Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Baik laki-laki maupun perempuan, dianjurkan Islam bekerja mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka

Redaksi Redaksi
11 April 2025
in Uncategorized
0
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Ulama KUPI

754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ulama KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) tentang konsep nafkah, maka ulama KUPI menilai bahwa konsep nafkah masa kini sudah semakin luas. Mereka cenderung melihat nafkah lahir maupun batin, sebagai tanggung jawab bersama antara suami-istri.

Nafkah harta, diwajibkan kepada suami terhadap istri, sekalipun dalam kondisi tertentu, istri juga diminta berkontribusi. Dalam konteks ini, sering dijelaskan bahwa kebutuhan terbesar laki-laki adalah seks. Sementara kebutuhan terbesar perempuan adalah perlindungan melalui nafkah materi.

Terutama, ketika perempuan harus melalui fase-fase reproduksi, menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan membesarkan anak, yang menuntut energi khusus. Sementara, laki-laki tidak memiliki halangan reproduksi apa pun untuk bekerja menghasilkan harta bagi pemenuhan kebutuhan keluarga. Sehingga, laki-laki dituntut memberi nafkah, sementara perempuan tidak.

Dalam konteks ini, QS. an-Nisaa’ [4]: 34 itu menjadi sangat relevan. Bahwa laki-laki/suami diberi mandat tanggung jawab (qawwam) menafkahi perempuan/istri.

Tentu saja, hal demikian tidak berlaku secara mutlak. Sebab, juga ada banyak kondisi, terutama saat sekarang, di mana perempuan mampu bekerja sama persis dengan laki-laki. Bahkan bisa jadi menghasilkan harta yang lebih banyak.

Di sisi lain, perempuan juga sebagai manusia memiliki kebutuhan seks yang harus terpenuhi sebagaimana laki-laki. Sekalipun intensitas dan ekspresinya bisa jadi berbeda, lebih rendah dari laki-laki, tetapi bisa juga sama untuk kalangan perempuan tertentu, atau bisa juga lebih tinggi.

Untuk itu, fiqh melengkapi adagium “kewajiban nafkah oleh laki-laki dan seks oleh perempuan” (al-nafaqah fi muqabalat al-budh’) dengan rumusan normatif prinsip relasi mu’asyarah bil ma’ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan.

Prinsip ini membuka fleksibilitas adagium tersebut, sehingga perempuan juga bisa berkontribusi dalam hal nafkah. Sebagaimana laki-laki juga dalam memenuhi kebutuhan seks perempuan.

Perspektif Mubadalah

Dalam perspektif mubadalah, dengan merujuk pada lima pilar pernikahan, baik nafkah maupun seks adalah hak dan sekaligus kewajiban bersama. Dengan pilar zawaj dan mu’asyarah bil ma’ruf, di mana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama suami-istri, maka nafkah pun menjadi kewajiban bersama.

Harta yang dihasilkan mereka berdua, atau salah satunya, adalah milik bersama. Suami tidak boleh memonopoli dengan menguasai seluruh harta yang dihasilkannya atau oleh istrinya, begitu pun istri tidak boleh memonopoli harta yang dihasilkannya atau oleh suaminya.

Dengan perspektif mubadalah ini, ayat-ayat yang berbicara mengenai pencarian rezeki dan nafkah sudah seharusnya kepada laki-laki dan perempuan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, Islam anjurkan untuk bekerja mencari rezeki. Terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka.

Sekalipun secara bahasa Arab, ayat-ayat itu untuk laki-laki, tetapi sebagaimana ayat-ayat lain, ayat dengan bentuk laki-laki juga berlaku bagi perempuan. Sehingga, tidak ada alasan memberlakukan ayat-ayat rezeki dan nafkah hanya untuk laki-laki semata. []

Tags: nafkahpandanganulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan
Keluarga

Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

5 Oktober 2025
Nabi Muhammad yang
Hikmah

Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

22 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Anak yang
Hikmah

Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

4 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID