Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah diukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Suci Wulandari by Suci Wulandari
28 Februari 2026
in Personal
A A
0
Perempuan Salihah

Perempuan Salihah

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang perempuan dan istri, saya pernah beberapa kali dianggap “kurang salihah” oleh orang-orang di sekitar. Kadang disampaikan sambil bercanda, kadang juga dengan nada yang cukup serius. Alasannya sederhana, karena saya tidak selalu memasak, tidak selalu sigap membuatkan kopi, atau tidak otomatis mengambil alih pekerjaan domestik tertentu.

Awalnya saya biasa saja. Tapi lama-lama saya bertanya dalam hati, “sejak kapan perempuan salihah terukur dari dapur dan cangkir kopi?”

Untuk menjawab hal ini, saya sengaja bertanya kepada banyak orang dengan latar yang berbeda-beda, ada yang berpendidikan tinggi, menengah, bahkan yang tidak pernah sekolah, yang bekerja di ruang publik, dan juga yang fokus di rumah. Saya ingin mendengar sendiri bagaimana mereka mendefinisikan perempuan salehah.

Menariknya, jawaban mereka hampir seragam. Perempuan salihah adalah mereka yang taat kepada Allah, Rasulullah, dan suami. Bahkan ada yang menambahkan, selama suami tidak berselingkuh, maka istri yang salihah adalah yang tetap patuh.

Mengapa ukuran kesalihan perempuan begitu lekat dengan ketaatan domestik? Mengapa perempuan yang menegosiasikan peran atau membagi kerja rumah tangga dianggap kurang salihah? Dan mengapa standar ini diyakini lintas kelas pendidikan, lintas profesi, bahkan lintas generasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa saya pada kebutuhan untuk mendefinisikan ulang tentang apa sebenarnya makna perempuan salihah dalam ajaran Islam yang adil dan memuliakan manusia.                

Ketaatan yang Tidak Absolut

Sebagai orang Islam, saya meyakini bahwa taat kepada Allah dan Rasulullah adalah inti keimanan. Tauhid mengajarkan bahwa ketaatan tertinggi hanya kepada Allah. Semua ketaatan lain tidak pernah bersifat mutlak dan berada di bawah ketaatan pada Allah, termasuk ketaatan kepada orang tua, pemimpin, dan tentu saja suami.

Sebuah hadis berbunyi,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik.”

Hadis ini mengandung prinsip bahwa ketika suatu perintah mengarah pada ketidakadilan, kekerasan, perendahan martabat, atau pelanggaran hak dasar, maka kita tidak wajib menaatinya.

Sayangnya, dalam praktik sosial, sebagian kita memahami ketaatan istri seolah-olah tanpa batas. Selama suami tidak berselingkuh atau tidak melakukan kekerasan fisik, istri harus tetap patuh, apa pun situasinya. Padahal kezaliman tidak selalu berbentuk pukulan. Ia bisa hadir dalam bentuk kontrol berlebihan, pembatasan ekonomi, pengabaian tanggung jawab, atau tekanan psikologis yang terus-menerus.

Di sinilah pentingnya kembali pada visi Al-Qur’an tentang relasi pernikahan. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebut bahwa Ia menciptakan pasangan agar menghadirkan sakinah (ketenangan), dan di antara keduanya ada mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (kasih sayang). Jadi, pernikahan bukan relasi yang menempatkan satu pihak sebagai penguasa dan pihak lain sebagai pihak yang selalu tunduk. Hal ini sebagaimana penegasan KH. Husein Muhammad bahwa kepemimpinan dalam keluarga bukanlah legitimasi dominasi, melainkan amanah tanggung jawab.

Keadilan hakiki dalam Islam tidak pernah berdiri di atas pengorbanan sepihak. Ia berdiri di atas keseimbangan hak dan kewajiban. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan demi menguatkan pihak lain.

Karena itu, berbicara tentang perempuan salihah tidak bisa lepas dari berbicara tentang suami yang saleh. Tidak adil jika kita mengukur kesalehan istri berdasarkan kepatuhannya, sementara kesalehan suami tidak berdasarkan keadilannya.

Beban yang Tidak Pernah Dibagi

Dalam obrolan yang sama, saya juga menemukan definisi lain bahwa perempuan salehah adalah yang mampu mengurus rumah tangga dengan baik, sesibuk apa pun ia bekerja di luar rumah.

