Mubadalah.id – Jika merujuk dalam teks hadis bahwa Nabi Muhammad Saw menegaskan di dalam rumah beliau tidak segan-segan untuk ikut melakukan kerja-kerja rumah tangga.
Karena menurut Nabi Saw laki-laki Muslim dan perempuan Muslimah adalah mereka yang tidak segan untuk melakukan kerja-kerja pelayanan di dalam rumah. Ini adalah pekerjaan dan teladan dari sunnah Nabi Saw.
Alangkah bahagianya jika prinsip kesalingan antara suami istri dipraktikkan oleh keduanya untuk melayani dan dilayani, baik di dalam maupun di luar rumah.
Tentu saja yang paling prinsip adalah komunikasi dan saling pengertian, bukan tentang pembagian kerja antara keduanya.
Rumah tangga adalah milik bersama. Perempuan sebagai istri dan laki-laki sebagai suami. Keduanya berhak memperoleh kebaikannya dan menikmati ketenangan di dalamnya.
Karena itu, keduanya harus bekerja sama mewujudkannya dalam kehidupan rumah tangga mereka, secara mubadalah, kesalingan dan kerja sama.
Demikianlah perspektif mubadalah memaknai teks hadis tentang Nabi Saw yang melakukan kerja rumah tangga.
Terlebih, dalam banyak lagi teks-teks hadis menyebutkan bahwa Nabi Saw menjelaskan tentang bagaimana pergaulan suami istri dalam rumah tangga. Misalnya tentang kepala rumah tangga, karier perempuan di ruang publik, dan pengelolaan properti keluarga.
Kemudian, di dalam hadis, Nabi Saw juga mengungkapkan tentang bagaimana aktivitas seksual pasangan suami istri, sexual consent antara pasangan suami istri dan marital rape.
Lalu kekerasan dalam rumah tangga, dan tentang kisah istri yang tidak membesuk ayahnya yang sakit sampai wafatnya demi taat kepada perintah suami.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.