Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nabi Menghancurkan Berhala di Kakbah: Intoleransikah?

Sikap Nabi saw. menghancurkan berhala patung adalah sebuah ketegasan dari seorang pembawa risalah keislaman di tengah begitu banyaknya toleransi yang telah beliau berikan dalam peristiwa ini

Wafiroh by Wafiroh
31 Oktober 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Menghancurkan Berhala

Menghancurkan Berhala

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 30 Maret 2022, artikel saya berjudul Belajar Nilai Toleransi Dan Perdamaian Dari Piagam Madinah tayang di mubadalah.id. Seorang pembaca memberikan tanggapan berupa pertanyaan melalui pesan Instagram. Jika memang Nabi Muhammad saw. adalah pionir toleransi umat beragama, mengapa ketika Fathu Makah (pembebasan kota Makah) Nabi saw. justru menghancurkan berhala patung-patung yang berserakan? Alih-alih membiarkannya berdampingan dengan simbol pusat ibadah umat Islam (Kakbah)?

Pertanyaan ini terkesan simpel namun tak ternyana, justru membuat saya berpikir cukup lama (sekitar dua minggu). Setelah melalui pembacaan sejumlah literatur dan diskusi dengan sejumlah teman dan guru, saya memutuskan untuk meluncurkan tulisan ini sebagai sebuah jawaban. Semoga cukup sebagai jawaban dengan tidak menutup pintu tehadap kritik, saran dan tambahan pengetahuan lainnya.

Fathu Makah adalah sebuah peristiwa besar dalam sejarah Islam yang menjadi penanda terbebasnya kota Makkah dari kemusyrikan serta kejahiliyahan dengan berbagai macam bentuknya. Peristiwa ini, atas izin Allah swt. bermula dari pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata atau yang kerap dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah.

Hal ini membuat Nabi saw. memutuskan untuk ‘menghukum’ Quraisy atas kesalahannya tersebut. Dengan membawa sekitar 10.000 pasukan, Nabi saw. berangkat menuju Makkah. [Martin Lings: Muhammad, 433].

Singkat cerita, setelah berhasil memasuki kota Makkah tanpa perlawanan, mayoritas Quraisy menyatakan keislamannya. Menyisakan sejumlah kecil orang seperti Suhail bin Amr, Shafwan bin Umaiyah dan Ikrimah bin Abi Jahl. Sesaat setelah Fathu Makah, Nabi saw. menghancurkan dan menguburkan berhala terbesar, Hubal. Selain itu, Nabi saw. juga menyuruh para sahabat untuk melakukan hal serupa kepada patung-patung lain yang ada di penjuru Makah. [Ahmad Hatta, dkk: The Great Story Muhammad, 506].

Pertanyaan pun mengemuka. Jika memang Nabi saw. menjadi contoh terhadap toleransi antar umat beragama, seperti dicontohkan dalam banyak cerita, mengapa Nabi saw. jutsru melakukan penghancuran berhala? Tulisan ini mengemuka sebagai respon terhadap pertanyaan tersebut. Bahwa sebelum tergesa-gesa memvonis intoleransi, alangkah penting kita membaca lebih luas tentang peristiwa Fathu Makah. Berikut poin-poin pertimbangannya:

  1. Fathu Makah sudah Penuh Toleransi

Fathu Makah bisa diartikan dengan penaklukan atau pembebasan kota Makah. Diartikan penaklukan karena Nabi saw. yang dulunya ‘terusir’ dari tanah airnya hingga harus hijrah ke Madinah, kini bisa kembali dengan penuh kemenangan. Selain itu, diartikan pembebasan karena dengan adanya peristiwa ini, Makah bisa terbebas dari kemusyrikan yang merajalela.

Pernyataan bahwa Fathu Makah sudah penuh toleransi bukan klaim belaka. Pertama, Menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad cara Nabi saw. melakukan penaklukkan ini adalah dengan menggunakan pendekatan damai. Nabi saw. tidak melakukan pertumpahan darah sedikitpun serta tindak kekerasan lainnya.

Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan bahwa cara Nabi saw. masuk kategori kekerasan karena adanya tentara bersenjata. Namun bagaimanapun, tentara dan senjata tersebut sama sekali tidak digunakan oleh Nabi saw. untuk menyakiti kaum Quraisy. [M. Sa’id Ramadhan Al-Buthi: Fikih Sirah nabawiyah, 284].

Kedua, sikap kooperatif Nabi saw. terhadap orang Quraisy serta penghargaan yang tinggi terhadap pemimpin Quraisy (Abu Sufyan).  Nabi saw. mengatakan bahwa siapa saja yang masuk rumah Abu Sufyan akan aman; Siapa saja yang mengunci rumahnya akan aman; dan siapa saja yang masuk mesjid akan aman. Sikap ini menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak menghendaki pertumpahan darah dengan kaum Quraisy serta penghormatan yang tinggi terhadap pemimpin mereka.

