudah Penuh Toleransi

Fathu Makah bisa diartikan dengan penaklukan atau pembebasan kota Makah. Diartikan penaklukan karena Nabi saw. yang dulunya ‘terusir’ dari tanah airnya hingga harus hijrah ke Madinah, kini bisa kembali dengan penuh kemenangan. Selain itu, diartikan pembebasan karena dengan adanya peristiwa ini, Makah bisa terbebas dari kemusyrikan yang merajalela.

Pernyataan bahwa Fathu Makah sudah penuh toleransi bukan klaim belaka. Pertama, Menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad cara Nabi saw. melakukan penaklukkan ini adalah dengan menggunakan pendekatan damai. Nabi saw. tidak melakukan pertumpahan darah sedikitpun serta tindak kekerasan lainnya.

Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan bahwa cara Nabi saw. masuk kategori kekerasan karena adanya tentara bersenjata. Namun bagaimanapun, tentara dan senjata tersebut sama sekali tidak digunakan oleh Nabi saw. untuk menyakiti kaum Quraisy. [M. Sa’id Ramadhan Al-Buthi: Fikih Sirah nabawiyah, 284].

Kedua, sikap kooperatif Nabi saw. terhadap orang Quraisy serta penghargaan yang tinggi terhadap pemimpin Quraisy (Abu Sufyan).  Nabi saw. mengatakan bahwa siapa saja yang masuk rumah Abu Sufyan akan aman; Siapa saja yang mengunci rumahnya akan aman; dan siapa saja yang masuk mesjid akan aman. Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak menghendaki pertumpahan darah dengan kaum Quraisy serta penghormatan yang tinggi terhadap pemimpin mereka.

Andai yang ada di posisi ini adalah manusia biasa, maka pembalasan dendam habis-habisan tentunya akan dilakukan terhadap kaum yang selama 13 tahun menyiksa, menghalangi serta mengingkari. Namun Nabi saw. menunjukkan sikap berbeda yang tak lain berangkat dari tingginya sifat hilm (kasih sayang) yang dimiliki oleh beliau.

Alasan lain, Nabi saw. dengan kemenangan gemilangnya tersebut, sama sekali tidak tertarik untuk mengambil harta rampasan maupun menjadikan tawanan.. Bahkan Nabi saw. memberikan jaminan aman kepada mereka yang belum beriman. Seperti yang terjadi kepada Shafwan dan Ikrimah bin Abu Jahl.

  1. Sikap Nabi: antara kelenturan dan Ketegasan

Apakah toleransi meniscayakan kelenturan tiada batas? Apakah toleransi harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada perbedaan sehingga batas-batas ideologi akan kabur? Jawabannya adalah tidak! Sikap Nabi saw. menghancurkan berhala patung adalah sebuah ketegasan dari seorang pembawa risalah keislaman di tengah begitu banyaknya toleransi yang telah beliau berikan dalam peristiwa ini. Bukankah jika Nabi saw. tidak menunjukkan ketegasan sedikitpun, maka hal tersebut justru membuka peluang pengkhianatan dari orang Quraisy. Atau skenario terburuk, justru mereka yang baru saja masuk Islam akan kembali kepada kesyirikannya. Nauzubillah.

  1. Fathu Makah: Mengembalikan Kakbah ke Kondisi Semula

Sejarah Kakbah, bermula sejak zaman Nabi Ibrahim as. Saat itu, Kakbah dibangun murni sebagai tempat beribadah menyembah Allah semata. Namun karena panjangnya rentang waktu hingga Nabi saw. diutus, Kakbah mengalami perubahan.

Disebutkan bahwa orang pertama menjadikan patung sebagai sesembahan adalah Amr bin Luhay. Dia meniru sesembahan kaum Amalik yang menyembah patung. [Hisyam bin Muhammad bin Bisyr al-Kalbi: Kitab al-Ashnam, 13]. Nabi saw. menghancurkan berhala di sekitar Kakbah serta d seluruh penjuru Makkah tak lain hanyalah mengembalikan Kakbah ke kondisinya semula: ketika zaman Nabi Ibrahim. Lantas, apakah tindakan ini bisa dinilai intoleran?

  1. Menjaga Keimanan dan Membuktikan Kelemahan Berhala

Begitulah. Kalau kita bijak melihat, maka tindakan Nabi saw. untuk menghancurkan berhala mengandung banyak hikmah. Di antaranya adalah untuk menjaga keimanan mereka yang masih mualaf sekaligus membuktikan bahwa benda yang selama ini mereka anggap sebagai tuhan justru sangat lemah. Menjaga keimanan, artinya agar mereka yang keislamannya masih baru, tidak mudah goyah lagi dengan setiap hari hampir di setiap sudut melihat ‘Tuhan’ mereka. Dengan dihancurkan, para mualaf akan lebih mudah melupakan kepercayaannya dahulu.

Selain itu, dengan dihancurkannya berhala di seluruh penjuru Makah Nabi saw. justru membuktikan kepada seluruh orang saat itu, bahwa benda yang mereka tuhankan selama ini tak lain adalah benda mati. Benda yang tidak memberikan manfaat maupun mudarat. Jangankan melindungi penyembahnya, melindungi diri sendiri dari tongkat penghancur saja tidak mampu. Apakah yang begini layak menjadi Tuhan?

Pemahaman tauhid sedalam ini diberikan Nabi saw. melalui sebuah tindakan: menghancurkan berhala. Terlebih, tepat sebelum berhala dihancurkan, hanya tersisa sangat sedikit sekali orang Quraisy yang tidak beriman. Lantas, untuk apalagi semua berhala itu dipertahankan? Apakah tindakan ini sebuah intoleransi?

Demikian penjelasan terkait Nabi menghancurkan berhala di Kakbah, apakah itu tidankan Intoleransi? Semoga  peristiwa Nabi menghancurkan berhala di Kekbah bermanfaat. Allahu A’lam. []

Tags: fathu makkahintoleransiislamKakbahPerdamaiansejarah
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Namaku Alam
Buku

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

6 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID