Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah diukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Suci Wulandari by Suci Wulandari
28 Februari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Salihah

Perempuan Salihah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang perempuan dan istri, saya pernah beberapa kali dianggap “kurang salihah” oleh orang-orang di sekitar. Kadang disampaikan sambil bercanda, kadang juga dengan nada yang cukup serius. Alasannya sederhana, karena saya tidak selalu memasak, tidak selalu sigap membuatkan kopi, atau tidak otomatis mengambil alih pekerjaan domestik tertentu.

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah terukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Untuk menjawab hal ini, saya sengaja bertanya kepada banyak orang dengan latar yang berbeda-beda, ada yang berpendidikan tinggi, menengah, bahkan yang tidak pernah sekolah, yang bekerja di ruang publik, dan juga yang fokus di rumah. Saya ingin mendengar sendiri bagaimana mereka mendefinisikan perempuan salehah.

Menariknya, jawaban mereka hampir seragam. Perempuan salihah adalah mereka yang taat kepada Allah, Rasulullah, dan suami. Bahkan ada yang menambahkan, selama suami tidak berselingkuh, maka istri yang salihah adalah yang tetap patuh.

Mengapa ukuran kesalihan perempuan begitu lekat dengan ketaatan domestik? Mengapa perempuan yang menegosiasikan peran atau membagi kerja rumah tangga dianggap kurang salihah? Dan mengapa standar ini diyakini lintas kelas pendidikan, lintas profesi, bahkan lintas generasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa saya pada kebutuhan untuk mendefinisikan ulang tentang apa sebenarnya makna perempuan salihah dalam ajaran Islam yang adil dan memuliakan manusia.                

Ketaatan yang Tidak Absolut

Sebagai orang Islam, saya meyakini bahwa taat kepada Allah dan Rasulullah adalah inti keimanan. Tauhid mengajarkan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah. Semua ketaatan lain tidak pernah bersifat mutlak dan berada di bawah ketaatan pada Allah, termasuk ketaatan kepada orang tua, pemimpin, dan tentu saja suami.

Sebuah hadis berbunyi,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik.”

Hadis ini mengandung prinsip bahwa ketika suatu perintah mengarah pada ketidakadilan, kekerasan, perendahan martabat, atau pelanggaran hak dasar, maka kita tidak wajib menaatinya.

Sayangnya, dalam praktik sosial, sebagian kita memahami ketaatan istri seolah-olah tanpa batas. Selama suami tidak berselingkuh atau tidak melakukan kekerasan fisik, istri harus tetap patuh, apa pun situasinya. Padahal kezaliman tidak selalu berbentuk pukulan. Ia bisa hadir dalam bentuk kontrol berlebihan, pembatasan ekonomi, pengabaian tanggung jawab, atau tekanan psikologis yang terus-menerus.

Di sinilah pentingnya kembali pada visi Al-Qur’an tentang relasi pernikahan. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebut bahwa Ia menciptakan pasangan agar menghadirkan sakinah (ketenangan), dan di antara keduanya ada mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (kasih sayang). Jadi, pernikahan bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai penguasa dan pihak lain sebagai pihak yang selalu tunduk. Hal ini sebagaimana penegasan KH. Husein Muhammad bahwa kepemimpinan dalam keluarga bukanlah legitimasi dominasi, melainkan amanah tanggung jawab.

Keadilan hakiki dalam Islam tidak pernah berdiri di atas pengorbanan sepihak. Ia berdiri di atas keseimbangan hak dan kewajiban. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan demi menguatkan pihak lain.

Karena itu, berbicara tentang perempuan salihah tidak bisa lepas dari berbicara tentang suami yang saleh. Tidak adil jika kita mengukur kesalehan istri berdasarkan kepatuhannya, sementara kesalehan suami tidak berdasarkan keadilannya.

Beban yang Tidak Pernah Dibagi

Dalam obrolan yang sama, saya juga menemukan definisi lain bahwa perempuan salehah adalah yang mampu mengurus rumah tangga dengan baik, sesibuk apa pun ia bekerja di luar rumah.

