• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Keduanya harus bekerja sama mewujudkannya dalam kehidupan rumah tangga mereka, secara mubadalah, kesalingan dan kerja sama. Demikianlah perspektif mubadalah memaknai teks hadis tentang Nabi Saw yang melakukan kerja rumah tangga

Redaksi Redaksi
01/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kerja rumah tangga

kerja rumah tangga

509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk dalam teks hadis bahwa Nabi Muhammad Saw menegaskan di dalam rumah beliau tidak segan-segan untuk ikut melakukan kerja-kerja rumah tangga.

Karena menurut Nabi Saw laki-laki Muslim dan perempuan Muslimah adalah mereka yang tidak segan untuk melakukan kerja-kerja pelayanan di dalam rumah. Ini adalah pekerjaan dan teladan dari sunnah Nabi Saw.

Alangkah bahagianya jika prinsip kesalingan antara suami istri dipraktikkan oleh keduanya untuk melayani dan dilayani, baik di dalam maupun di luar rumah.

Tentu saja yang paling prinsip adalah komunikasi dan saling pengertian, bukan tentang pembagian kerja antara keduanya.

Rumah tangga adalah milik bersama. Perempuan sebagai istri dan laki-laki sebagai suami. Keduanya berhak memperoleh kebaikannya dan menikmati ketenangan di dalamnya.

Baca Juga:

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Kerja-kerja Ulama Perempuan

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

Karena itu, keduanya harus bekerja sama mewujudkannya dalam kehidupan rumah tangga mereka, secara mubadalah, kesalingan dan kerja sama.

Demikianlah perspektif mubadalah memaknai teks hadis tentang Nabi Saw yang melakukan kerja rumah tangga.

Terlebih, dalam banyak lagi teks-teks hadis menyebutkan bahwa Nabi Saw menjelaskan tentang bagaimana pergaulan suami istri dalam rumah tangga. Misalnya tentang kepala rumah tangga, karier perempuan di ruang publik, dan pengelolaan properti keluarga.

Kemudian, di dalam hadis, Nabi Saw juga mengungkapkan tentang bagaimana aktivitas seksual pasangan suami istri, sexual consent antara pasangan suami istri dan marital rape.

Lalu kekerasan dalam rumah tangga, dan tentang kisah istri yang tidak membesuk ayahnya yang sakit sampai wafatnya demi taat kepada perintah suami.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: kerjamelakukanNabi Muhammad SAWrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version