Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Nalar Kritis Muslimah: Menghadirkan Islam yang Ramah Perempuan

Konsep keadilan hakiki ini dapat kita gunakan sebagai dasar bagi pemangku kebijakan untuk memenuhi kebutuhan, dan melindungi hak-hak perempuan

Dalwa Tajul Arfah by Dalwa Tajul Arfah
23 Maret 2023
in Buku
A A
0
Nalar Kritis Muslimah

Nalar Kritis Muslimah

19
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Nalar Kritis Muslimah
Penulis : Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.
Penerbit : Afkaruna.id
Tahun : 2020
Tebal : 225 Halaman

Mubadalah.id – Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., penulis buku Nalr Kritis Muslimah ini, merupakan dosen mata kuliah tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta yang aktif berkegiatan di berbagai organisasi seperti Fatayat, Alimat, Rahima dan berbagai organisasi keagamaan lainnya. Selain itu, beliau juga aktif memberikan materi terkait gender dan Islam di berbagai forum, baik tingkat nasional maupun internasional.

Di sela-sela kegiatannya, beliau selalu menghibahkan energi dan ilmunya untuk “gelar tikar” Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), kelas berbiaya nol rupiah yang bisa kita akses dan diikuti siapa saja tanpa dipungut biaya. Selain gelar tikar di berbagai kota yang disinggahinya, Ngaji KGI juga ia selenggarakan secara rutin satu minggu sekali melalui zoom meeting.

Langkah Bu Nur dalam mendakwahkan Gender dan Islam tidak berhenti sampai sana. Beliau juga aktif menulis di berbagai media. Sehingga, dari kumpulan tulisannya tersebut terhimpun dalam satu buku yang berjudul Nalar Kritis Muslimah.

Pemanusiaan Utuh Perempuan

Mengambil sub judul “Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan dan Keislaman”, Bu Nur ingin mengangkat isu mengenai segala permasalahan yang perempuan alami. Di mana selama ini dianggap menjadi gender kelas 2 karena budaya patriarki yang mengakar di seluruh penjuru dunia. Kemudian ia hubungkan dengan hal-hal esensial mengenai kemanusiaan, dengan menegaskan bahwa perempuan merupakan manusia seutuhnya dan terjawab dengan narasi-narasi keislaman dari teks-teks agama yang ditafsirkan dengan berkeadilan mengingat kapasitasnya juga sebagai dosen tafsir.

Buku nalar kritis muslimah ini terbagi menjadi empat bagian. Yang pertama, Agama untuk Perempuan. Di dalamnya memaparkan hal-ihwal mengenai pengalaman dan berbagai pandangan mengenai perempuan yang dijawab oleh agama. Setelah membaca bagian ini, sangat terang bahwa Islam hadir untuk perempuan. Pandangan mengenai Islam adalah agama yang patriarkis terpatahkan oleh Bu Nur. Dengan menegaskan bahwa konsep keadilan gender itu justru hadir tepat setelah Islam hadir, bukan hanya semata-mata gerakan dari Barat.

Pada abad ketujuh masehi, Islam menegaskan bahwa: Pertama, perempuan adalah manusia. Kedua, setiap manusia hanyalah hamba Allah swt. Ketiga, setiap manusia adalah khalifah fil ardh yang punya mandat mewujudkan keselamatan di muka bumi. Sementara, sampai 1805, Inggris masih mempunyai aturan perundangan yang membolehkan suami menjual istrinya. Sampai sini terang terjawab, konsep keadilan gender itu lahir dari mana.

Konsep Dasar Gender

Selain itu, pada bagian pertama ini Bu Nur juga menyampaikan mengenai konsep dasar Gender. Mulai dari penjelasan bagaimana perbedaan gender dan seks, hingga penjabaran mengenai pengalaman-pengalaman sosial dan biologis perempuan.

Penjelasan mengenai konsep dasar gender di atas menjadi pengantar untuk konsep keadilan hakiki bagi perempuan. Di mana ini menjadi teori temuan Bu Nur dalam keadilan gender. Adapun konsep keadilan hakiki bagi perempuan tersebut adalah tidak menyebabkan pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui) -yang terkandung banyak kesakitan di dalamnya- menjadi semakin sulit perempuan jalani. Selain itu, tidak menyebabkan perempuan mengalami lagi 5 pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).

Konsep keadilan hakiki ini dapat kita gunakan sebagai dasar bagi pemangku kebijakan untuk memenuhi kebutuhan, dan melindungi hak-hak perempuan. Terkhusus 5 pengalaman sosial perempuan menjadi catatan buruk dan akar permasalahan dari adanya ketimpangan gender sampai saat ini. Selebihnya, bagian pertama ini menjawab hal-ihwal permasalahan dasar dari ketidakadilan gender yang perempuan alami. Yakni, dengan narasi-narasi agama yang menyejukkan.

Setelah membahas permasalahan esensial, kita diajak berangkat menuju bagian kedua yang berjudul “Memahami yang Transenden”. Bagian ini berisi tulisan-tulisan dari Bu Nur yang merespon isu-isu sosial mengenai kesalahpahaman pandangan dan framing media pada perempuan, khususnya menjawab narasi-narasi konservatisme.

Islam yang Ramah Perempuan

Kemudian, Bagian ketiga dengan judul “Kemanusiaan sebelum Keberagamaan” menyajikan tulisan-tulisan singkat dengan narasi memuliakan perempuan sebagai bentuk gerakan menghargai kemanusiaan yang lebih penting dari keberagamaan. Dalam bagian ini, Bu Nur mencantumkan beberapa pemikiran Gus Dur sebagai Father of Humanity.

Buku ini ia tutup dengan bagian keempat dengan judul “Memahami Renungan”. Bagian terakhir ini berisi kumpulan status-status dari Bu Nur di media sosialnya yang merupakan refleksi dari apa yang ia alami pada hari-hari yang telah terlewati sebagai pejuang keadilan gender.
Semangat Bu Nur dalam mendakwahkan Islam yang adil gender tersampaikan kepada kita yang membacanya.

Melihat judul buku yang ciamik dan menarik perhatian, Nalar Kritis Muslimah, membuat saya berekspektasi bahwa buku ini menyajikan isu-isu berat karena kita tertuntut untuk “kritis”.

Ternyata, buku ini sangat ringan namun komprehensif dalam merespon segala isu mengenai gender Islam. Sehingga bisa terbaca oleh berbagai kalangan, dan sangat saya rekomendasikan untuk siapapun untuk membacanya. Tujuannya agar nilai-nilai Islam yang ramah perempuan tersampaikan ke berbagai kalangan. Selain itu, mematahkan narasi-narasi patriarkis yang digelorakan oleh kelompok konservatif. Di mana hal itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. []

Tags: Buku Nalar Kritis MuslimahKeadilan HakikiNgaji KGIpengalaman perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Next Post

Nabi Saw Berpesan Jangan Melakukan Kekerasan saat Berdakwah

Dalwa Tajul Arfah

Dalwa Tajul Arfah

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Next Post
dakwah Nabi Saw

Nabi Saw Berpesan Jangan Melakukan Kekerasan saat Berdakwah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0