Perempuan dalam definisi ini seperti makhluk tanpa batas. Superhero domestik yang tidak pernah boleh lelah.

Padahal dalam sejarah, Rasulullah sendiri membantu pekerjaan rumah tangga. Aisyah RA pernah menjelaskan tentang apa yang  Rasulullah lakukan di rumah, “Kana yakunu fi mihnati ahlihi.” (Beliau biasa membantu pekerjaan keluarganya).

Riwayat ini sahih dan tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Riwayat lain menyebutkan bahwa beliau menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya, dan melakukan pekerjaan rumah tangga sebagaimana manusia pada umumnya.

Jika Nabi saja tidak menjadikan kerja domestik sebagai beban sepihak perempuan, mengapa kita justru menjadikannya ukuran kesalehan istri?

Di sinilah kita perlu jujur melihat bahwa sebagian definisi perempuan salihah yang hidup di masyarakat lebih banyak dibentuk oleh budaya patriarkal daripada oleh pesan keadilan Islam.

Keadilan Hakiki: Perempuan sebagai Subjek

Islam sejak awal menegaskan kesetaraan spiritual laki-laki dan perempuan. Surah Al-Ahzab ayat 35 menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang  beriman, taat, sabar, bersedekah, dan memelihara kehormatannya, Allah menjanjikan ampunan dan pahala yang sama. Jadi, konsep kesalehan tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin, status, apalagi kemampuan menyelesaikan pekerjaan domestik.

Bu Nyai Nur Rofiah Bil Uzm menegaskan bahwa keadilan hakiki bukan sekadar membagi tugas secara matematis, tetapi memastikan bahwa tidak ada pihak yang dilemahkan ataupun dihapus eksistensinya. Jika perempuan harus terus bertahan dalam relasi yang melukai atas nama kesalehan, maka itu bukan keadilan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan mubadalah yang membantu kita membaca ulang teks-teks agama secara timbal balik. Jika istri wajib berbuat baik kepada suami, maka suami pun memiliki kewajiban identik. Jika istri harus menjaga kehormatan rumah tangga, maka suami pun harus menjaga dengan kesungguhan yang sama.

Redefinisi Perempuan Salehah dan Catatan Personal

Maka di era kesetaraan ini, mungkin sudah waktunya kita mendefinisikan ulang perempuan salehah. Perempuan salihah bukanlah perempuan yang kehilangan dirinya demi memenuhi ekspektasi sosial, ataupun yang memikul semua beban sendirian demi terlihat berbakti.

Perempuan salihah adalah mereka yang bertakwa kepada Allah dengan kesadaran, menjaga martabat dirinya, membangun relasi yang adil dan penuh rahmah, dan berkontribusi bagi kebaikan keluarga serta masyarakat. Para pembaca juga bisa menambahkan definisi ini dengan memegang prinsip keadilan dan kesetaraan.

Sebagai perempuan yang hidup di tengah masyarakat yang memegang kuat nilai-nilai religius, saya menyadari bahwa redefinisi ini bukan hal yang mudah. Narasi tentang perempuan salehah sudah lama mengakar. Namun saya percaya, agama tidak pernah membungkam perempuan. Ia hadir untuk memuliakan manusia, termasuk perempuan.

Dan mungkin, kesalihan perempuan yang paling hakiki bukan terletak pada seberapa patuh ia pada suaminya, melainkan pada seberapa utuh ia menjaga iman, martabat, dan keadilannya sebagai manusia di hadapan Allah. Karena di hadapan-Nya, kita semua berdiri bukan sebagai istri atau suami terlebih dahulu tetapi sebagai hamba yang harus bertanggung jawab atas keadilan yang kita tegakkan masing-masing.

Saya tidak menulis ini untuk membantah siapa pun yang pernah menyebut saya kurang salihah. Saya justru berterima kasih pada pengalaman-pengalaman itu, karena darinya saya belajar bahwa sebuah istilah yang kita anggap sederhana ternyata menyimpan persoalan yang lebih dalam. Tulisan ini adalah undangan untuk merenung bersama, bukan untuk saling menghakimi. []

 

 

 

Tags: absolutdomestikdominasiKeadilan HakikiKetaatankontrolMubadalahPerempuan Salihah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Pemain Diaspora
Publik

Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

3 Juli 2026
Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Next Post
Adil

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0