Andai yang ada di posisi ini adalah manusia biasa, maka pembalasan dendam habis-habisan tentunya akan dilakukan terhadap kaum yang selama 13 tahun menyiksa, menghalangi serta mengingkari. Namun Nabi saw. menunjukkan sikap berbeda yang tak lain berangkat dari tingginya sifat hilm (kasih sayang) yang dimiliki oleh beliau.

Alasan lain, Nabi saw. dengan kemenangan gemilangnya tersebut, sama sekali tidak tertarik untuk mengambil harta rampasan maupun menjadikan tawanan.. Bahkan Nabi saw. memberikan jaminan aman kepada mereka yang belum beriman. Seperti yang terjadi kepada Shafwan dan Ikrimah bin Abu Jahl.

  1. Sikap Nabi: antara kelenturan dan Ketegasan

Apakah toleransi meniscayakan kelenturan tiada batas? Apakah toleransi harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada perbedaan sehingga batas-batas ideologi akan kabur? Jawabannya adalah tidak! Sikap Nabi saw. menghancurkan berhala patung adalah sebuah ketegasan dari seorang pembawa risalah keislaman di tengah begitu banyaknya toleransi yang telah beliau berikan dalam peristiwa ini. Bukankah jika Nabi saw. tidak menunjukkan ketegasan sedikitpun, maka hal tersebut justru membuka peluang pengkhianatan dari orang Quraisy. Atau skenario terburuk, justru mereka yang baru saja masuk Islam akan kembali kepada kesyirikannya. Nauzubillah.

  1. Fathu Makah: Mengembalikan Kakbah ke Kondisi Semula

Sejarah Kakbah, bermula sejak zaman Nabi Ibrahim as. Saat itu, Kakbah dibangun murni sebagai tempat beribadah menyembah Allah semata. Namun karena panjangnya rentang waktu hingga Nabi saw. diutus, Kakbah mengalami perubahan.

Disebutkan bahwa orang pertama menjadikan patung sebagai sesembahan adalah Amr bin Luhay. Dia meniru sesembahan kaum Amalik yang menyembah patung. [Hisyam bin Muhammad bin Bisyr al-Kalbi: Kitab al-Ashnam, 13]. Nabi saw. menghancurkan berhala di sekitar Kakbah serta d seluruh penjuru Makkah tak lain hanyalah mengembalikan Kakbah ke kondisinya semula: ketika zaman Nabi Ibrahim. Lantas, apakah tindakan ini bisa dinilai intoleran?

  1. Menjaga Keimanan dan Membuktikan Kelemahan Berhala

Begitulah. Kalau kita bijak melihat, maka tindakan Nabi saw. untuk menghancurkan berhala mengandung banyak hikmah. Di antaranya adalah untuk menjaga keimanan mereka yang masih mualaf sekaligus membuktikan bahwa benda yang selama ini mereka anggap sebagai tuhan justru sangat lemah. Menjaga keimanan, artinya agar mereka yang keislamannya masih baru, tidak mudah goyah lagi dengan setiap hari hampir di setiap sudut melihat ‘Tuhan’ mereka. Dengan dihancurkan, para mualaf akan lebih mudah melupakan kepercayaannya dahulu.

Selain itu, dengan dihancurkannya berhala di seluruh penjuru Makah Nabi saw. justru membuktikan kepada seluruh orang saat itu, bahwa benda yang mereka tuhankan selama ini tak lain adalah benda mati. Benda yang tidak memberikan manfaat maupun mudarat. Jangankan melindungi penyembahnya, melindungi diri sendiri dari tongkat penghancur saja tidak mampu. Apakah yang begini layak menjadi Tuhan?

Pemahaman tauhid sedalam ini diberikan Nabi saw. melalui sebuah tindakan: menghancurkan berhala. Terlebih, tepat sebelum berhala dihancurkan, hanya tersisa sangat sedikit sekali orang Quraisy yang tidak beriman. Lantas, untuk apalagi semua berhala itu dipertahankan? Apakah tindakan ini sebuah intoleransi?

Demikian penjelasan terkait Nabi menghancurkan berhala di Kakbah, apakah itu tidankan Intoleransi? Semoga  peristiwa Nabi menghancurkan berhala di Kekbah bermanfaat. Allahu A’lam. []

Tags: fathu makkahintoleransiislamKakbahPerdamaiansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

Next Post

5 Ciri Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
keluarga sakinah

5 Ciri Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0