Perempuan dalam definisi ini seperti makhluk tanpa batas. Superhero domestik yang tidak pernah boleh lelah.

Padahal dalam sejarah, Rasulullah sendiri membantu pekerjaan rumah tangga. Aisyah RA pernah menjelaskan tentang apa yang  Rasulullah lakukan di rumah, “Kana yakunu fi mihnati ahlihi.” (Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya).

Riwayat ini sahih dan tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Riwayat lain menyebutkan bahwa beliau menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya, dan melakukan pekerjaan rumah tangga sebagaimana manusia pada umumnya.

Jika Nabi saja tidak menjadikan kerja domestik sebagai beban sepihak perempuan, mengapa kita justru menjadikannya ukuran kesalehan istri?

Di sinilah kita perlu jujur melihat bahwa sebagian definisi perempuan salihah yang hidup di masyarakat lebih banyak dibentuk oleh budaya patriarkal daripada oleh pesan keadilan Islam.

Keadilan Hakiki: Perempuan sebagai Subjek

Islam sejak awal menegaskan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan. Surah Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang  beriman, taat, sabar, bersedekah, dan memelihara kehormatannya, Allah menjanjikan ampunan dan pahala yang sama. Jadi, konsep kesalehan tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, status, apalagi kemampuan menyelesaikan pekerjaan domestik.

Bu Nyai Nur Rofiah Bil Uzm menegaskan bahwa keadilan hakiki bukan sekadar membagi tugas secara matematis, tetapi memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan ataupun dihapus eksistensinya. Jika perempuan harus terus bertahan dalam relasi yang melukai atas nama kesalehan, maka itu bukan keadilan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan mubadalah yang membantu kita membaca ulang teks-teks agama secara timbal balik. Jika istri wajib berbuat baik kepada suami, maka suami pun memiliki kewajiban identik. Jika istri harus menjaga kehormatan rumah tangga, maka suami pun harus menjaga dengan kesungguhan yang sama.

Redefinisi Perempuan Salehah dan Catatan Personal

Maka di era kesetaraan ini, mungkin sudah waktunya kita mendefinisikan ulang perempuan salehah. Perempuan salihah bukanlah perempuan yang kehilangan dirinya demi memenuhi ekspektasi sosial, ataupun yang memikul semua beban sendirian demi terlihat berbakti.

Perempuan salihah adalah mereka yang bertakwa kepada Allah dengan kesadaran, menjaga martabat dirinya, membangun relasi yang adil dan penuh rahmah, dan berkontribusi bagi kebaikan keluarga serta masyarakat. Para pembaca juga bisa menambahkan definisi ini dengan memegang prinsip keadilan dan kesetaraan.

Sebagai perempuan yang hidup di tengah masyarakat yang memegang kuat nilai-nilai religius, saya menyadari bahwa redefinisi ini bukan hal yang mudah. Narasi tentang perempuan salehah sudah lama mengakar. Namun saya percaya, agama tidak pernah membungkam perempuan. Ia hadir untuk memuliakan manusia, termasuk perempuan.

Dan mungkin, kesalihan perempuan yang paling hakiki bukan terletak pada seberapa patuh ia pada suaminya, melainkan pada seberapa utuh ia menjaga iman, martabat, dan keadilannya sebagai manusia di hadapan Allah. Karena di hadapan-Nya, kita semua berdiri bukan sebagai istri atau suami terlebih dahulu tetapi sebagai hamba yang harus bertanggung jawab atas keadilan yang kita tegakkan masing-masing.

Saya tidak menulis ini untuk membantah siapa pun yang pernah menyebut saya kurang salihah. Saya justru berterima kasih pada pengalaman-pengalaman itu, karena darinya saya belajar bahwa sebuah istilah yang kita anggap sederhana ternyata menyimpan persoalan yang lebih dalam. Tulisan ini adalah undangan untuk merenung bersama, bukan untuk saling menghakimi. []

 

 

 

Tags: absolutdomestikdominasiKeadilan HakikiKetaatankontrolMubadalahPerempuan Salihah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
Adil

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0